خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 84 | IndeX | Lanjut 86
بابُ حدِّ شاربِ الخمْرِ
Bab tentang hukuman (had) bagi peminum khamar
Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Satu :
عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ، فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَةٍ نَحْوَ أَرْبَعِينَ، قَالَ: وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ، فَلَمَّا كانَ عُمَرُ: اسْتَشَارَ النَّاسَ، فقالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: أَخَفُّ الْحُدُودِ ثَمَانُونَ، فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ )) .
Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
“Bahwa Nabi ﷺ didatangkan seorang lelaki yang telah meminum khamar, lalu beliau mencambuknya dengan pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Anas berkata: Abu Bakar juga melakukan hal yang sama. Ketika masa Umar tiba, beliau bermusyawarah dengan para sahabat. Maka Abdurrahman (bin ‘Auf) berkata: ‘Hukuman had yang paling ringan adalah delapan puluh.’ Maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun memerintahkan untuk menerapkannya.”
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Tetapnya (diwajibkannya) hukuman had bagi (peminum) khamar; dan khamar adalah setiap sesuatu yang memabukkan dari jenis apa pun.
Kedua: Bahwa hukuman had bagi (peminum) khamar pada masa Nabi ﷺ adalah sekitar empat puluh cambukan, dan Abu Bakar mengikuti ketentuan tersebut. Ketika datang masa kekhalifahan Umar, beliau berijtihad dan menetapkannya menjadi delapan puluh cambukan.
بابُ التَّعْزِيرِ
Bab tentang Ta‘zīr
#. Ta‘zīr adalah hukuman disipliner yang ditetapkan atas perbuatan maksiat yang tidak memiliki hukuman (ḥadd) tertentu dalam syariat, dan kadarnya diserahkan kepada keputusan hakim.
Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Dua :
عنْ أبِي بُرْدةَ هانئِ بنِ نِيارٍ البلَوِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ؛ أنَّهُ سمعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسوَاطٍ، إِلَّا في حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ )) .
Diriwayatkan Dari Abu Burdah Hāni’ bin Niyār al-Balawī radhiyallāhu ‘anhu; bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam hukuman had dari hudud Allah.”
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Bahwa meninggalkan perintah-perintah syariat dan melakukan larangan-larangannya memiliki sanksi yang dapat mencegah pelakunya. Sanksi itu bisa jadi telah ditentukan kadarnya oleh syariat, atau penentuannya dikembalikan kepada kemaslahatan yang dipandang oleh hakim.
Kedua: Bahwa pendisiplinan terhadap anak-anak, para wanita, para pelayan, dan semisal mereka, sewajarnya dilakukan sebatas yang diperlukan untuk memberi arahan dan membuat jera, sehingga tidak boleh melebihi sepuluh cambukan. Inilah maksud dari hadis ini.
كتابُ الأَيْمَانِ والنُّذُورِ
Catatan Tentang Sumpah dan Nazar
#. Nazar [النُّذُورِ] adalah janji yang disumpahkan
Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Tiga :
عنْ عبدِ الرَّحْمَنِ بنِ سَمُرةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( يا عَبْدَ الرَّحْمنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَل الإِمارَةَ فإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ: وُكِّلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَها عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ: أُعِنْتَ عَلَيْهَا، وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ، وَائْتِ الذي هُوَ خَيْرٌ )) .
Diriwayatkan Dari ‘Abdurrahman bin Samurah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wahai ‘Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan kepemimpinan, karena jika engkau diberi jabatan itu akibat permintaanmu, maka engkau akan ditinggalkan (tanpa pertolongan); tetapi jika engkau diberi tanpa memintanya, engkau akan diberi pertolongan atasnya.
Dan apabila engkau bersumpah atas suatu sumpah, lalu engkau melihat yang lain itu lebih baik darinya, maka bayarlah kafarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik itu.”
Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Empat :
عنْ أبِي موسى رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنِّي وَاللَّهِ -إِنْ شَاءَ اللَّهُ- لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ، فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، وَتَحَلَّلْتُهَا )) .
Diriwayatkan Dari Abu Musa radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya aku, demi Allah —insya Allah— tidaklah bersumpah atas suatu sumpah, lalu aku melihat yang lain itu lebih baik darinya, kecuali aku melakukan yang lebih baik itu dan aku membatalkan sumpah tersebut (dengan kafarat).”
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Makruh (tidak disukai) untuk meminta jabatan kepemimpinan, berbagai bentuk kekuasaan, serta seluruh jenis posisi (kedudukan), dan bersikeras untuk mendapatkannya.
Kedua: Bahwa siapa yang mendapatkan (jabatan atau posisi itu) tanpa memintanya, maka ia akan diberi pertolongan untuk melaksanakannya.
Ketiga: Bahwa seseorang yang bersumpah untuk tidak melakukan suatu perkara, atau untuk melakukannya, kemudian ia melihat bahwa kebaikan berada pada hal yang ia bersumpah untuk meninggalkannya atau melakukannya, maka hendaklah ia melakukan yang lebih baik itu dan membayar kafarat sumpahnya.
Kembali 84 | IndeX | Lanjut 86
Tidak ada komentar:
Posting Komentar