خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 58 | IndeX | Lanjut 60
بابُ الغَصْبِ
Bab Ghashab (Perampasan Hak atau Pengambilan Secara Zalim)
Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan:
عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِن الأَرْضِ، طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ )) .
Diriwayatkan Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang menzhalimi (mengambil) sejengkal tanah saja secara tidak benar, maka akan dikalungkan padanya (pada hari kiamat) tanah dari tujuh lapisan bumi.”
Kosakata:
Lafadz (قِيدَ): dibaca qida — artinya seukuran atau sejengkal.
Lafadz (طُوِّقَهُ): dibaca ṭuwwiqah, bentuk pasif, artinya dijadikan kalung di lehernya (yakni sebagai siksaan baginya di akhirat).
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Haramnya perbuatan ghashab (merampas hak orang lain), karena termasuk perbuatan zalim.
Kedua: Larangan berlaku zalim, baik dalam hal yang sedikit maupun yang banyak.
Ketiga: Kepemilikan tanah mencakup bagian dalamnya (bawah tanah) hingga ke lapisan terdalam, sehingga tidak boleh seseorang menggali atau mengambil sesuatu dari bawah tanah milik orang lain. Segala yang ada di dalamnya seperti tambang atau batu merupakan milik sah pemilik tanah tersebut.
بابُ المُسَاقَاةِ والمُزَارَعَةِ
Bab Musāqāh (Bagi Hasil Kebun) dan Muzāra‘ah (Bagi Hasil Pertanian)
Hadist ke Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، (( أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَو زَرْعٍ )) .
Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Nabi ﷺ bekerja sama dengan penduduk Khaibar dengan ketentuan bahwa mereka mendapat setengah dari hasil buah dan tanaman yang keluar dari tanah tersebut.
Kosakata
Lafaz (بِشَطْرِ) : kata "syathri" memiliki beberapa makna, di antaranya separuh, dan itulah makna yang dimaksud di sini.
Lafaz (مِنْ ثَمَرٍ): dengan huruf ṯā’ (ث) tiga titik, artinya buah-buahan secara umum, mencakup kurma dan lainnya.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Bolehnya melakukan akad muzāra‘ah dan musāqāh, yaitu kerja sama bagi hasil dari hasil pertanian dan buah-buahan.
Kedua: Tidak disyaratkan bahwa benih harus berasal dari pemilik tanah, karena hadist menunjukkan kebolehan tanpa pembatasan itu.
Ketiga: Apabila bagian pekerja sudah ditentukan, tidak perlu lagi menyebut bagian pemilik tanah atau pohon, karena keduanya saling berhubungan (satu mendapat setengah, maka yang lain mendapat sisanya).
Keempat: Boleh menggabungkan antara musāqāh dan muzāra‘ah dalam satu kebun, misalnya pemilik kebun memberi bagian tertentu dari hasil pohon dan juga bagian tertentu dari hasil tanaman yang ditanam di tanahnya.
Kelima: Dibolehkan bermuamalah dengan orang kafir dalam bidang pertanian, perdagangan, kontrak kerja, dan bentuk kerja sama lainnya.
بابٌ في جوازِ كِرَاءِ الأرضِ بالشيءِ المعلومِ والنهيِ عن الشروطِ الفاسدةِ
Bab Tentang Bolehnya Menyewakan Tanah dengan Upah yang Diketahui dan Larangan dari Syarat yang Rusak (Tidak Sah)
Hadist ke Dua Ratus Delpan Puluh:
عنْ رافعِ بنِ خَديجٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كُنَّا أَكْثَرَ الأَنْصَارِ حَقْلًا، فكُنَّا نَكْرِي الأَرْضَ عَلَى أَنَّ لَنَا هذِهِ، وَلَهُمْ هَذِهِ. فَرُبَّما أخْرَجَتْ هذِهِ، وَلَمْ تُخْرِجْ هذِهِ، فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ، فأَمَّا الْوَرِقُ فَلَمْ يَنْهَنَا.
Diriwayatkan Dari Rafi‘ bin Khadij ra. berkata:
“Kami (kaum Anshar) adalah orang yang paling banyak memiliki ladang. Kami biasa menyewakan tanah dengan syarat: bagian ini untuk kami, dan bagian itu untuk mereka. Kadang bagian ini menghasilkan, sementara bagian itu tidak, maka Rasulullah ﷺ melarang kami melakukan hal tersebut. Adapun jika dibayar dengan perak (uang), beliau tidak melarangnya.”
Hadist ke Dua Ratus Delpan Puluh Satu:
ولِمسلمٍ عنْ حَنْظَلَةَ بنِ قَيْسٍ قالَ: (( سَأَلْتُ رَافعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الأرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ؟ فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ، إِنَّما كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بمَا عَلَى المَاذِيَانَاتِ، وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ، وَأَشْيَاءَ مِن الزَّرْعِ، فَيَهْلِكُ هَذَا، وَيَسْلَمُ هذَا، وَيَسْلَمُ هذَا وَيَهْلِكُ هذَا، ولَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلَّا هَذَا، فَلِذَلِكَ زَجَرَ عَنْهُ. فأَمَّا شَيْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ: فَلَا بَأْسَ بِهِ )) .
Dan Diriwayatkan dalam Muslim dari Hanzhalah bin Qais, ia berkata:
“Aku bertanya kepada Rafi‘ bin Khadij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak?”
Ia menjawab: “Tidak apa-apa. Dulu orang-orang pada masa Rasulullah ﷺ menyewakan tanah dengan imbalan hasil dari tepi-tepi sungai besar (al-mādiyānāt), atau dari bagian depan saluran kecil (al-jadāwil), dan dari sebagian tanaman tertentu. Maka kadang bagian ini rusak, sementara bagian lain selamat; atau sebaliknya, yang satu selamat, yang lain rusak. Dahulu orang tidak mengenal sistem sewa tanah kecuali dengan cara seperti itu, maka karena itulah Rasulullah ﷺ melarangnya. Adapun sewa dengan sesuatu yang diketahui dan pasti (upah yang jelas dan tidak tergantung hasil), maka tidak mengapa.”
(( المَاذِيَانَات )) الْأَنْهَارُ الْكِبَارُ.
(al-Mādiyānāt): sungai-sungai besar.
والْجَدْوَلُ: النَّهْرُ الصَّغِيرُ.
(al-Jadāwil): sungai-sungai kecil.
Kosakata:
Lafadz (حَقْلًا): dibaca "ḥaqlan", yaitu tanah yang baik dan subur, lalu digunakan untuk menyebut ladang atau tanaman.
Lafadz (المَاذِيَانَاتِ): kata serapan (asing) yang berarti sungai-sungai besar.
Lafadz (أَقْبَالِ الجَدَاوِلِ): aqbāl berarti bagian awal, dan jadāwil berarti sungai-sungai kecil.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Diperbolehkan menyewakan tanah untuk pertanian dengan upah yang jelas dan diketahui, baik berupa uang tunai maupun hasil yang pasti dari tanah tersebut.
Kedua: Dilarang membuat syarat yang rusak (fasid) dalam akad, seperti menentukan hasil dari sebagian petak tertentu, atau menetapkan bahwa hasil di sekitar sungai atau bagian tertentu hanya untuk pemilik tanah.
#. Karena akad muamalah harus didasarkan pada keadilan dan keseimbangan antara kedua belah pihak, serta untuk menghindari ketidakpastian (gharar) dan potensi kezaliman.
Kembali 58 | IndeX | Lanjut 60
Tidak ada komentar:
Posting Komentar