Tafsir Al Qurtubi
Surat Al Falaq
Ketiga surat-surat ini (Al Falaq), surat sebelumnya (surat Al Ikhlash), dan surat setelahnya (surat An-Naas) dibaca oleh Nabi SAW untuk memohon perlindungan kepada Allah ketika beliau terkena sihir dari seorang Yahudi, yang insya Allah akan kami sampaikan riwayatnya pada pembahasan berikutnya.
Diriwayatkan, bahwa dua surah mu'awwidzatain (yakni surah Al Falaq dan surah An-Naas) sering juga disebut dengan al muqasyqisyataan (dua obat), yakni yang dapat membebaskan seseorang dari kemunafikan, seperti yang telah kami singgung sebelumnya.
Ibnu Mas'ud mengira bahwa kedua surat ini hanyalah sebuah doa yang sering diucapkan Nabi SAW untuk meminta perlindungan dari Allah, dan tidak termasuk dalam ayat-ayat Al Qur'an.
Namun pendapat Ibnu Mas'ud ini bertentangan dengan ijma para sahabat dan juga ijma ahlul bait (keluarga Nabi SAW).
Ibnu Qutaibah mengatakan : Abdullah bin Mas'ud tidak mencantumkan dua surah ini di dalam mushafnya, karena yang sering didengar olehnya adalah Nabi SAW selalu membaca kedua surah ini untuk meminta perlindungan atas Al Hasan dan Al Husein. Oleh karenanya ia menganggap kedua surah ini seperti doa Nabi SAW yang juga sering beliau ucapkan, yaitu : u'iidzukumaa bikalimaatillaahi at-taammah, min kulli syaithaan wa haammah, wa min kulli ainin laammah (Aku meminta perlindungan atasengkau berdua, dengan Kalam Allah yang sempurna, agar kalian berdua terhindar dari setiap keturunan syetan dan hewan (atau serangga) yang beracun, dan juga terhindar dari setiap sihir yang membahayakan.
Abu Bakar Al Anbari mengatakan : Alasan yang disampaikan oleh Ibnu Qutaibah tidak dapat dibenarkan, karena kedua surat tersebut adalah Kalam Ilahi, yang menjadi mukjizat Nabi SAW untuk seluruh makhluk, sedangkan doa "u'iidzukumaa bikalimaatillaahi at-taammah "jelas sekali ini adalah ucapan manusia, dan tentu saja Kalam Ilahi yang menjadi hujjah bagi diri Nabi SAW terhadap orang-orang kafir hingga akhir zaman tidak akan dapat tertukar dengan perkataan manusia, apalagi untuk ulama tafsir sekaliber Abdullah bin Mas'ud yang fasih lisannya, yang paham benar dengan ilmu bahasa, yang mengetahui berbagai jenis bentuk dan seni bahasa.
Beberapa ulama mengatakan bahwa alasan Abdullah tidak menuliskan kedua surah tersebut di dalam mushafnya, karena kedua surat itu dapat mudah diingat dan tidak mungkin terlupakan. Oleh sebab itulah Ibnu Mas'ud sedikit mengenyampingkannya, sebagaimana ia juga mengenyampingkan Surah Al Faatihah di dalam mushafnya. Namun tentu saja surat-surat itu sangat dihapalnya, karena hapalan dan ketekunannya tidak ada yang meragukannya.
Al Anbari juga membantah alasan ini, ia mengatakan : mengapa kedua surat penting itu tidak dituliskan dalam mushafnya, sedangkan surat-surat pendek lainnya seperti surah An-Nashr, surah Al Kautsar, surat Al Ikhlash, ia tetap menuliskannya dalam mushafnya, padahal surat-surat ini juga tidak panjang, menghapalnya juga cepat, dan tidak mudah juga untuk dilupakan.
Sedikit berbeda dengan surah Al Faatihah, karena surah Al Faatihah itu harus dibaca pada setiap shalat, tidak sah shalat seseorang jika tidak membacanya, dan qira'ah Al Faatihah juga harus diletakkan di awal setiap rakaat sebelum membaca surat-surat lainnya, oleh sebab itu tidak menyebutkannya dalam sebuah mushaf mungkin dapat ditolerir, karena setiap muslim diwajibkan untuk menghapalnya, dan kealpaan terhadapnya kemungkinan besar tidak akan terjadi. Tidak ada satu surat pun di dalam Al Qur'an yang sama seperti surat Al Faatihah ini oleh karenanya tidak menyebutkannya juga tidak dapat disamakan dengan tidak menyebutkan surat lainnya.
Keterangan yang lebih mendetail mengenai hal ini telah kami sampaikan sebelumnya, yaitu pada tafsir surah Al Faatihah.
Walhamdulillah.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Firman Allah :
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِن شَرِّ النَّفْشَتِ فِي الْعُقَدِ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
"Katakanlah, Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai Shubuh. Dari kejahatan makhluknya. Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. Dan dari kejahatan wanita- wanita tukang sihir yang menghembus pada bukul - buhul. Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki". (Qs. Al Falaq : 1-5 )
Untuk surat ini dibahas sembilan masalah :
Pertama : Imam An-Nasa'i meriwayatkan, dari Uqbah bin Amir, ia berkata :
أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِبٌ ، فَوَضَعْتُ يَدِي عَلَى قَدَمِهِ فَقُلْتُ : أَقْرِثْنِي سُورَةَ هُودٍ ، أَقْرِلْنِي سُورَةَ يُوسُفَ ، فَقَالَ : لَنْ تَقْرًا شَيْئًا أَبْلَغَ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ .
Aku pernah menemui Nabi SAW pada saat beliau sedang berkendara (menunggangi unta), lalu aku meletakkan tanganku dikaki beliau, lalu aku meminta kepada beliau", Bacakanlah untukku surat Huud, bacakanlah untukku surat Yuusuf". Kemudian beliau berkata kepadaku“, Tidak ada bacaan yang melebihi surah Al Falaq dalam memohon perlindungan kepada Allah ". (HR. An-Nasa'i)
Riwayat lain dari Uqbah menyebutkan :
بَيْنَا أَنَا أَسِيرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْجُحْفَةِ وَالْأَبْوَاءِ إِذْ غَشِيَتْنَا رِيحٌ وَظُلْمَةٌ شَدِيدَةٌ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَعَوَّذُ بِأَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَأَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ وَيَقُولُ يَا عُقْبَةُ تَعَوَّذْ بِهِمَا فَمَا تَعَوَّذَ مُتَعَوِّذٌ بِمِثْلِهِمَا قَالَ وَسَمِعْتُهُ يَؤُمُّنَا بِهِمَا فِي الصَّلَاةِ
Ketika kami dalam suatu perjalanan bersama Nabi SAW di suatu tempat di antara Juhfah dan Abwa, tiba-tiba kami diselimuti oleh suasana yang sangat gelap dan kami juga diterpa oleh angin yang sangat kencang, lalu Nabi SAW cepat-cepat memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca surah Al Falaq dan surah An-Naas. Kemudian beliau berkata kepadaku", Wahai Uqbah, mintalah perlindhungan kepada Allah dengan membaca kedua sura tersebut, tidak ada umat lain yang memiliki kedua surat ini untuk memohon perlindungan". Dan Uqbah juga mengatakan : aku mendengar Nabi SAW membaca kedua surat itu di dalam shalatnya. (HR. Abu Daud)
Imam An-Nasa'i juga meriwayatkan, dari Abdullah, ia berkata :
أَصَابَنَا طَرٌّ وَظُلْمَةٌ فَانْتَظَرْنَا رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ بِنَا ، ثُمَّ ذَكَرَ كَلَامًا مَعْنَاهُ : فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ بِنَا فَقَالَ : قُلْ فَقُلْتُ : مَا أَقُولُ ؟ قَالَ : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ، وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثًا يَكْفِيكَ كُلِّ شَيْءٍ
Pada suatu malam yang gelap dan diiringi dengan rintik-rintik hujan, kami menunggu Nabi SAW keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat berjamaah. Lalu setelah Nabi SAW keluar dari rumahnya beliau berkata kepadaku“. Katakanlah !", Secara spontan aku mengatakan", Apa yang harus aku katakan wahai Rasulullah ? "beliau menjawab", Katakanlah (bacalah) olehmu surah Al Ikhlas dan Al Mu'awwidzatain di sore dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka Allah akan mencukupimu dari segala sesuatu". (HR. An-Nasa'i)
Riwayat lain dari Uqbah bin Amir Al Juhani menyebutkan :
قَالَ لِي رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ ، قُلْتُ : وَمَا أَقُولُ ؟ قَالَ : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ، قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ، قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ، فَقَرَأَهُنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ : لَمْ يَتَعَوَّذُ النَّاسُ بِمِثْلِهِنَّ ، أَوْ لَا يَتَعَوَّذُ النَّاسُ بِمثْلِهِنَّ .
Rasulullah pernah berkata kepadaku, "Katakanlah !"
menjawab“, Apa yang harus aku katakan ? "beliau menjawab", Katakanlah, bahwa Dia lah Allah Tuhan yang Maha Esa (bacalah surat Al Ikhlash). Katakanlah, aku berlindung kepada Tuhan Yang menguasai Shubuh (bacalah surat Al Falaq). Katakanlah, aku berlindung kepada Tuhan manusia (bacalah surat An-Naas)". Lalu Nabi SAW membacakan ketiga surat tersebut (yakni : surah Al Ikhlash, surah Al Falaq, dan surah An-Naas), kemudian beliau berkata", Tidak ada satu umat pun yang memiliki ketiga surah tersebut. Atau tidak ada satu umat pun yang memohon perlindungan dengan ketiga surat tersebut". (HR . An - Nasa'i)
Yang disebutkan pada hadits riwayat Ibnu Abbas adalah, "Katakanlah, aku berlindung kepada Tuhan Yang menguasai Shubuh. Katakanlah, aku berlindung kepada Tuhan manusia. Kedua surat ini.." Dalam kitab shahih Al Bukhari dan shahih Muslim disebutkan, sebuah riwayat dari Aisyah, ia mengatakan :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اشْتَكَى يَقْرَأُ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَيَنْفُثُ فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجَعُهُ كُنْتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا
Bahwasanya ketika Nabi SAW merasa sakit maka beliau membaca mu'awwidzatain oleh dirinya sendiri, dan setelah membacanya beliau meniupkan nafasnya (ke tangan beliau lalu mengusap wajahnya). Namun ketika beliau sakit keras, maka akulah yang membacakannya untuk beliau, lalu aku mengusapkan wajahnya dengan tangan beliau, untuk meminta keberkahan (dari kedua surah tersebut). (HR. Al Bukhari).
Kedua : Tercantum dalam kitab Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, sebuah riwayat dari Aisyah :
قَالَتْ سَحَرَ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَهُودِيٌّ مِنْ يَهُودِ بنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ . قَالَتْ : حَتَّى كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا يَفْعَلُهُ ، حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ دَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ دَعَا ، ثُمَّ دَعَا ، ثُمَّ قَالَ : يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيتُهُ فِيهِ ، جَاءَنِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ ، فَقَالَ : الَّذِي عِنْدَ رَأْسِي لِلَّذِي عِنْدَ رِجْلَيَّ أَوْ الَّذِي عِنْدَ رِجْلَيَّ لِلَّذِي عِنْدَ رَأْسِي ، مَا وَجَعُ الرَّجُلِ ؟ قَالَ : مَطَبُوبٌ ، قَالَ : مَنْ طَبَهُ ؟ قَالَ : لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ . قَالَ : فِي أَيِّ شَيْءٍ ؟ قَالَ : فِي مُشْط وَمُشَاطَةٍ وَحُفٌ طَلْعَةٍ ذَكَرٍ ، تَحْتَ رَاعُوفَة فِي بِيْرِ ذِي أَرْوَانٌ . فَجَاءَ الْبَحْرَ وَاسْتَخْرَجَهَا .
Bahwa Nabi SAW pernah disihir oleh seorang Yahudi yang berasal dari bani Zuraiq, namanya adalah Labid bin Al A'sham. Sihir itu membuat Nabi SAW berhalusinasi, beliau mengira melakukan sesuatu yang tidak beliau lakukan, atau sebaliknya. Sihir tersebut tidak juga pergi dalam jangka waktu yang tidak sebentar (pada selain dua kitab shahih disebutkan sekitar satu tahun). Lalu pada suatu hari Nabi SAW berkata kepadaku, "Wahai Aisyah, aku merasa bahwa Allah telah memberi jawaban atas pertanyaan yang aku ajukan. Ada dua malaikat yang datang kepadaku, salah satunya duduk di kepalaku, sedangkan yang lainnya di kakiku. Lalu malaikat yang ada di kepalaku berkata kepada malaikat yang ada di kakiku : Ada apa dengan beliau ? Malaikat yang lainnya menjawab : terkena sihir. Malaikat di kepalaku bertanya lagi : siapakah yang menyihirnya ? Malaikat yang lainnya menjawab : Labid bin Al A'sham. Lalu malaikat di kepalaku bertanya lagi : diletakkan dimanakah sihir itu ? Malaikat lainnya menjawab : di sisirnya dan di helai rambutnya, yang diletakkan di seludang mayang kurma, dan dipendam di bawah batu di dalam sumur Dzi Auran". Lalu Nabi SAW pergi ke tempat sumur itu berada dan mengeluarkan semua sihir dari tempat tersebut. (HR. Al Bukhari)
Sampai disitulah riwayat yang dicantumkan dalam kedua kitab Shahih, namun pada kitab-kitab hadits lainnya disebutkan, riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata : Ketika itu Nabi SAW berkata kepada Aisyah, "Wahai Aisyah, apakah mungkin Allah memberitahukan aku tentang penyakitku ini ? "lalu setelah itu Nabi mengutus Ali, Zubair, dan Ammar bin Yasir untuk menuju ke sumur tersebut. Sesampainya di sana, mereka cepat-cepat menguras habis air yang terdapat pada sumur tersebut, dan air yang mereka kuras itu berwarna hitam seakan di dalamnya itu tempat merendam cat rambut. Kemudian mereka menyuruh pekerja sumur untuk mengangkat batu yang terletak didasar sumur tersebut. Dan benar saja, di bawah batu tersebut ada seludang mayang kurma yang berisikan helai-helai rambut manusia dan gerigi sisir. Namun seludang mayang kurma itu diikat dengan sebelas ikatan yang dijahit dengan jarum.
Kemudian malaikat Jibril menurunkan wahyu dari Allah kepada Nabi SAW, yaitu kedua surat mu'awwidzatain, yang keduanya berjumlah sebelas ayat, sesuai dengan sebelas ikatan yang terdapat pada seludang mayang kurma tadi. Lalu Nabi SAW diperintahkan untuk meminta perlindungan dari Allah dengan membaca kedua surat tersebut, dan setiap kali beliau menyelesaikan satu ayat dari kedua surat itu maka terlepaslah satu ikatan tadi, dan Nabi SAW pun merasa tubuhnya lebih baik daripada sebelumnya. Seiring dengan selesainya Nabi SAW membaca kedua surat tersebut maka terlepaslah semua ikatan itu, dan terbebaslah beliau dari pengaruh sihir Yahudi, seperti seseorang yang terlepas dari belenggunya.
Kemudian Nabi SAW berkata, "Aku sudah tidak apa-apa sekarang". Namun malaikat Jibril ingin menuntaskan pengaruh dari sihir tersebut hingga ke akar-akarnya, lalu ia berdoa, "Dengan nama Allah aku mengobatimu, dari segala sesuatu yang dapat membahayakanmu, dari kejahatan orang yang dengki dan orang yang melakukan sihir. Dan semoga Allah SWT menyembuhkanmu". Lalu para sahabat berkata kepada Nabi SAW, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kita hukum mati saja orang itu ? "Nabi SAW menjawab, "Aku sekarang sudah diberi kesembuhan oleh Allah, dan aku tidak mau menyebabkan sesuatu yang buruk terhadap orang lain . (Tafsir Ibnu Katsir)
Al Qusyairi mencantumkan dalam kitab tafsirnya , sebuah riwayat yang disandarkan kepada kitab hadits shahih, ia berkata : Ada seorang pemuda dari kalangan Yahudi yang bekerja menjadi pelayan Nabi SAW, lalu pelayan tersebut dipengaruhi oleh kaumnya dengan cara memaksa dan diselingi dengan kekerasan, agar ia mau mengambil helaian rambut Nabi SAW yang terjatuh dan beberapa gerigi dari sisir beliau. Karena tidak tahan dengan siksaan tersebut, akhirnya pelayan tersebut menuruti kemauan kaumnya dan memberikan apa yang mereka minta. Lalu kaum Yahudi pun mengirimkan sihirnya kepada Nabi SAW, dan yang ditugaskan untuk mengirim sihir tersebut adalah Labid bin A'sham. Lalu disebutkanlah riwayat yang sama seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas di atas tadi. Riwayat lain menyebutkan, bahwa ada beberapa orang perempuan yang mengirimkan sihirnya kepada Nabi SAW yang diikat pada sebelas ikatan.
Kemudian Allah SWT menurutkan kedua surat al mu'awwidzatain sebanyak sebelas ayat untuk meredamnya.
Ibnu Zaid mengatakan : mereka adalah para wanita dari kalangan Yahudi.
Ada juga yang mengatakan bahwa mereka adalah anak-anak perempuan dari Labid bin Al A'sham.
Ketiga : Adapun pembahasan mengenai sihir, hakikatnya, hukumnya, dan segala pengaruh yang dapat ditimbulkan oleh sihir ini, telah kami bahas semuanya pada surat Al Baqarah ayat 102. Oleh karena itu kami tidak perlu mengulangnya lagi disini.
Keempat : Firman Allah SWT, berbeda pendapat mengenai makna dari kata, اَلْفَلَقِ "Waktu Shubuh". Para ulama berbeda pendapat mengenai makna dari kata اَلْفَلَقِ , Ibnu Abbas mengartikan : اَلْفَلَقِ adalah sebuah penjara di dalam neraka Jahannam.
Ubai bin Ka'ab menafsirkan : اَلْفَلَقِ adalah sebuah rumah di dalam neraka Jahannam, apabila rumah itu terbuka maka seluruh penduduk neraka akan berteriak-teriak karena kepanasan.
Al Hubuli Abu Abdirahman berpendapat, bahwa اَلْفَلَقِ adalah salah satu nama neraka Jahannam.
Al Kalbi mengatakan bahwa اَلْفَلَقِ itu adalah sebuah lembah di neraka Jahannam.
Abdullah bin Umar menafsirkan, bahwa اَلْفَلَقِ adalah nama sebuah pohon di neraka.
Sa'id bin Jubair mengartikannya sebagai sebuah lubang sumur di dalam neraka.
An-Nahhas menanggapi : apabila dilihat bahwa al falaq juga dapat bermakna tanah yang rendah maka pendapat ini dapat dibenarkan.
Sedangkan kebanyakan ulama menafsirkan kata ini sebagai waktu pagi. Di antara para ulama ini adalah : Jabir bin Abdullah, Al Hasan, Sa'id bin Jubair, Mujahid, Qatadah, Al Qurazhi, Ibnu Zaid, dan pendapat lain dari Ibnu Abbas. Makna ini seperti makna yang digunakan oleh kebanyakan masyarakat Arab, yaitu terangnya langit tatkala matahari terbit.
Menilik makna bahasa dari kata ini, ada yang mengatakan bahwa artinya adalah : pegunungan atau bebatuan yang memiliki celah untuk jalan air.
Ada juga yang mengartikannya : terbelahnya sebuah gunung atau batu- batu besar, karena rasa takut mereka kepada Allah.
Ada juga yang berpendapat : merekahnya rahim oleh hewan.
Ada juga yang menafsirkan : segala sesuatu yang dapat terbelah akibat ciptaan lainnya, seperti hewan, waktu pagi, bulir tumbuh-tumbuhan, biji buah-buahan, atau benih apapun yang dapat menumbuhkan sesuatu.
Makna ini disampaikan oleh Al Hasan dan ulama lainnya. Bahkan Adh-Dhahhak menafsirkan, bahwa semua makhluk hidup dapat disebut dengan Al Falaq.
Menurut saya ( Al Qurthubi ) : Kedua pendapat ini memiliki alasan yang cukup kuat apabila dilihat dari pembentukan sebuah kata , yang mana makna awal dari kata Al Falaq adalah membelah, dari wazan : falaqtu asy-syai'falaqan, yakni aku membelahnya. Bentuk lainnya juga memiliki makna yang sama, misalnya infalaqa atau tafallaqa. Begitu juga dengan makna tafliq. Oleh karena itu, segala sesuatu yang terbelah, entah itu akibat hewan, tetumbuhan, biji-bijian, air, dan lain sebagainya, dapat disebut dengan Al Falaq. Seperti firman Allah, فَالِقُ الْإِصْبَاحِ "Dia menyingsingkan pagi" (Qs. Al An'aam : 96). Dan Allah SWT juga berfirman : إِنَّ اللَّهَ فَالِقُ الْحَب وَالنَّوَى "Sesungguhnya Allah menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan". (Qs. Al An'aam : 95)
Kata Al Falaq juga dapat bermakna : tanah yang lebih rendah yang berada di antara dua anak bukit. Bentuk jamak dari kata ini adalah fulqaan, seperti halnya kata khulqaan yang menjadi bentuk jamak dari kata khalaq. Kemungkinan besar kata ini diambil dari ungkapan : kaana dzaalika bifaaliqi kadzaa wa kadzaa (tanah ini berada di antara dua bukit), yang maksudnya adalah : suatu tempat yang melandai di antara dua bukit.
Dan kata Al Falaq juga dapat bermakna : tetesan air yang keluar dari bebatuan. Sedangkan kata al filq (menggunakan harakat kasrah pada huruf fa) bermakna : sesuatu yang ajaib, atau bisa juga suatu bencana , seperti pada ungkapan : aflaga ar - rajul atau iftalaga ar - rajul , yang artinya seseorang yang tertimpa musibah. Atau juga ungkapan : qad jaa'a bil filq, yang artinya : seseorang yang membawa bencana. Dan makna lainnya dari ungkapan : marra yaftaliq fii 'aduwwih, yang artinya : ia datang untuk memperlihatkan sesuatu yang ajaib di hadapan musuhnya. Sedangkan sebutan mufliq biasanya dilekatkan pada seorang penyair, yakni : syaa'irun mufliq , yang maknanya adalah : penyair yang brilian dan pandai menyampaikan syaimya.
Dari untuk firman Allah SWT, من شَرِّ مَا خَلَقَ "Dari kejahatan makhluknya". Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah iblis beserta keluarga dan keturunannya.
Sebagian lainnya berpendapat, bahwa maksudnya adalah neraka Jahannam. Sedangkan yang diikuti oleh kebanyakan ulama adalah maknanya yang umum, yakni semua keburukan atau semua yang dapat mendatangkan keburukan dari makhluk Allah.
Kelima : Firman Allah SWT, وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ " Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita". Para ulama juga berbeda pendapat dalam memaknai kata غَاسِقٍ pada ayat ini, beberapa ulama berpendapat bahwa maknanya adalah malam. Makna ini diambil dari kata al ghasaq yang artinya adalah awal gelapnya malam, seperti pada ungkapan : ghasaqa al - lail yaghsiqu, yang artinya malam telah membuat keadaan menjadi gelap. Makna ini disampaikan oleh Ibnu Abbas, Adh-Dhahhak, Qatadah, As-Suddi, dan ulama lainnya.
Setelah menyepakati makna dari kata غَاسِقٍ , para ulama ini berbeda pendapat dalam memaknai kata وَقَبَ , Ibnu Abbas berpendapat bahwa maknanya adalah menjadi gelap. Adh-Dhahhak menafsirkan : maknanya adalah memasuki. Sedangkan Qatadah sebaliknya, ia memaknainya dengan arti : keluar. Yaman bin Riab berpendapat : maknanya adalah tenang. Ada juga yang berpendapat bahwa maknanya adalah turun, seperti pada ungkapan : waqaba al-adzab ala al-kaafiriin, yakni : adzab telah diturunkan kepada orang-orang kafir.
Az-Zajjaj meriwayatkan, bahwa beberapa ulama mengartikan kata وَقَبَ dengan makna : dingin. Makna ini diambil dari kata al ghasaq yang artinya adalah hawa dingin, seperti pada ungkapan al-lail al ghaasiq, yang artinya malam yang dingin, yakni lebih dingin daripada siang hari. Karena itulah mengapa hewan-hewan buas keluar dari sarangnya, serangga-serangga keluar dari tempat asalnya, dan segala macam yang akan berakibat buruk melancarkan aksinya.
Lalu ada juga yang berpendapat, bahwa makna dari kata وَقَبَ adalah : bintang kartika, yakni bintang yang ketika turun ke bumi maka akan menyebarkan penyakit dan wabah yang menular, namun jika ia naik kembali maka semua penyakit tadi akan naik bersamanya. Pendapat ini disampaikan oleh Abdurrahman bin Zaid.
Ada juga yang berpendapat , bahwa maknanya adalah matahari yang tenggelam. Makna ini disampaikan oleh Ibnu Syihab. Ada juga yang berpendapat, bahwa maknanya adalah bulan. Seperti makna yang disampaikan oleh Al Qutabi, ia mengatakan bahwa makna ayat ini adalah : dan dari kejahatan bulan yang masuk dalam peredarannya. Karena, bulan itu laksana pembungkus bumi yang menggelapkan separuh penjuru bumi, dan segala sesuatu yang hitam disebut dengan al ghasaq.
Qatadah berpendapat, bahwa makna dari kata وَقَبَ adalah hilang atau tertutup oleh sesuatu hingga tidak terlihat.
Dari makna-makna yang disebutkan sepertinya makna inilah yang paling tepat, karena sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dari Aisyah, ia berkata : Ketika pada suatu hari Nabi SAW melihat ke arah bulan, beliau berkata kepadaku,
يَا عَائِشَةُ اسْتَعِيذِي بِاللَّهِ مِنْ شَرِّ هَذَا ، فَإِنْ هَذَا هُوَ الْفَاسِقُ إِذَا وَقَبَ
"Wahai Aisyah, mintalah perlindungan dari Allah akan keburukan yang mungkin akan terjadi pada saat sekarang ini, karena saat inilah yang dimaksud dengan : al-gasiq idza waqab (bulan yang tertutupi) ". (HR. At-Tirmidzi)
Abu Isa ( At-Tirmidzi ) mengomentari : hadits ini termasuk hadits hasan shahih.
Ahmad bin Yahya Tsa'lab meriwayatkan makna dari hadits ini, dari Ibnu Al Arabi, ia mengatakan : Hal itu dikarenakan orang - orang yang berniat buruk sangat menanti-nanti datangnya bulan. Lalu Ibnu Al Arabi melantunkan syaimya :
Semoga Allah menjagaku dari segala sesuatu yang aku tidak sukai.
Diantaranya serigala , anjing , dan bulan.
Yang pertama adalah hewan yang sangat kuat namun buas, yang kedua selalu menyalak.
Sedangkan yang ketiga selalu dinantikan cahayanya (oleh orang-orang yang berniat buruk).
Lalu ada juga yang berpendapat , bahwa makna ayat di atas adalah : ular yang mematuk dan menyebarkan racunnya pada mangsanya. Seakan kata al ghasiq itu mewakili taring giginya, karena as-samm yughsaqu minhu, yakni karena racunnya disalurkan melalui giginya (yughsaqu = disalurkan).
Ada juga yang berpendapat, bahwa makna dari kata al ghasiq adalah segala sesuatu yang dapat menyerang dan membahayakan, apapun bentuk dan jenisnya. Makna ini diambil dari ungkapan gasiqat al qurhah (lukanya mengalirkan darah).
Keenam : Firman Allah SWT :
وَمِن شَرِّ النَّفْشَتِ فِي الْعُقَدِ
Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul". Yakni, para penyihir (penyebutan wanita pada ayat ini karena ilmu sihir yang identik dengan wanita, seperti istilah : nenek sihir) yang meniupkan ikatan benang untuk melancarkan sihirnya. Ilmu sihir yang menggunakan cara meniupkan ini tidak jauh berbeda dengan pengobatan yang dilakukan dengan meniupkan tangan setelah membaca mu'awwidzatain (yakni, menggantikan tiupan ilmu sihir dengan tiupan mu'awwidzatain) .
Kata النَّفْشَتِ pada ayat ini dibaca oleh beberapa ulama menjadi an-naafitsaat, dengan wazan faa'ilaat (bentuk pelaku wanita). Para ulama tersebut antara lain adalah : Abdullah bin Amru, Abdurrahman bin Sabith, Isa bin Umar, dan Ruwais, yang diriwayatkan dari Ya'qub.
Qira'ah yang sama juga diriwayatkan dari Abdullah bin Al Qasim maula (mantan budak) Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Ketujuh : Imam An-Nasa'i meriwayatkan, dari Abu Hurairah, ia berkata : Nabi SAW pernah bersabda,
مَنْ عَقَدَ عُقْدَةٌ ثُمَّ نَفَثَ فِيهَا فَقَدْ سَحَرَ ، وَمَنْ سَحَرَ فَقَدْ أَشْرَكَ ، وَمَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وَكِلَ إِلَيْهِ . "
Barangsiapa yang mengikat sebuah ikatan (biasanya benang atau tali) lalu meniupkannya, maka ia telah melakukan sihir, dan barangsiapa yang melakukan sihir maka ia telah berbuat syirik. Dan barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (misalnya, tulisan jampe-jampe dilehernya) maka ia akan diserahkan kepadanya". (HR. An-Nasa'i)
Para ulama sedikit berbeda pendapat mengenai hukum meniupkan jika diniatkan untuk pengobatan. Dimana sebagian kalangan tidak membolehkan, sedangkan sebagian lainnya memperbolehkannya.
Ikrimah berpendapat : tidak diperbolehkan bagi seseorang yang melakukan penyembuhan (dokter, tabib, atau yang lainnya) untuk meniup pasiennya dengan maksud menyembuhkannya, ia juga tidak diperbolehkan untuk melakukan pengobatan dengan cara mengusap ataupun mengikat (seperti yang biasanya dilakukan oleh penyihir).
Ibrahim mengatakan bahwa para ulama salaf tidak senang jika pengobatan dilakukan dengan cara meniup.
Diriwayatkan, bahwa pada suatu hari ketika Adh-Dhahhak sedang menderita sakit, salah satu sahabatnya berkunjung ke rumahnya, lalu sahabatnya itu berkata kepada Adh-Dhahhak, "Maukah engkau jika aku bacakan al mu'awwidzatain untukmu ?" Adh-Dhahhak menjawab, "Baiklah , namun tidak perlu ditiup" Lalu sahabatnya pun membacakan al-mu'awwidzatain untuk Adh-Dhahhak tanpa meniupkannya.
Ibnu Juraij meriwayatkan : Aku pernah bertanya kepada Atha, "Apakah yang dilakukan setelah membaca ayat Al Qur'an untuk menyembuhkan, apakah ditiupkan (yunfats) ataukah dihembuskan (yunfakh) ?" ia menjawab, "Tidak satupun dari keduanya, tapi bacalah seperti ini.." Namun pada kesempatan yang lain ia mengatakan, "Tiupkanlah jika kamu memang mau melakukannya".
Ibnu Sirin juga pernah ditanya mengenai pengobatan dengan menyertakan peniupan di dalamnya, dan jawaban yang disampaikannya adalah, "Aku tidak tahu adanya larangan mengenai hal itu".
Apabila ada ketidak cocokan pendapat seperti ini, maka akan lebih mudah jika mereka melihat hadits Nabi SAW, yaitu yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Nabi SAW juga meniupkan ketika beliau melakukan pengobatan. Hadits ini diriwayatkan oleh para imam hadits, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada awal tafsir surah Al Israa'.
Sebuah riwayat dari Muhammad bin Hathib juga menyebutkan, bahwa ketika pada suatu hari tangannya terbakar oleh api, ibunya membawa ia menghadap Nabi SAW untuk diobati, lalu Nabi SAW meniupkan luka tersebut sambil mengucap kata - kata.
Muhammad Al Asy'ats juga pernah mengatakan : Pada saat terjadi sesuatu pada salah satu mataku, aku dibawa menghadap Aisyah untuk diobati, lalu ia pun mengobatiku dan meniupkan mataku.
Adapun pendapat yang diriwayatkan dari Ikrimah yang mengatakan bahwa peniupan tidak boleh dilakukan dalam suatu pengobatan, mungkin ia menyamakan antara peniupan pada pengobatan dengan peniupan pada sihir, padahal keduanya sama sekali berbeda, dan tidak berarti pengharaman tiupan pada sihir itu menjadikan tiupan pada pengobatan juga menjadi haram. Biasanya, peniupan yang dilakukan pada sihir itu akan membahayakan pada jiwa seseorang (entah hingga menghilangkan nyawa orang yang disihir atau terganggu akal sehatnya), sedangkan peniupan yang dilakukan pada pengobatan adalah untuk mengobati anggota tubuh seseorang secara zahimya, oleh karena itu keduanya tidak dapat dipersamakan, apalagi dengan perbedaan yang mencolok antara satu yang bermanfaat dan satu yang membahayakan.
Sedangkan pendapat Ikrimah yang memakruhkan pengusapan, pendapat tersebut bertentangan dengan salah satu riwayat hadits Nabi SAW, yaitu : Ali mengatakan : ketika aku menderita suatu penyakit, Nabi SAW mengunjungiku tepat pada saat aku sedang berdoa, "Ya Allah, apabila ini adalah saatnya ajalku tiba maka cabutlah nyawaku. Namun apabila sakitku ini bukanlah tanda dari akhir ajalku, maka sembuhkanlah aku dan sehatkanlah tubuhku. Dan apabila ini adalah cobaan darimu, maka berilah kesabaran yang lebih kepadaku". Setelah mendengar doa tersebut Nabi SAW berkata, "Ulangilah apa yang kamu ucapkan tadi". Lalu akupun mengulangi doa tersebut, dan setelah itu beliau mengusapku dengan tangannya dan berkata, "Ya Allah, sembuhkanlah ia". Akhirnya penyakitku pun pergi dan tidak pernah kembali lagi. (HR. At-Tirmidzi)
Kedelapan : Firman Allah SWT, وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ "Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki". Untuk makna dari kata حَسَدَ (dengki), kami telah membahasnya sebelumnya pada surat An-Nisaa ayat 54. Pada intinya, makna dari kata ini adalah : mengharapkan hilangnya nikmat yang dirasakan oleh orang yang didengki, walaupun orang yang mendengki tidak menginginkan nikmat tersebut beralih kepadanya.
Berbeda halnya dengan persaingan, perlombaan, atau kompetisi, dimana semua ini adalah mengharapkan hal yang serupa dengan sesuatu yang didapatkan oleh orang lain, namun ia tetap menghargai jika orang lain yang mendapatkannya. Kedengkian adalah sifat buruk dan tercela, sedangkan persaingan adalah hal yang baik dan biasanya dilakukan disertai dengan keceriaan.
Sebuah riwayat dari Nabi SAW menyebutkan, bahwa beliau pemah bersabda, "Orang mukmin itu ceria, sedangkan orang munafik itu penuh kedengkian".
Dalam kitab Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim juga disebutkan, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Kedengkian itu tidak diperbolehkan kecuali pada dua hal, yaitu : seseorang yang diberikan harta lalu ia menghabiskannya untuk bersedekah, dan seseorang yang diberikan ilmu hikmah lalu ia mengamalkannya dan mengajarkannya kepada orang lain" .
Riwayat-riwayat ini juga telah kami sampaikan pada tafsir surah An-Nisaa ayat 54, Walhamdulillah.
Menurut saya (Al Qurthubi) : Para ulama berpendapat bahwa seorang yang mendengki itu tidak akan berbahaya kecuali jika orang tersebut berbuat sesuatu atau mengatakan sesuatu sebagai reaksi dari kedengkiannya, misalnya saja dengan berbuat sesuatu yang berakibat buruk terhadap orang yang didengkinya, seperti riwayat hadits Nabi SAW yang telah kami sampaikan sebelumnya, "Apabila ada kedengkian dalam dirimu maka janganlah kamu menginginkan kenikmatan itu hilang dari orang lain" al-hadits.
Kedengkian adalah dosa pertama yang dilanggar di langit, dan kedengkian juga menjadi dosa pertama yang dilanggar di bumi. Adapun di langit adalah ketika iblis dengki kepada Adam, sedangkan di bumi adalah ketika Qabil dengki terhadap Habil. Sifat dengki adalah sifat yang buruk, dibenci, dan dilaknat, karenanya sifat itu disebutkan pada surat ini.
Kesembilan : Surat ini menunjukkan bahwa keburukan adalah juga ciptaan dari Allah, dan Nabi SAW diperintahkan untuk selalu meminta perlindungan kepadanya dari segala hal-hal yang buruk. Oleh karena itu Allah berfirman, من شَرِّ مَا خَلَقَ "Dari kejahatan makhluknya".
Lalu, Allah juga menutup surat ini dengan menyebutkan sifat dengki, sebagai peringatan akan besarnya akibat yang akan tercipta, juga besamya bahaya yang akan terjadi dari suatu kedengkian.
Orang yang memiliki sifat dengki adalah musuh dari kenikmatan yang Allah berikan. Seperti yang dikatakan oleh para ulama ilmu hikmah : orang yang dipenuhi dengan sifat kedengkian itu seakan menantang Allah dalam lima hal, yaitu :
1. Ia membenci orang lain yang mendapat nikmat dari - Nya.
2. Ia membenci pembagian yang Allah bagikan kepada para hambanya, seakan ia mengatakan : Mengapa Engkau membagikannya seperti ini ?
3. Perbuatannya berlawanan dengan perbuatan Allah, yakni Allah memberikan fadhilah kepada siapa saja yang la kehendaki, dan orang yang dengki itu kikir terhadap fadhilah yang diberikan Allah.
4. la tidak mau memberikan apapun kepada orang-orang yang mengabdikan dirinya di jalan Allah apabila mereka membutuhkan, atau apabila mereka tidak membutuhkan (yakni berkecukupan) maka ia ingin mereka sengsara dan dicabut kenikmatan itu dari mereka.
5. la dengan kedengkiannya itu telah menolong musuhnya sendiri, yaitu iblis.
Diriwayatkan, bahwa orang yang memiliki sifat dengki itu tidak akan mendapatkan apa-apa dari suatu tempat kecuali hanya penyesalan, ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari malaikat kecuali kebencian dan laknatnya, ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari kesendirian kecuali hanya kepanikan dan kesusahan, ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari akhirat kecuali pembakaran dan adzab, ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari Allah kecuali penolakan dan murkanya.
Sebuah hadits Nabi SAW menyebutkan,
ثلاثة لا يستجاب دعاؤهم : آكل الحرام ، ومكثر الغيبة ، ومن كان في قلبه غل أو حسد للمسلمين
"Ada tiga kelompok manusia yang tidak akan dikabulkan doa mereka, yaitu : orang-orang yang memakan makanan yang diharamkan, orang-orang yang selalu berghibah,, dan orang-orang yang dihatinya terdapat kedengkian terhadap kaum muslimin". Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar