Selasa, 09 Desember 2025

Umdatul Ahkam : 89 (Catatan Tentang Hukum Peradilan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 88 | IndeX | Lanjut 90

 

 

 كتابُ القضاءِ

Catatan Tentang Hukum Pengadilan


Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Lima :


عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ أَحْدَثَ في أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ، فَهُوَ رَدٌّ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” 

 

وفي لفظٍ: (( مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ )) .

Dan dalam lafadz lain:

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: hadis ini merupakan kaidah yang agung dari kaidah-kaidah Islam, dan termasuk jawāmi‘ al-kalim (ungkapan Nabi ﷺ yang singkat namun padat makna).

Kedua: hadis ini jelas dan tegas dalam menolak segala bentuk khurafat dan kemungkaran.

Ketiga: bahwa hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, sehingga tidak disyariatkan darinya kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Keempat: bahwa putusan seorang hakim apabila menyelisihi perintah Rasul ﷺ, maka putusan tersebut tertolak (tidak sah).

Kelima: Imam an-Nawawi berkata: “Selayaknya hadis ini dihafal dan digunakan untuk membatalkan berbagai kemungkaran serta menyebarluaskan istidlal (pengambilan dalil) dengannya.” 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Enam :


وعنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: دَخَلَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ- امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ- عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فقَالَتْ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي منَ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ، إِلَّا مَا أخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ، فَهَلْ عَلَيَّ في ذلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ، مَا يَكْفِيكِ، وَيَكْفِي بَنِيكِ )) .

Diriwayatkan “Dari ‘Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Hindun binti ‘Utbah—istri Abu Sufyan—datang kepada Rasulullah ﷺ. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupiku dan mencukupi anak-anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah ada dosa bagiku dalam hal itu?’

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Ambillah dari hartanya dengan cara yang patut (secara wajar), sekadar yang mencukupimu dan mencukupi anak-anakmu.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Wajibnya memberi nafkah kepada istri dan anak-anak yang fakir sesuai dengan kadar kecukupan (kebutuhan yang layak).

Kedua: Bolehnya menyebutkan seseorang dengan sesuatu yang ia benci (aibnya) dalam rangka pengaduan dan meminta fatwa, apabila tidak dimaksudkan dengan niat buruk (seperti ghibah untuk mencela).

Ketiga: Di dalam hadis ini terdapat dasar berpegang pada ‘urf (kebiasaan yang berlaku) dalam perkara-perkara yang tidak ada ketentuan syar‘i yang jelas; karena Nabi ﷺ menetapkan nafkah baginya sebatas kadar kecukupan. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh :


عنْ أمِّ سلمةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ جَلَبَةَ خَصْمٍ بِبَابِ حُجْرَتِهِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ، فقالَ: (( أَلَا إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّمَا يَأْتِينِي الخَصْمُ، فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ، فَأَحْسَبُ أَنَّهُ صَادِقٌ، فَأَقْضِي لَهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ، فَإِنَّمَا هِيَ قطْعَةٌ مِن النَّارِ فَلْيَحْمِلْهَا، أَو يَذَرْهَا )) .

Diriwayatkan Dari Ummu Salamah رضي الله عنها, bahwa Rasulullah ﷺ mendengar suara keributan dua orang yang bersengketa di depan pintu kamar beliau. Maka beliau keluar menemui mereka lalu bersabda:

‘Ketahuilah, sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia. Orang-orang yang bersengketa datang kepadaku. Bisa jadi sebagian kalian lebih pandai dalam menyampaikan hujah daripada yang lain, sehingga aku mengira ia benar, lalu aku memutuskan perkara untuknya. Maka barang siapa aku putuskan baginya sesuatu yang sebenarnya merupakan hak seorang muslim, sesungguhnya itu hanyalah sepotong api neraka. Maka hendaklah ia membawanya atau meninggalkannya.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Bahwa Nabi ﷺ adalah seorang manusia, tidak mengetahui perkara gaib kecuali apa yang Allah perlihatkan (wahyukan) kepadanya.

Kedua: Bahwa dalam perkara-perkara hukum, boleh terjadi pada beliau ﷺ apa yang boleh terjadi pada selain beliau; karena beliau memutuskan hukum berdasarkan hal-hal yang tampak, seperti bukti dan sumpah, dan urusan batin (niat serta hakikat yang tersembunyi) diserahkan kepada Allah Ta‘ala.

Ketiga: Di dalamnya terdapat penghiburan bagi para hakim; karena jika Nabi ﷺ saja bisa mengira sesuatu yang tidak tepat akibat kuatnya hujah salah satu pihak yang bersengketa, maka selain beliau tentu lebih mungkin mengalaminya.

Keempat: Bahwa keputusan hakim berlaku pada sisi lahir (berdasarkan yang tampak), bukan pada hakikat batin; sehingga keputusan tersebut tidak menjadikan yang haram menjadi halal. Maka apabila hakim memutuskan sesuatu untuk seseorang padahal itu bukan haknya, tidaklah halal baginya mengambilnya hanya karena adanya putusan tersebut.

Kelima: Ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengambil harta manusia dengan tuntutan (gugatan) yang batil. 

 

Kembali 88 | IndeX | Lanjut 90

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar