Senin, 23 Juni 2025

Kisah Kehidupan Nabi Muhammad SAW - Bagian ke : 40

 

 Raudhatul Anwar Fi Sirotin Nabiyyil Mukhtar

Oleh : Syaikh Shafiyyurahman Al Mubarakfuriy

 

Kembali ke bagian 39 | IndeX | Selanjutnya ke Bagian 41

 

Kisah Abu Jandal:

Ketika penulisan perjanjian (Hudaibiyah) sedang berlangsung, datanglah Abu Jandal—ia adalah putra dari Suhail bin ‘Amru, wakil dari pihak Quraisy dalam perjanjian itu—dalam keadaan tertatih dengan rantai di kakinya.

Suhail segera meminta agar Abu Jandal dikembalikan kepadanya. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Kita belum selesai menulis perjanjian ini.”

Suhail menjawab: “Kalau begitu, aku tidak akan membuat perjanjian denganmu.”

Nabi ﷺ pun berkata: “Biarkanlah dia untukku (sebagai pengecualian).”
Suhail menjawab: “Tidak.”

Kemudian Suhail memukul Abu Jandal, dan Abu Jandal berteriak:

“Wahai kaum Muslimin! Apakah aku akan dikembalikan kepada orang-orang musyrik, sementara mereka akan memfitnahku dalam agamaku?”

Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: “Bersabarlah dan berharaplah pahala dari Allah. Sesungguhnya Allah akan menjadikan bagi kamu dan orang-orang tertindas sepertimu jalan keluar dan pertolongan.”

Kemudian ‘Umar bin al-Khaṭṭāb memprovokasi Abu Jandal agar membunuh ayahnya, Suhail, namun Abu Jandal tidak melakukannya.

 

Pembatalan (Tahallul) Kaum Muslimin dari Umrah dan Kesedihan Mereka terhadap Isi Perjanjian (Hudaibiyah) :

Ketika Rasulullah ﷺ telah selesai dari penulisan perjanjian, beliau bersabda kepada para sahabat:

“Berdirilah dan sembelihlah hewan kurban kalian.”

Namun tidak seorang pun dari mereka yang bangkit.

Beliau mengulanginya tiga kali, namun tetap tidak ada yang berdiri.

Lalu beliau masuk menemui Ummu Salamah dan menyampaikan hal itu kepadanya.

Maka Ummu Salamah memberi saran:

“Bangkitlah engkau sendiri, sembelihlah hewan kurbanmu, dan cukurlah rambutmu, tanpa berkata apa pun kepada siapa pun.”

Maka beliau pun melakukannya.

Beliau menyembelih seekor unta milik Abu Jahal, yang pada hidungnya terdapat cincin perak, sebagai bentuk penyakit hati (kemarahan) terhadap kaum musyrik.

Ketika para sahabat melihat hal itu, barulah mereka bangkit, menyembelih hewan kurban mereka, dan mencukur rambut mereka.

Saking sedih dan beratnya perasaan mereka, sebagian dari mereka hampir membunuh sebagian yang lain karena terlalu diliputi kesedihan.

Mereka menyembelih unta satu ekor untuk tujuh orang, dan begitu juga sapi, satu ekor untuk tujuh orang.

Kesedihan kaum Muslimin disebabkan oleh dua hal:

Pertama, karena mereka kembali tanpa melaksanakan umrah.

Kedua, karena tidak adanya kesetaraan antara kedua pihak — kaum Muslimin harus mengembalikan siapa pun yang datang kepada mereka (dari pihak Quraisy), sedangkan Quraisy tidak berkewajiban mengembalikan siapa pun yang datang kepada mereka (dari pihak Muslimin).

Maka Rasulullah ﷺ menenangkan mereka mengenai hal yang pertama dengan menjelaskan bahwa mereka pasti akan melaksanakan umrah pada tahun berikutnya, karena mimpi beliau adalah benar. Dan dalam bagian ini dari perjanjian, sebenarnya terdapat perhatian terhadap perasaan kedua belah pihak.

Beliau juga menenangkan mereka mengenai hal yang kedua dengan bersabda bahwa siapa pun dari kita yang pergi kepada mereka, maka sungguh Allah telah menjauhkannya (karena tidak layak berada di barisan Muslimin); dan siapa pun yang datang kepada kita dari mereka, maka Allah akan memberinya jalan keluar dan kemudahan.

Ucapan Rasulullah ﷺ tersebut didasarkan pada pandangan beliau yang jauh ke depan. Sebab, masih ada sekelompok kaum Muslimin yang berada di Habasyah (Ethiopia), dan mereka tidak termasuk dalam cakupan perjanjian ini. Maka, mereka bisa menjadi tempat perlindungan bagi orang-orang Muslim yang ditahan di Mekkah.

Namun secara lahiriah, isi perjanjian tampak menguntungkan pihak Quraisy, dan hal ini sangat membekas di dalam hati kaum Muslimin.

Hingga datanglah Umar bin Khattab dan berkata:

“Wahai Rasulullah! Bukankah kita di pihak yang benar dan mereka di pihak yang batil?”

Beliau menjawab: “Benar.”

Umar bertanya lagi: “Bukankah orang-orang yang gugur dari pihak kita masuk surga, dan orang-orang yang gugur dari pihak mereka masuk neraka?”

Beliau menjawab: “Benar.”

Umar berkata: “Lalu mengapa kita menerima kerendahan dalam urusan agama kita, dan kembali (ke Madinah), padahal Allah belum memutuskan perkara antara kita dan mereka?”

Maka Nabi ﷺ bersabda: “Wahai Ibnul Khattab! Aku adalah utusan Allah. Aku tidak akan mendurhakai-Nya. Dia adalah penolongku, dan Dia tidak akan menyia-nyiakanku selamanya.” 

Kemudian Umar pergi dengan hati yang gelisah kepada Abu Bakar, lalu menyampaikan kepadanya apa yang telah ia katakan kepada Rasulullah ﷺ. Maka Abu Bakar menjawab dengan jawaban yang sama seperti yang dikatakan oleh Rasulullah ﷺ.

Lalu Abu Bakar berkata kepada Umar: “Berpeganglah teguh pada perintah dan jalan Nabi hingga engkau mati, demi Allah, sesungguhnya beliau benar-benar berada di atas kebenaran.”

Kemudian Allah – Ta‘ala – menurunkan firman-Nya: 

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا 

(“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata.”) [QS. Al-Fath: 1] dan seterusnya.

Lalu Rasulullah ﷺ memanggil Umar dan membacakan ayat itu kepadanya. Maka Umar berkata:

“Wahai Rasulullah! Apakah ini benar-benar merupakan suatu kemenangan?”

Beliau menjawab: “Ya.”

Maka tenanglah hati Umar, dan ia pun kembali (dalam keadaan ridha).

Kemudian Umar menyesali apa yang telah ia lakukan, maka ia pun melakukan berbagai amal sebagai penebusnya: ia terus-menerus bersedekah, berpuasa, salat, dan memerdekakan budak, hingga ia berharap mendapatkan kebaikan (sebagai pengampunan atas kekhilafannya).

 

Perkara wanita-wanita yang berhijrah :

Setelah perjanjian damai disepakati dan para sahabat melepaskan ihram umrah, datanglah sejumlah wanita yang beriman (berhijrah kepada Nabi ﷺ). Para wali mereka yang masih kafir meminta kepada Rasulullah ﷺ agar mereka dikembalikan. Namun beliau menolak, dengan alasan bahwa para wanita itu tidak termasuk dalam isi perjanjian (karena perjanjian hanya menyebutkan laki-laki).

Kemudian Allah menurunkan firman-Nya:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman sebagai muhajirat (berhijrah), maka ujilah mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Maka jika kalian mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu pun tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami mereka yang kafir) mahar yang telah mereka bayarkan. Dan tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi mereka jika kalian telah memberikan maskawin mereka. Dan janganlah tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Maka, Allah mengharamkan wanita-wanita mukminah bagi orang-orang kafir, dan mengharamkan wanita-wanita kafir bagi orang-orang beriman.

Maka Rasulullah ﷺ menguji para wanita yang berhijrah itu sebagaimana yang diperintahkan dalam firman Allah Ta‘ala:

 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلا يَسْرِقْنَ وَلا يَزْنِينَ وَلا يَقْتُلْنَ أَوْلادَهُنَّ وَلا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Wahai Nabi! Apabila datang kepadamu perempuan-perempuan mukmin untuk berbaiat kepadamu bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan membuat kebohongan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam perkara yang baik, maka terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 12)

Barang siapa dari para wanita itu yang menyatakan pengakuan atas syarat-syarat tersebut, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:

“Aku telah menerima baiatmu” — dengan ucapan, tanpa berjabat tangan.

Beliau tidak mengembalikan mereka (kepada pihak Quraisy).

Dan kaum Muslimin pun menceraikan istri-istri mereka yang masih kafir, serta memisahkan antara wanita-wanita Muslimah dan suami-suami mereka yang kafir.

 

Kembali ke bagian 39 | IndeX | Selanjutnya ke Bagian 41

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar