خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 85 | IndeX | Lanjut 87
Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Lima :
عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بَآبَائِكُمْ )) .
Diriwayatkan “Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapak kalian.”
ولِمسلمٍ: (( فَمَنْ كانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ، أَو لِيَصْمُتْ )) .
Dan dalam riwayat Muslim: “Maka barang siapa yang hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan (nama) Allah, atau hendaklah ia diam.”
وفي روايَةٍ قالَ عمرُ: (( فَوَاللَّهِ مَا حَلَفْتُ بِهَا مُنْذُ سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْهَا، ذَاكِرًا وَلَا آثِرًا )) .
Dan dalam satu riwayat, ‘Umar berkata: “Demi Allah, sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya, aku tidak pernah bersumpah dengannya lagi, baik secara langsung (dari diriku sendiri) maupun dengan menukil (sumpah orang lain).”
آثِرًا يَعْنِي: حَاكِيًا عَنْ غَيْرِي أَنَّهُ حَلَفَ بِهَا
Lafadz "Ātsiran" [آثِرًا] artinya: meriwayatkan atau menceritakan dari orang lain bahwa ia telah bersumpah dengannya.
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Haram bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapak atau makhluk lainnya; karena hal itu merupakan kebiasaan (tradisi) pada masa Jahiliyah.
Kedua: Bahwa siapa yang hendak bersumpah dengan selain Allah, maka hendaklah ia diam; karena itu lebih selamat baginya.
Ketiga: Hikmah larangan tersebut adalah bahwa tujuan bersumpah ialah memberikan penegasan dengan menyebut sesuatu yang dianggap paling agung dalam hati orang yang bersumpah. Sedangkan yang paling agung hanyalah Allah semata.
Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Enam :
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( قَالَ سُلَيْمانُ بْنُ دَاوُدَ عَلَيْهِمَا السَّلامُ: لأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى سَبْعِينَ امْرَأَةً، تَلِدُ كُلُّ امْرَأَةٍ منْهُنَّ غُلَامًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقِيلَ لَهُ: قُلْ: إنْ شَاءَ اللَّهُ، فَلَمْ يَقُلْ، فَأطَافَ بِهِنَّ، فَلَمْ تَلِدْ مِنْهُنَّ إِلَّا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ نِصْفَ إِنْسَانٍ، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَوْ قَالَ: إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ، وَكَانَ ذَلِكَ دَرَكًا لِحَاجَتِهِ )) .
Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
Sulaiman bin Dawud عليهما السلام berkata: ‘Sungguh, malam ini aku akan menggilir (menggauli) tujuh puluh wanita, dan setiap wanita dari mereka akan melahirkan seorang anak laki-laki yang akan berperang di jalan Allah.’ Maka dikatakan kepadanya: ‘Ucapkanlah: insyā’ Allāh.’ Namun ia tidak mengatakannya. Lalu ia pun menggilir mereka, namun tidak ada yang melahirkan kecuali satu wanita saja, itu pun (anaknya) berupa setengah manusia.
Rasulullah ﷺ bersabda:
Andaikan ia mengatakan ‘insyā’ Allāh’, niscaya ia tidak melanggar sumpahnya, dan hal itu akan menjadi penyebab tercapainya keinginannya.
قَوْلُهُ: (قيلَ لهُ) . قلْ إنْ شاءَ اللَّهُ، يَعْنِي: قالَ لهُ المَلَكُ.
Ucapan beliau: “(Dikatakan kepadanya) ‘Ucapkanlah: insyā’ Allāh’,” maksudnya: malaikatlah yang mengatakan hal itu kepadanya.
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Sesungguhnya orang yang memberi pengecualian dalam sumpahnya dengan mengatakan ‘insyā’ Allāh’ tidak dianggap melanggar sumpahnya. Ungkapan itu juga membawa keberkahan, kebaikan, dan membantu terwujudnya apa yang diinginkan.
Kedua: Dalam hadis ini terdapat pelajaran dan peringatan. Jika kedekatan Nabi Sulaiman kepada Tuhannya saja tidak memberikan jaminan (sehingga beliau tetap terkena konsekuensi ucapannya), maka selain beliau tentu lebih utama untuk tidak merasa aman.
Ketiga: Kebiasaan orang-orang saleh, karena keutamaan niat-niat mereka yang baik, dapat berubah menjadi bentuk ibadah. Adapun orang-orang yang lalai, maka ibadah mereka seperti kebiasaan biasa saja; mereka melaksanakannya hanya sebagai rutinitas yang dilakukan secara otomatis.
Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh :
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ مسعودٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ، وَنَزَلَتْ: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا )) إلى آخرِ الآيةِ.
Diriwayatkan Dari Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa bersumpah dengan sumpah dusta yang ditegaskan "yamiin ṣabr" [يَمِينِ صَبْرٍ] untuk mengambil harta seorang Muslim secara tidak benar, maka ia datang kepada Allah dalam keadaan berdosa, sedangkan Allah murka kepadanya.”
Lalu turunlah ayat: “Sesungguhnya orang-orang yang menukarkan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…” hingga akhir ayat.
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Pengharaman mengambil harta orang lain dengan tuduhan atau klaim yang dusta, karena hal itu termasuk dosa-dosa besar.
Kedua: Syarat diberlakukannya hukuman adalah selama pelaku belum bertaubat. Jika ia telah bertaubat, maka tidak ada dosa atasnya.
Ketiga: Bahwa orang yang lupa dan orang yang tidak mengetahui (jahil) tidak berdosa.
Keempat: Penafsiran ayat yang mulia ini adalah marfū‘ (bersumber kepada Nabi). Maknanya: Jika seseorang menukar sumpah atas nama Allah dan Rasul-Nya dengan kehidupan dunia dan kenikmatan-kenikmatannya, maka sungguh ia telah gagal dan merugi.
Kembali 85 | IndeX | Lanjut 87
Tidak ada komentar:
Posting Komentar