خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 82 | IndeX | Lanjut 84
كتابُ الحُدُودِ
Catatan Tentang Hukum Had
Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Enam :
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا أنَّهُ قالَ: (( إِنَّ الْيَهودَ جَاءُوا إِلى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرُوا لَهُ: أَنَّ امْرَأَةً مِنْهُمْ وَرَجُلًا زَنَيَا، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَا تَجِدُونَ في التَّوْرَاةِ، في شَأْنِ الرَّجْمِ؟ )) فَقَالُوا: نَفْضَحُهُمْ،
Diriwayatkan Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ, lalu mereka menyebutkan kepada beliau bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kalangan mereka telah berzina. Maka Rasulullah ﷺ bertanya kepada mereka: ‘Apa yang kalian dapati dalam Taurat tentang hukuman rajam?’ Mereka menjawab: ‘Kami menelanjangi dan mempermalukan mereka…’”
وَيُجْلَدُونَ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامِ: كَذَبْتُمْ، إِنَّ فِيها الرَّجْمَ، فَأَتَوْا بِالتَّوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا، فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ، فَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَها، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ: ارْفَعْ يَدَكَ، فَرَفَعَ يَدَهُ، فَإِذَا فِيهَا آيةُ الرَّجْمِ، فقالَ: صَدَقَ يَا مُحَمَّدُ، فأَمَرَ بِهِمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرُجِمَا، قَالَ: فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَجْنَأُ عَلَى المَرْأَةِ، يَقِيها الحِجَارَةَ )) .
“...dan mereka mencambuk keduanya.”
Abdullah bin Salam berkata: “Kalian berdusta! Sesungguhnya dalam Taurat ada (hukum) rajam.”
Maka mereka pun membawa Taurat dan membukanya. Salah seorang dari mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, lalu ia membaca ayat sebelum dan sesudahnya. Maka Abdullah bin Salam berkata kepadanya: “Angkat tanganmu!”
Ketika ia mengangkat tangannya, ternyata di situ terdapat ayat rajam. Lalu ia (orang Yahudi itu) berkata: “Engkau benar, wahai Muhammad.”
Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar keduanya dihukum rajam, dan keduanya pun dirajam.”
Ibnu ‘Umar berkata: “Aku melihat laki-laki itu melindungi perempuan tersebut dengan tubuhnya, menutupi dirinya dari lemparan batu.”
الرَّجلُ الذي وضعَ يدهُ على آيةِ الرَّجْمِ: هوَ عبدُ اللَّهِ بنُ صُوييَا.
“Laki-laki yang meletakkan tangannya pada ayat rajam itu adalah ‘Abdullah bin Ṣuyyā.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Wajib ditegakkan hukuman had atas perbuatan zina apabila seseorang berzina, dan ditegakkan pula hukuman-hukuman (had) terhadap mereka sesuai dengan apa yang mereka yakini keharamannya.
Kedua: Bahwa status muḥṣan (yang menjadikan hukumannya rajam) tidak disyaratkan harus beragama Islam.
Ketiga: Bahwa syariat kita (Islam) menjadi hakim dan penentu terhadap syariat-syariat lainnya.
Keempat: Bahwa orang-orang kafir juga terkena beban hukum syariat (hukum-hukum cabang/furû‘), dan mereka akan dihukum karena meninggalkannya.
Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh :
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَوْ أَنَّ رَجُلًا امْرَءًا اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ، فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ، فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ جُنَاحٌ )) .
Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seandainya ada seorang laki-laki mengintipmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan kerikil hingga menyebabkan matanya buta, maka tidak ada dosa atasmu.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Kehormatan manusia wajib dijaga, dan wajib menghindari perbuatan yang menyakitinya.
Kedua: Gugurnya tuntutan atas luka atau cedera yang menimpanya apabila dialah pihak yang berbuat aniaya (melakukan agresi).
Ketiga: Pencederaan (tindakan keras) ini termasuk bentuk pembelaan diri, dan dilakukan dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu, kemudian meningkat sesuai kebutuhan.
Kembali 82 | IndeX | Lanjut 84
Tidak ada komentar:
Posting Komentar