Jumat, 21 November 2025

Umdatul Ahkam : 77 (Catatan Tentang Qishas [Pembalasan])

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 76 | IndeX | Lanjut 78

 

 

كتابُ القِصَاصِ

Catatan tentang Qishas (Pembalasan)

 

 Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Satu:


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا يَحِلُّ دَمُ امْرئٍ مُسْلِمٍ- يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ- إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak halal darah seorang Muslim—yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah—kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Pezina yang sudah menikah, Nyawa dibalas dengan nyawa, Orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah (kaum Muslimin).”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haramnya membunuh seorang Muslim tanpa alasan yang benar (tanpa hak).

Kedua: Diharamkannya perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam hadist—atau sebagian darinya—dan bahwa pelakunya berhak dibunuh. Jika ia seorang yang murtad, maka ia dibunuh karena kekufurannya. Dan jika ia pezina (muhshan) atau pembunuh, maka ia dibunuh sebagai bentuk hukuman hadd.

Ketiga: Yang dimaksud dengan ats-tsayyib [الثَّيِّبُ] adalah al-muḥshan [المُحْصَنُ], yaitu seseorang yang telah melakukan jima‘ (hubungan suami-istri) dalam keadaan merdeka, baligh dan berakal (mukallaf), dalam pernikahan yang sah, baik laki-laki maupun perempuan.

 


Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Dua:


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ مسعودٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، في الدِّمَاءِ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Rasulullah ﷺ bersabda: “Perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah (urusan) darah.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Besarnya kedudukan (atau agungnya perkara) darah manusia.

Kedua: Penetapan adanya Hari Kiamat, hisab (perhitungan amal), dan pembalasan di dalamnya.

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga:


عنْ سهلِ بنِ أبِي حَثْمةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قَالَ: (( انْطَلَقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَهْلٍ، وَمُحَيِّصَةُ بْنُ مَسْعُودٍ، إِلَى خَيْبَرَ- وَهِيَ يَوْمَئِذٍ صُلْحٌ- فَتَفَرَّقَا، فَأَتَى مُحَيِّصَةُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَهْلٍ، وَهُوَ يَتَشَحَّطُ في دَمِهِ قَتِيلًا، فَدَفَنَهُ ثُمَّ قَدِمَ المَدِينَةَ، فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ سَهْلٍ، وَمُحَيِّصَةُ وَحُوَيِّصَةُ ابْنَا مَسْعُودٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَهَبَ عَبْدُ الرَّحْمنِ يَتَكَلَّمُ، فقالَ: (( كَبِّرْ، كَبِّرْ )) -وَهُوَ أَحْدَثُ القَومِ- فَسَكَتَ، فَتَكَلَّمَا، فقالَ: (( أَتَحْلِفُونَ، وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَو صَاحِبَكُمْ؟ )) قَالُوا: وَكَيْفَ نَحْلِفُ، وَلَمْ نَشْهَدْ، وَلَمْ نَرَ؟ قَالَ: (( فَتُبْرِئُكُمْ يَهُودُ بِخَمْسِينَ يَمِينًا )) . فقَالُوا: كَيْفَ نَأْخُذُ بِأَيْمَانِ قَوْمٍ كُفَّارٍ؟ فَعَقَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ عِنْدِهِ )) .

Diriwayatkan Dari Sahl bin Abī Ḥathmah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Abdullah bin Sahl dan Muḥayyiṣah bin Mas‘ūd pergi ke Khaybar — dan saat itu Khaybar dalam keadaan damai (gencatan senjata). Lalu keduanya berpisah. Kemudian Muḥayyiṣah mendatangi Abdullah bin Sahl, dan ternyata ia ditemukan sedang berlumuran darah, terbunuh. Maka ia menguburkannya, lalu kembali ke Madinah.

Kemudian Abdulrahman bin Sahl dan Muḥayyiṣah serta Ḥuwayyiṣah — dua bersaudara anak Mas‘ūd — berangkat menemui Nabi ﷺ. Abdulrahman mulai berbicara, namun Nabi ﷺ berkata: “Yang lebih tua, yang lebih tua (biarkan yang lebih tua berbicara).” Padahal Abdulrahman adalah yang paling muda di antara mereka, maka ia pun diam, dan dua orang lainnya berbicara.

Lalu Nabi ﷺ bersabda: ‘Apakah kalian mau bersumpah agar kalian berhak mendapatkan (hukuman atas) pembunuh saudara kalian?’

Mereka menjawab: ‘Bagaimana kami bisa bersumpah, sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihat (kejadiannya)?’

Nabi ﷺ bersabda: ‘Kalau begitu, orang-orang Yahudi akan membebaskan diri dari tuduhan itu dengan lima puluh sumpah.’

Mereka berkata: ‘Bagaimana kami menerima sumpah dari kaum yang kafir?’

Maka akhirnya Nabi ﷺ membayar diyat (tebusan) korban itu dari hartanya sendiri.”


وفي حديثِ حمَّادِ بنِ زيْدٍ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( يُقْسِمُ خَمْسُونَ مِنْكُمْ عَلَى رَجُلٍ مِنْهُمْ، فَيُدْفَعُ بِرُمَّتِهِ؟ )) قَالُوا: أَمْرٌ لَمْ نَشْهَدْهُ، كَيْفَ، نَحْلِفُ؟ قَالَ: (( فَتُبْرِئُكُمْ يَهُودُ بأَيمَانِ خَمْسِينَ مِنْهُمْ؟ )) قَالُوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، قَوْمٌ كفَّارٌ )) .

Dan dalam hadis Hammad bin Zayd disebutkan:

Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: “Lima puluh orang dari kalian bersumpah atas (tuduhan kepada) salah seorang dari mereka, maka ia (terduga pembunuh) akan diserahkan kepada kalian seluruhnya.”

Mereka menjawab: “Ini perkara yang tidak kami saksikan, bagaimana kami bisa bersumpah?”

Beliau bersabda: “Kalau begitu, orang-orang Yahudi akan membebaskan diri kalian (dari tuntutan) dengan lima puluh sumpah dari mereka.”

Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, itu adalah kaum kafir.”

وفي حديثِ سعيدِ بنِ عُبَيْدٍ: (( فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْطِلَ دَمَهُ فَوَدَاهُ بِمِائَةٍ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ )) .

Dan didalam riwayat hadist Sa‘īd bin ‘Ubaid: “Maka Rasulullah ﷺ tidak menyukai bila darah (korban) itu disia-siakan, lalu beliau membayar diyatnya dengan seratus ekor unta dari unta-unta zakat.” 

 

Kosakata: 


لفظ (يَتَشَحَّطُ) : يَضْرِبُ وَيَتَخَبَّطُ.

Lafaz (يَتَشَحَّطُ): “Ia memukul-mukul dan menggeletar/meronta-ronta (dalam keadaan tidak teratur).”

لفظ (كَبِّرْ كَبِّرْ) : بلفظِ الأمرِ، لِيَتَحَكَّمَ الكَبِيرُ سِنًّا.

Lafaz (كَبِّرْ كَبِّرْ): dengan bentuk perintah, “Dahulukan yang lebih tua agar yang lebih tua usianya yang memimpin/menentukan.”

لفظ (أَحْدَثُ القَوْمِ) : أَصْغَرُهُم.

Lafaz (أَحْدَثُ القَوْمِ): yang paling muda di antara mereka.

لفظ (فَعَقَلَهُ) : يَعْنِي سَلَّمَ عَقْلَهُ وهيَ الدِّيَةُ.

Lafaz (فَعَقَلَهُ): yakni ia menyerahkan ‘aql-nya, yaitu membayar diyat (uang darah).

لفظ (بِرُمَّتِهِ) : بضمِّ الراءِ، والرُّمَّةُ الحَبْلُ، والمُرَادُ إذا اسْتَحْقَقْتُمْ بِأَيْمَانِكُمْ قَتْلَهُ دُفِعَ إِلَيْكُمْ أَسِيرًا مُقَيَّدًا بِحَبْلِهِ.

Lafaz (بِرُمَّتِهِ): dengan ḍammah pada huruf rā’, dan ar-rummāh berarti “tali”. Yang dimaksud: apabila kalian berhak — melalui sumpah-sumpah kalian — untuk membunuhnya, maka ia diserahkan kepada kalian sebagai tawanan dalam keadaan terikat dengan talinya.

لفظ (فَوَدَاهُ) : دَفَعَ دِيَتَهُ.

Lafaz (فَوَدَاهُ): ia membayar diyatnya (uang darahnya). 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Hadis ini merupakan dasar dalam masalah qasāmah. Adapun bentuk (tata caranya) adalah: apabila ditemukan seseorang terbunuh dan tidak ada bukti yang menunjukkan siapa pembunuhnya, kemudian para wali korban menuduh seseorang, dan terdapat tanda-tanda yang menguatkan kebenaran tuduhan itu—seperti adanya permusuhan antara korban dan orang yang dituduh, atau korban ditemukan terbunuh di rumahnya, atau ditemukan barang-barangnya bersama orang tersebut, dan semisalnya—maka pihak yang menuduh bersumpah lima puluh kali, dan ia berhak atas darah pembunuh jika pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja.

Jika pihak penuduh enggan bersumpah, maka orang yang dituduh bersumpah lima puluh kali, dan ia menjadi bebas dari tuduhan.

Jika orang yang dituduh enggan bersumpah, maka ia dihukum sebagai pembunuh:

– dihukum qishāsh bila pembunuhan sengaja, atau

– dikenai diyat bila pembunuhan tidak sengaja apabila para wali korban juga enggan bersumpah.

Dan apabila orang yang dituduh telah menjatuhkan korban dengan sengaja, maka diyat korban diserahkan dari Baitul Mal. 

 

Kembali 76 | IndeX | Lanjut 78

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar