Selasa, 02 Desember 2025

Umdatul Ahkam : 84 (Catatan Tentang Hukum Had Pencurian)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 83 | IndeX | Lanjut 85

 

 

بابُ حدِّ السَّرِقَةِ

Bab tentang Hukuman Had Pencurian 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Delapan :


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، (( أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ في مِجَنٍّ، قِيمَتُهُ -وَفي لفظٍ: ثَمَنُهُ- ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

Bahwa Nabi ﷺ memotong tangan (pencuri) karena mencuri sebuah perisai, yang nilainya —dalam satu riwayat: harganya— tiga dirham.



Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan :


وعنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، أنَّهَا سَمِعَتْ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ، فَصَاعِدًا )) .

Diriwayatkan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hukum potong tangan atas pencurian adalah seperempat dinar atau lebih.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Dipotongnya tangan pencuri yang mengambil harta dari tempat penyimpanannya (hirz) dengan cara sembunyi-sembunyi.

#. lafadz [حِرزِهِ ] Hirz adalah Lemari atau brankas uang

Kedua: Bahwa batas minimal (nishab) pencurian yang menyebabkan hukuman potong tangan adalah seperempat dinar emas, atau senilai tiga dirham perak.

#. 1 Dinar (emas) setara dengan ± 4,25 gram emas. Dengan demikian ¼ dinar = 4,25 g ÷ 4 = ± 1,0625 gram emas. Harga emas per gram saat ini sekitar Rp 2.378.000/gram, dan Perkiraan nilai ¼ dinar ke rupiah = 2.528.000

Ketiga: Bahwa hukum yang agung ini memiliki hikmah tasyri‘ (tujuan syar‘i) yang sangat besar, yaitu menekan para pelaku kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan.

 

 


 بابٌ في إنكارِ الشفاعةِ في الحدودِ

“Bab tentang pengingkaran (larangan menerima) syafaat dalam perkara hudud.”

 

#. Larangan memberikan syafaat (membela, memohon keringanan, atau menghalangi pelaksanaan) dalam hukuman-hukuman had ketika perkara sudah sampai kepada penguasa/hakim.


Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh :


وعنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، (( أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأَنُ المَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فقالَ: أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟ ثُمَّ قَامَ، فَاخْتَطَبَ فقالَ: (( إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ، أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَأَيْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا )) .

Diriwayatkan Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

Bahwa Quraisy sangat mengkhawatirkan masalah perempuan (dari Bani) Makhzum yang telah mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa berbicara kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu?’ Mereka pun mengatakan, ‘Tidak ada yang berani menghadap beliau kecuali Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah ﷺ.’ Maka Usamah berbicara kepada beliau. Lalu beliau bersabda: ‘Apakah engkau memberi syafaat dalam salah satu hudud Allah?’

Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, lalu bersabda:

‘Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah: apabila ada orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya; tetapi jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan had atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.’


وفي لفظٍ: (( كانت امْرَأَةٌ تَسْتَعِيرُ المَتَاعَ وَتَجْحَدُهُ، فأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَطْعِ يَدِهَا )) .

“Dan dalam salah satu lafaz: ‘Ada seorang perempuan yang meminjam barang lalu mengingkarinya. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong.’”


Kosakata :

 

لفظ (حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ) : بِكَسْرِ الحاءِ، أيْ: مَحْبُوبُهُ.

Lafadz [حِبُّ رسولِ الله] : dengan kasrah pada huruf ḥā’, artinya kekasih beliau, yaitu orang yang dicintainya atau yang menjadi kesayangannya.

لفظ (وَأَيْمُ اللَّهِ) : بفتحِ الهمزةِ وكسرِهَا وَضَمِّ الميمِ، وهوَ مرفوعٌ بالابتداءِ وخبرُهُ محذوفٌ تقديرُهُ قَسَمِي أوْ عَيْنِي.

Lafaz [وَأَيْمُ اللَّهِ] : dengan hamzah dibaca fathah atau kasrah, dan mīm dibaca ḍammah. Kalimat ini marfū‘ sebagai mubtada’ (kata yang dijadikan sebagai subjek), dan khabarnya dihapuskan, dengan taksiran: [قَسَمِي] (sumpahku) atau [عَيْنِي].


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Pengharaman memberikan syafaat dalam perkara hudud, dan kewajiban mengingkari orang yang memberi syafaat (dalam hal itu).

Kedua: Bahwa orang yang mengingkari barang pinjaman (al-‘āriyah) hukumnya sama seperti pencuri, sehingga ia dikenai hukuman potong tangan.

Ketiga: Wajib menegakkan keadilan dan kesetaraan di antara seluruh manusia—baik yang kaya maupun yang miskin, yang terpandang maupun yang rendah kedudukannya. Sesungguhnya menegakkan hukuman (hudud) hanya terhadap orang-orang miskin dan meninggalkannya untuk orang-orang kaya adalah sebab kebinasaan. 

 

Kembali 83 | IndeX | Lanjut 85

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar