Jumat, 31 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 62 (Catatan Tentang Jual Beli)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 61IndeX | Lanjut 63

 

 

 

بابُ الوَصَايَا

Bab Wasiat
 


Hadist ke Dua Ratus Delapan Puluh Delapan:


عن ابنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قالَ: (( مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ- لَهُ شَيْءٌ يُوْصِي فِيهِ- يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ )) .

Diriwayatkan Dari Ibnu ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhumā, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak layak bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkan, untuk bermalam dua malam tanpa menuliskan wasiatnya di sisinya.”


زادَ مسلمٌ: قالَ ابنُ عمرَ: مَا مَرَّتْ عَلَيَّ لَيْلَةٌ مُنْذُ سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ذلِكَ إِلَّا وَعِنْدِي وَصِيَّتِي.

Tambahan dalam riwayat Muslim:

Ibnu ‘Umar berkata : “Sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ mengucapkan hal itu, tidak pernah satu malam pun berlalu melainkan wasiatku sudah tertulis di sisiku.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:

Pertama: Disyariatkannya wasiat, dan hukumnya bisa wajib atau sunnah (dianjurkan). Wasiat yang wajib ialah wasiat untuk menunaikan hak-hak yang wajib dan tidak memiliki bukti (tertulis atau saksi). Wasiat yang disunnahkan ialah pemberian harta secara sukarela dalam bentuk kebaikan dan sedekah.

Kedua: Dianjurkan untuk segera membuat wasiat, agar tidak didahului oleh datangnya ketetapan Allah (kematian) sebelum sempat melakukannya.

Ketiga: Tulisan (dokumen) wasiat yang dikenal dan diakui sudah cukup untuk menetapkan serta melaksanakan wasiat tersebut.




Hadist ke Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan:

 

عنْ سعدِ بنِ أبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: جَاءَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُني- عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ- مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي، فَقُلْتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَلَغَ بِي مِن الْوَجَعِ مَا تَرَى، وَأَنَا ذُو مالٍ، وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنةٌ، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قالَ؛ (( لَا )) . قلتُ: فَالشَّطْرُ يا رَسُولَ اللَّهِ؟ قالَ: (( لَا )) . قلتُ: فَالثُّلثُ؟ قالَ: (( الثُّلُثُ، وَالثُّلثُ كَثِيرٌ. إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا، حتَّى مَا تَجْعَلُ في فِي امْرَأَتِكَ )) . قالَ: فَقُلْتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، أُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِي؟ قالَ: (( إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ، فَتَعْمَلَ عَمَلًا تَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ، إِلَّا ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً، وَلَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ ويُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ، وَلَا تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ: لكِن البَائِسُ سَعْدُ بْنُ خَوْلَةَ )) يَرْثِي لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنْ مَاتَ بِمَكَّةَ

Diriwayatkan Dari Sa‘d bin Abī Waqqāṣ raḍiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Rasulullah ﷺ datang menjengukku pada tahun Haji Wada‘ (Haji Perpisahan) karena sakitku yang sangat parah. Aku berkata:

“Wahai Rasulullah, penyakitku telah sangat berat seperti yang engkau lihat. Aku mempunyai banyak harta, dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan. Apakah aku boleh bersedekah dengan dua pertiga hartaku?”

Beliau menjawab: “Tidak.”

Aku berkata: “(Kalau begitu) setengahnya, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab: “Tidak.”

Aku berkata: “(Kalau begitu) sepertiganya?”

Beliau bersabda:

“(Ya,) sepertiga — dan sepertiga itu sudah banyak.

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin hingga meminta-minta kepada manusia.

Dan ketahuilah, engkau tidak akan menginfakkan sesuatu untuk mencari ridha Allah melainkan engkau akan diberi pahala karenanya, bahkan sampai suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.”

Aku (Sa‘d) berkata:

“Wahai Rasulullah, apakah aku akan ditinggalkan (hidup) setelah para sahabatku (wafat)?”

Beliau menjawab:

“Engkau tidak akan ditinggalkan (sia-sia). Jika engkau hidup kemudian melakukan amal dengan mengharap wajah Allah, niscaya engkau akan bertambah derajat dan kedudukan karenanya.

Barangkali engkau akan tetap hidup hingga sebagian orang mendapatkan manfaat darimu dan sebagian yang lain akan mendapatkan mudarat karenamu.

Ya Allah, sempurnakanlah hijrah bagi para sahabatku, dan jangan Engkau kembalikan mereka ke belakang (ke negeri asal mereka).

Tetapi kasihan Sa‘d bin Khawlah,” — Rasulullah ﷺ bersedih hati atasnya karena ia meninggal di Makkah.



Hadist ke Dua Ratus Sembilan Puluh:


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: لَوْ أَنَّ النَّاسَ غَضُّوا مِن الثُّلُثِ إِلى الرُّبُعِ؟ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullāh bin ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

“Seandainya manusia mengurangi (bagian wasiat) dari sepertiga menjadi seperempat, (itu lebih baik); karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.’”


Kosakata: 

Lafadz (الشَّطْر): yang dimaksud adalah setengah.

Lafaz (أنْ تَذَرَ) — apabila hamzah-nya dibaca fatḥah (a) bermakna sebab (ta‘līl), dan apabila dibaca kasrah (i) bermakna syarat (syarṭiyyah).

Lafadz (عَالَةً): jamak dari "‘ā’il" [عائلٍ], artinya orang fakir.

Lafadz (يَتَكَفَّفُونَ الناسَ): artinya meminta-minta kepada manusia dengan telapak tangan mereka.


Pelajaran yang dapat diambil dari dua hadis:

Pertama: Dianjurkan menjenguk orang yang sakit, terutama kerabat dan sahabat.

Kedua: Dibolehkan memberitahu orang sakit tentang penyakitnya dan mengungkapkan kerinduannya, selama tidak bermaksud mengeluh atau menunjukkan ketidakridhaan (terhadap takdir Allah).

Ketiga: Meminta nasihat kepada para ulama dan orang yang berpengetahuan.

Keempat: Dibolehkannya mengumpulkan harta dengan cara-cara yang sesuai syariat (yang halal).

Kelima: Disunnahkan berwasiat dengan sepertiga harta atau kurang dari itu, dan yang lebih utama adalah memperhatikan (kepentingan) para ahli waris, sehingga tidak menghambur-hamburkan harta yang menjadi hak mereka, karena mereka adalah orang yang paling berhak mendapatkan kebaikan dan kasih sayangnya.

 

Kembali 61IndeX | Lanjut 63

 

Kamis, 30 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 61 (Catatan Tentang Jual Beli)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 60 | IndeX | Lanjut 62

 

 

بابُ العدلِ بينَ الأولادِ في العَطِيَّةِ

Bab: Keadilan Antara Anak-Anak dalam Pemberian (Hadiah atau Sedekah)

 


Hadist ke Dua Ratus Delpan Puluh Lima:


عن النُّعْمَانِ بنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ، فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بنْتُ رَوَاحَةَ: لَا أَرْضَى حتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْطَلَقَ أبِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: (( اتَّقُوا اللَّهَ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ )) فَرَجَعَ أَبِي، فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ )) .

Diriwayatkan Dari Nu‘man bin Basyir ra. ia berkata:

“Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku sebagai sedekah, lalu ibuku, ‘Amrah binti Rawahah, berkata: ‘Aku tidak ridha sampai engkau mempersaksikan Rasulullah ﷺ atas pemberian itu.’ Maka ayahku pun pergi menemui Rasulullah ﷺ untuk menjadikannya saksi atas sedekah tersebut.

Lalu Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: ‘Apakah engkau melakukan hal ini kepada semua anakmu?’

Ayahku menjawab: ‘Tidak.’

Maka beliau ﷺ bersabda: ‘Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu.’

Kemudian ayahku pulang dan menarik kembali sedekah tersebut.

وفي لفظٍ، قَالَ: (( فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا، فإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ )) .

Dalam satu riwayat, beliau ﷺ bersabda:

‘Kalau begitu, jangan jadikan aku sebagai saksi, karena aku tidak bersaksi atas perbuatan yang zalim.’

وفي لفظٍ: (( فأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي )) .

Dan dalam riwayat lain: ‘Maka persaksikanlah hal itu kepada orang lain (bukan aku).’


Pelajaran yang Dapat Diambil dari Hadis:

Pertama: Wajib berlaku adil terhadap anak-anak dalam pemberian harta atau hadiah, dan haram memihak atau memberikan kelebihan kepada sebagian anak tanpa alasan yang dibenarkan. Adapun jika ada alasan yang sah, seperti anak yang memiliki cacat, kebutuhan lebih besar, atau membutuhkan dukungan untuk kebaikan (misalnya menuntut ilmu), maka boleh diberikan kelebihan sesuai kebutuhan.

Kedua: Memberi keutamaan kepada anak tanpa alasan yang sah termasuk kezaliman (jawr), dan tidak boleh disaksikan atau disetujui, sebagaimana Rasulullah ﷺ menolak menjadi saksi atas perbuatan tersebut.




بابُ هِبَةِ العُمْرَى

Bab: Hibah ‘Umrā (Pemberian Selama Umur Hidup)


Hadist ke Dua Ratus Delapan Puluh Enam:


عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ )) .

Dari Jabir bin ‘Abdillah ra. berkata:

“Nabi ﷺ menetapkan bahwa hibah ‘umrā (pemberian seumur hidup) menjadi milik orang yang diberi.”

وفي لفظٍ: (( مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ، فإِنَّهَا لِلَّذِي أُعْطِيَهَا، لَا تَرْجِعُ إلى الَّذِي أَعْطَاهَا، لأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ المَوَارِيثُ )) .

Dalam riwayat lain: “Barang siapa diberi suatu harta dengan cara ‘umrā — untuk dirinya dan keturunannya — maka harta itu menjadi milik orang yang diberi, tidak kembali kepada pemberi, karena pemberian itu telah sah dan masuk dalam hukum warisan.”

وقالَ جابرٌ: إِنَّمَا الْعُمْرَى- الَّتِي أَجَازَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَنْ يَقُولَ: هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ، فأَمَّا إِذَا قَالَ: هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ. فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا )) .

Jabir ra. juga berkata: “Sesungguhnya bentuk ‘umrā yang disahkan oleh Rasulullah ﷺ adalah bila seseorang berkata: 

‘Ini untukmu dan untuk keturunanmu.’

Adapun bila ia berkata: ‘Ini untukmu selama engkau hidup,’ maka setelah penerimanya meninggal, harta itu kembali kepada pemilik semula.”

وفي لفظٍ لِمسلمٍ: (( أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ، وَلَا تُفْسِدُوهَا، فإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِي لِلَّذِي أُعْمِرَهَا- حَيًّا وَمَيْتًا- وَلِعَقِبِهِ )) .

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:

“Peliharalah harta-hartamu dan jangan rusak dengan cara yang salah, karena barang siapa memberikan ‘umrā, maka harta itu menjadi milik penerimanya — semasa hidup maupun setelah meninggal — serta milik keturunannya.”


Kosakata: 

Lafadz [العُمْرَى] "‘Umrā" : dengan ʿain berharakat ḍammah (u), mīm sukun, dan rā’ berharakat fatḥah yang diakhiri alif maqṣūrah — berasal dari kata العُمُر yang berarti kehidupan. Dinamakan demikian karena seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain untuk jangka waktu selama umur penerimanya.

Lafadz [أُعْمِرَ] "u‘mira" : dengan ḍammah (u) pada huruf pertamanya — adalah bentuk kata pasif (mabnī lil-majhūl).


Pelajaran yang Dapat Diambil dari Hadis:

Pertama: Sahnya pemberian ‘umrā (hibah dengan batas waktu selama umur penerima), dan bahwa ia merupakan pemberian yang sudah dikenal pada masa jahiliah, kemudian Islam mengakuinya dan menyempurnakannya (mengaturnya dengan lebih baik).

Kedua: Bahwa hibah ‘umrā itu menjadi milik penerima hibah dan keturunannya, baik hibah tersebut bersifat selamanya "muʾabbadah" [مُؤَبَّدَةً] maupun tanpa syarat tertentu "mutlaqah" [مُطْلَقَةً]. 

Ketiga: Adapun jika seseorang memberikan hibah tersebut hanya untuk jangka waktu selama hidup penerima, maka hukumnya seperti pinjaman "ʿāriyah" [العَارِيَّةِ], dan pemberi hibah berhak menariknya kembali.


 

 

بابُ اللُّقَطَةِ

Bab: Barang Temuan (Luqathah)

 

Hadist ke Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh:


عنْ زيدِ بنِ خالدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ، أَوِ الْوَرِقِ؟ فقَالَ: (اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ لَمْ تُعْرَفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ، فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِن الدَّهْرِ فأَدِّهَا إِلَيْهِ ) ) وَسَأَلَهُ عَنْ ضَالَّةِ الإِبِلِ؟ فَقَالَ: (( مَا لَكَ وَلَهَا؟ دَعْهَا؛ فَإِنَّ مَعَهَا حِذَاءَهَا وَسِقَاءَهَا، تَرِدُ الماءَ، وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ، حتَّى يَجِدَهَا رَبُّهَا )) وَسَأَلَهُ عَنِ الشَّاةِ؟ فقالَ: (( خُذْهَا، فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ، أَو لأَخِيكَ، أَو لِلذِّئْبِ )) .

Diriwayatkan Dari Zaid bin Khalid al-Juhani ra. berkata:

“Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak, maka beliau bersabda:

‘Kenalilah wadah pembungkusnya (ikatan dan kantongnya), kemudian umumkan (kepemilikannya) selama satu tahun. Jika setelah itu tidak ada yang mengenalinya, maka gunakanlah harta itu, tetapi hendaklah engkau memperlakukannya sebagai titipan di tanganmu. Jika suatu hari pemiliknya datang menuntutnya, maka berikanlah kepadanya.’

Beliau juga ditanya tentang unta yang hilang, maka beliau bersabda:

‘Apa urusanmu dengannya? Biarkan saja! Karena bersamanya ada alas kakinya dan kantong airnya — ia dapat pergi ke sumber air dan memakan pepohonan hingga pemiliknya menemukannya.’

Dan ketika beliau ditanya tentang kambing yang hilang, beliau bersabda:

‘Ambillah, karena kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau (jika tidak diambil) akan dimakan oleh serigala.’

 

Kosakata: 

Lafadz [وِكَاءَهَا] "wikā’ahā" : tali pengikat barang.

Lafadz [عِفَاصَهَا] "ʿifāṣahā" : kantong atau wadah pembungkusnya.

Lafadz [حِذَاءَهَا] "ḥidhā’ahā" : alas kaki (kiasan untuk kekuatan dan daya tahannya, seperti kuku unta).

Lafadz [سِقَاءَهَا] "siqā’ahā" : perutnya yang mampu menampung air dan makanan.

Lafadz [رَبُّهَا] "rabbuhā" : pemilik barang atau hewan yang hilang.


Pelajaran yang Dapat Diambil dari Hadis:

Pertama: Orang yang menemukan harta atau barang yang hilang disunnahkan untuk mengambilnya dengan niat menjaga dan melindungi, bukan untuk memilikinya.

Kedua: Orang yang menemukan barang temuan wajib mengetahui ciri-ciri barang tersebut, seperti ikatan, wadah, dan jenisnya, agar bisa membedakan jika ada orang yang mengaku sebagai pemiliknya.

Ketiga: Barang temuan harus diumumkan selama satu tahun, di tempat-tempat umum seperti pintu masjid, pasar, atau tempat hilangnya barang, dan juga dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Keempat: Jika setelah satu tahun tidak ditemukan pemiliknya, maka barang itu boleh dimiliki oleh penemu, namun tetap harus dikembalikan bila suatu saat pemilik yang sah datang dan dapat menjelaskan ciri-cirinya — baik barang itu masih ada maupun sudah hilang (diganti nilainya).

Kelima: Hewan besar seperti unta (atau hewan sejenis yang kuat dan mampu menjaga diri) tidak boleh diambil, karena hewan itu dapat hidup dan bertahan sampai pemiliknya datang. 

 

Kembali 60 | IndeX | Lanjut 62

 

Rabu, 29 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 60 (Catatan Tentang Jual Beli)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 59 | IndeX | Lanjut 61

 

 

بابُ الوَقْفِ

Bab tentang Wakaf


Hadist ke Dua Ratus Delpan Puluh Dua:


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ؟ قَال: (( إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا )) قالَ: فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُوْرَثُ، وَلَا يُوْهَبُ، قالَ: فَتَصَدَّقَ عُمَرُ في الْفُقَرَاءِ، وَفِي الْقُرْبَى، وفي الرِّقَابِ وَفي سبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيهَا، أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، أَو يُطْعِمَ صَدِيقًا، غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Ia lalu datang kepada Nabi ﷺ untuk meminta pendapat beliau tentang tanah itu. Umar berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, dan aku belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku daripada tanah ini. Maka apa yang engkau perintahkan kepadaku untuk aku perbuat dengannya?’

Beliau ﷺ bersabda: ‘Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.’

Maka Umar pun menyedekahkannya, dengan syarat bahwa tanah itu tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.

Lalu Umar menyedekahkannya untuk (kepentingan) fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, jalan Allah, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, dan tamu.

Tidak berdosa bagi orang yang mengelolanya (nadzīr wakaf) untuk memakan (manfaat) darinya dengan cara yang baik, atau memberi makan sahabatnya, tanpa bermaksud menjadikannya sebagai harta (untuk dimiliki).”

وفي لفظٍ: (( غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ )) .

Dalam satu riwayat disebutkan: “tanpa bermaksud menumpuk harta.” 

 

Kosakata:

Lafadz Khaibar (خَيْبَرَ): daerah di utara Madinah yang hingga kini masih subur dengan pertaniannya. Dulu merupakan tempat tinggal orang-orang Yahudi hingga Umar mengusir mereka pada masa kekhalifahannya.

Lafadz Yasta’miruhu (يَسْتَأْمِرُهُ): meminta pendapat dan nasihat dalam mengelola harta tersebut.

Lafadz Qaṭṭu (قَطُّ): keterangan waktu untuk masa lampau; artinya “tidak pernah sama sekali.”

Lafadz Anfasu minhu (أَنْفَسُ منهُ): yang paling berharga dan paling baik.

Lafadz Lā junāḥa (لَا جُنَاحَ): tidak berdosa dan tidak ada larangan.

Lafadz Ghaira mutamawwilin (غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ): tidak bermaksud mengambil lebih dari kebutuhannya; tidak menjadikannya sebagai sarana memperkaya diri.

Lafadz Ghaira muta’aththilin (غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ): tidak bermaksud mengumpulkan atau menimbun harta pokok. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Makna wakaf: menahan pokok harta dan menjadikan manfaatnya untuk kepentingan umum atau kebaikan.

Kedua: Hukum harta wakaf: tidak boleh diperjualbelikan, digadaikan, atau diwariskan; statusnya tetap sebagai milik Allah untuk tujuan amal.

Ketiga: Penyaluran wakaf: diarahkan kepada bidang-bidang kebajikan seperti membantu fakir miskin, kerabat, jihad, dan ilmu pengetahuan.

Keempat: Kekuatan syarat wakif: syarat yang dibuat oleh orang yang mewakafkan harta selama tidak bertentangan dengan syariat harus dijalankan.

Kelima: Hak pengelola wakaf: boleh memanfaatkan hasil wakaf sekadar untuk kebutuhan sewajarnya tanpa mengambil keuntungan pribadi.

Keenam: Keutamaan wakaf: wakaf termasuk amal saleh yang besar pahalanya, dan lebih utama bila berasal dari harta yang paling berharga serta disalurkan kepada hal-hal yang paling bermanfaat. 

 

 

بابُ الهِبَةِ

Bab tentang Hibah (Pemberian)


Hadist ke Dua Ratus Delpan Puluh Tiga:


وعنْ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ في سَبِيلِ اللَّهِ، فَأَضَاعَهُ الَّذِي كانَ عِنْدَهُ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ، وَظَنَنْتُ أَنَّهُ يَبِيعُهُ بِرُخْصٍ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فقالَ: (( لَا تَشْتَرِه، وَلَا تَعُدْ في صَدَقَتِكَ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍح فإِنَّ الْعَائِدَ في هِبَتِهِ كالعَائِدِ في قَيْئِهِ )) .

Diriwayatkan Dari Umar r.a. berkata:

“Aku pernah memberikan seekor kuda di jalan Allah (sebagai sedekah). Namun orang yang menerimanya menyia-nyiakannya. Aku ingin membelinya kembali dan mengira ia akan menjualnya dengan harga murah. Lalu aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal itu. Beliau bersabda:

‘Jangan engkau membelinya kembali, dan janganlah engkau mengambil kembali sedekahmu, sekalipun ia memberikannya kepadamu hanya dengan satu dirham. Sesungguhnya orang yang menarik kembali pemberiannya seperti orang yang menjilat muntahnya sendiri.’”


وفى لَفْظٍ: فَإِنَّ الذى يَعُودُ فى صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فى قَيْئِهِ.

Dalam riwayat lain disebut:

“Sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya seperti anjing yang kembali memakan muntahnya.”


Hadist ke Dua Ratus Delpan Puluh Empat:


وعن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا: أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( العَائِدُ في هِبَتِهِ، كالعَائِدِ في قَيْئِهِ )) .

Diriwayatkan Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Orang yang menarik kembali hibahnya seperti orang yang menjilat muntahnya sendiri.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Anjuran membantu jihad di jalan Allah, karena hal itu termasuk bentuk sedekah yang paling mulia.

Kedua: Larangan membeli kembali harta yang telah disedekahkan, sebab setelah diserahkan, kepemilikannya telah berpindah dan tidak ada hak lagi bagi pemberi atasnya.

Ketiga: Haram hukumnya menarik kembali sedekah atau hibah, dan perbuatan itu sangat tercela, sebagaimana diumpamakan Nabi ﷺ dengan gambaran yang menjijikkan — seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya sendiri. 

 

Kembali 59 | IndeX | Lanjut 61

 

Selasa, 28 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 59 (Catatan Tentang Jual Beli)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 58 | IndeX | Lanjut 60

 

 

بابُ الغَصْبِ

Bab Ghashab (Perampasan Hak atau Pengambilan Secara Zalim)


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan:


عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِن الأَرْضِ، طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ )) .

Diriwayatkan Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang menzhalimi (mengambil) sejengkal tanah saja secara tidak benar, maka akan dikalungkan padanya (pada hari kiamat) tanah dari tujuh lapisan bumi.”


Kosakata: 

Lafadz (قِيدَ): dibaca qida — artinya seukuran atau sejengkal. 

Lafadz (طُوِّقَهُ): dibaca ṭuwwiqah, bentuk pasif, artinya dijadikan kalung di lehernya (yakni sebagai siksaan baginya di akhirat).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haramnya perbuatan ghashab (merampas hak orang lain), karena termasuk perbuatan zalim.

Kedua: Larangan berlaku zalim, baik dalam hal yang sedikit maupun yang banyak.

Ketiga: Kepemilikan tanah mencakup bagian dalamnya (bawah tanah) hingga ke lapisan terdalam, sehingga tidak boleh seseorang menggali atau mengambil sesuatu dari bawah tanah milik orang lain. Segala yang ada di dalamnya seperti tambang atau batu merupakan milik sah pemilik tanah tersebut.

 

 

بابُ المُسَاقَاةِ والمُزَارَعَةِ

Bab Musāqāh (Bagi Hasil Kebun) dan Muzāra‘ah (Bagi Hasil Pertanian)


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan:


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، (( أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَو زَرْعٍ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Nabi ﷺ bekerja sama dengan penduduk Khaibar dengan ketentuan bahwa mereka mendapat setengah dari hasil buah dan tanaman yang keluar dari tanah tersebut.


Kosakata

Lafaz (بِشَطْرِ) : kata "syathri" memiliki beberapa makna, di antaranya separuh, dan itulah makna yang dimaksud di sini.

Lafaz (مِنْ ثَمَرٍ): dengan huruf ṯā’ (ث) tiga titik, artinya buah-buahan secara umum, mencakup kurma dan lainnya.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bolehnya melakukan akad muzāra‘ah dan musāqāh, yaitu kerja sama bagi hasil dari hasil pertanian dan buah-buahan.

Kedua: Tidak disyaratkan bahwa benih harus berasal dari pemilik tanah, karena hadist menunjukkan kebolehan tanpa pembatasan itu.

Ketiga: Apabila bagian pekerja sudah ditentukan, tidak perlu lagi menyebut bagian pemilik tanah atau pohon, karena keduanya saling berhubungan (satu mendapat setengah, maka yang lain mendapat sisanya).

Keempat: Boleh menggabungkan antara musāqāh dan muzāra‘ah dalam satu kebun, misalnya pemilik kebun memberi bagian tertentu dari hasil pohon dan juga bagian tertentu dari hasil tanaman yang ditanam di tanahnya.

Kelima: Dibolehkan bermuamalah dengan orang kafir dalam bidang pertanian, perdagangan, kontrak kerja, dan bentuk kerja sama lainnya. 

 

 

بابٌ في جوازِ كِرَاءِ الأرضِ بالشيءِ المعلومِ والنهيِ عن الشروطِ الفاسدةِ

Bab Tentang Bolehnya Menyewakan Tanah dengan Upah yang Diketahui dan Larangan dari Syarat yang Rusak (Tidak Sah)


Hadist ke Dua Ratus Delpan Puluh:


عنْ رافعِ بنِ خَديجٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كُنَّا أَكْثَرَ الأَنْصَارِ حَقْلًا، فكُنَّا نَكْرِي الأَرْضَ عَلَى أَنَّ لَنَا هذِهِ، وَلَهُمْ هَذِهِ. فَرُبَّما أخْرَجَتْ هذِهِ، وَلَمْ تُخْرِجْ هذِهِ، فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ، فأَمَّا الْوَرِقُ فَلَمْ يَنْهَنَا.

Diriwayatkan Dari Rafi‘ bin Khadij ra. berkata:

“Kami (kaum Anshar) adalah orang yang paling banyak memiliki ladang. Kami biasa menyewakan tanah dengan syarat: bagian ini untuk kami, dan bagian itu untuk mereka. Kadang bagian ini menghasilkan, sementara bagian itu tidak, maka Rasulullah ﷺ melarang kami melakukan hal tersebut. Adapun jika dibayar dengan perak (uang), beliau tidak melarangnya.”




Hadist ke Dua Ratus Delpan Puluh Satu:


ولِمسلمٍ عنْ حَنْظَلَةَ بنِ قَيْسٍ قالَ: (( سَأَلْتُ رَافعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الأرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ؟ فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ، إِنَّما كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بمَا عَلَى المَاذِيَانَاتِ، وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ، وَأَشْيَاءَ مِن الزَّرْعِ، فَيَهْلِكُ هَذَا، وَيَسْلَمُ هذَا، وَيَسْلَمُ هذَا وَيَهْلِكُ هذَا، ولَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلَّا هَذَا، فَلِذَلِكَ زَجَرَ عَنْهُ. فأَمَّا شَيْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ: فَلَا بَأْسَ بِهِ )) .

Dan Diriwayatkan dalam Muslim dari Hanzhalah bin Qais, ia berkata:

“Aku bertanya kepada Rafi‘ bin Khadij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak?”

Ia menjawab: “Tidak apa-apa. Dulu orang-orang pada masa Rasulullah ﷺ menyewakan tanah dengan imbalan hasil dari tepi-tepi sungai besar (al-mādiyānāt), atau dari bagian depan saluran kecil (al-jadāwil), dan dari sebagian tanaman tertentu. Maka kadang bagian ini rusak, sementara bagian lain selamat; atau sebaliknya, yang satu selamat, yang lain rusak. Dahulu orang tidak mengenal sistem sewa tanah kecuali dengan cara seperti itu, maka karena itulah Rasulullah ﷺ melarangnya. Adapun sewa dengan sesuatu yang diketahui dan pasti (upah yang jelas dan tidak tergantung hasil), maka tidak mengapa.”

(( المَاذِيَانَات )) الْأَنْهَارُ الْكِبَارُ.

(al-Mādiyānāt): sungai-sungai besar.

والْجَدْوَلُ: النَّهْرُ الصَّغِيرُ.

(al-Jadāwil): sungai-sungai kecil.


Kosakata:

Lafadz (حَقْلًا): dibaca "ḥaqlan", yaitu tanah yang baik dan subur, lalu digunakan untuk menyebut ladang atau tanaman.

Lafadz (المَاذِيَانَاتِ): kata serapan (asing) yang berarti sungai-sungai besar.

Lafadz (أَقْبَالِ الجَدَاوِلِ): aqbāl berarti bagian awal, dan jadāwil berarti sungai-sungai kecil.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Diperbolehkan menyewakan tanah untuk pertanian dengan upah yang jelas dan diketahui, baik berupa uang tunai maupun hasil yang pasti dari tanah tersebut.

Kedua: Dilarang membuat syarat yang rusak (fasid) dalam akad, seperti menentukan hasil dari sebagian petak tertentu, atau menetapkan bahwa hasil di sekitar sungai atau bagian tertentu hanya untuk pemilik tanah.

#. Karena akad muamalah harus didasarkan pada keadilan dan keseimbangan antara kedua belah pihak, serta untuk menghindari ketidakpastian (gharar) dan potensi kezaliman. 

 

Kembali 58 | IndeX | Lanjut 60

 

Senin, 27 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 58 (Catatan Tentang Jual Beli)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 57 | IndeX | Lanjut 59

 

 

بابُ الرَّهْنِ

Bab: Tentang Gadai


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga:


عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا (( أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Aisyah ra. bahwa Rasulullah ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi, lalu beliau menggadaikan baju besi dari besi kepadanya.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Boleh melakukan gadai (rahni), baik ketika dalam perjalanan maupun saat menetap.

Kedua: Boleh bertransaksi dengan orang kafir, dan hal itu tidak termasuk sikap cenderung kepada mereka yang dilarang.

Ketiga: Hadist ini menunjukkan kesederhanaan Rasulullah ﷺ dalam kehidupan dunia, karena beliau lebih mengutamakan apa yang ada di sisi Allah daripada kenikmatan dunia.




بابُ الحَوَالَةِ

Bab: Hawālah (Pemindahan Utang)


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Empat:

وعنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan apabila salah seorang dari kalian dialihkan (utangnya) kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia menerima pengalihan itu.”


Kosakata:

Lafadz [مَطْلُ] "mathlu" : asal katanya berarti menunda; yang dimaksud di sini adalah menunda pembayaran kewajiban tanpa alasan yang sah, dan yang tercela adalah menunda oleh orang kaya terhadap orang yang menagihnya.

Lafadz [أُتْبِعَ] "utbi‘a" : bentuk pasif, artinya dialihkan atau dijadikan (utang itu berpindah).

Lafadz [مَلِيءٍ] "malī’in" : orang yang kaya dan mampu melunasi utang.

Lafadz [فَلْيَتْبَعْ] "fal-yatba‘" : artinya hendaklah ia menerima atau mengikuti (pengalihan itu).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haram hukumnya bagi orang kaya (mampu) menunda pembayaran utang, dan wajib baginya melunasi ketika ditagih.

Kedua: Dilarang menagih orang yang sedang kesulitan (miskin); wajib menunggu sampai ia mampu membayar.

Ketiga: Hadist ini mengajarkan adab yang baik dalam berutang dan menagih — pihak yang berutang hendaknya tidak menunda, dan pihak yang menagih hendaknya menerima pengalihan (hawālah) bila dialihkan kepada orang yang mampu.

Keempat: Makna tersirat (mafhum) hadist menunjukkan bahwa tidak wajib menerima hawālah bila dialihkan kepada orang yang tidak mampu, tetapi wajib menerimanya bila kepada orang yang mampu dan tidak menunda pembayaran, bukan hanya sekadar orang terpandang yang sulit dituntut bila menolak.

Kelima: Hawālah (pemindahan utang) menyebabkan utang berpindah dari tanggungan pihak pengalih "muḥīl" [المُحِيلِ] ke tanggungan pihak yang dialihkan kepadanya "miḥāl" [المُحَالِ].



بابُ مَنْ وَجَدَ سِلْعَتَهُ عندَ رجلٍ قدْ أَفْلَسَ

Bab: Orang yang Mendapati Barangnya di Tangan Orang yang Telah Bangkrut


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Lima:


وعنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَو قَالَ: سمعتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ، أَو إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah ﷺ bersabda — atau beliau berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa mendapati hartanya (barang miliknya) masih dalam bentuk aslinya pada seseorang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadap barang itu daripada orang lain.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Orang yang menemukan barang miliknya pada seseorang yang telah bangkrut, maka ia berhak mengambil kembali barang itu, selama: Barang tersebut masih dalam bentuk aslinya (belum berubah), Ia belum menerima pembayaran (belum dibayar sebagian atau seluruhnya), dan Barang itu tidak terkait hak orang lain, seperti syuf‘ah (hak ikut membeli), gadai, atau hak serupa lainnya.

#. Hadist ini menegaskan keadilan dalam transaksi utang-piutang, serta perlindungan hak pemilik barang bila barangnya masih utuh di tangan orang yang bangkrut.



بابُ الشُّفْعَةِ

Bab: Syuf‘ah (Hak Mendahului dalam Kepemilikan Bersama)


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Enam:


وعنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( جَعَلَ- وفي لفظٍ: قَضَى- النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ في كُلِّ مَالٍ لَمْ يُقْسَمْ. فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِفَتِ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ )) .

Diriwayatkan Dari Jabir bin ‘Abdillah ra. berkata:

“Nabi ﷺ menetapkan (atau dalam riwayat lain: "memutuskan") adanya hak syuf‘ah pada setiap harta yang belum dibagi.

Apabila batas-batasnya sudah ditentukan dan jalan-jalannya sudah dipisahkan, maka tidak ada lagi hak syuf‘ah.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Hadis ini menunjukkan disyariatkannya hak syuf‘ah, yaitu hak seorang sekutu (rekan kepemilikan) untuk mengambil bagian sekutunya yang dijual kepada orang lain, dengan membayar harga yang sama sebagaimana pembeli baru.

Kedua: Hak syuf‘ah hanya berlaku pada harta tidak bergerak (seperti tanah atau bangunan) yang masih dalam kepemilikan bersama dan belum dipisahkan batas-batasnya atau jalan aksesnya belum ditentukan. Adapun jika batas dan jalan sudah jelas (maka kepemilikannya sudah terpisah), hak syuf‘ah tidak berlaku lagi. Begitu pula tetangga tidak memiliki hak syuf‘ah selama ia bukan sekutu langsung dalam hal seperti lorong, halaman, atau sumur yang digunakan bersama. 

 

 

بابُ أَحْكَامِ الجِوَارِ

Bab: Hukum-Hukum tentang Bertetangga


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh:


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَا يَمْنَعنَّ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فيِ جِدَارِهِ )) ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ: مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مَعْرِضِينَ؟ وَاللَّهِ لأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah seorang tetangga melarang tetangganya untuk menancapkan kayu di dindingnya.”

Kemudian Abu Hurairah berkata: “Mengapa aku melihat kalian berpaling dari perintah ini? Demi Allah, aku benar-benar akan melemparkannya di antara pundak kalian (yakni akan tetap menegakkannya di tengah kalian)!”

#. tetangga boleh memanfaatkan dinding tetangga untuk keperluan yang wajar selama tidak merugikan — dan pemilik dinding harus bersikap pemaaf dan menjaga hak-hak tetangganya; sebaliknya, pemanfaat harus bertanggung jawab jika timbul kerusakan.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Wajib memberikan izin pemanfaatan sebagian dinding kepada tetangga untuk menancapkan kayu miliknya dengan dua syarat: Ia membutuhkan tempat itu, dan Tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik dinding.

Kedua: Hadis ini menunjukkan bahwa membantu dan memperhatikan kebutuhan tetangga merupakan bagian dari hak-hak tetangga yang harus dijaga dan dihormati dalam Islam. 

 

Kembali 57 | IndeX | Lanjut 59

 

Jumat, 24 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 57 (Catatan Tentang Jual Beli)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 56 | IndeX | Lanjut 58

 

 

بَابُ الرِّبَا وَالصَّرْفِ

Bab Riba dan Pertukaran (Ṣarf)


Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Delapan:


عنْ عمرَ بنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا، إلَّا هَاءَ وَهَاءَ، والبُرُّ بِالبُرِّ رِبًا، إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ رِبًا، إلَّا هَاءَ وَهَاءَ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Umar bin al-Khaṭṭāb r.a. berkata:

Rasulullah ﷺ bersabda:

“(Menukar) emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan ha’ wa ha’ (serah terima langsung).

(Menukar) gandum dengan gandum adalah riba kecuali dilakukan ha’ wa ha’.

(Menukar) jelai dengan jelai adalah riba kecuali dilakukan ha’ wa ha’.”

 

#. [الشَّعِيرُ] sejenis tanaman serealia yang bijinya mirip gandum (البرّ), tetapi ukurannya lebih kecil dan teksturnya lebih kasar.


Kosakata:

Lafadz [الوَرِق] : Dengan huruf wāw berharakat fatḥah dan rā’ kasrah, artinya perak.

Lafadz [هَاءَ وَهَاءَ] : Bentuk ucapan dalam bahasa Arab, yang paling masyhur dibaca panjang dengan huruf hamzah terbuka pada keduanya; maknanya adalah serah terima secara langsung (tunai di tempat akad).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haram hukumnya menukar emas dengan perak jika tidak dilakukan secara tunai dan serah terima di majelis akad. Namun jika terjadi serah terima langsung (taqābuḍ), maka hukumnya sah.

Kedua: Haram menukar gandum dengan gandum, dan jelai dengan jelai bila tidak dilakukan secara tunai di tempat akad. Adapun bila serah terima dilakukan langsung, maka pertukarannya sah. Majelis akad yang dimaksud adalah tempat terjadinya transaksi jual beli.



Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Sembilan:


عنْ أبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ، إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقَ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Sa‘īd al-Khudrī r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dengan sama (takaran dan timbangannya), dan janganlah sebagian kalian melebihkan yang lain.

Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dengan sama, dan janganlah sebagian kalian melebihkan yang lain.

Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada (belum diserahkan) dengan yang sudah ada (tunai).”


وفي لفظٍ: (( إِلَّا يَدًا بِيَدٍ )) .

Dalam satu riwayat disebutkan: “Kecuali secara yadan bi-yad (tangan dengan tangan / serah terima langsung).”

وفي لفظٍ: (( إِلَّا وَزْنًا بِوَزْنٍ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ )) .

Dalam riwayat lain disebutkan: “Kecuali dengan timbangan yang sama, seimbang dan setara.”


Kosakata:

Lafadz [لا تُشِفُّوا بَعْضَهَا على بعضٍ] Dibaca dengan ḍammah pada huruf tā’, kasrah pada syīn, dan tasydid pada fā’, artinya: janganlah kalian melebihkan sebagian dari yang lain (yakni, jangan ada kelebihan dalam pertukaran sejenis).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:


الأُولَى: النهيُ عنْ بيعِ الذهبِ بالذهبِ أو الفضَّةِ بالفضَّةِ، وفسادُ العقدِ إلَّا إذا تَمَاثَلَا بالوزنِ وَتَقَابَضَ المُتَعَاقِدَانِ بمجلسِ العقدِ.

Pertama: Larangan menjual emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali dengan kadar dan timbangan yang sama, serta serah terima langsung di tempat akad (taqābuḍ fī al-majlis). Akad pertukaran tersebut batal (tidak sah) jika ada kelebihan pada salah satu pihak atau jika penyerahannya tidak langsung di majelis akad, karena termasuk riba faḍl (riba karena kelebihan) atau riba nasī’ah (riba karena penundaan).




Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh:


عنْ أبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: جَاءَ بِلَالٌ إلى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مِنْ أَيْنَ هَذَا؟ )) قَالَ بِلَالٌ: كانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيءٌ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ النَّبِيُّ عِنْدَ ذلِكَ: أَوْهِ، عَيْنُ الرِّبَا، عَيْنُ الرِّبَا، لَا تَفْعَلْ، ولَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أنْ تَشْتَرِيَ فَبِع التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ، ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Sa‘īd al-Khudrī radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Bilāl datang kepada Nabi ﷺ membawa kurma barnī (jenis kurma yang baik). 

Maka Nabi ﷺ bertanya kepadanya : “Dari mana ini?”

Bilāl menjawab, “Kami memiliki kurma yang jelek, lalu aku menjual dua ṣā‘ (takaran) darinya dengan satu ṣā‘ kurma yang bagus, agar dapat kami hidangkan kepada Nabi ﷺ.”

Maka Nabi ﷺ bersabda : “Auh! Itu riba, itu riba! Jangan engkau lakukan!

Akan tetapi, jika engkau ingin membeli, maka juallah kurma yang jelek itu dengan transaksi lain terlebih dahulu, kemudian belilah (kurma yang bagus) dengan hasil jualannya.”


Kosakata:

Lafadz (بَرْنِيٍّ): Jenis kurma yang baik dari Madinah.

Lafadz (أَوْهِ): (dibaca dengan kasrah pada huruf hā’) adalah ungkapan rasa kaget, penyesalan, atau kesedihan.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Diharamkannya riba faḍl pada jual beli kurma — yaitu menjual sebagian kurma dengan yang lain secara tidak seimbang (berbeda takaran).

Kedua: Hadis ini menjadi dalil bolehnya menjual barang secara tunai kemudian membeli barang lain dengan harga berbeda secara tangguh (utang) — bukan untuk menikmati barangnya, tetapi untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga (disebut masalah at-tarzuq).

Ketiga: Dibolehkan menikmati makanan, minuman, dan segala hal yang baik dan halal sebagai bentuk kenikmatan yang diizinkan oleh syariat.



Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Satu:


عنْ أبِي المِنْهالِ قالَ: (( سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ، وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ عَن الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يقُولُ: هَذَا خَيْرٌ مِنِّي، وَكِلاهُما يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بالْوَرِقِ دَيْنًا )) .

Diriwayatkan Dari Abu al-Minhāl, ia berkata:

“Aku bertanya kepada al-Barā’ bin ‘Āzib dan Zaid bin Arqam tentang ṣarf (pertukaran uang). Maka masing-masing dari keduanya berkata, ‘Dia (yang lain) lebih tahu dariku.’

Keduanya sama-sama berkata:

Rasulullah ﷺ melarang jual beli emas dengan perak secara tangguh (tidak tunai).”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Larangan menjual emas dengan perak atau perak dengan emas apabila salah satunya tidak hadir dalam majelis akad (yakni dilakukan secara tidak tunai). Diperbolehkan transaksi tersebut apabila dilakukan dengan serah terima langsung (taqābuḍ) di tempat akad.




Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Dua:


عنْ أبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْفِضَّةِ بالْفِضَّةِ، وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، وَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةِ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا، وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا، قَالَ: فَسَأَلَهُ رَجُلٌ، فقالَ: يَدًا بِيَدٍ؟ فقالَ: هَكَذَا سَمِعْتُ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Bakrah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ melarang (jual beli) perak dengan perak dan emas dengan emas, kecuali sama dengan sama (setara nilainya).

Dan beliau memerintahkan kepada kami untuk membeli perak dengan emas dengan cara apa pun yang kami kehendaki, dan membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang kami kehendaki.”

Lalu seseorang bertanya kepadanya: “Apakah harus tangan dengan tangan (tunai)?”

Ia menjawab: “Begitulah yang aku dengar (dari Rasulullah ﷺ).”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Diharamkan menjual emas dengan emas atau perak dengan perak secara tidak seimbang (berlebih kurang), dan sah apabila sama takarannya serta dilakukan secara tunai dalam satu majelis akad.

Kedua: Dibolehkan menjual emas dengan perak dan sebaliknya, meskipun tidak sama nilainya, selama keduanya diserahterimakan langsung (tunai) di tempat akad. 

 

Kembali 56 | IndeX | Lanjut 58

 

Kamis, 23 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 56 (Catatan Tentang Jual Beli)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 55IndeX | Lanjut 57

 

 

بابُ الشروطِ في البَيْعِ

Bab Syarat-syarat dalam Jual Beli


Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Lima:


عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: جَاءَتْنِي بَرِيرَةُ فَقَالَتْ: كاتَبْتُ أَهْلِي عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ، فِي كُلِّ عامٍ أُوْقِيَّةٌ، فَأَعِينِينِي. فَقُلْتُ: إِن أَحبَّ أَهْلُكِ أَنْ أعُدَّهَا لَهُمْ، وَيَكُونَ وَلَاؤُكِ لِي فَعَلْتُ، فَذَهَبَتْ بَرِيرَةُ إِلَى أَهْلِهَا، فَقَالَتْ لَهُمْ، فأَبَوْا عَلَيْهَا، فَجَاءَتْ مِنْ عِنْدِهِمْ، وَرسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ، فَقَالَتْ: إِنِّي عَرَضْتُ ذلِكَ عَلَيْهِمْ، فأَبَوْا إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَهُم الْوَلَاءُ، فأَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: (( خُذِيهَا، وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الْوَلَاءَ، فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ )) فَفَعَلَتْ عَائِشَةُ، ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: (( أَمَّا بَعْدُ: فمَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ في كِتَابِ اللَّهِ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ، وَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Aisyah r.a. berkata:

Barīrah datang kepadaku dan berkata: “Aku telah mengadakan perjanjian mukātabah (pembebasan diri dengan pembayaran bertahap) dengan tuanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah. Maka bantulah aku.”

Aku berkata kepadanya: “Jika tuanmu mau, aku akan membayar semuanya sekaligus kepada mereka, dan walā’-mu (hak hubungan sebagai bekas hamba) menjadi milikku.”

Maka Barīrah pun pergi kepada tuannya dan menyampaikan hal itu kepada mereka, tetapi mereka menolak.

Kemudian Barīrah kembali kepadaku, sementara Rasulullah ﷺ sedang duduk. Ia berkata: “Aku telah menawarkan hal itu kepada mereka, tetapi mereka menolak kecuali jika walā’-ku menjadi milik mereka.”

Lalu ‘Aisyah menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersabda:

“Belilah dia, dan syaratkan bagi mereka bahwa walā’ itu untuk mereka; sesungguhnya walā’ itu hanya milik orang yang memerdekakan.”

Maka ‘Aisyah melakukannya.

Kemudian Rasulullah ﷺ berdiri di hadapan orang-orang, memuji Allah dan menyanjung-Nya, lalu bersabda:

“Amma ba‘du: mengapa ada orang-orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah?

Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah adalah batil, meskipun seratus syarat sekalipun.

Ketentuan Allah lebih benar, dan syarat Allah lebih kuat.

Sesungguhnya walā’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.” 

 

Kosakata:

Lafadz [كَاتَبْتُ أَهْلِي]  : Aku membuat perjanjian mukātabah dengan tuanku, yaitu membeli kebebasanku dengan pembayaran bertahap yang tertulis.

Lafadz [أَوَاقٍ] : Jamak dari uqiyyah — satu uqiyyah setara dengan empat puluh dirham.

Lafadz [وَوَلَاؤُكَ لِي] : Walā’ artinya hubungan loyalitas dan pertolongan; dalam syariat, maksudnya hubungan khusus antara orang yang memerdekakan dan orang yang dimerdekakan.

Lafadz [فَمَا بَالُ]  : Apa halnya / mengapa.

Lafadz [في كتابِ اللَّهِ] : Maksudnya, dalam hukum dan ketentuan Allah yang telah ditetapkan bagi hamba-hamba-Nya. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disyariatkannya perjanjian mukātabah antara budak dan tuannya agar budak dapat memerdekakan dirinya.

Kedua: Perjanjian mukātabah boleh dilakukan secara bertahap (dicicil), dan jika dibayar sekaligus pun tidak mengapa.

Ketiga: Bolehnya menjual budak yang sedang dalam perjanjian mukātabah.

Keempat:  Syarat bahwa walā’ menjadi milik penjual adalah batal, karena walā’ hanya khusus bagi orang yang memerdekakan.

Kelima: Setiap syarat yang bertentangan dengan hukum Allah adalah batil, sekalipun jumlahnya banyak.

Keenam: Hubungan walā’ timbul karena pembebasan (pemerdekaan); sebagaimana tuan memberi nikmat kebebasan, maka budak yang merdeka memiliki hubungan loyalitas dan kebaikan kepada tuannya yang memerdekakan. 

 

 

Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Enam:


عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّهُ كَانَ يَسِيرُ عَلَى جَمَلٍ فَأَعْيَى، فَأَرَادَ أَنْ يُسَيِّبَهُ، فَلَحِقَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَدَعَا لِي وَضَرَبَهُ، فَسَارَ سَيْرًا لَمَ يَسِرْ مِثْلَهُ، قَالَ: (( بِعْنِيهِ بأُوقِيَّةٍ )) . قُلْتُ: لَا، ثُمَّ قَالَ: (( بِعْنِيهِ )) . فَبِعْتُهُ بِأُوقيَّةٍ، وَاسْتَثْنَيْتُ حُمْلَانَهُ إِلَى أَهْلِي، فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ، فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ، ثُمَّ رَجَعْتُ، فأَرْسَلَ فِي أَثَرِي، فقالَ: (( أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ؟ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ، فَهُوَ لَكَ )) .

Diriwayatkan Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a., ia berkata:

Aku sedang berjalan di atas seekor unta, lalu unta itu kelelahan. Maka aku berniat untuk melepaskannya (membiarkannya pergi).

Tiba-tiba Nabi ﷺ menyusulku, lalu beliau mendoakanku dan memukul unta itu. Maka unta itu pun berjalan dengan cepat, belum pernah berjalan secepat itu sebelumnya.

Kemudian beliau bersabda: “Juallah unta itu kepadaku seharga satu uqiyyah.”

Aku berkata: “Tidak.”

Beliau mengulangi: “Juallah kepadaku.”

Maka aku pun menjualnya seharga satu uqiyyah, dengan syarat aku boleh menungganginya sampai aku tiba di keluargaku.

Setelah aku sampai, aku membawa unta itu kepada beliau. Lalu beliau membayarku harga unta itu.

Kemudian aku pergi, dan beliau mengutus seseorang mengejarku, lalu berkata:

“Apakah kamu mengira aku menawarimu untuk mengambil untamu?
Ambillah untamu dan uangmu; keduanya untukmu.” 

 

Kosakata:

Lafadz [فَأَعْيَا]: Lelah karena berjalan.

Lafadz [أنْ يُسَيِّبَهُ] : Melepaskannya agar pergi ke mana saja ia mau.

Lafadz [حُمْلَانَهُ] : (dengan ḍammah pada ḥā’ dan sukun pada mīm) artinya beban atau barang yang dibawa di atasnya.

Lafadz [أَتُرَانِي] : Apakah engkau menyangka aku...?

Lafadz [مَاكَسْتُكَ] : Dari mumākasah, yaitu tawar-menawar dalam jual beli untuk mencari tambahan atau pengurangan harga. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Sebaiknya pemimpin perjalanan berada di bagian belakang rombongan, agar dapat menolong yang lemah dan memperhatikan yang tertinggal.

Kedua: Hadis ini menunjukkan salah satu mukjizat Nabi ﷺ, yaitu dengan pukulannya (atas izin Allah), unta yang lemah menjadi kuat dan cepat berjalan.

Ketiga: Dibolehkan menjual sesuatu dengan pengecualian manfaat tertentu untuk jangka waktu yang jelas, seperti menjual hewan tetapi masih boleh menungganginya sampai tempat tertentu. 

 

 

Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Tujuh:


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا يَبِع الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطِبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لتَكْفَأَ مَا في إِنَائِهَا )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:

“Rasulullah ﷺ melarang seorang penduduk kota menjualkan barang untuk penduduk desa, dan (melarang) melakukan najasy (menawar dengan pura-pura), serta (melarang) seseorang menjual atas penjualan saudaranya, dan (melarang) melamar atas lamaran saudaranya, serta (melarang) seorang wanita meminta agar saudarinya (sesama istri) diceraikan, agar ia dapat menggantikan posisinya dan memperoleh apa yang ada di wadahnya (yakni perhatiannya atau nafkahnya).”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haram hukumnya melamar wanita atas lamaran saudaranya sesama Muslim, selama lamaran pertama belum ditolak atau dibatalkan.

Kedua: Haram bagi seorang wanita meminta suaminya menceraikan madunya (istri yang lain), atau berusaha menyebabkan perceraian itu, karena hal itu menimbulkan permusuhan dan memutus rezeki wanita yang diceraikan. 

 

Kembali 55IndeX | Lanjut 57