Selasa, 21 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 54 (Catatan Tentang Jual Beli)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 53IndeX | Lanjut 55

 

 

 بابُ العَرَايَا

Bab ‘Arāyā (jual beli ‘arāyā)



Hadist ke Dua Ratus Lima Puluh Sembilan:


عنْ زيدِ بنِ ثابتٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِصَاحِبِ الْعَرِيَّةِ، أَنْ يَبِيعَهَا بِخَرْصِهَا )) .

Diriwayatkan Dari Zaid bin Tsabit ra., bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan bagi pemilik ‘ariyyah untuk menjualnya sesuai dengan taksiran (perkiraan) jumlahnya.

ولِمسلمٍ: (( بِخَرْصِهَا تَمْرًا، يَأْكُلُونَهَا رُطَبًا )) .

Dalam riwayat Muslim disebutkan: “(yakni) menjualnya dengan taksiran takaran kurma kering, agar mereka dapat memakannya dalam keadaan basah (ruthab).”



Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh:


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ في بَيْعِ الْعَرَايَا في خَمْسَةِ أَوْسُقٍ، أَو دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli ‘arāyā pada takaran lima wasaq, atau kurang dari lima wasaq.


#. ‘Arāyā’ adalah bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan oleh Nabi ﷺ bagi orang yang memiliki pohon kurma namun membutuhkan kurma basah untuk dimakan. Maka diperbolehkan baginya menjual sebagian kurmanya yang masih di pohon kepada orang lain dengan taksiran yang setara dalam bentuk kurma kering, asalkan jumlahnya tidak melebihi lima wasaq, untuk menghindari unsur riba atau ketidakjelasan (gharar) dalam jual beli. 

 

Kosakata:

Lafadz (العَرِيَّةِ / al-‘ariyyah): Bentuk fa‘īlah dengan makna maf‘ūlah, dinamakan ‘ariyyah karena ia dikhususkan dengan adanya keringanan (rukhsah) dalam hukum jual beli.

Lafadz (بِخَرْصِهَا / bikharsihā): Artinya taksiran atau perkiraan jumlah kurma yang ada di pohon, yaitu menaksir seberapa banyak buah kurma itu jika nanti telah kering.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haramnya menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering dari jenis yang sama, karena mengandung unsur riba dan ketidakjelasan (gharar). Namun dikecualikan (diperbolehkan) dalam kasus ‘ariyyah, sebagai bentuk keringanan (rukhsah) dari Nabi ﷺ.

Kedua: Sifat (cara) jual beli ‘ariyyah adalah ketika seseorang ingin memakan kurma basah (ruthab) namun tidak memiliki uang tunai untuk membelinya. Maka diperbolehkan baginya membeli kurma yang masih di pohon dengan kurma kering sebagai gantinya, dengan syarat, Jumlah kurma kering yang dijadikan pembayaran setara dengan taksiran hasil kurma basah itu jika dikeringkan, Serah terima dilakukan langsung di tempat akad (tidak ditunda).

Jumlahnya tidak lebih dari lima wasaq, dan satu wasaq = enam puluh ṣā‘, sehingga batas maksimalnya adalah tiga ratus ṣā‘, jumlah yang dianggap mencukupi untuk kebutuhan pribadi. 

 

 

بابُ بيعِ النخلِ بعدَ التأبيرِ

Bab: Jual Beli Pohon Kurma Setelah Dibuahi (Dibubukkan)



Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Satu:


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ، فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa menjual pohon kurma yang telah dibuahi (dibuahkan/dibubukkan), maka buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya (dalam akad).”


ولِمسلمٍ: (( مَن ابْتَاعَ عَبْدًا فَمالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ )) .

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

“Barang siapa membeli seorang budak, maka harta miliknya tetap menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (agar harta itu termasuk dalam jual beli).” 

 

 

 

بابُ نَهْيِ المُشْتَرِي عنْ بَيْعِ الطعامِ قبلَ قَبْضِهِ

Bab larangan bagi pembeli untuk menjual makanan sebelum menerimanya.

 

Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Dua:


وعنهُ، رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( مَن ابْتَاعَ طَعَامًا، فَلَا يَبِعْهُ حتَّى يَسْتَوْفِيَهُ )) .

Diriwayatkan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya secara sempurna.”

وفي لفظٍ: (( حَتَّى يَقْبِضَهُ )) .

(Dalam lafaz lain: “hingga ia menerimanya [dengan tangan]”).

وعن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عنه مِثْلُهُ.

Dan dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā juga diriwayatkan hadis yang semakna. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Larangan menjual makanan (seperti gandum) sebelum diterima secara penuh, apabila pembelian itu dilakukan dengan takaran atau timbangan.

Kedua: Selain jual beli, akad lain diperbolehkan dilakukan terhadap barang tersebut sebelum penerimaan, seperti menjadikannya mahar (mas kawin).

Ketiga: Hukum makanan berlaku pula pada barang sejenis, yaitu barang yang dijual berdasarkan takaran atau timbangan. Adapun barang yang dijual secara borongan (tanpa takaran/timbangan), maka boleh dijual kembali sebelum diterima, meskipun termasuk barang yang biasa ditakar atau ditimbang. 

 

Kembali 53IndeX | Lanjut 55

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar