خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 52 | IndeX | Lanjut 54
بابُ النهيِ عنْ بيعِ الثمرةِ قبلَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا
Bab Larangan Menjual Buah Sebelum Tampak Tanda Matangnya
Hadist ke Dua Ratus Lima Puluh Tiga:
وعنه رَضِيَ اللَّهُ عنه، (( أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا، نَهَى الْبَائِعَ والْمُبْتَاعَ )) .
Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual buah-buahan sebelum tampak tanda baiknya (matangnya). Beliau melarang hal itu bagi penjual maupun pembeli.
Hadist ke Dua Ratus Lima Puluh Empat:
عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حتَّى تُزْهِيَ، قِيلَ: وَمَا تُزْهِي؟ قَالَ: (( حَتَّى تَحْمَرَّ )) قَالَ: (( أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ بِمَ يَسْتَحِلُّ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ؟ )) .
Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual buah-buahan sebelum tampak tanda masaknya.
Ada yang bertanya, “Apa maksud tuzhī (tampak matang) itu?”
Beliau menjawab, “Yaitu hingga buah itu memerah (menunjukkan tanda masak).”
Kemudian beliau bersabda:
“Bagaimana menurut kalian, jika Allah menahan (tidak menumbuhkan) buah itu, dengan apa salah seorang di antara kalian menghalalkan harta saudaranya?”
#. Maksudnya: jika buah belum tampak matang lalu rusak karena sebab alam, maka penjual telah mengambil uang pembeli tanpa hak. Oleh karena itu, jual beli buah sebelum tampak matangnya dilarang agar tidak terjadi kezaliman dan penipuan.
Kosakata:
Lafadz (تُزْهِيَ): dengan dhammah (u) pada huruf tā’. Al-izhhā’ pada kurma berarti ketika buah itu mulai memerah atau menguning — sebagai tanda awal kematangannya.
Lafadz (حتَّى يَبْدُوَ): artinya hingga tampak atau hingga terlihat (jelas).
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Larangan menjual buah-buahan sebelum tampak tanda baik (matang)-nya, karena dalam keadaan tersebut buah masih rentan terhadap hama atau kerusakan. Larangan ini menunjukkan bahwa jual beli seperti itu tidak sah.
Kedua: Diperbolehkan menjual buah-buahan setelah tampak tanda baik (matang)-nya.
Ketiga: Tanda kematangan (tanda baik) pada buah kurma adalah ketika warnanya mulai memerah atau menguning.
Hadist ke Dua Ratus Lima Puluh Lima:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ المُزَابَنَةِ، أَنْ يَبِيعَ ثمَرَ حَائِطِهِ إِنْ كانَ نَخْلًا بِتَمْرٍ كَيْلًا، وَإِنْ كَرْمًا أَنْ يَبِيعَهُ بِزَبِيبٍ كَيْلًا، وَإِنْ كانَ زَرْعًا أَنْ يَبِيعَهُ بِكَيْلِ طَعَامٍ. نَهَى عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ )) .
Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli muzābanah, yaitu seseorang menjual hasil kebun miliknya — jika berupa kurma, maka dijual dengan takaran kurma kering; jika berupa anggur, dijual dengan takaran kismis; dan jika berupa tanaman biji-bijian, dijual dengan takaran bahan makanan. Beliau melarang semua bentuk jual beli seperti itu.”
Kosakata:
Lafadz (المُزَابَنَةِ / al-muzābanah) berasal dari kata (الزَّبْن) yang berarti dorongan yang kuat, seakan-akan masing-masing pihak yang berjual beli itu saling “mendorong” lawannya untuk mendapatkan haknya.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Larangan jual beli muzābanah, yaitu menjual barang yang sudah diketahui (jelas ukurannya) dengan barang yang tidak diketahui (belum jelas takarannya), atau sebaliknya. Termasuk juga menjual dua jenis barang ribawi dengan takaran yang tidak sama atau tidak diketahui. Larangan ini menunjukkan rusaknya (tidak sahnya) akad tersebut.
Kedua: Hikmah larangan ini adalah karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan spekulasi (mukhāṭarah), di mana transaksi dilakukan atas sesuatu yang belum jelas hasil atau ukurannya.
Hadist ke Dua Ratus Lima Puluh Enam:
عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ المُخَابَرَةِ، وَالمُحَاقَلَةِ، وَعَنِ المُزَابَنَةِ، وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حتَّى يَبْدُوَ صَلاحُها، وَأَنْ لَا تُبَاعَ إِلَّا بِالدِّينارِ وَالدِّرْهَمِ، إِلَّا العَرَايَا )) .
Diriwayatkan Dari Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
“Nabi ﷺ melarang jual beli mukhābarah, muhāqalah, muzābanah, serta melarang menjual buah-buahan sebelum tampak baik (matang) hasilnya. Dan (beliau memerintahkan) agar buah itu tidak dijual kecuali dengan dinar atau dirham, kecuali dalam hal arāyā (jual beli tertentu yang dikecualikan).”
المُحاقَلةُ: بَيْعُ الحِنْطَةِ في سُنْبُلِهَا بِصافِيَةٍ.
Lafadz (المُحَاقَلَةُ / al-muhāqalah): Menjual gandum yang masih dalam bulirnya dengan gandum bersih (yang sudah ditampi).
Kosakata:
Lafadz (المُخَابَرَةُ / al-mukhābarah): Berasal dari kata al-khabar, yaitu tanah yang subur dan cocok untuk bercocok tanam.
Lafadz (المُزَابَنَةُ / al-muzābanah): Menjual buah kurma yang masih di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Larangan terhadap mukhābarah dan muhāqalah, yaitu menjual biji-bijian yang masih dalam tangkainya dengan biji-bijian sejenis yang sudah bersih.
Kedua: Larangan terhadap muzābanah, yaitu menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering dari jenis yang sama.
Ketiga: Rusaknya (tidak sahnya) akad-akad tersebut, karena mengandung unsur ketidakjelasan "jahālah" [الجهلِ] yang dapat menjerumuskan pada riba.
Keempat: Larangan menjual buah sebelum tampak tanda baiknya (matang), agar terhindar dari kerugian akibat musibah atau gagal panen "jā’iḥah" [الجائحةِ].
Hadist ke Dua Ratus Lima Puluh Tujuh:
عنْ أبِي مسعودٍ الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ )) .
Diriwayatkan Dari Abu Mas‘ud al-Anshari ra., bahwa Rasulullah ﷺ melarang harga jual anjing, bayaran bagi pelacur, dan upah bagi tukang ramal (kahin).
Kosakata:
Lafadz (البَغِيِّ / al-baghiyy): Dibaca dengan fathah pada huruf bā’, kasrah pada ghain, dan tasydid pada yā’. Bentuknya adalah fa‘īl dengan makna fā‘ilah, yakni wanita pezina. Kata al-bighā’ berarti mencari atau menuntut, dan kebanyakan digunakan dalam konteks perbuatan keji (zina).
Lafadz (حُلْوَان / ḥulwān): Berasal dari kata ḥalāwah (manis). Disebut demikian karena sesuatu yang diambil tanpa jerih payah dianggap seperti sesuatu yang manis dan mudah didapat.
Lafadz (الكَاهِن / al-kāhin): Orang yang mengaku mengetahui hal-hal ghaib atau peristiwa masa depan dengan cara-cara setan.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Larangan menjual anjing, serta batalnya akad tersebut dan haramnya hasil penjualannya, baik anjing itu terlatih atau tidak, untuk keperluan menjaga tanaman, ternak, maupun berburu.
Kedua: Haramnya perzinaan dan segala bentuk bayaran yang diperoleh darinya, serta haramnya praktik perdukunan dan ramalan, termasuk segala imbalan atau upah yang diambil dari pekerjaan tersebut.
Hadist ke Dua Ratus Lima Puluh Delapan:
عنْ رافعِ بنِ خَديجٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ. وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ )) .
Diriwayatkan Dari Rafi‘ bin Khadij ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Harga jual anjing adalah sesuatu yang buruk, bayaran bagi pelacur adalah sesuatu yang buruk, dan upah tukang bekam juga sesuatu yang buruk.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Larangan terhadap harga jual anjing, bayaran hasil perzinaan, dan upah tukang bekam, karena ketiganya dianggap penghasilan yang hina atau tidak layak (mengandung unsur kehinaan dan ketidakterhormatan dalam cara memperolehnya).
Kembali 52 | IndeX | Lanjut 54
Tidak ada komentar:
Posting Komentar