Rabu, 26 November 2025

Umdatul Ahkam : 80 (Catatan Tentang Qishas [Pembalasan])

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 79IndeX | Lanjut 81

 

 

كتابُ القِصَاصِ

Catatan tentang Qishas (Pembalasan)

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan:

 

عنْ عِمْرَانَ بنِ حُصَينٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُما، (( أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ، فَنَزَعَ يَدَهُ مِنْ فَمِهِ، فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتَاهُ. فَاخْتَصَمَوا إلى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: (( يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ؟ لَا دِيَةَ لَكَ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Imrān bin Ḥuṣayn ra.,

"Seorang laki-laki menggigit tangan laki-laki lain. Laki-laki yang digigit itu menarik tangannya dari mulutnya, lalu dua gigi seri (pelaku) terlepas. Mereka membawa perselisihan itu kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersabda:

'Apakah salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti gigitan jantan (binatang)? Tidak ada diyat untukmu.'”

#. Orang yang giginya patah karena ia sendiri menggigit orang lain dan korban menarik tangannya tidak berhak mendapatkan diyat, karena hilangnya gigi itu terjadi akibat perbuatannya sendiri.

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Barang siapa menggigit tangan seseorang, lalu orang itu menarik tangannya sehingga gigi (si penggigit) atau sebagian giginya terlepas, maka tidak ada qiṣāṣ dan tidak ada diyat atasnya. Demikian pula setiap orang yang menyelamatkan dirinya, hartanya, atau kehormatannya, kemudian hal itu menyebabkan kerusakan atau cedera pada pihak yang melakukan agresi, maka tidak ada tanggungan apa pun atas dirinya.

Kedua: Namun, seseorang harus menolak orang yang menyerang (ṣā’il) dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu, kemudian naik ke yang lebih berat jika diperlukan.




Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh :


عن الحسنِ بنِ أبِي الحسنِ البصريِّ قالَ: حدَّثنا جُنْدُبٌ فِي هَذَا المَسْجِدِ، وَمَا نَسِينَا مِنْهُ حَدِيثًا وما نَخْشَى أَنْ يَكونَ جُنْدُبٌ كذَبَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ، فأَخَذَ سِكِّينًا، فَحَزَّ بِهَا يَدَهُ، فَمَا رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (عَبْدِي بَادَرَنِي بِنَفْسِهِ، فحَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ) .

Diriwayatkan Dari Ḥasan bin Abī Ḥasan al-Baṣrī ia berkata:
“Jundub pernah menceritakan kepada kami di masjid ini, dan kami tidak lupa sedikit pun dari hadist itu. Kami juga tidak khawatir bahwa Jundub berdusta atas nama Rasulullah ﷺ. Ia berkata:

Rasulullah ﷺ bersabda: “Di antara umat sebelum kalian ada seorang laki-laki yang memiliki luka. Ia tidak sabar lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darah terus mengalir hingga ia mati.
Allah ‘azza wa jalla berfirman: ‘Hamba-Ku mendahului-Ku terhadap dirinya (dengan menghilangkan nyawanya sendiri), maka Aku haramkan surga atasnya.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Keharaman membunuh diri tanpa hak, sekalipun dirinya sendiri. Pada zaman kita ini banyak terjadi kasus bunuh diri dari orang-orang yang tidak mengharapkan pahala Allah dan tidak takut akan siksa-Nya. Mereka belum merasakan manisnya kesabaran atas musibah yang setelahnya akan datang kelapangan di dunia dan pahala di akhirat. Mereka melakukan perbuatan itu hanya karena musibah kecil yang menimpa mereka.

Kedua: Wajibnya bersabar ketika tertimpa musibah dari hal-hal yang dapat mendatangkan kemurkaan Allah Ta‘ala. 

 

Kembali 79IndeX | Lanjut 81

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar