خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 100 | IndeX | Lanjut 102
كِتَابُ الجِهَادِ
Kitab Berjihad
(Perang dan Pertempuran dalam Islam)
Hadist ke Empat Ratus Sepuluh:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( أَجْرَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا ضُمِّرَ مِن الْخَيْلِ مِن الْحَفْيَاءِ، إِلَى ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ، وَأَجْرَى مَا لَمْ يُضَمَّرْ مِن الثّنِيَّةِ إِلى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ، قالَ ابنُ عُمَرَ: وَكُنْتُ فِيمَنْ أَجْرَى )) .
Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Nabi Muhammad ﷺ mengadakan perlombaan kuda yang telah dilatih dari Al-Hafya’ sampai Tsaniyyah Al-Wada’, dan mengadakan perlombaan kuda yang belum dilatih dari Tsaniyyah sampai Masjid Bani Zuraiq.”
Ibnu Umar berkata: “Dan aku termasuk orang yang ikut berlomba.”
قالَ سفيانُ: مِن الْحفْيَاءِ إِلَى ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ: خَمْسَةُ أَمْيالٍ أَو سِتَّةٌ، وَمِنْ ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ: مِيلٌ.
Berkata Sufyan:
“Dari Al-Hafya’ sampai Tsaniyyah Al-Wada’ jaraknya lima mil atau enam mil, dan dari Tsaniyyah Al-Wada’ sampai Masjid Bani Zuraiq jaraknya satu mil.”
#. Lafadz [مِيل] = ukuran jarak (mil), kira-kira ±1,6 km.
Kosakata:
لفظ (مَا ضُمِّرَ) . مَبْنِيٌّ للمجهولِ، والمُضَمَّرَةُ هيَ التي أُعْطِيَت العَلَفَ حتَّى سَمِنَتْ، ثمَّ قُلِّلَ تَدْرِيجِيًّا لِتَخِفَّ وَتَضْمُرَ فَتَقْوَى على الحركةِ السريعةِ.
Lafaz “ma dummir”: bentuk pasif (tidak disebut pelakunya), dan kuda المُضَمَّرَة adalah kuda yang diberi makan hingga gemuk, kemudian dikurangi secara bertahap agar menjadi ringan dan ramping, sehingga kuat untuk bergerak cepat.
لفظ (الحَفْيَاءِ، وثَنِيَّةِ الوَدَاعِ) . مكانانِ قُرْبَ المدينةِ، والثَّنِيَّةُ الطريقُ في الجبلِ.
Lafaz “alhafya'i, wthaniat alwada'i”: keduanya adalah dua tempat di dekat Madinah, dan tsaniyyah adalah jalan (celah) di gunung.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Disyariatkannya latihan dan mempelajari keterampilan militer serta ilmu peperangan sebagai persiapan untuk menghadapi musuh. Hal ini berbeda sesuai zaman, maka setiap waktu memiliki senjatanya masing-masing.
Kedua: Bolehnya mengadakan perlombaan dengan kuda dan yang semisalnya dari alat-alat perang, serta segala sesuatu yang membantu dalam peperangan, meskipun dengan hadiah (imbalan). Dan hal itu bukan termasuk perjudian yang terlarang, karena adanya maslahat yang lebih kuat.
Ketiga: Hendaknya ditetapkan jarak (batas/lintasan) yang sesuai bagi peserta lomba atau bagi orang yang memanah.
Hadist ke Empat Ratus Sebelas:
وعَنْهُ قالَ: (( عُرِضْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ- وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ- فَلَمْ يُجِزْنِي، وَعُرِضْتُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْخَنْدَقِ- وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ- فَأَجَازَنِي )) .
Diriwayatkan “Dari beliau, ia berkata: Aku pernah diajukan (untuk ikut berperang) kepada Nabi ﷺ pada hari Uhud, sementara aku berusia empat belas tahun, maka beliau tidak mengizinkanku. Kemudian aku diajukan lagi kepada beliau pada hari Khandaq, sementara aku berusia lima belas tahun, maka beliau mengizinkanku.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Perang (Uhud) terjadi pada tahun ketiga Hijriyah.
#. (Perang Khandaq) terjadi pada tahun kelima (Hijriyah). Maka Abdullah bin Umar pada Perang Uhud berusia empat belas tahun, masih kecil dan belum baligh, sehingga tidak termasuk orang yang layak ikut berperang. Sedangkan pada (Perang) Khandaq ia berusia enam belas tahun, sehingga sudah besar dan mampu, termasuk orang yang layak. Karena itu Nabi menerimanya pada yang kedua dan menolaknya pada yang pertama.
Kedua: Bahwa baligh itu terjadi dengan sempurnanya usia lima belas tahun.
Ketiga: Bahwa seorang pemimpin hendaknya memeriksa (mengecek) pasukannya dan senjata mereka, karena hal itu lebih menyempurnakan kesiapan (untuk menghadapi musuh).
Hadist ke Empat Ratus Dua Belas:
وعَنْهُ (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ في النَّفْلِ، للفَرَسِ سَهْمَيْنِ، وَلِلرَّجُلِ سَهْمًا )) .
Diriwayatkan “Dan darinya: Bahwa Nabi Muhammad ﷺ membagi (harta tambahan/nafāl), untuk kuda mendapat dua bagian, dan untuk seorang laki-laki (pejuang) mendapat satu bagian.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Yang dimaksud dengan nafal di sini adalah harta rampasan perang (ghanimah).
Kedua: Bahwa seorang penunggang kuda (pasukan berkuda) diberikan dari harta rampasan tiga bagian: satu bagian untuk dirinya, dan dua bagian untuk kudanya. Sedangkan yang tidak berkuda hanya mendapat satu bagian.
Ketiga: Hal ini setelah dikeluarkan (terlebih dahulu) bagian-bagian yang berkaitan dengan harta rampasan tersebut.
Hadist ke Empat Ratus Tiga Belas:
وعَنْهُ: (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كانَ يُنَفِّلُ بَعْضَ مَنْ يَبْعَثُ مِن السَّرَايَا لأَنْفُسِهُمْ خَاصَّةً، سِوَى قَسْمِ عَامَّةِ الْجَيْشِ )) .
Diriwayatkan “Dan darinya: Bahwa Nabi Muhammad ﷺ memberikan nafal (bagian tambahan) kepada sebagian pasukan yang beliau kirim dalam pasukan-pasukan kecil (sariyah) secara khusus untuk mereka, selain dari pembagian umum bagi seluruh pasukan.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Pemberian nafal ini bukanlah bagian (jatah) para mujahid, tetapi merupakan tambahan yang diberikan kepada mereka sebagai bonus di atas bagian mereka.
Kedua: Bolehnya memberi sebagian pasukan tambahan di atas bagian mereka, atau mengkhususkan sebagian pasukan kecil (sariyah) dengan tambahan dibanding yang lain, dan hal itu tidak merusak keikhlasan dalam jihad selama tujuan utamanya adalah jihad.
Hadist ke Empat Ratus Empat Belas:
عنْ أبِي موسى عبدِ اللَّهِ بنِ قيسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا )) .
Diriwayatkan Dari Abu Musa al-Asy'ari (Abdullah bin Qais) radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad ﷺ, beliau bersabda:
“Barang siapa mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Diharamkan memberontak terhadap para imam (yaitu para penguasa), meskipun dari mereka terjadi sebagian hal yang diingkari. Karena dampak yang timbul dari pemberontakan terhadap mereka berupa hilangnya nyawa, kekacauan, serta rusaknya keamanan dan ketertiban, itu lebih besar bahayanya daripada keburukan tetapnya mereka.
Kedua: Jika hal ini berlaku pada keadaan pemerintah yang melanggar larangan-larangan Allah, maka bagaimana mungkin dibenarkan melakukan pemberontakan terhadap pemerintah yang lurus dan adil.
Ketiga: Diharamkan menakut-nakuti kaum Muslimin dengan senjata atau selainnya, meskipun hanya untuk bercanda (main-main).
Hadist ke Empat Ratus Lima Belas:
عنْ أبِي موسى رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ: يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً، وَيُقَاتِلُ رِياءً، أَيُّ ذلِكَ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ؟ فقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا، فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ )) .
Diriwayatkan Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ ditanya tentang seseorang yang berperang karena keberanian, berperang karena fanatisme, dan berperang karena riya (ingin dilihat orang). Manakah di antara itu yang termasuk di jalan Allah?
Maka Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Barang siapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka itulah yang berada di jalan Allah.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Bahwa asal (penentu) baik dan rusaknya amal adalah niat. Maka barang siapa berperang karena riya atau fanatisme, maka itu bukan di jalan Allah Ta‘ala. Yang termasuk di jalan Allah hanyalah orang yang berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi.
Kedua: Jika disertai dengan niat meninggikan kalimat Allah juga niat mendapatkan harta rampasan, maka hal itu tidak membahayakan (tidak merusak), karena tujuan utamanya adalah berjihad di jalan Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar