Kamis, 02 April 2026

Umdatul Ahkam : 97 (Kitab Tentang Berpakaian)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 96 | IndeX | Lanjut 98

 

 

كتابُ اللِّبَاسِ

Kitab Tentang Berpakaian (Al-Libās)


 

Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh :

 

عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ في الدُّنْيَا، لَمْ يَلْبَسْهُ في الآخِرَةِ )) .

 

Diriwayatkan Dari Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian memakai sutra. Karena siapa yang memakainya di dunia, ia tidak akan memakainya di akhirat.”



Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu :


وعنْ حُذَيفةَ بنِ اليَمانِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ، وَلَا الدِّيبَاجَ، وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا في صِحَافِهَا؛ فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ في الآخِرَةِ )) .

Diriwayatkan Dari Hudhayfah ibn al-Yaman radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian memakai sutra dan jangan pula (memakai) dibāj (sutra tebal). Jangan kalian minum dengan bejana (wadah) dari emas dan perak, dan jangan pula makan di piring-piringnya. Karena semua itu untuk mereka (ahli neraka) di dunia, dan untuk kalian (ahli surga) di akhirat.”




Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua :


عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبُوسِ الحَرِيرِ إلَّا هَكَذَا، وَرَفَعَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إصْبَعَيْهِ: السَّبَّابَةَ، وَالْوُسْطَى )) .

Diriwayatkan Dari Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu:

Bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakai sutra kecuali seperti ini. Lalu Rasulullah ﷺ mengangkat dua jari beliau untuk kami, yaitu jari telunjuk dan jari tengah (menunjukkan kadar yang sedikit).

ولِمسلمٍ: (( نَهَى نبيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ، إِلَّا مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ، أَو ثَلَاثٍ، أَو أَرْبَعٍ )) .

Dan dalam riwayat Muslim:

“Nabi Allah ﷺ melarang memakai sutra, kecuali pada bagian (yang lebarnya) dua jari, atau tiga jari, atau empat jari.”




Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga :


عن البَرَاءِ بنِ عازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِي لِمَّةٍ في حُلَّةٍ حَمْرَاءَ أَحْسَنَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَهُ شَعَرٌ يَضْرِبُ مَنْكِبَيْهِ، بَعِيدَ مَا بَيْنَ المَنْكِبَيْنِ، لَيْسَ بِالْقصِيرِ وَلَا بِالطَّوِيلِ )) .

Diriwayatkan Dari Bara’ bin ‘Azib radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Tidak pernah aku melihat seseorang yang berpenampilan lebih indah dengan pakaian merah daripada Rasulullah ﷺ. Rambut beliau menjuntai hingga mengenai kedua bahunya, dengan jarak yang jauh di antara kedua bahu, tidak terlalu pendek dan tidak terlalu panjang.”


Pelajaran yang dapat diambil dari keempat hadist:

Pertama: Haram bagi laki-laki memakai sutra dan dibāj (sutra tebal), dan dalam hal ini terdapat ancaman (peringatan).

Kedua: Dihalalkannya bagi wanita karena kebutuhan mereka terhadap perhiasan atau berhias.

Ketiga: Haram bagi laki-laki maupun perempuan untuk makan dan minum menggunakan piring atau bejana (wadah) dari emas dan perak, demikian pula segala bentuk penggunaan lainnya, tidak diperbolehkan bagi mereka.

Keempat: Dikecualikan dari larangan memakai sutra adalah sebatas tiga atau empat jari; hal itu tidak masalah jika menjadi bagian tambahan dari pakaian lain dan bukan berdiri sendiri.



Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat :


وعن البَرَاءِ بنِ عازِبٍ - أَيْضًا- رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ، أَمَرَنَا: بِعَيَادَةِ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الجَنَازَةِ، وتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ -أَو المُقْسِمِ- وَنَصْرِ المَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ، وَنَهَانَا: عَنْ خَوَاتِيمِ- أَو تَخَتُّمِ- الذَّهَبِ، وَعَنِ شُرْبٍ بِالْفِضَّةِ، وَعَنِ المَيَاثِرِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالدِّيبَاجِ )) .

Diriwayatkan Dari Bara’ bin ‘Azib radhiyallāhu ‘anhu juga, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ memerintahkan kami tentang tujuh hal, dan melarang kami dari tujuh hal.

Yang diperintahkan: mengunjungi orang sakit, mengikuti (mengantar) jenazah, mengucapkan doa bagi orang bersin, membenarkan sumpah orang yang bersumpah, menolong orang yang dizalimi, menjawab panggilan orang yang mengundang, dan menyebarkan salam.

Yang dilarang: memakai cincin dari emas, minum dengan bejana (wadah) dari perak, memakai miyāthir (baju mewah), memakai pakaian dari bulu tebal (qasī), memakai sutra, istabrāq, dan dibāj (sutra tebal).”


Kosakata :

قَوْلُهُ: (تَشْمِيتِ العَاطِسِ) . الدُّعَاءُ لهُ بالرحمةِ.

Lafadz (tashmīti al-‘āṭis) artinya mendoakan orang yang bersin agar mendapat rahmat.

قَوْلُهُ: (المَيَاثِرِ) . جمعَ مَيْثَرَةٍ، مأخوذةٌ من الوَثَارِ لِوَثَارَتِهَا وَلِينِهَا، وهيَ لَيِّنُ الحريرِ.

Lafadz (al-miyāthir) adalah jamak dari miyathrah, yang diambil dari kata wathār karena kelembutannya dan kelenturannya. Yaitu kain sutra yang lembut.

قَوْلُهُ: (القَسِّيِّ) . بفتحِ القافِ وكسرِ السينِ وتشديدِهَا، ثيابُ خَزٍّ.

Lafadz (al-qassī) — dengan qāf dibuka, sīn dikasrah, dan syādah pada sīn — yaitu pakaian dari kain khazz (sejenis kain mewah tebal).

قَوْلُهُ: (الإسْتَبْرَقِ) . بكسرِ الهمزةِ، ما غَلُظَ من الدِّيبَاجِ.

Lafadz (al-istabrāq) — dengan hamzah dibaca kasrah — adalah bagian dari dibāj yang tebal atau kaku.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dianjurkan mengunjungi orang sakit, serta mengikuti jenazah untuk shalat dan pemakaman; hal ini menjadi lebih ditekankan bagi orang yang memiliki hak (kewajiban atau hubungan khusus).

Kedua: Dianjurkan mendoakan orang yang bersin dengan ucapan: “Yarḥamukallāh” (Semoga Allah merahmatimu), apabila ia memuji Allah.

Ketiga: Memperkuat atau menegakkan sumpah orang yang bersumpah (ibrār al-qasm) karena hal itu menenangkan hati.

Keempat: Menolong orang yang dizalimi, karena hal itu termasuk membantu yang dizalimi, menyingkap kezaliman pelaku, dan menolak kejahatan.

Kelima: Menjawab undangan dan menyebarkan salam.

Keenam: Larangan bagi laki-laki memakai cincin dari emas, minum, makan, dan segala bentuk penggunaan lainnya dengan bejana dari perak; yang lebih utama dari itu adalah emas.

Ketujuh: Larangan memakai pakaian dari qassī, sutra, istabrāq, dibāj, dan semua jenis sutra lainnya.




Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima :


وعنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ، فَكانَ يَجْعلُ فَصَّهُ في باطِنِ كَفِّهِ إِذَا لَبِسَهُ، فَصَنَعَ النَّاسُ مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى المِنْبَرِ، فَنَزَعَهُ، وَقَالَ: (( إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هذَا الْخَاتَمَ، وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ )) فَرَمَى بهِ، ثُمَّ قَالَ: (( وَاللَّهِ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا )) ، فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ.

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Rasulullah ﷺ pernah membuat cincin dari emas. Beliau menaruh permata cincin itu di telapak tangannya ketika memakainya. Lalu orang-orang meniru hal tersebut.

Kemudian beliau duduk di mimbar, melepaskannya, dan bersabda:

“Sesungguhnya aku dulu memakai cincin ini dengan permatanya di bagian dalam.”

Kemudian beliau melemparkannya dan bersabda:

“Demi Allah, aku tidak akan memakainya selamanya!”

Maka orang-orang pun menanggalkan (melepas / tidak memakai) cincin-cincin emas mereka.

وفي لفظٍ: (( جَعَلَهُ فِي يَدِهِ الْيُمْنَى )) .

Dalam riwayat lain disebutkan: “Beliau meletakkannya di tangan kanannya.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dianjurkan memakai cincin, dan permatanya diletakkan menghadap telapak tangan.

Kedua: Haram bagi laki-laki memakai cincin dari emas setelah sebelumnya diperbolehkan.

Ketiga: Yang lebih utama adalah cincin dikenakan di tangan kanan.

Keempat: Cepatnya para sahabat radhiyallāhu ‘anhum meneladani dan mengikuti perintah Nabi mereka ﷺ.

 

Kembali 96 | IndeX | Lanjut 98

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar