Senin, 15 Desember 2025

Umdatul Ahkam : 90 (Catatan Tentang Hukum Peradilan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 89IndeX | Lanjut 91

 

 

 كتابُ القضاءِ

Catatan Tentang Hukum Pengadilan

 

Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Delapan : 

 

عنْ عبدِ الرَّحْمَنِ بن أبِي بَكْرةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: كَتَبَ أَبي -وَكَتَبْتُ لَهُ إِلى ابْنِهِ عُبَيْدِ اللَّهِ بن أَبِي بَكْرَةَ، وَهُوَ قَاضٍ بسِجِسْتانَ- أَنْ لَا تَحْكُمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ؛ فَإِنِّي سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Abdurrahman bin Abī Bakrah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Ayahku menulis—dan aku yang menuliskannya untuk beliau—kepada putranya ‘Ubaidullāh bin Abī Bakrah, yang saat itu menjabat sebagai hakim di Sijistān, agar jangan memutuskan perkara antara dua orang ketika sedang marah.

Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seseorang memutuskan perkara di antara dua orang sementara ia sedang marah.”


وفي روايَةٍ: (( لَا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ )) .

Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Jangan sekali-kali seorang hakim memutuskan perkara di antara dua orang sementara ia sedang marah.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: haram bagi seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah, agar kemarahan tersebut tidak menghalanginya dari kebenaran. Demikian pula setiap keadaan yang dapat mengacaukan konsentrasi hakim dan menghalanginya untuk meneliti perkara secara sempurna, seperti rasa lapar yang sangat mengganggu, kenyang yang berlebihan, kegelisahan yang menyusahkan, atau panas maupun dingin yang sangat ekstrem.

Kedua: apabila seorang hakim memutuskan perkara dalam sebagian keadaan tersebut lalu ia tepat mengenai kebenaran, maka putusan hukumnya sah. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan :


وعنْ أبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ- ثَلَاثًا-؟ قُلْنَا: بَلَى يا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ، فقالَ: أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ )) فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ.

Diriwayatkan Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Maukah kalian aku beritahukan dosa-dosa besar yang paling besar? – beliau mengucapkannya tiga kali.

Kami menjawab, ‘Tentu wahai Rasulullah.’

Beliau bersabda: (1) Menyekutukan Allah, (2) durhaka kepada kedua orang tua.

Ketika beliau dalam keadaan bersandar, beliau lalu duduk dan bersabda: Hati-hatilah terhadap perkataan dusta dan kesaksian palsu.

Beliau terus mengulanginya hingga kami berkata (dalam hati), ‘Seandainya beliau diam.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: pembagian dosa menjadi dosa besar dan dosa kecil. Dosa besar adalah dosa yang di dalamnya terdapat hukuman had di dunia, atau ancaman (siksa) di akhirat, atau laknat, atau kemurkaan (Allah), atau penafian/peniadaan masuk surga. Adapun dosa-dosa kecil adalah selain dari yang demikian itu.

Kedua: sesungguhnya syirik adalah dosa yang paling besar; karena ia berada di urutan teratas dosa-dosa besar, dan ia adalah dosa yang tidak akan diampuni.

Ketiga: besarnya (beratnya) dosa durhaka kepada kedua orang tua, karena Allah Ta‘ala menyandingkan hak keduanya dengan hak-Nya sendiri.

Keempat: bahaya (besar)nya kesaksian palsu, karena Nabi ﷺ memberi perhatian besar terhadapnya. Di dalamnya terdapat pemutusan hak dari pemiliknya, memasukkan kezaliman kepada pihak yang diberi kesaksian (yang dimenangkan), serta kebohongan dan tuduhan dusta di hadapan pengadilan, penyesatan para hakim, dan berbagai kerusakan lainnya.

Kelima: baiknya metode pengajaran Nabi ﷺ, karena beliau menyampaikan kepada mereka perkara-perkara penting ini dengan cara memberi peringatan/menarik perhatian.

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh :


عن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا: أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى ناسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ، وَأَمْوَالَهُمْ، وَلَكِنِ الْيَمِينُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ )) .

Diriwayatkan Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Seandainya setiap orang diberi apa yang ia klaim (tanpa bukti), niscaya akan ada orang yang mengklaim darah dan harta orang lain; akan tetapi (ketentuan adalah) sumpah itu dibebankan kepada pihak yang didakwa.”

#. Hadis ini menegaskan bahwa dalam persengketaan hukum Islam, tidak cukup seseorang hanya mengklaim. Harus ada bukti. Jika tidak ada, maka pihak yang didakwa diminta bersumpah.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: Hadis ini menjadi dalil bahwa tidak boleh menetapkan keputusan kecuali dengan aturan syar‘i yang telah ditetapkan, meskipun kuat dugaan bahwa pihak penggugat itu benar.

Kedua: bahwa bukti (atau saksi) itu atas pihak yang mengklaim, dan sumpah atas orang yang mengingkari; karena posisinya lebih kuat.

Ketiga: bahwa ‘bukti’ (al-bayyinah) adalah nama bagi setiap hal yang menjelaskan dan menampakkan kebenaran, baik berupa para saksi, indikasi keadaan, ataupun ciri-ciri seseorang dalam kasus seperti barang temuan (luqaṭah). 

 

 

Kembali 89IndeX | Lanjut 91 

Selasa, 09 Desember 2025

Umdatul Ahkam : 89 (Catatan Tentang Hukum Peradilan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 88 | IndeX | Lanjut 90

 

 

 كتابُ القضاءِ

Catatan Tentang Hukum Pengadilan


Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Lima :


عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ أَحْدَثَ في أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ، فَهُوَ رَدٌّ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” 

 

وفي لفظٍ: (( مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ )) .

Dan dalam lafadz lain:

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: hadis ini merupakan kaidah yang agung dari kaidah-kaidah Islam, dan termasuk jawāmi‘ al-kalim (ungkapan Nabi ﷺ yang singkat namun padat makna).

Kedua: hadis ini jelas dan tegas dalam menolak segala bentuk khurafat dan kemungkaran.

Ketiga: bahwa hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, sehingga tidak disyariatkan darinya kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Keempat: bahwa putusan seorang hakim apabila menyelisihi perintah Rasul ﷺ, maka putusan tersebut tertolak (tidak sah).

Kelima: Imam an-Nawawi berkata: “Selayaknya hadis ini dihafal dan digunakan untuk membatalkan berbagai kemungkaran serta menyebarluaskan istidlal (pengambilan dalil) dengannya.” 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Enam :


وعنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: دَخَلَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ- امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ- عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فقَالَتْ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي منَ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ، إِلَّا مَا أخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ، فَهَلْ عَلَيَّ في ذلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ، مَا يَكْفِيكِ، وَيَكْفِي بَنِيكِ )) .

Diriwayatkan “Dari ‘Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Hindun binti ‘Utbah—istri Abu Sufyan—datang kepada Rasulullah ﷺ. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupiku dan mencukupi anak-anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah ada dosa bagiku dalam hal itu?’

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Ambillah dari hartanya dengan cara yang patut (secara wajar), sekadar yang mencukupimu dan mencukupi anak-anakmu.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Wajibnya memberi nafkah kepada istri dan anak-anak yang fakir sesuai dengan kadar kecukupan (kebutuhan yang layak).

Kedua: Bolehnya menyebutkan seseorang dengan sesuatu yang ia benci (aibnya) dalam rangka pengaduan dan meminta fatwa, apabila tidak dimaksudkan dengan niat buruk (seperti ghibah untuk mencela).

Ketiga: Di dalam hadis ini terdapat dasar berpegang pada ‘urf (kebiasaan yang berlaku) dalam perkara-perkara yang tidak ada ketentuan syar‘i yang jelas; karena Nabi ﷺ menetapkan nafkah baginya sebatas kadar kecukupan. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh :


عنْ أمِّ سلمةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ جَلَبَةَ خَصْمٍ بِبَابِ حُجْرَتِهِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ، فقالَ: (( أَلَا إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّمَا يَأْتِينِي الخَصْمُ، فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ، فَأَحْسَبُ أَنَّهُ صَادِقٌ، فَأَقْضِي لَهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ، فَإِنَّمَا هِيَ قطْعَةٌ مِن النَّارِ فَلْيَحْمِلْهَا، أَو يَذَرْهَا )) .

Diriwayatkan Dari Ummu Salamah رضي الله عنها, bahwa Rasulullah ﷺ mendengar suara keributan dua orang yang bersengketa di depan pintu kamar beliau. Maka beliau keluar menemui mereka lalu bersabda:

‘Ketahuilah, sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia. Orang-orang yang bersengketa datang kepadaku. Bisa jadi sebagian kalian lebih pandai dalam menyampaikan hujah daripada yang lain, sehingga aku mengira ia benar, lalu aku memutuskan perkara untuknya. Maka barang siapa aku putuskan baginya sesuatu yang sebenarnya merupakan hak seorang muslim, sesungguhnya itu hanyalah sepotong api neraka. Maka hendaklah ia membawanya atau meninggalkannya.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Bahwa Nabi ﷺ adalah seorang manusia, tidak mengetahui perkara gaib kecuali apa yang Allah perlihatkan (wahyukan) kepadanya.

Kedua: Bahwa dalam perkara-perkara hukum, boleh terjadi pada beliau ﷺ apa yang boleh terjadi pada selain beliau; karena beliau memutuskan hukum berdasarkan hal-hal yang tampak, seperti bukti dan sumpah, dan urusan batin (niat serta hakikat yang tersembunyi) diserahkan kepada Allah Ta‘ala.

Ketiga: Di dalamnya terdapat penghiburan bagi para hakim; karena jika Nabi ﷺ saja bisa mengira sesuatu yang tidak tepat akibat kuatnya hujah salah satu pihak yang bersengketa, maka selain beliau tentu lebih mungkin mengalaminya.

Keempat: Bahwa keputusan hakim berlaku pada sisi lahir (berdasarkan yang tampak), bukan pada hakikat batin; sehingga keputusan tersebut tidak menjadikan yang haram menjadi halal. Maka apabila hakim memutuskan sesuatu untuk seseorang padahal itu bukan haknya, tidaklah halal baginya mengambilnya hanya karena adanya putusan tersebut.

Kelima: Ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengambil harta manusia dengan tuntutan (gugatan) yang batil. 

 

Kembali 88 | IndeX | Lanjut 90

 

Senin, 08 Desember 2025

Umdatul Ahkam : 88 (Bab Nazar (sumpah/janji))

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 87 | IndeX | Lanjut 89

 

 

بابُ النَّذْرِ

Bab Nazar (sumpah/janji)


Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh :


عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قُلْتُ يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي نَذَرْتُ في الْجَاهِلِيَّةِ، أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً- وفي روايَةٍ: يَوْمًا- في المَسْجِدِ الْحَرَامِ؟ قَالَ: (( فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ )) .

Diriwayatkan Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Aku berkata: Wahai Rasulullah, aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk beri‘tikaf satu malam — dan dalam satu riwayat: satu hari — di Masjidil Haram. Beliau bersabda: ‘Tunaikanlah nazarmu.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Bahwa i‘tikaf adalah ibadah kepada Allah.

Kedua: Bahwa puasa tidak disyaratkan dalam pelaksanaan i‘tikaf.

Ketiga: Wajib menunaikan nazar yang bersifat mutlak, yaitu nazar ketaatan yang tidak digantungkan pada suatu syarat.

Keempat: Bahwa nazar seseorang yang kafir tetap sah (teranggap), dan ia wajib menunaikannya.

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Satu :


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، (( أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقال: إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِن الْبَخِيلِ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Abdullāh bin ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau melarang (perbuatan) bernazar, dan beliau bersabda:

“Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, hanyalah dengannya dikeluarkan (sesuatu) dari orang yang kikir.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: larangan bernazar; karena sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, tidak dapat menolak ketetapan (takdir), dan boleh jadi orang yang bernazar tidak menunaikannya sehingga ia berdosa.

Kedua: faedah (hikmah) nazar adalah bahwa dengan nazar itu dikeluarkan (harta atau perbuatan ketaatan) dari orang yang kikir.

Ketiga: larangan (bernazar) tersebut dipahami sebagai makruh apabila nazar itu ditujukan karena Allah; adapun jika ditujukan untuk kubur, wali, atau jin, maka hal itu termasuk perbuatan syirik. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Dua :


عنْ عقبةَ بنِ عامرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قَالَ: نَذَرَتْ أُخْتِي أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ الْحَرَامِ حَافِيَةً، فَأَمَرَتَنْي: أَنْ أَسْتَفْتِيَ لَها رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُهُ، فقالَ: لِتَمْشِ، وَلْتَرْكَبْ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Uqbah bin ‘Āmir radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Saudariku bernazar untuk berjalan kaki menuju Baitullāh al-Ḥarām dalam keadaan tanpa alas kaki. Lalu ia menyuruhku untuk meminta fatwa kepadanya (Nabi ﷺ). Maka aku pun meminta fatwa beliau. Beliau bersabda:

‘Hendaklah ia berjalan, dan hendaklah ia juga berkendara.’


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: bahwa siapa yang bernazar untuk berjalan kaki menuju Masjidil Haram atau salah satu dari dua masjid (Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha), maka tidak wajib baginya menunaikan nazar tersebut; cukup baginya membayar kafarat.

Kedua: bahwa ibadah itu bersifat mudah, maka Allah tidak membebani kita dengan sesuatu yang memberatkan; sebagaimana juga tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan oleh Allah.

Ketiga: apabila nazar mencakup ibadah dan selain ibadah, maka masing-masing memiliki hukumnya sendiri: wajib menunaikan bagian yang berupa ibadah, sedangkan untuk bagian selainnya cukup dengan membayar kafarat. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Tiga :


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أنَّهُ قالَ: اسْتَفْتَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في نَذْرٍ كانَ عَلَى أُمِّهِ- تُوُفِّيتْ قَبْلَ أَنْ تَقضِيَهُ- قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( فَاقْضِهِ عَنْهَا )) .

Diriwayatkan Dari ‘Abdullāh bin ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

Sa‘d bin ‘Ubādah meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ tentang suatu nazar yang menjadi tanggungan ibunya—ia wafat sebelum menunaikannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tunaikanlah nazar itu atas namanya.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: bahwa nazar, meskipun hukumnya makruh, ia tetap merupakan ibadah yang wajib ditunaikan.

Kedua: bahwa siapa yang meninggal dunia sementara ia memiliki nazar, maka nazar tersebut ditunaikan oleh ahli warisnya atas namanya.

Ketiga: keutamaan berbakti kepada kedua orang tua, sekalipun setelah wafatnya, dengan menunaikan hak-hak yang masih menjadi tanggungan mereka. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Empat :


عنْ كعبِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قلْتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي، أَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي، صَدَقَةً إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ )) .

Diriwayatkan Dari Ka‘b bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk bagian dari tobatku adalah aku melepaskan seluruh hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tahanlah (sisakanlah) sebagian dari hartamu, karena itu lebih baik bagimu.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: bahwa siapa yang bernazar untuk bersedekah dengan seluruh hartanya, maka hendaklah ia menyisakan darinya apa yang mencukupi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya; dan menurut mazhab Hanbali, ia cukup mengeluarkan sepertiga (⅓) saja.

Kedua: bahwa yang lebih baik adalah seseorang tidak menghabiskan hartanya dengan sedekah, karena ia memiliki kewajiban-kewajiban (lain); sebab nafkah untuk diri sendiri dan keluarga termasuk sedekah yang agung.

Ketiga: bahwa sedekah merupakan sebab dihapuskannya dosa-dosa. 

 

Kembali 87 | IndeX | Lanjut 89

 

Jumat, 05 Desember 2025

Umdatul Ahkam : 87 (Catatan Tentang Sumpah dan Nazar)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 86IndeX | Lanjut 88

  

 

Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Delapan :

عن الأشعثِ بنِ قيسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ في بِئْرٍ، فَاخْتَصَمْنَا إلى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( شَاهِدَاكَ أَو يَمِينُهُ )) . قُلْتُ: إِذًا يَحْلِفَ وَلَا يُبَالِيَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ )) .

Diriwayatkan Dari Asy‘ats bin Qais radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Antara aku dan seorang laki-laki pernah terjadi perselisihan tentang sebuah sumur. Kami pun mengadukannya kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘(Bukti yang diperlukan adalah) dua orang saksi bagimu, atau sumpah darinya.’

Aku berkata: ‘Kalau begitu, dia akan bersumpah dan tidak peduli (meski ia berdusta).’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Barang siapa bersumpah dengan sumpah dusta yang ditegaskan (yamiin ṣabr) untuk mengambil harta seorang Muslim, sedang ia dalam keadaan fajir (zalim/dusta), niscaya ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.’

  

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Bahwa bukti (bayyinah) dibebankan kepada pihak yang mengklaim, dan sumpah dibebankan kepada pihak yang mengingkari.

Kedua: Bahwa bukti dari pihak yang memegang atau menguasai barang yang dipersengketakan (bayanat ad-dākhil) lebih didahulukan daripada bukti dari pihak luar (bayanat al-khārij).

Ketiga: Penetapan hak dapat dilakukan dengan dua orang saksi.

Keempat: Pengharaman sumpah ghamūs, yaitu sumpah dustanya seseorang untuk mengambil hak orang lain.

Kelima: Bahwa keputusan hakim menghilangkan perselisihan secara lahiriah, namun urusan batinnya (kebenaran yang tersembunyi) dikembalikan kepada Allah.

Keenam: Mendahulukan pihak penggugat (al-mudda‘ī) atas pihak tergugat (al-mudda‘ā ‘alaihi) dalam sebuah perkara.

Ketujuh: Pelajaran/nasihat bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Kedelapan: Mengagungkan (menjunjung tinggi) hak-hak kaum Muslimin.

Kesembilan: Bahwa sumpah ghamūs tidak memiliki kaffārah, sehingga wajib adanya taubat yang sungguh-sungguh. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan :


عنْ ثابتِ بنِ الضَّحَّاكِ الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّه بَايَعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ بِمِلَّةٍ غَيْرِ الإِسْلَامِ، كاذِبًا مُتَعَمِّدًا، فَهُوَ كما قَالَ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ، عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَيْسَ عَلَى رَجُلٍ نَذْرٌ فِيمَا لَا يَمْلِكُ )) .

Diriwayatkan Dari Tsābit bin Dhahhāk al-Anshārī radhiyallāhu ‘anhu — yang pernah berbaiat kepada Rasulullah ﷺ di bawah pohon — bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa bersumpah dengan suatu agama selain Islam, dalam keadaan berdusta dan sengaja (melakukannya), maka ia (akan dihukumi) sebagaimana yang ia ucapkan. Dan barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu, maka ia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat. Dan tidak ada kewajiban nadzar atas seseorang dalam perkara yang bukan miliknya (yang tidak ia kuasai).”


وفي روايَةٍ: (( وَلَعْنُ المُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ )) .

Dan dalam satu riwayat: “Melaknat seorang mukmin itu (dosanya) seperti membunuhnya.”


وفي روايَةٍ: (( وَمَن ادَّعَى دَعْوَى كَاذِبَةً، لِيَتَكَثَّرَ بِهَا، لَمْ يَزِدْهُ اللَّهُ إِلَّا قِلَّةً )) .

Dan dalam satu riwayat: “Dan barang siapa mengaku-ngaku suatu klaim dusta untuk menampakkan diri sebagai orang yang lebih banyak (keutamaan, harta, atau kedudukan), maka Allah tidak akan menambahnya kecuali justru dengan kehinaan/kekurangan.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist: 

Pertama: Penegasan beratnya keharaman bagi orang yang bersumpah dengan selain syariat Islam.

Kedua: Pengharaman seseorang membunuh dirinya sendiri.

Ketiga: Bahwa melaknat seseorang kedudukannya dalam dosa seperti membunuhnya.

Keempat: Diharamkan bagi seseorang mengaku-aku sesuatu yang tidak ada pada dirinya, baik berupa ilmu, nasab, maupun selain keduanya — terutama apabila ia bermaksud menipu, menyombongkan diri, atau pamer.

Kelima: Bahwa nazar tidak sah terhadap sesuatu yang tidak dimiliki oleh orang yang bernazar. 

 

Kembali 86IndeX | Lanjut 88

 

Kamis, 04 Desember 2025

Umdatul Ahkam : 86 (Catatan Tentang Sumpah dan Nazar)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 85 | IndeX | Lanjut 87

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Lima :


عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بَآبَائِكُمْ )) .

Diriwayatkan “Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapak kalian.”


ولِمسلمٍ: (( فَمَنْ كانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ، أَو لِيَصْمُتْ )) .

Dan dalam riwayat Muslim: “Maka barang siapa yang hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan (nama) Allah, atau hendaklah ia diam.”


وفي روايَةٍ قالَ عمرُ: (( فَوَاللَّهِ مَا حَلَفْتُ بِهَا مُنْذُ سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْهَا، ذَاكِرًا وَلَا آثِرًا )) .

Dan dalam satu riwayat, ‘Umar berkata: “Demi Allah, sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya, aku tidak pernah bersumpah dengannya lagi, baik secara langsung (dari diriku sendiri) maupun dengan menukil (sumpah orang lain).”


آثِرًا يَعْنِي: حَاكِيًا عَنْ غَيْرِي أَنَّهُ حَلَفَ بِهَا

Lafadz "Ātsiran" [آثِرًا] artinya: meriwayatkan atau menceritakan dari orang lain bahwa ia telah bersumpah dengannya.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Haram bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapak atau makhluk lainnya; karena hal itu merupakan kebiasaan (tradisi) pada masa Jahiliyah.

Kedua: Bahwa siapa yang hendak bersumpah dengan selain Allah, maka hendaklah ia diam; karena itu lebih selamat baginya. 

Ketiga: Hikmah larangan tersebut adalah bahwa tujuan bersumpah ialah memberikan penegasan dengan menyebut sesuatu yang dianggap paling agung dalam hati orang yang bersumpah. Sedangkan yang paling agung hanyalah Allah semata.



Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Enam :


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( قَالَ سُلَيْمانُ بْنُ دَاوُدَ عَلَيْهِمَا السَّلامُ: لأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى سَبْعِينَ امْرَأَةً، تَلِدُ كُلُّ امْرَأَةٍ منْهُنَّ غُلَامًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقِيلَ لَهُ: قُلْ: إنْ شَاءَ اللَّهُ، فَلَمْ يَقُلْ، فَأطَافَ بِهِنَّ، فَلَمْ تَلِدْ مِنْهُنَّ إِلَّا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ نِصْفَ إِنْسَانٍ، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَوْ قَالَ: إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ، وَكَانَ ذَلِكَ دَرَكًا لِحَاجَتِهِ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

Sulaiman bin Dawud عليهما السلام berkata: ‘Sungguh, malam ini aku akan menggilir (menggauli) tujuh puluh wanita, dan setiap wanita dari mereka akan melahirkan seorang anak laki-laki yang akan berperang di jalan Allah.’ Maka dikatakan kepadanya: ‘Ucapkanlah: insyā’ Allāh.’ Namun ia tidak mengatakannya. Lalu ia pun menggilir mereka, namun tidak ada yang melahirkan kecuali satu wanita saja, itu pun (anaknya) berupa setengah manusia.

Rasulullah ﷺ bersabda:

Andaikan ia mengatakan ‘insyā’ Allāh’, niscaya ia tidak melanggar sumpahnya, dan hal itu akan menjadi penyebab tercapainya keinginannya.

قَوْلُهُ: (قيلَ لهُ) . قلْ إنْ شاءَ اللَّهُ، يَعْنِي: قالَ لهُ المَلَكُ.

Ucapan beliau: “(Dikatakan kepadanya) ‘Ucapkanlah: insyā’ Allāh’,” maksudnya: malaikatlah yang mengatakan hal itu kepadanya.

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Sesungguhnya orang yang memberi pengecualian dalam sumpahnya dengan mengatakan ‘insyā’ Allāh’ tidak dianggap melanggar sumpahnya. Ungkapan itu juga membawa keberkahan, kebaikan, dan membantu terwujudnya apa yang diinginkan.

Kedua: Dalam hadis ini terdapat pelajaran dan peringatan. Jika kedekatan Nabi Sulaiman kepada Tuhannya saja tidak memberikan jaminan (sehingga beliau tetap terkena konsekuensi ucapannya), maka selain beliau tentu lebih utama untuk tidak merasa aman.

Ketiga: Kebiasaan orang-orang saleh, karena keutamaan niat-niat mereka yang baik, dapat berubah menjadi bentuk ibadah. Adapun orang-orang yang lalai, maka ibadah mereka seperti kebiasaan biasa saja; mereka melaksanakannya hanya sebagai rutinitas yang dilakukan secara otomatis. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh :


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ مسعودٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ، وَنَزَلَتْ: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا )) إلى آخرِ الآيةِ.

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa bersumpah dengan sumpah dusta yang ditegaskan "yamiin ṣabr" [يَمِينِ صَبْرٍ] untuk mengambil harta seorang Muslim secara tidak benar, maka ia datang kepada Allah dalam keadaan berdosa, sedangkan Allah murka kepadanya.”

Lalu turunlah ayat: “Sesungguhnya orang-orang yang menukarkan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…” hingga akhir ayat. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Pengharaman mengambil harta orang lain dengan tuduhan atau klaim yang dusta, karena hal itu termasuk dosa-dosa besar.

Kedua: Syarat diberlakukannya hukuman adalah selama pelaku belum bertaubat. Jika ia telah bertaubat, maka tidak ada dosa atasnya.

Ketiga: Bahwa orang yang lupa dan orang yang tidak mengetahui (jahil) tidak berdosa.

Keempat: Penafsiran ayat yang mulia ini adalah marfū‘ (bersumber kepada Nabi). Maknanya: Jika seseorang menukar sumpah atas nama Allah dan Rasul-Nya dengan kehidupan dunia dan kenikmatan-kenikmatannya, maka sungguh ia telah gagal dan merugi. 

 

Kembali 85 | IndeX | Lanjut 87

 

Rabu, 03 Desember 2025

Umdatul Ahkam : 85 (Catatan Tentang Hukum Had Pencurian)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 84 | IndeX | Lanjut 86

 

 

بابُ حدِّ شاربِ الخمْرِ

Bab tentang hukuman (had) bagi peminum khamar


Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Satu :


عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ، فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَةٍ نَحْوَ أَرْبَعِينَ، قَالَ: وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ، فَلَمَّا كانَ عُمَرُ: اسْتَشَارَ النَّاسَ، فقالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: أَخَفُّ الْحُدُودِ ثَمَانُونَ، فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

“Bahwa Nabi ﷺ didatangkan seorang lelaki yang telah meminum khamar, lalu beliau mencambuknya dengan pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Anas berkata: Abu Bakar juga melakukan hal yang sama. Ketika masa Umar tiba, beliau bermusyawarah dengan para sahabat. Maka Abdurrahman (bin ‘Auf) berkata: ‘Hukuman had yang paling ringan adalah delapan puluh.’ Maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun memerintahkan untuk menerapkannya.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Tetapnya (diwajibkannya) hukuman had bagi (peminum) khamar; dan khamar adalah setiap sesuatu yang memabukkan dari jenis apa pun.

Kedua: Bahwa hukuman had bagi (peminum) khamar pada masa Nabi ﷺ adalah sekitar empat puluh cambukan, dan Abu Bakar mengikuti ketentuan tersebut. Ketika datang masa kekhalifahan Umar, beliau berijtihad dan menetapkannya menjadi delapan puluh cambukan.

 

 

 

بابُ التَّعْزِيرِ

Bab tentang Ta‘zīr

 

#. Ta‘zīr adalah hukuman disipliner yang ditetapkan atas perbuatan maksiat yang tidak memiliki hukuman (ḥadd) tertentu dalam syariat, dan kadarnya diserahkan kepada keputusan hakim.


Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Dua :


عنْ أبِي بُرْدةَ هانئِ بنِ نِيارٍ البلَوِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ؛ أنَّهُ سمعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسوَاطٍ، إِلَّا في حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Burdah Hāni’ bin Niyār al-Balawī radhiyallāhu ‘anhu; bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam hukuman had dari hudud Allah.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Bahwa meninggalkan perintah-perintah syariat dan melakukan larangan-larangannya memiliki sanksi yang dapat mencegah pelakunya. Sanksi itu bisa jadi telah ditentukan kadarnya oleh syariat, atau penentuannya dikembalikan kepada kemaslahatan yang dipandang oleh hakim.

Kedua: Bahwa pendisiplinan terhadap anak-anak, para wanita, para pelayan, dan semisal mereka, sewajarnya dilakukan sebatas yang diperlukan untuk memberi arahan dan membuat jera, sehingga tidak boleh melebihi sepuluh cambukan. Inilah maksud dari hadis ini. 

 

 

كتابُ الأَيْمَانِ والنُّذُورِ

Catatan Tentang Sumpah dan Nazar

 

#. Nazar [النُّذُورِ] adalah janji yang disumpahkan


Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Tiga :


عنْ عبدِ الرَّحْمَنِ بنِ سَمُرةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( يا عَبْدَ الرَّحْمنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَل الإِمارَةَ فإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ: وُكِّلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَها عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ: أُعِنْتَ عَلَيْهَا، وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ، وَائْتِ الذي هُوَ خَيْرٌ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Abdurrahman bin Samurah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai ‘Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan kepemimpinan, karena jika engkau diberi jabatan itu akibat permintaanmu, maka engkau akan ditinggalkan (tanpa pertolongan); tetapi jika engkau diberi tanpa memintanya, engkau akan diberi pertolongan atasnya.

Dan apabila engkau bersumpah atas suatu sumpah, lalu engkau melihat yang lain itu lebih baik darinya, maka bayarlah kafarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik itu.”

 

 


Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Empat :


عنْ أبِي موسى رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنِّي وَاللَّهِ -إِنْ شَاءَ اللَّهُ- لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ، فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، وَتَحَلَّلْتُهَا )) .

Diriwayatkan Dari Abu Musa radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya aku, demi Allah —insya Allah— tidaklah bersumpah atas suatu sumpah, lalu aku melihat yang lain itu lebih baik darinya, kecuali aku melakukan yang lebih baik itu dan aku membatalkan sumpah tersebut (dengan kafarat).”

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Makruh (tidak disukai) untuk meminta jabatan kepemimpinan, berbagai bentuk kekuasaan, serta seluruh jenis posisi (kedudukan), dan bersikeras untuk mendapatkannya.

Kedua: Bahwa siapa yang mendapatkan (jabatan atau posisi itu) tanpa memintanya, maka ia akan diberi pertolongan untuk melaksanakannya.

Ketiga: Bahwa seseorang yang bersumpah untuk tidak melakukan suatu perkara, atau untuk melakukannya, kemudian ia melihat bahwa kebaikan berada pada hal yang ia bersumpah untuk meninggalkannya atau melakukannya, maka hendaklah ia melakukan yang lebih baik itu dan membayar kafarat sumpahnya. 

 

Kembali 84 | IndeX | Lanjut 86

 

Selasa, 02 Desember 2025

Umdatul Ahkam : 84 (Catatan Tentang Hukum Had Pencurian)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 83 | IndeX | Lanjut 85

 

 

بابُ حدِّ السَّرِقَةِ

Bab tentang Hukuman Had Pencurian 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Delapan :


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، (( أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ في مِجَنٍّ، قِيمَتُهُ -وَفي لفظٍ: ثَمَنُهُ- ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

Bahwa Nabi ﷺ memotong tangan (pencuri) karena mencuri sebuah perisai, yang nilainya —dalam satu riwayat: harganya— tiga dirham.



Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan :


وعنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، أنَّهَا سَمِعَتْ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ، فَصَاعِدًا )) .

Diriwayatkan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hukum potong tangan atas pencurian adalah seperempat dinar atau lebih.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Dipotongnya tangan pencuri yang mengambil harta dari tempat penyimpanannya (hirz) dengan cara sembunyi-sembunyi.

#. lafadz [حِرزِهِ ] Hirz adalah Lemari atau brankas uang

Kedua: Bahwa batas minimal (nishab) pencurian yang menyebabkan hukuman potong tangan adalah seperempat dinar emas, atau senilai tiga dirham perak.

#. 1 Dinar (emas) setara dengan ± 4,25 gram emas. Dengan demikian ¼ dinar = 4,25 g ÷ 4 = ± 1,0625 gram emas. Harga emas per gram saat ini sekitar Rp 2.378.000/gram, dan Perkiraan nilai ¼ dinar ke rupiah = 2.528.000

Ketiga: Bahwa hukum yang agung ini memiliki hikmah tasyri‘ (tujuan syar‘i) yang sangat besar, yaitu menekan para pelaku kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan.

 

 


 بابٌ في إنكارِ الشفاعةِ في الحدودِ

“Bab tentang pengingkaran (larangan menerima) syafaat dalam perkara hudud.”

 

#. Larangan memberikan syafaat (membela, memohon keringanan, atau menghalangi pelaksanaan) dalam hukuman-hukuman had ketika perkara sudah sampai kepada penguasa/hakim.


Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh :


وعنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، (( أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأَنُ المَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فقالَ: أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟ ثُمَّ قَامَ، فَاخْتَطَبَ فقالَ: (( إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ، أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَأَيْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا )) .

Diriwayatkan Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

Bahwa Quraisy sangat mengkhawatirkan masalah perempuan (dari Bani) Makhzum yang telah mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa berbicara kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu?’ Mereka pun mengatakan, ‘Tidak ada yang berani menghadap beliau kecuali Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah ﷺ.’ Maka Usamah berbicara kepada beliau. Lalu beliau bersabda: ‘Apakah engkau memberi syafaat dalam salah satu hudud Allah?’

Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, lalu bersabda:

‘Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah: apabila ada orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya; tetapi jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan had atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.’


وفي لفظٍ: (( كانت امْرَأَةٌ تَسْتَعِيرُ المَتَاعَ وَتَجْحَدُهُ، فأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَطْعِ يَدِهَا )) .

“Dan dalam salah satu lafaz: ‘Ada seorang perempuan yang meminjam barang lalu mengingkarinya. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong.’”


Kosakata :

 

لفظ (حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ) : بِكَسْرِ الحاءِ، أيْ: مَحْبُوبُهُ.

Lafadz [حِبُّ رسولِ الله] : dengan kasrah pada huruf ḥā’, artinya kekasih beliau, yaitu orang yang dicintainya atau yang menjadi kesayangannya.

لفظ (وَأَيْمُ اللَّهِ) : بفتحِ الهمزةِ وكسرِهَا وَضَمِّ الميمِ، وهوَ مرفوعٌ بالابتداءِ وخبرُهُ محذوفٌ تقديرُهُ قَسَمِي أوْ عَيْنِي.

Lafaz [وَأَيْمُ اللَّهِ] : dengan hamzah dibaca fathah atau kasrah, dan mīm dibaca ḍammah. Kalimat ini marfū‘ sebagai mubtada’ (kata yang dijadikan sebagai subjek), dan khabarnya dihapuskan, dengan taksiran: [قَسَمِي] (sumpahku) atau [عَيْنِي].


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Pengharaman memberikan syafaat dalam perkara hudud, dan kewajiban mengingkari orang yang memberi syafaat (dalam hal itu).

Kedua: Bahwa orang yang mengingkari barang pinjaman (al-‘āriyah) hukumnya sama seperti pencuri, sehingga ia dikenai hukuman potong tangan.

Ketiga: Wajib menegakkan keadilan dan kesetaraan di antara seluruh manusia—baik yang kaya maupun yang miskin, yang terpandang maupun yang rendah kedudukannya. Sesungguhnya menegakkan hukuman (hudud) hanya terhadap orang-orang miskin dan meninggalkannya untuk orang-orang kaya adalah sebab kebinasaan. 

 

Kembali 83 | IndeX | Lanjut 85

 

Senin, 01 Desember 2025

Umdatul Ahkam : 83 (Catatan Tentang Hukum Had)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 82 | IndeX | Lanjut 84

 

 

كتابُ الحُدُودِ

Catatan Tentang Hukum Had

 

 Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Enam :

 

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا أنَّهُ قالَ: (( إِنَّ الْيَهودَ جَاءُوا إِلى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرُوا لَهُ: أَنَّ امْرَأَةً مِنْهُمْ وَرَجُلًا زَنَيَا، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَا تَجِدُونَ في التَّوْرَاةِ، في شَأْنِ الرَّجْمِ؟ )) فَقَالُوا: نَفْضَحُهُمْ،

Diriwayatkan Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ, lalu mereka menyebutkan kepada beliau bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kalangan mereka telah berzina. Maka Rasulullah ﷺ bertanya kepada mereka: ‘Apa yang kalian dapati dalam Taurat tentang hukuman rajam?’ Mereka menjawab: ‘Kami menelanjangi dan mempermalukan mereka…’”


وَيُجْلَدُونَ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامِ: كَذَبْتُمْ، إِنَّ فِيها الرَّجْمَ، فَأَتَوْا بِالتَّوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا، فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ، فَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَها، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ: ارْفَعْ يَدَكَ، فَرَفَعَ يَدَهُ، فَإِذَا فِيهَا آيةُ الرَّجْمِ، فقالَ: صَدَقَ يَا مُحَمَّدُ، فأَمَرَ بِهِمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرُجِمَا، قَالَ: فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَجْنَأُ عَلَى المَرْأَةِ، يَقِيها الحِجَارَةَ )) .

“...dan mereka mencambuk keduanya.”

Abdullah bin Salam berkata: “Kalian berdusta! Sesungguhnya dalam Taurat ada (hukum) rajam.”

Maka mereka pun membawa Taurat dan membukanya. Salah seorang dari mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, lalu ia membaca ayat sebelum dan sesudahnya. Maka Abdullah bin Salam berkata kepadanya: “Angkat tanganmu!”

Ketika ia mengangkat tangannya, ternyata di situ terdapat ayat rajam. Lalu ia (orang Yahudi itu) berkata: “Engkau benar, wahai Muhammad.”

Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar keduanya dihukum rajam, dan keduanya pun dirajam.”

Ibnu ‘Umar berkata: “Aku melihat laki-laki itu melindungi perempuan tersebut dengan tubuhnya, menutupi dirinya dari lemparan batu.”


الرَّجلُ الذي وضعَ يدهُ على آيةِ الرَّجْمِ: هوَ عبدُ اللَّهِ بنُ صُوييَا.

“Laki-laki yang meletakkan tangannya pada ayat rajam itu adalah ‘Abdullah bin Ṣuyyā.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Wajib ditegakkan hukuman had atas perbuatan zina apabila seseorang berzina, dan ditegakkan pula hukuman-hukuman (had) terhadap mereka sesuai dengan apa yang mereka yakini keharamannya.

Kedua: Bahwa status muḥṣan (yang menjadikan hukumannya rajam) tidak disyaratkan harus beragama Islam.

Ketiga: Bahwa syariat kita (Islam) menjadi hakim dan penentu terhadap syariat-syariat lainnya.

Keempat: Bahwa orang-orang kafir juga terkena beban hukum syariat (hukum-hukum cabang/furû‘), dan mereka akan dihukum karena meninggalkannya. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh :


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَوْ أَنَّ رَجُلًا امْرَءًا اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ، فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ، فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ جُنَاحٌ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seandainya ada seorang laki-laki mengintipmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan kerikil hingga menyebabkan matanya buta, maka tidak ada dosa atasmu.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Kehormatan manusia wajib dijaga, dan wajib menghindari perbuatan yang menyakitinya.

Kedua: Gugurnya tuntutan atas luka atau cedera yang menimpanya apabila dialah pihak yang berbuat aniaya (melakukan agresi).

Ketiga: Pencederaan (tindakan keras) ini termasuk bentuk pembelaan diri, dan dilakukan dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu, kemudian meningkat sesuai kebutuhan. 

 

Kembali 82 | IndeX | Lanjut 84

 

Jumat, 28 November 2025

Umdatul Ahkam : 82 (Catatan Tentang Hukum Had)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 81 | IndeX | Lanjut 83

 

 

كتابُ الحُدُودِ

Catatan Tentang Hukum Had

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Tiga :


وعَنْهُ، عنهُمَا قال: (( سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الأَمَةِ إِذَا زَنَتْ، وَلَمْ تُحْصَنْ؟ قَالَ: (( إِذَا زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِن زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ بِيعُوهَا، وَلَوْ بِضَفِيرٍ )) .

Dan darinya diriwayatkan dari keduanya, mereka berkata:

Nabi ﷺ ditanya tentang seorang budak perempuan apabila berzina sedangkan ia belum muhshan (belum menikah). Beliau bersabda:

‘Jika ia berzina, maka deralah (cambuklah) dia. Kemudian jika ia berzina lagi, deralah (cambuklah) dia. Kemudian jika ia berzina lagi, deralah (cambuklah) dia. Lalu juallah dia, meskipun hanya (seharga) seutas tali.’


قالَ ابنُ شِهابٍ: لا أَدْرِي: أَبَعْدَ الثَّالِثَةِ، أو الرَّابِعَةِ؟. الضَّفِيرُ: الحَبْلُ

Ibnu Syihāb berkata: “Aku tidak tahu, apakah (penjualan budak itu diperintahkan) setelah yang ketiga atau yang keempat?”

Lafadz [الضَّفِيرُ] : yaitu tali.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Hukuman bagi budak perempuan yang berzina dan belum muhshan adalah dera cambuk, yaitu setengah dari cambukan wanita merdeka, yakni lima puluh kali cambukan, tanpa pengasingan.

Kedua: Apabila perzinaan itu berulang darinya dan hukuman cambuk tidak membuatnya jera, maka hendaklah ia dijual, meskipun dengan harga paling murah, karena tidak ada kebaikan dalam keberadaannya (tetap dimiliki).

Ketiga: Bahwa zina merupakan cacat (aib) pada seorang budak, sehingga jual belinya dapat dibatalkan karena aib tersebut.

Keempat: Seorang tuan (pemilik budak) boleh melaksanakan hukuman cambuk terhadap budaknya secara khusus, adapun hukuman mati dan potong anggota tubuh maka menjadi kewenangan imam (pemerintah).

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Empat :


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ أنَّهُ قالَ: (( أَتَى رَجُلٌ مِن المُسْلِمينَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ في المَسْجِدِ- فَنَادَاهُ، فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي زَنَيْتُ، فأَعْرَضَ عَنْهُ، فَتَنَحَّى تِلْقَاءَ وَجْهِهِ، فقالَ له: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي زَنَيْتُ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ حتَّى ثَنَّى ذلِكَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ، دَعَاهُ رَسُولُ اللَّهِ، فقالَ: (( أَبِكَ جُنُونٌ؟ )) قالَ: لَا. قالَ: (( فَهَلْ أُحْصِنْتَ؟ )) قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, bahwa ia berkata:

Seorang laki-laki dari kaum Muslimin datang kepada Rasulullah ﷺ — ketika beliau berada di masjid — lalu ia memanggil beliau dan berkata:

‘Wahai Rasulullah, aku telah berzina.’

Maka beliau memalingkan diri darinya.

Laki-laki itu pun berpindah ke arah hadapan beliau dan berkata lagi:

‘Wahai Rasulullah, aku telah berzina.’

Namun beliau tetap berpaling darinya, hingga ia ulangi hal itu empat kali.

Ketika ia telah bersaksi atas dirinya empat kali, Rasulullah ﷺ memanggilnya dan bersabda:

‘Apakah engkau gila?’

Ia menjawab: ‘Tidak.’

Beliau bertanya: ‘Apakah engkau sudah pernah menikah (muhshan)?’

Ia menjawab: ‘Ya.’

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Bawalah ia, lalu rajamlah dia.’



Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Lima :

 

قالَ ابنُ شِهَابٍ: فأخْبَرَني أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرحمْنِ: أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بنِ عبدِ اللَّهِ يقولُ: كُنْتُ فِيمَنْ رَجَمَهُ، فَرَجَمْنَاهُ بِالمُصَلَّى، فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ هَرَبَ، فَأَدْرَكْنَاهُ بِالْحَرَّةِ، فَرَجَمْنَاهُ )) .

Ibnu Syihāb berkata:

"Lalu Abu Salamah bin ‘Abdurrahman menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Jabir bin ‘Abdillah berkata: ‘Aku termasuk orang yang merajamnya. Kami merajamnya di tempat shalat (‘musallā’). Ketika lemparan batu telah membuatnya kesakitan, ia melarikan diri. Namun kami mengejarnya hingga berhasil menangkapnya di daerah al-Harrah, lalu kami merajamnya.’”

الرَّجُلُ: هُوَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ، ورَوَى قِصَّتَهُ جابرُ بنُ سَمُرَةَ، وعبدُ اللَّهِ بنُ عبَّاسٍ، وأبو سَعِيدٍ الخُدْرِيُّ، وبُريدةُ بنُ الْحُصَيْبِ الأَسْلَمِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمْ

Laki-laki tersebut adalah Ma‘iz bin Mālik.

Kisahnya diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah, Abdullah bin Abbas, Abu Sa‘id al-Khudri, dan Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami radhiyallāhu ‘anhum.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Bahwa perbuatan zina dapat ditetapkan dengan pengakuan, sebagaimana dapat ditetapkan dengan kesaksian.

Kedua: Bahwa pengakuan orang gila tidak dianggap, dan hukuman hudud tidak dapat ditegakkan atas dirinya.

Ketiga: Wajib bagi qadhi (hakim) dan mufti untuk melakukan penelitian dan verifikasi (ketelitian) dalam menetapkan hukum.

Keempat: Bahwa hukuman bagi pezina muhshan adalah dirajam dengan batu hingga mati.

Kelima: Bahwa hukuman hudud merupakan kafarah (penghapus dosa) bagi maksiat yang dijatuhkan hudud atasnya.

Keenam: Bahwa penguasa boleh berpaling dari orang yang mengaku berzina terhadap dirinya sendiri, agar ia kembali dan bertobat di antara dirinya dan Tuhannya.

Ketujuh: Bahwa kehadiran imam tidak menjadi syarat dalam pelaksanaan hudud, namun yang utama adalah kehadirannya. 

 

Kembali 81 | IndeX | Lanjut 83

 

Kamis, 27 November 2025

Umdatul Ahkam : 81 (Catatan Tentang Hukum Had)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 80 | IndeX | Lanjut 82

 

 

كتابُ الحُدُودِ

Catatan Tentang Hukum Had 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Satu :


عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( قَدِمَ ناسٌ مِنْ عُكْلٍ- أَو عُرَيْنَةَ- فَاجْتَوَوُا المَدِينَةَ، فأَمَرَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ، وَأَمَرَهُمْ: أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا، فَانْطَلَقُوا، فَلَمَّا صَحُّوا، قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ، فَجَاءَ الْخَبَرُ في أَوَّلِ النَّهارِ، فَبَعَثَ في آثَارِهِمْ، فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهارُ جِيءَ بِهِمْ، فَأَمَرَ بِهِم فَقُطِّعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ، وَسُمِّرَتْ أَعْيُنُهُمْ، وَتُرِكُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ، فَلَا يُسْقَوْنَ )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Sekelompok orang dari (kabilah) ‘Uklin atau ‘Urainah datang, lalu mereka merasa tidak cocok dengan udara Madinah (hingga jatuh sakit). Maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka diberi unta-unta perah, dan beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan susu unta tersebut. Mereka pun pergi. Setelah kesehatan mereka pulih, mereka malah membunuh penggembala unta milik Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan merampas unta-unta itu.

Kabar tentang mereka sampai kepada Nabi pada awal siang. Beliau mengirim pasukan untuk mengejar mereka. Ketika siang telah tinggi, mereka dibawa (tertangkap) kepada Nabi. Lalu beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka ditusuk, dan mereka ditinggalkan di tanah berbatu hitam (al-Ḥarrah) dalam keadaan meminta minum, namun tidak diberi minum.


قالَ أبو قِلابَةَ: فَهؤلَاءِ سَرَقُوا، وَقَتلُوا، وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيْمَانِهِمْ، وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ. أخرجهُ الجماعةُ.

Abu Qilābah berkata: “Mereka itu telah mencuri, membunuh, kafir setelah beriman, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya.” Diriwayatkan oleh al-Jamā‘ah (enam kitab hadis).


Kosakata:


لفظ (اجْتَوَوُا المَدِينَةَ) : بالجِيمِ، اسْتَوْخَمُوهَا وكَرِهُوهَا لِدَاءٍ أَصَابَهُم في أَجْوَافِهِم يُقَالُ لهُ (الجَوَى) .

Lafadz (اجْتَوَوُا المَدِينَةَ): dengan huruf jīm, artinya mereka merasa tidak cocok (merasa tidak nyaman) dengan Madinah dan membencinya karena penyakit yang menimpa rongga-rongga (tubuh) mereka, yang disebut al-jawā (الجَوَى).

لفظ (بِلِقَاحٍ) : جمعُ لِقْحَةٍ، وهيَ الناقةُ الحَلُوبُ.

Lafaz (بِلِقَاحٍ): adalah jamak dari لِقْحَة (liqḥah), yaitu unta betina yang sedang diperah susunya (unta perah).

لفظ (النَّعَمَ) : هيَ الإبلُ.

Lafaz (النَّعَمَ): yaitu unta.

لفظ (آثَارِهِمْ) : جمعُ أَثَرٍ.

Lafaz (آثَارِهِمْ): adalah jamak dari أَثَر (atsar).

لفظ (مِنْ خِلَافٍ) : قُطِعَت اليَدُ اليُمْنَى والرجلُ اليُسْرَى.

Lafaz (مِنْ خِلَافٍ): yaitu tangan kanan dan kaki kiri dipotong (dari sisi yang berlawanan).

لفظ (سُمِّرَتْ أَعْيُنُهُم) : كُحِّلَتْ بِمَسَامِيرَ مُحْمَاةٍ بالنَّارِ.

Lafaz (سُمِّرَتْ أَعْيُنُهُم): yaitu mata mereka dicelaki (ditusuk) dengan paku-paku yang dipanaskan dengan api.

لفظ (الحَرَّةِ) : هيَ الأرضُ التي تَعْلُوهَا حجارةٌ سودٌ.

Lafaz (الحَرَّةِ): yaitu tanah yang permukaannya tertutup batu-batu hitam.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Hukuman keras yang dijatuhkan Nabi ﷺ kepada para perusak itu — meskipun beliau melarang muthlah (mutilasi) — adalah sebagai balasan atas perbuatan besar yang mereka lakukan: menyekutukan Allah, berkhianat dengan membunuh penggembala yang melayani mereka, mencuri unta-unta sedekah (yang sebelumnya mereka telah merasakan manfaat susunya), serta mengingkari nikmat Allah atas mereka berupa kesembuhan setelah sakit. Karena itu, balasan bagi mereka sangat berat, sesuai dengan keburukan perbuatan yang mereka lakukan.

Kedua: Disyariatkannya berobat, dan bahwa hal itu termasuk melakukan sebab-sebab yang dibolehkan syariat serta tidak bertentangan dengan iman.

Ketiga: Sucinya air kencing unta, karena Nabi membolehkan mereka meminumnya dan tidak memerintahkan untuk mencuci mulut mereka. Dan penjelasan hukum yang ditunda dari waktu kebutuhan tidaklah diperbolehkan. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Dua :


عنْ عبيدِ اللَّهِ بنِ عبدِ اللَّهِ بنِ عُتْبةَ بنِ مسعودٍ، عنْ أبِي هُرَيْرَةَ، وزيدِ بن خالدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أنَّهمَا قَالَا: (( إِنَّ رَجُلًا مِن الأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْشُدُكَ اللَّهَ إِلَّا قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، فَقَالَ الخَصْمُ الآخرُ، وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ: نَعَمْ، فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَائْذَنَ لي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( قُلْ )) . قَالَ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا، فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، وَإِنِّي أُخْبِرْتُ: أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمَائَةِ شَاةٍ

Diriwayatkan Dari ‘Ubaydullāh bin ‘Abdillāh bin ‘Utbah bin Mas‘ūd, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khālid al-Juhanī radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa keduanya berkata:

“Seorang laki-laki dari kalangan Arab Badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku memohon kepadamu dengan nama Allah agar engkau memutuskan perkara di antara kami dengan Kitab Allah.’

Lalu lawan perkaranya — yang lebih faqih darinya — berkata: ‘Benar, putuskanlah di antara kami dengan Kitab Allah, dan izinkan aku (untuk berbicara).’

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Katakan.’

Ia berkata: ‘Sesungguhnya anakku dahulu menjadi pekerja pada orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Dan aku diberi tahu bahwa atas anakku itu dikenakan hukuman rajam. Maka aku menebus (hukuman) itu darinya dengan seratus ekor kambing…’


وَوَلِيدَةٍ، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ؟ فَأخبرونِي: أَنَّمَا عَلَى ابْني جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَأَنَّ عَلى أَمْرأَةِ هذا الرَّجْمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بكِتابِ اللَّهِ، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ، وَعَلَى ابْنِكَ: جَلْدُ مِائَةٍ، وَتَغْرِيبُ عامٍ، واغْدُ يا أُنَيْسُ- لِرَجُلٍ مِنْ أَسْلَمَ- إلى امرأةِ هذا، فإن اعْتَرَفَتْ فارْجُمْهَا )) قالَ: فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ، فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَتْ )) . العَسِيفُ: الْأَجِيرُ

“…dan seorang budak perempuan. Lalu aku bertanya kepada para ulama, dan mereka memberi tahu aku bahwa yang wajib atas anakku hanyalah dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, sedangkan yang wajib atas istri laki-laki ini adalah rajam.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan Kitab Allah. Budak perempuan dan kambing-kambing itu dikembalikan (kepada pemiliknya), dan atas anakmu dikenakan dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Dan pergilah, wahai Unais (seorang lelaki dari Aslam), menuju perempuan ini; jika ia mengaku, maka rajamlah dia.’

Ia (Unais) pun pergi menemuinya pada pagi hari, dan perempuan itu mengaku. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar ia dirajam, lalu ia pun dirajam.”

#. Lafadz العَسِيفُ berarti pekerja upahan atau buruh.


Kosakata :


لفظ (أَنْشُدُكَ اللَّهَ) : بفتحِ الهمزةِ وضَمِّ الشينِ والدالِ، أيْ: أَسْأَلُكَ باللَّهِ.

Lafaz (أَنْشُدُكَ اللَّهَ): dengan hamzah berharakat fatḥah, dan huruf syīn serta dāl berharakat ḍammah. Artinya: “Aku memohon kepadamu dengan (nama) Allah.”

لفظ (عَسِيفًا) : بفتحِ العينِ وكَسْرِ السينِ، هوَ الأَجِيرُ.

Lafaz (عَسِيفًا): dengan ‘ain berharakat fatḥah dan sīn berharakat kasrah, maknanya adalah pekerja upahan (al-ajīr).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Kasarnya (sikap kerasnya) orang-orang Arab Badui karena jauhnya mereka (dari peradaban dan majelis ilmu).

Kedua: Baiknya akhlak Nabi ﷺ.

Ketiga: Bahwa hukuman bagi pezina yang muhshan (sudah menikah) adalah rajam dengan batu hingga mati. Adapun yang belum muhshan, maka hukumannya adalah seratus kali dera dan pengasingan selama satu tahun.

Keempat: Bahwa tidak boleh mengambil tebusan untuk membatalkan pelaksanaan hukuman-hukuman hudud.

Kelima: Bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang diharamkan karena tidak tahu (jahil) atau karena lupa, maka tidak ada kewajiban (hukuman) atasnya.

Keenam: Bahwa boleh melakukan perwakilan (mewakilkan seseorang) dalam menetapkan hukuman-hukuman hudud dan dalam melaksanakannya.

Ketujuh: Bahwa rujukan (otoritas) pelaksanaan hudud adalah imam (pemimpin tertinggi) atau wakilnya, dan tidak boleh dilaksanakan oleh selain mereka berdua. 

 

Kembali 80 | IndeX | Lanjut 82