خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdah al-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
كِتَابُ الطَّهَارَةِ
Kitab (Catatan) Tentang Bersuci
Hadist Pertama:
عنْ عُمَرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سَمِعْتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ - وفي روايَةٍ: بِالنِّيَّاتِ - وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرتُهُ إلى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَو امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ )) .
Dari Umar bin Khattab radhiyallāhu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya segala amal (perbuatan) itu tergantung dengan niatnya — dan dalam suatu riwayat: lafadz [بِالنِّيَّاتِ] "dengan niat" — dan bahwa sesungguhnya setiap orang akan mendapatkannya sesuai dengan apa yang diniatkannya. Maka siapa saja yang hijrahnya (keinginannya) kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya (keinginannya) untuk dunia yang ingin ia raih, atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia niatkan.”
Kosakata:
Lafadz "niat" [النِّيَّةُ], Secara bahasa: berarti maksud atau tujuan.
Secara syar‘i: adalah tekad untuk melaksanakan ibadah karena Allah Ta‘ala.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama : Wajib berhati-hati dari riya’ (pamer dalam ibadah) dan selalu mengawasi amal perbuatan hati.Hadist Kedua:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ -إِذَا أَحْدَثَ- حتَّى يَتَوَضَّأَ )) .
Dari Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah tidak menerima salat salah seorang dari kalian—jika ia berhadas—hingga ia berwudhu."
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Bahwa salat orang yang belum bersuci (dari buang air kecil/besar) tidak diterima, karena bersuci adalah salah satu syarat sahnya salat.#. Hadas adalah belum bersuci dari hadas kecil atau besar. Hadas kecil contohnya: keluar angin, buang air kecil/besar, tidur nyenyak. Hadas besar contohnya mandi janabah/junub.
Hadist ketiga:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرِو بنِ العاصِ، وأَبِي هُرَيْرَةَ، وعائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمْ قَالُوا: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( وَيْلٌ للأَعْقَابِ مِن النَّارِ ))
Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, Abu Hurairah, dan Aisyah – semoga Allah meridhai mereka – mereka berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Celaka bagi beberapa tumit dari api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kosakata:
Lafadz Al-wail [الوَيْلُ] artinya azab atau siksaan
Lafadz Al-A'qaabu [الأَعْقَابُ) ] adalah bentuk jamak dari [عَقِبٍ] yang berarti bagian belakang telapak kaki (tumit).
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Wajibnya memperhatikan anggota-anggota wudu dan tidak boleh mengabaikannya.
Hadist keempat:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ: أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ وَمَن اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ، وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلَاثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَينَ بَاتَتْ يَدُهُ )) ؟.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu, maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya lalu mengeluarkannya (beristinsyaq dan beristintsar). Barang siapa bersuci dengan batu (istijmar), maka hendaklah ia menjadikannya ganjil. Dan jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.”
Dalam lafadz hadist Muslim : [فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِن المَاءِ] "Maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidungnya melalui kedua lubang hidungnya."
Dan dalam lafadz riwayat lain : [مِنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ] "Barangsiapa yang berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidungnya."
Kosakata:
Lafadz [لِيَسْتَنْثِرْ] : Hendaklah ia mengeluarkan air dari hidungnya setelah memasukkannya (istintsār).
Lafadz [اسْتَجْمَرَ] : Menggunakan batu untuk membersihkan kotoran yang keluar dari dubur (membersihkan najis).
Lafadz [فَلْيُوتِرْ] : Hendaklah ia menyelesaikan istijmār [اسْتَجْمَرَ] "bersuci dengan batu" dengan jumlah ganjil, seperti tiga atau lima.
Lafadz [فَلْيَسْتَنْشِقْ]: Artinya memasukkan air ke dalam hidung (saat berwudhu).
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Wajibnya melakukan [الاسْتِنْشَاقِ] istinsyāq "menghirup air ke hidung" dan [الاسْتِنْثَارِ] istintsār "mengeluarkannya" sebagai bagian dari membasuh wajah.
Kedua: Disunnahkan menyempurnakan [اسْتَجْمَرَ] istijmār "bersuci dengan batu" dengan jumlah ganjil bagi orang yang bersuci menggunakan batu.
Ketiga: Disyariatkannya membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali setelah bangun dari tidur malam, dan larangan memasukkan keduanya ke dalam bejana sebelum membasuhnya terlebih dahulu.
Hadist kelima:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ: أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ )) .
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil di air yang tergenang dan tidak mengalir, kemudian mandi di dalamnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
ولِمسلمٍ (( لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ )) .
Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang sementara ia dalam keadaan junub.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama : Larangan buang air kecil dan mandi (terutama mandi junub) di air yang tidak mengalir (air tenang/tergenang), karena dapat mencemari air tersebut.
Kedua : Boleh buang air atau mandi di air yang mengalir, karena aliran air menghilangkan najis atau kotoran, sehingga tidak menyebabkan pencemaran.
Hadist keenam:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ: أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا )) .
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila anjing menjilat (minum) dalam bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah bejana itu sebanyak tujuh kali.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
ولِمسلمٍ (( أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ )) .
Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Cucian yang pertama dengan tanah.”
ولهُ في حديثِ عبدِ اللَّهِ بنِ مُغَفَّلٍ: أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ في الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعًا، وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ ))
Dan dalam riwayat Muslim dari hadis Abdullah bin Mughaffal رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila anjing menjilat bejana, maka cucilah sebanyak tujuh kali, dan gosokkan (dengan tanah) pada yang kedelapan.”
Kosakata:
Lafadz (وَلَغَ) Artinya: Minum dengan ujung lidahnya — yaitu cara anjing meminum air dengan menjilat menggunakan ujung lidahnya.
Lafadz (عَفِّرُوهُ) Artinya: Gosoklah dengan tanah — [التَّعْفِيرُ] ta‘fīr berarti menggosok atau mengusap dengan debu atau tanah (yaitu membasuh bejana dengan tanah sebagai bagian dari penyucian).
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Wajib mencuci najis anjing sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah.
Kedua: Najis anjing termasuk najis yang berat (mughallazhah) dan cara penyuciannya diperketat, karena najis tersebut mengandung kuman atau bakteri yang tidak bisa hilang kecuali dengan tanah disertai pengulangan basuhan dengan air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar