Senin, 02 Juni 2025

Kisah Kehidupan Nabi Muhammad SAW - Bagian ke : 27

 

 Raudhatul Anwar Fi Sirotin Nabiyyil Mukhtar

Oleh : Syaikh Shafiyyurahman Al Mubarakfuriy

 

Kembali ke bagian 26 | IndeX | Selanjutnya ke Bagian 28

 

Provokasi kaum Quraisy


Tipu daya kaum Quraisy:

Ketika Nabi ﷺ sedang mengatur urusan di Madinah dan menata berbagai aspek kehidupan di sana, dengan harapan bahwa beliau dan kaum Muslimin akan menemukan tempat yang aman untuk menjalankan ajaran agama mereka tanpa gangguan atau provokasi, mereka justru dikejutkan oleh tipu daya kaum Quraisy yang bertujuan untuk memusnahkan mereka.

Di antara tipu daya tersebut adalah bahwa mereka (Quraisy) menulis surat kepada orang-orang musyrik Yatsrib (Madinah), menghasut mereka untuk memerangi kaum Muslimin dan mengusir mereka dari Madinah. Mereka bahkan mengancam akan membunuh para pejuang Yatsrib dan menodai kehormatan wanita-wanita mereka jika tidak melakukannya.

Benar saja, orang-orang musyrik Yatsrib bersiap untuk melaksanakan hal itu. Namun Rasulullah ﷺ mendatangi mereka, memberi nasihat dan pengajaran kepada mereka, hingga akhirnya mereka mengurungkan niat untuk berperang dan membubarkan diri.

Di antara tipu daya kaum Quraisy juga adalah ketika Sa’ad bin Mu’adz – raḍiyallāhu ‘anhu – pemimpin suku Aus, pergi ke Mekah untuk melakukan umrah. Ia bertawaf mengelilingi Ka'bah, ditemani oleh Abu Shufwan Umayyah bin Khalaf. Saat itu mereka bertemu dengan Abu Jahal. Ketika Abu Jahal mengenali Sa’ad, ia mengancam dan menakutinya seraya berkata:

"Apakah engkau bertawaf di Mekah dengan aman, padahal kalian telah melindungi para pembelot (yakni kaum Muslimin)? Demi Allah, jika bukan karena engkau bersama Abu Shufwan, engkau tidak akan kembali dengan selamat kepada keluargamu."

Ini merupakan pernyataan terbuka bahwa kaum Muslimin akan dihalangi untuk masuk Masjidil Haram, dan akan dibunuh jika ditemukan berada di wilayah kekuasaan kaum Quraisy.

kaum Quraisy juga memiliki hubungan dengan kaum Yahudi Yatsrib. Kaum Yahudi – sebagaimana dikutip dalam Injil dari Nabi Isa عليه السلام – diibaratkan sebagai ular dan anak-anak ular berbisa. Mereka kerap membangkitkan dendam dan permusuhan lama antara suku Aus dan Khazraj, menghasut serta menebar benih kekacauan dan keresahan di antara mereka.

Dengan demikian, bahaya mengepung kaum Muslimin di Madinah, baik dari dalam maupun luar. Keadaan sampai pada titik di mana para sahabat – raḍiyallāhu ‘anhum – tidak pernah tidur malam kecuali dalam keadaan bersenjata, dan mereka tidak memulai pagi hari kecuali dengan senjata masih di tangan. Mereka bahkan menjaga Rasulullah ﷺ secara bergiliran, hingga turun firman Allah Ta‘ala:

 [ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ]

"Dan Allah akan memeliharamu (menjaga) dari (gangguan) manusia." — [Al-Mā’idah: 67].

Maka Nabi ﷺ bersabda:

“Wahai manusia, pergilah dari sisiku, karena sungguh Allah ‘Azza wa Jalla telah menjagaku.”

 

Disyariatkannya Perang :

Dalam kondisi berbahaya seperti ini, Allah Ta‘ala menurunkan izin untuk memerangi kaum Quraisy. Izin ini kemudian berkembang sesuai dengan perubahan situasi hingga menjadi suatu kewajiban, dan diperluas tidak hanya terhadap kaum Quraisy, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain. 

#.Tidak mengapa jika kita menjelaskan tahapan-tahapan tersebut secara ringkas sebelum membahas peristiwa-peristiwanya.

  1. Menganggap kaum musyrik Quraisy sebagai pihak yang memulai peperangan, karena mereka yang memulai penyerangan terlebih dahulu. Oleh karena itu, kaum Muslimin berhak memerangi mereka (membalas) dan menyita harta mereka, tanpa melibatkan kaum musyrik Arab lainnya.
  2. Memerangi siapa pun dari kaum musyrik Arab yang bersekutu dan bergabung dengan kaum Quraisy, serta siapa pun yang secara mandiri menyerang kaum Muslimin meskipun bukan dari kaum Quraisy.
  3. Memerangi orang-orang Yahudi yang berkhianat atau memihak kaum musyrik, padahal mereka memiliki perjanjian dan kesepakatan dengan Rasulullah ﷺ, dengan cara membatalkan perjanjian mereka secara adil dan terbuka.
  4. Memerangi Ahli Kitab (seperti kaum Nasrani) yang secara terang-terangan memusuhi kaum Muslimin, hingga mereka membayar jizyah dengan tangan mereka sendiri dalam keadaan tunduk.
  5. Tidak mengganggu siapa pun yang masuk Islam, baik sebelumnya ia seorang musyrik, Yahudi, Nasrani, atau lainnya. Jiwa dan hartanya dilindungi, dan tidak boleh disakiti kecuali dengan alasan yang dibenarkan dalam Islam. Adapun perhitungannya, diserahkan kepada Allah.

#. Jizyah (جزية) adalah pajak yang dikenakan kepada non-Muslim, khususnya Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), yang tinggal di bawah pemerintahan Islam. Jizyah merupakan bagian dari sistem keuangan dan sosial dalam negara Islam klasik.

Sariyah dan Ghozwah (Ekspedisi dan Perang):

Telah disebutkan sebelumnya bahwa Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin sejak awal selalu berada dalam keadaan siaga dan waspada, dengan berjaga-jaga dan bermalam dalam keadaan bersenjata. Maka ketika turun izin untuk berperang, Rasulullah ﷺ mulai mengatur pengiriman pasukan-pasukan dan patroli militer, yang dipimpin oleh salah seorang sahabat. Pasukan seperti ini disebut sariyah (ekspedisi kecil), dan terkadang Rasulullah ﷺ sendiri yang memimpin langsung, yang disebut ghozwah (perang besar).

Tujuan dari sariyah dan ghozwah ini adalah:

  1. Mengawasi pergerakan musuh dan mengamankan wilayah sekitar Madinah, agar kaum Muslimin tidak diserang secara tiba-tiba.
  2. Memberi tekanan kepada kaum Quraisy dengan menghadang kafilah dagang mereka, agar mereka merasa terancam atas harta, jiwa, dan perdagangan mereka. Dengan itu mereka diharapkan sadar dan berhenti dari permusuhan mereka, berdamai dengan kaum Muslimin, serta membiarkan mereka bebas menyebarkan dan mengamalkan Islam yang sebenarnya merupakan harapan utama kaum Muslimin. Namun jika mereka tetap memilih jalan peperangan, maka mereka akan kehilangan jalur perdagangan mereka karena melewati pinggiran Madinah dan akan menerima balasan atas kejahatan dan permusuhan mereka, dengan izin dan pertolongan Allah kepada hamba-Nya yang beriman. Hal ini telah disinggung berulang kali dalam firman-firman Allah Ta‘ala.
  3. Mengadakan perjanjian aliansi atau kesepakatan tidak saling menyerang dengan suku-suku lain.
  4. Menyampaikan risalah Allah dan menyebarkan dakwah Islam secara lisan dan perbuatan.

Sariyah (ekspedisi militer) pertama yang diutus oleh Rasulullah ﷺ adalah [سيف البحر] Sariyah Sīf al-Baḥr (Pantai Laut). Beliau mengutusnya pada bulan Ramadhan tahun pertama Hijriah, dan menunjuk pamannya, Hamzah bin Abdul Muththalib, sebagai pemimpin pasukan tersebut. Jumlah pasukannya adalah 30 orang dari kalangan Muhajirin. Mereka terus bergerak hingga mencapai Sīf al-Baḥr yakni pesisir Laut Merah dari arah [العيص] Al-'Aish dan menghadang kafilah dagang Quraisy yang datang dari Syam, dipimpin oleh Abu Jahal, yang bersama 300 orang.

Kedua pasukan saling berhadapan dan hampir terjadi pertempuran, namun Majdī bin ‘Amer al-Juhanī turun tangan sebagai penengah, sehingga kedua pihak pun akhirnya membubarkan diri dan kembali tanpa pertempuran.

Inilah aksi militer pertama dalam sejarah Islam, dan panji perangnya berwarna putih, yang juga merupakan panji pertama yang dikibarkan dalam sejarah Islam. Pembawa panji ini adalah Abū Marthad Kinnāz bin Ḥuṣain al-Ghanawī.

Setelah itu, ekspedisi-ekspedisi militer terus berlanjut. Pada bulan Syawwal, Rasulullah ﷺ mengutus ‘Ubaidah bin Ḥārist bersama 60 orang dari kalangan Muhajirin menuju lembah Rābiġ [رابغ]. Di sana, mereka bertemu dengan Abu Sufyan, yang memimpin 200 orang. Terjadi aksi saling lempar (panah) antara kedua pihak, namun tidak sampai terjadi pertempuran langsung.

Kemudian, pada bulan Dzulqa’dah, Rasulullah ﷺ mengutus Sa’ad bin Abī Waqqāṣ bersama 20 orang dari kalangan Muhajirin menuju al-Kharrār [الخرار], yang terletak dekat dengan Rābiġ [رابغ], namun mereka tidak menemui musuh apa pun.

Setelah itu, Rasulullah ﷺ keluar sendiri memimpin pasukan ke daerah Abwā’ atau Waddān, pada bulan Shafar tahun 2 Hijriah, bersama 70 orang dari kalangan Muhajirin. Mereka tidak bertemu dengan siapa pun, namun Rasulullah ﷺ mengadakan perjanjian perdamaian dan aliansi dengan ‘Amer bin Makhshī al-Ḍamrī. Inilah ghazwah (perang) pertama yang diikuti langsung oleh Rasulullah ﷺ.

Kemudian beliau keluar menuju Buwāṭ, yang terletak di sekitar Radhwā, pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 2 Hijriah, bersama dua ratus orang dari kaum Muhajirin, namun tidak menemui musuh.

Pada bulan yang sama, Kurz bin Jābir al-Fihri melakukan serangan mendadak terhadap padang gembalaan milik penduduk Madinah, dan menggiring sebagian hewan ternak. Maka Rasulullah ﷺ keluar mencarinya sampai ke Sufwān, di dekat daerah Badr, bersama 70 orang dari kalangan Muhajirin, namun Kurz berhasil melarikan diri. Peristiwa ini dikenal dengan nama Perang Badr Pertama (Ghazwah Badr al-Ūlā).

Kemudian, pada bulan Jumadil Ula atau Jumadil Akhir tahun 2 Hijriah, Rasulullah ﷺ keluar menuju Dzi al-‘Ushayrah bersama 150 atau 200 orang dari kaum Muhajirin, dengan tujuan menghadang kafilah dagang Quraisy yang sedang menuju Syam. Namun, kafilah itu telah lewat beberapa hari sebelumnya, sehingga mereka tidak berhasil menemuinya. Di sana, Rasulullah ﷺ mengadakan perjanjian non-agresi (tidak saling menyerang) dengan Bani Mudlij.

Selanjutnya, pada bulan Rajab tahun 2 Hijriah, Rasulullah ﷺ mengutus Abdullah bin Jahsh al-Asadi ke daerah Nakhlah, yang terletak antara Mekah dan Thaif, bersama dua belas orang dari kaum Muhajirin, untuk mengintai dan mengumpulkan informasi tentang kafilah Quraisy. Namun, mereka justru menyerang kafilah tersebut, membunuh satu orang, menawan dua orang, dan membawa pulang harta kafilah. Rasulullah ﷺ murka atas tindakan ini dan tidak merestuinya. Beliau pun membebaskan kedua tawanan dan membayar diyat (uang tebusan jiwa) untuk korban yang terbunuh.

Peristiwa ini terjadi pada hari terakhir bulan Rajab, yang merupakan bulan haram (bulan suci). Hal ini memicu kegaduhan besar di kalangan kaum musyrik, yang menuduh kaum Muslimin telah melanggar kesucian bulan haram. Maka Allah menurunkan firman-Nya:

﴿ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ، قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ، وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ، وَكُفْرٌ بِهِ، وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللَّهِ، وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ﴾

(Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang di bulan haram. Katakanlah: Berperang di dalamnya adalah dosa besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduknya darinya—itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Dan fitnah (kekafiran dan penindasan) itu lebih besar dari pembunuhan.”) — [Al-Baqarah: 217]

"Pada bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijriyah, Allah memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka'bah yang mulia. Hal ini adalah sesuatu yang sangat dicintai dan ditunggu-tunggu oleh Rasulullah ﷺ. Dengan peristiwa ini, terbongkarlah sebagian orang munafik dan Yahudi yang berpura-pura memeluk Islam, lalu mereka murtad, sehingga barisan kaum Muslimin pun bersih dari mereka.

Itulah gerakan-gerakan militer yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin untuk menjaga keamanan Madinah dan wilayah sekitarnya, serta untuk memberi peringatan kepada kaum Quraisy tentang akibat buruk yang akan mereka hadapi jika tidak berhenti dari kejahatan mereka. Namun, kaum Quraisy justru semakin angkuh dan sombong, hingga akhirnya mereka mendapatkan balasan atas perbuatan mereka dalam Perang Badar, dan kesudahan mereka adalah kerugian yang nyata."

 

Kembali ke bagian 26 | IndeX | Selanjutnya ke Bagian 28

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar