Senin, 27 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 58 (Catatan Tentang Jual Beli)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 57 | IndeX | Lanjut 59

 

 

بابُ الرَّهْنِ

Bab: Tentang Gadai


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga:


عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا (( أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Aisyah ra. bahwa Rasulullah ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi, lalu beliau menggadaikan baju besi dari besi kepadanya.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Boleh melakukan gadai (rahni), baik ketika dalam perjalanan maupun saat menetap.

Kedua: Boleh bertransaksi dengan orang kafir, dan hal itu tidak termasuk sikap cenderung kepada mereka yang dilarang.

Ketiga: Hadist ini menunjukkan kesederhanaan Rasulullah ﷺ dalam kehidupan dunia, karena beliau lebih mengutamakan apa yang ada di sisi Allah daripada kenikmatan dunia.




بابُ الحَوَالَةِ

Bab: Hawālah (Pemindahan Utang)


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Empat:

وعنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan apabila salah seorang dari kalian dialihkan (utangnya) kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia menerima pengalihan itu.”


Kosakata:

Lafadz [مَطْلُ] "mathlu" : asal katanya berarti menunda; yang dimaksud di sini adalah menunda pembayaran kewajiban tanpa alasan yang sah, dan yang tercela adalah menunda oleh orang kaya terhadap orang yang menagihnya.

Lafadz [أُتْبِعَ] "utbi‘a" : bentuk pasif, artinya dialihkan atau dijadikan (utang itu berpindah).

Lafadz [مَلِيءٍ] "malī’in" : orang yang kaya dan mampu melunasi utang.

Lafadz [فَلْيَتْبَعْ] "fal-yatba‘" : artinya hendaklah ia menerima atau mengikuti (pengalihan itu).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haram hukumnya bagi orang kaya (mampu) menunda pembayaran utang, dan wajib baginya melunasi ketika ditagih.

Kedua: Dilarang menagih orang yang sedang kesulitan (miskin); wajib menunggu sampai ia mampu membayar.

Ketiga: Hadist ini mengajarkan adab yang baik dalam berutang dan menagih — pihak yang berutang hendaknya tidak menunda, dan pihak yang menagih hendaknya menerima pengalihan (hawālah) bila dialihkan kepada orang yang mampu.

Keempat: Makna tersirat (mafhum) hadist menunjukkan bahwa tidak wajib menerima hawālah bila dialihkan kepada orang yang tidak mampu, tetapi wajib menerimanya bila kepada orang yang mampu dan tidak menunda pembayaran, bukan hanya sekadar orang terpandang yang sulit dituntut bila menolak.

Kelima: Hawālah (pemindahan utang) menyebabkan utang berpindah dari tanggungan pihak pengalih "muḥīl" [المُحِيلِ] ke tanggungan pihak yang dialihkan kepadanya "miḥāl" [المُحَالِ].



بابُ مَنْ وَجَدَ سِلْعَتَهُ عندَ رجلٍ قدْ أَفْلَسَ

Bab: Orang yang Mendapati Barangnya di Tangan Orang yang Telah Bangkrut


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Lima:


وعنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَو قَالَ: سمعتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ، أَو إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah ﷺ bersabda — atau beliau berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa mendapati hartanya (barang miliknya) masih dalam bentuk aslinya pada seseorang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadap barang itu daripada orang lain.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Orang yang menemukan barang miliknya pada seseorang yang telah bangkrut, maka ia berhak mengambil kembali barang itu, selama: Barang tersebut masih dalam bentuk aslinya (belum berubah), Ia belum menerima pembayaran (belum dibayar sebagian atau seluruhnya), dan Barang itu tidak terkait hak orang lain, seperti syuf‘ah (hak ikut membeli), gadai, atau hak serupa lainnya.

#. Hadist ini menegaskan keadilan dalam transaksi utang-piutang, serta perlindungan hak pemilik barang bila barangnya masih utuh di tangan orang yang bangkrut.



بابُ الشُّفْعَةِ

Bab: Syuf‘ah (Hak Mendahului dalam Kepemilikan Bersama)


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Enam:


وعنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( جَعَلَ- وفي لفظٍ: قَضَى- النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ في كُلِّ مَالٍ لَمْ يُقْسَمْ. فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِفَتِ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ )) .

Diriwayatkan Dari Jabir bin ‘Abdillah ra. berkata:

“Nabi ﷺ menetapkan (atau dalam riwayat lain: "memutuskan") adanya hak syuf‘ah pada setiap harta yang belum dibagi.

Apabila batas-batasnya sudah ditentukan dan jalan-jalannya sudah dipisahkan, maka tidak ada lagi hak syuf‘ah.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Hadis ini menunjukkan disyariatkannya hak syuf‘ah, yaitu hak seorang sekutu (rekan kepemilikan) untuk mengambil bagian sekutunya yang dijual kepada orang lain, dengan membayar harga yang sama sebagaimana pembeli baru.

Kedua: Hak syuf‘ah hanya berlaku pada harta tidak bergerak (seperti tanah atau bangunan) yang masih dalam kepemilikan bersama dan belum dipisahkan batas-batasnya atau jalan aksesnya belum ditentukan. Adapun jika batas dan jalan sudah jelas (maka kepemilikannya sudah terpisah), hak syuf‘ah tidak berlaku lagi. Begitu pula tetangga tidak memiliki hak syuf‘ah selama ia bukan sekutu langsung dalam hal seperti lorong, halaman, atau sumur yang digunakan bersama. 

 

 

بابُ أَحْكَامِ الجِوَارِ

Bab: Hukum-Hukum tentang Bertetangga


Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh:


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَا يَمْنَعنَّ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فيِ جِدَارِهِ )) ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ: مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مَعْرِضِينَ؟ وَاللَّهِ لأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah seorang tetangga melarang tetangganya untuk menancapkan kayu di dindingnya.”

Kemudian Abu Hurairah berkata: “Mengapa aku melihat kalian berpaling dari perintah ini? Demi Allah, aku benar-benar akan melemparkannya di antara pundak kalian (yakni akan tetap menegakkannya di tengah kalian)!”

#. tetangga boleh memanfaatkan dinding tetangga untuk keperluan yang wajar selama tidak merugikan — dan pemilik dinding harus bersikap pemaaf dan menjaga hak-hak tetangganya; sebaliknya, pemanfaat harus bertanggung jawab jika timbul kerusakan.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Wajib memberikan izin pemanfaatan sebagian dinding kepada tetangga untuk menancapkan kayu miliknya dengan dua syarat: Ia membutuhkan tempat itu, dan Tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik dinding.

Kedua: Hadis ini menunjukkan bahwa membantu dan memperhatikan kebutuhan tetangga merupakan bagian dari hak-hak tetangga yang harus dijaga dan dihormati dalam Islam. 

 

Kembali 57 | IndeX | Lanjut 59

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar