خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 61 | IndeX | Lanjut 63
بابُ الوَصَايَا
Bab Wasiat
Hadist ke Dua Ratus Delapan Puluh Delapan:
عن ابنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قالَ: (( مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ- لَهُ شَيْءٌ يُوْصِي فِيهِ- يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ )) .
Diriwayatkan Dari Ibnu ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhumā, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak layak bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkan, untuk bermalam dua malam tanpa menuliskan wasiatnya di sisinya.”
زادَ مسلمٌ: قالَ ابنُ عمرَ: مَا مَرَّتْ عَلَيَّ لَيْلَةٌ مُنْذُ سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ذلِكَ إِلَّا وَعِنْدِي وَصِيَّتِي.
Tambahan dalam riwayat Muslim:
Ibnu ‘Umar berkata : “Sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ mengucapkan hal itu, tidak pernah satu malam pun berlalu melainkan wasiatku sudah tertulis di sisiku.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:
Pertama: Disyariatkannya wasiat, dan hukumnya bisa wajib atau sunnah (dianjurkan). Wasiat yang wajib ialah wasiat untuk menunaikan hak-hak yang wajib dan tidak memiliki bukti (tertulis atau saksi). Wasiat yang disunnahkan ialah pemberian harta secara sukarela dalam bentuk kebaikan dan sedekah.
Kedua: Dianjurkan untuk segera membuat wasiat, agar tidak didahului oleh datangnya ketetapan Allah (kematian) sebelum sempat melakukannya.
Ketiga: Tulisan (dokumen) wasiat yang dikenal dan diakui sudah cukup untuk menetapkan serta melaksanakan wasiat tersebut.
Hadist ke Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan:
عنْ سعدِ بنِ أبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: جَاءَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُني- عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ- مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي، فَقُلْتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَلَغَ بِي مِن الْوَجَعِ مَا تَرَى، وَأَنَا ذُو مالٍ، وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنةٌ، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قالَ؛ (( لَا )) . قلتُ: فَالشَّطْرُ يا رَسُولَ اللَّهِ؟ قالَ: (( لَا )) . قلتُ: فَالثُّلثُ؟ قالَ: (( الثُّلُثُ، وَالثُّلثُ كَثِيرٌ. إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا، حتَّى مَا تَجْعَلُ في فِي امْرَأَتِكَ )) . قالَ: فَقُلْتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، أُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِي؟ قالَ: (( إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ، فَتَعْمَلَ عَمَلًا تَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ، إِلَّا ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً، وَلَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ ويُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ، وَلَا تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ: لكِن البَائِسُ سَعْدُ بْنُ خَوْلَةَ )) يَرْثِي لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنْ مَاتَ بِمَكَّةَ
Diriwayatkan Dari Sa‘d bin Abī Waqqāṣ raḍiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ datang menjengukku pada tahun Haji Wada‘ (Haji Perpisahan) karena sakitku yang sangat parah. Aku berkata:
“Wahai Rasulullah, penyakitku telah sangat berat seperti yang engkau lihat. Aku mempunyai banyak harta, dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan. Apakah aku boleh bersedekah dengan dua pertiga hartaku?”
Beliau menjawab: “Tidak.”
Aku berkata: “(Kalau begitu) setengahnya, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab: “Tidak.”
Aku berkata: “(Kalau begitu) sepertiganya?”
Beliau bersabda:
“(Ya,) sepertiga — dan sepertiga itu sudah banyak.
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin hingga meminta-minta kepada manusia.
Dan ketahuilah, engkau tidak akan menginfakkan sesuatu untuk mencari ridha Allah melainkan engkau akan diberi pahala karenanya, bahkan sampai suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.”
Aku (Sa‘d) berkata:
“Wahai Rasulullah, apakah aku akan ditinggalkan (hidup) setelah para sahabatku (wafat)?”
Beliau menjawab:
“Engkau tidak akan ditinggalkan (sia-sia). Jika engkau hidup kemudian melakukan amal dengan mengharap wajah Allah, niscaya engkau akan bertambah derajat dan kedudukan karenanya.
Barangkali engkau akan tetap hidup hingga sebagian orang mendapatkan manfaat darimu dan sebagian yang lain akan mendapatkan mudarat karenamu.
Ya Allah, sempurnakanlah hijrah bagi para sahabatku, dan jangan Engkau kembalikan mereka ke belakang (ke negeri asal mereka).
Tetapi kasihan Sa‘d bin Khawlah,” — Rasulullah ﷺ bersedih hati atasnya karena ia meninggal di Makkah.
Hadist ke Dua Ratus Sembilan Puluh:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: لَوْ أَنَّ النَّاسَ غَضُّوا مِن الثُّلُثِ إِلى الرُّبُعِ؟ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ )) .
Diriwayatkan Dari Abdullāh bin ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:
“Seandainya manusia mengurangi (bagian wasiat) dari sepertiga menjadi seperempat, (itu lebih baik); karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.’”
Kosakata:
Lafadz (الشَّطْر): yang dimaksud adalah setengah.
Lafaz (أنْ تَذَرَ) — apabila hamzah-nya dibaca fatḥah (a) bermakna sebab (ta‘līl), dan apabila dibaca kasrah (i) bermakna syarat (syarṭiyyah).
Lafadz (عَالَةً): jamak dari "‘ā’il" [عائلٍ], artinya orang fakir.
Lafadz (يَتَكَفَّفُونَ الناسَ): artinya meminta-minta kepada manusia dengan telapak tangan mereka.
Pelajaran yang dapat diambil dari dua hadis:
Pertama: Dianjurkan menjenguk orang yang sakit, terutama kerabat dan sahabat.
Kedua: Dibolehkan memberitahu orang sakit tentang penyakitnya dan mengungkapkan kerinduannya, selama tidak bermaksud mengeluh atau menunjukkan ketidakridhaan (terhadap takdir Allah).
Ketiga: Meminta nasihat kepada para ulama dan orang yang berpengetahuan.
Keempat: Dibolehkannya mengumpulkan harta dengan cara-cara yang sesuai syariat (yang halal).
Kelima: Disunnahkan berwasiat dengan sepertiga harta atau kurang dari itu, dan yang lebih utama adalah memperhatikan (kepentingan) para ahli waris, sehingga tidak menghambur-hamburkan harta yang menjadi hak mereka, karena mereka adalah orang yang paling berhak mendapatkan kebaikan dan kasih sayangnya.
Kembali 61 | IndeX | Lanjut 63