Raudhatul Anwar Fi Sirotin Nabiyyil Mukhtar
Oleh : Syaikh Shafiyyurahman Al Mubarakfuriy
Kembali ke bagian 25 | IndeX | Selanjutnya ke Bagian 27
Hijrahnya Ali dan Bergabungnya Ia dengan Rasulullah ﷺ:
Ali bin Abi Thalib - raḍiyallāhu ‘anhu - tinggal di Makkah selama tiga hari setelah Nabi ﷺ hijrah. Ia tinggal untuk mengembalikan amanah-amanah yang dititipkan kepada Rasulullah ﷺ kepada pemilik-pemiliknya di Makkah. Setelah itu, ia pun berangkat dengan berjalan kaki hingga menyusul Rasulullah ﷺ di Qubā’, dan beliau tinggal di rumah Kultsum bin al-Hadam.
Hijrah Keluarga Rasulullah ﷺ:
Ketika Rasulullah ﷺ telah menetap di Madinah, beliau mengutus Zaid bin Haritsah dan Abu Rafi‘ ke Makkah. Keduanya membawa Fatimah dan Ummu Kultsum, putri-putri Nabi ﷺ, serta Ummul Mu’minin Saudah, Ummu Aiman, dan Usamah bin Zaid. Bersama mereka ikut pula Abdullah bin Abi Bakr, yang membawa keluarga Abu Bakr: Ummu Ruman, Asma’, dan Aisyah - raḍiyallāhu ‘anhum wa ‘anhunna ajma‘īn –. Peristiwa ini terjadi enam bulan setelah hijrahnya Rasulullah ﷺ.
Hijrahnya Shuhaib:
Shuhaib berhijrah setelah Rasulullah ﷺ. Ketika ia hendak berhijrah, orang-orang musyrik menahannya. Maka ia menyerahkan seluruh hartanya kepada mereka – yang jumlahnya sangat banyak – lalu mereka pun membiarkannya pergi. Ketika ia sampai di Madinah dan menceritakan kisahnya kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Untung besar, wahai Abu Yahya!" — dan Abu Yahya adalah kunyah (julukan) dari Shuhaib – raḍiyallāhu ‘anhu.
Kaum yang Tertindas:
Orang-orang musyrik menahan sebagian kaum Muslimin agar tidak berhijrah, mereka menyiksa dan mencoba memalingkan mereka dari agama mereka. Di antara mereka adalah al-Walid bin al-Walid, ‘Ayyāsh bin Abī Rabī‘ah, dan Hishām bin al-‘Āṣ. Maka Rasulullah ﷺ mendoakan mereka dalam salat, dan mendoakan keburukan atas orang-orang kafir Quraisy yang menahan mereka. Inilah asal mula doa qunūt dalam salat. Setelah beberapa waktu, sebagian dari mereka melakukan tindakan heroik yang berani, hingga mereka berhasil membebaskan diri dari cengkeraman kaum kafir dan berhijrah ke Madinah.
Iklim Kota Madinah:
Ketika para muhajirin (kaum yang berhijrah) tiba di Madinah, mereka diliputi rasa sedih karena harus meninggalkan tanah air mereka, serta rumah-rumah tempat mereka tumbuh dan dibesarkan. Mereka pun sering mengenang tanah kelahiran mereka dan merindukannya. Kesedihan mereka semakin bertambah karena Madinah saat itu termasuk daerah yang paling rawan penyakit di antara tanah-tanah Allah. Ketika mereka menetap di sana, mereka pun terserang demam dan berbagai macam penyakit.
Maka Rasulullah ﷺ berdoa kepada Rabbnya Yang Maha Mulia dan berkata:
"Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah sebagaimana kami mencintai Makkah, atau bahkan lebih dari itu. Sehatkanlah Madinah, berkahilah takaran sa‘ (gantang) dan mudd-nya (ukuran takaran kecil), dan pindahkanlah wabahnya ke daerah al-Juhfah.”
Allah pun mengabulkan doa Nabi ﷺ, sehingga kaum Muslimin terbebas dari penyakit, dan mereka mulai mencintai kota Madinah.
Aktivitas Rasulullah ﷺ di Kota Madinah
Setelah Rasulullah ﷺ menetap di Madinah, beliau mulai menata urusan-urusan agama dan dunia, di samping tetap melanjutkan dakwah kepada Allah.
Masjid Nabawi:
Langkah pertama yang beliau ambil dalam hal ini adalah membangun Masjid Nabawi. Beliau membeli tanah tempat untanya berhenti, yang merupakan milik dua anak yatim. Ukurannya kira-kira seratus hasta kali seratus hasta. Di tanah itu terdapat kuburan orang-orang musyrik, puing-puing bangunan, pohon kurma, dan sebuah pohon gharqad (sejenis semak berduri). Maka kuburan-kuburan itu digali dan dibersihkan, puing-puing diratakan, dan pohon-pohon ditebang, lalu semuanya dirapikan ke arah kiblat masjid.
Pondasi masjid dibuat setinggi kurang lebih tiga hasta. Dindingnya dibangun dari batu bata dan tanah, kusen pintunya dibuat dari batu, atapnya dari pelepah kurma, dan tiangnya dari batang kurma. Lantainya dilapisi pasir dan kerikil. Masjid itu memiliki tiga pintu, dan kiblatnya saat itu menghadap ke utara, yaitu ke arah Baitul Maqdis (Yerusalem).
Rasulullah ﷺ ikut memikul batu dan batu bata bersama para muhajirin dan anshar. Mereka saling melantunkan syair penyemangat (rajaz), dan itu menambah semangat mereka.
Di samping masjid, dibangun dua kamar dari batu dan batu bata, atapnya dari pelepah dan batang kurma. Satu untuk Saudah binti Zam‘ah dan satu lagi untuk ‘Aisyah – raḍiyallāhu ‘anhumā –. Saat itu, Rasulullah ﷺ belum menikah dengan selain keduanya. Beliau menikahi ‘Aisyah – raḍiyallāhu ‘anhā – setelah kedatangannya, yaitu sekitar bulan Syawwal tahun 1 H.
Adzan:
Kaum Muslimin mulai menghadiri salat lima waktu secara berjamaah dan menantikan waktunya. Sebagian dari mereka datang lebih awal, sementara yang lain agak terlambat. Maka Nabi ﷺ dan para sahabat bermusyawarah untuk menentukan tanda yang dapat menunjukkan telah masuknya waktu salat. Sebagian mengusulkan dengan menyalakan api, sebagian lagi dengan meniup terompet, dan yang lain mengusulkan dengan memukul lonceng.
Lalu Umar bin Khattab - radhiyallahu 'anhu - berkata: "Mengapa tidak kalian utus seseorang yang mengumandangkan seruan: Ash-shalatu jami‘ah (salat akan dilaksanakan berjamaah)?" Maka Rasulullah ﷺ menerima pendapat ini dan melaksanakannya.
Kemudian, Abdullah bin Zaid bin ‘Abd Rabbihi Al-Anshari - radhiyallahu 'anhu - bermimpi melihat adzan, lalu ia datang dan memberitahukan kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersabda: "Itu adalah mimpi yang benar," dan beliau memerintahkannya untuk mengajarkannya kepada Bilal, agar Bilal yang mengumandangkannya karena suaranya lebih lantang. Maka Bilal pun mengumandangkan adzan.
Umar bin Khattab - radhiyallahu 'anhu - mendengar suara itu, lalu datang sambil menyeret pakaiannya dan berkata: "Demi Allah, aku juga melihat hal yang sama." Maka mimpi tersebut pun semakin diperkuat, dan sejak hari itu adzan menjadi salah satu syiar Islam.
Persaudaraan antara Kaum Muhajirin dan Anshar :
Termasuk di antara sifat mulia dan kemurahan hati kaum Anshar adalah bahwa mereka berlomba-lomba untuk menyambut dan menjamu kaum Muhajirin di rumah-rumah mereka. Mereka, sebagaimana Allah Ta‘ala berfirman tentang mereka:
كما قال الله تعالى عنهم: ﴿ وَالَّذِينَ تَبَوَّؤُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ﴾ [الحشر : ٩]
"Dan orang-orang (Anshar) yang telah menempati kota (Madinah) dan telah beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka, dan mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa yang diberikan kepada (Muhajirin), dan mereka mengutamakan (Muhajirin) atas diri mereka sendiri meskipun mereka juga memerlukan (apa yang mereka berikan itu)." [QS. Al-Hasyr: 9]
Kemudian Nabi ﷺ semakin menguatkan cinta dan sikap mengutamakan orang lain (itsar) itu dengan mengadakan perjanjian mu’akhah (persaudaraan) antara kaum Anshar dan Muhajirin. Beliau menjadikan setiap orang Anshar dan seorang Muhajir sebagai saudara seiman. Jumlah mereka ada sembilan puluh orang, separuhnya dari kaum Muhajirin dan separuhnya dari kaum Anshar. Beliau mempersaudarakan mereka atas dasar saling membantu dan berbagi, bahkan pada awalnya mereka saling mewarisi setelah kematian, bukan kepada keluarga sedarah. Kemudian hukum waris itu di-nasakh (dihapus), namun ikatan persaudaraan tetap berlaku. Perjanjian ini dilangsungkan di rumah Anas bin Malik – semoga Allah meridainya dan meridai mereka semua.
Saking cintanya kaum Anshar kepada saudara-saudara mereka dari kaum Muhajirin, mereka bahkan menawarkan kebun-kebun kurma mereka kepada Nabi ﷺ agar dibagi antara mereka dan kaum Muhajirin. Namun Nabi ﷺ menolak tawaran itu. Maka mereka berkata, "Kalau begitu, biarlah kami yang mengerjakannya dan kami akan berbagi hasil buahnya dengan mereka." Maka Nabi ﷺ menerima tawaran tersebut.
Sa'd bin Rabi' adalah salah satu dari kaum Anshar yang paling kaya. Ia berkata kepada saudaranya dari kaum Muhajirin, Abdurrahman bin Auf:
"Aku akan membagi hartaku menjadi dua bagian untukmu. Aku juga memiliki dua istri. Lihatlah mana di antara keduanya yang paling engkau sukai, sebutkan namanya kepadaku, maka akan kuceraikan dia. Setelah masa 'iddahnya selesai, engkau bisa menikahinya."
Namun Abdurrahman bin Auf menjawab:
"Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Tunjukkan saja kepadaku di mana pasar kalian?"
Maka mereka pun menunjukkan pasar Bani Qainuqa' kepadanya. Ia pun pergi dan kembali membawa keuntungan dari keju kering (aqit) dan lemak. Tidak lama berselang, hanya dalam beberapa hari, ia pun berhasil memperoleh harta dan menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar.
Mendirikan Masyarakat dan Umat Islam :
Persaudaraan ini (mu’akhah) merupakan ikatan antara seorang dari kaum Muhajirin dengan seorang dari kaum Anshar. Dan ketika kaum Muslimin telah berkumpul di Madinah dan menjadi suatu umat yang mandiri, mereka pun membutuhkan suatu tatanan sosial, pengenalan terhadap hak dan kewajiban sosial, serta penegasan atas hal-hal yang menjadikan mereka satu umat yang utuh dan mandiri, terpisah dari umat-umat lainnya.
Di Madinah terdapat dua golongan lain selain kaum Muslimin yang berbeda dengan mereka dalam hal akidah dan agama, kepentingan dan kebutuhan, serta perasaan dan kecenderungan, yaitu kaum musyrikin dan orang-orang Yahudi. Maka Nabi ﷺ membuat suatu perjanjian di antara kaum Muslimin sendiri, juga antara mereka dan kaum musyrikin, serta perjanjian lain antara mereka dan orang-orang Yahudi. Beliau menuliskan perjanjian tersebut dalam sebuah piagam yang menetapkan hal-hal berikut:
- Bahwa orang-orang beriman dan kaum Muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, serta siapa pun yang mengikuti mereka, bergabung bersama mereka, dan berjihad bersama mereka, adalah satu umat yang bersatu, terpisah dari manusia lainnya.
- Bahwa pembayaran diyat (tebusan darah) dan pembebasan tawanan di antara kaum Mukmin dilakukan sesuai kebiasaan yang telah berlaku sebelumnya, dan mereka saling membantu dalam hal diyat dan pembebasan tawanan.
- Bahwa mereka bersatu melawan siapa pun yang membuat kerusakan, berlaku aniaya, dan menzalimi, dengan satu tangan, sekalipun pelakunya adalah anak salah satu dari mereka.
- Bahwa tidak boleh seorang Mukmin membunuh Mukmin lain karena (membela) orang kafir, dan tidak boleh menolong orang kafir melawan orang Mukmin.
- Bahwa perlindungan dari Allah adalah satu; maka siapa pun dari mereka yang memberikan perlindungan, maka itu berlaku bagi semuanya.
- Bahwa siapa pun dari kaum Yahudi yang mengikuti kaum Muslimin, maka ia mendapatkan pertolongan dan perlakuan yang adil seperti kaum Muslimin.
- Bahwa perdamaian kaum Muslimin adalah satu, berlaku bagi semua.
- Bahwa siapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka ia harus dihukum qishas, kecuali jika wali dari yang terbunuh ridha (memaafkannya); dan kaum Mukmin wajib berdiri melawan si pembunuh.
- Bahwa tidak halal bagi seorang Mukmin untuk melindungi atau menolong orang yang membuat kejahatan (perusuh atau pemberontak).
- Bahwa jika mereka berselisih dalam suatu perkara, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Selain piagam tersebut, Nabi ﷺ juga menegaskan hak-hak persaudaraan Islam kepada kaum Muslimin dalam berbagai waktu dan kesempatan. Beliau mendorong mereka untuk saling tolong-menolong dan memberikan dukungan, saling memperkuat dan bersatu, saling membantu dan menebar kebaikan, hingga persaudaraan ini mencapai puncak tertinggi yang pernah dikenal dalam sejarah.
Adapun kaum musyrikin, mereka berada di ambang kehancuran, karena mayoritas dari mereka, termasuk para pemuka dan tokoh-tokohnya, telah memeluk Islam. Maka mereka tidak lagi mampu menghadapi kaum Muslimin. Nabi ﷺ pun menetapkan ketentuan atas mereka bahwa:
"Tidak boleh seorang musyrik memberikan perlindungan atas harta atau jiwa bagi orang Quraisy, dan tidak boleh menghalangi seorang Mukmin karena alasan itu."
Dengan demikian, berakhirlah segala kekhawatiran yang semula ditakutkan dari pihak mereka.
Adapun kaum Yahudi, maka telah disepakati antara mereka dan Nabi ﷺ beberapa hal berikut:
- Bahwa mereka (kaum Yahudi) adalah satu umat bersama kaum Mukminin. Bagi mereka agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Mereka menanggung nafkah (biaya) mereka sendiri, dan kaum Muslimin menanggung nafkah mereka sendiri.
- Bahwa mereka saling tolong-menolong dalam menghadapi siapa saja yang memerangi pihak-pihak yang tercantum dalam piagam ini, dan jika ada yang menyerang Yatsrib, maka masing-masing pihak akan membela wilayahnya sendiri.
- Bahwa mereka saling memberi nasihat dan kebaikan, tanpa saling menjerumuskan ke dalam dosa.
- Bahwa seseorang tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas dosa sekutunya.
- Bahwa pertolongan diberikan kepada siapa saja yang dizalimi.
- Bahwa kaum Yahudi turut menanggung biaya perang bersama kaum Mukminin selama mereka masih ikut berperang.
- Bahwa Yatsrib adalah tanah yang suci (terlarang untuk dilanggar) bagi semua pihak yang terlibat dalam piagam ini.
- Bahwa jika terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara mereka, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Bahwa tidak diperbolehkan memberikan perlindungan kepada Quraisy maupun siapa pun yang membantu mereka.
- Bahwa piagam ini tidak menjadi pelindung bagi siapa pun yang berbuat zalim atau dosa.
Dengan piagam ini, kaum Muslimin, kaum musyrikin, dan orang-orang Yahudi yang tinggal di Yatsrib tergabung dalam satu kesatuan. Kota Madinah dan sekitarnya pun menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, dengan kekuasaan yang berada di tangan kaum Muslimin, dan pemimpinnya adalah Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ pun giat berdakwah menyeru kepada Allah, dan kaum Muslimin mengikuti jejak beliau. Beliau menghadiri majelis-majelis yang dihadiri oleh kaum Muslimin maupun non-Muslim, membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, mengajak mereka kepada-Nya, menyucikan jiwa orang-orang yang beriman kepada Allah, serta mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur’an) dan hikmah (kebijaksanaan).
Kembali ke bagian 25 | IndeX | Selanjutnya ke Bagian 27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar