خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 60 | IndeX | Lanjut 62
بابُ العدلِ بينَ الأولادِ في العَطِيَّةِ
Bab: Keadilan Antara Anak-Anak dalam Pemberian (Hadiah atau Sedekah)
Hadist ke Dua Ratus Delpan Puluh Lima:
عن النُّعْمَانِ بنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ، فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بنْتُ رَوَاحَةَ: لَا أَرْضَى حتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْطَلَقَ أبِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: (( اتَّقُوا اللَّهَ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ )) فَرَجَعَ أَبِي، فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ )) .
Diriwayatkan Dari Nu‘man bin Basyir ra. ia berkata:
“Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku sebagai sedekah, lalu ibuku, ‘Amrah binti Rawahah, berkata: ‘Aku tidak ridha sampai engkau mempersaksikan Rasulullah ﷺ atas pemberian itu.’ Maka ayahku pun pergi menemui Rasulullah ﷺ untuk menjadikannya saksi atas sedekah tersebut.
Lalu Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: ‘Apakah engkau melakukan hal ini kepada semua anakmu?’
Ayahku menjawab: ‘Tidak.’
Maka beliau ﷺ bersabda: ‘Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu.’
Kemudian ayahku pulang dan menarik kembali sedekah tersebut.
وفي لفظٍ، قَالَ: (( فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا، فإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ )) .
Dalam satu riwayat, beliau ﷺ bersabda:
‘Kalau begitu, jangan jadikan aku sebagai saksi, karena aku tidak bersaksi atas perbuatan yang zalim.’
وفي لفظٍ: (( فأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي )) .
Dan dalam riwayat lain: ‘Maka persaksikanlah hal itu kepada orang lain (bukan aku).’
Pelajaran yang Dapat Diambil dari Hadis:
Pertama: Wajib berlaku adil terhadap anak-anak dalam pemberian harta atau hadiah, dan haram memihak atau memberikan kelebihan kepada sebagian anak tanpa alasan yang dibenarkan. Adapun jika ada alasan yang sah, seperti anak yang memiliki cacat, kebutuhan lebih besar, atau membutuhkan dukungan untuk kebaikan (misalnya menuntut ilmu), maka boleh diberikan kelebihan sesuai kebutuhan.
Kedua: Memberi keutamaan kepada anak tanpa alasan yang sah termasuk kezaliman (jawr), dan tidak boleh disaksikan atau disetujui, sebagaimana Rasulullah ﷺ menolak menjadi saksi atas perbuatan tersebut.
بابُ هِبَةِ العُمْرَى
Bab: Hibah ‘Umrā (Pemberian Selama Umur Hidup)
Hadist ke Dua Ratus Delapan Puluh Enam:
عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ )) .
Dari Jabir bin ‘Abdillah ra. berkata:
“Nabi ﷺ menetapkan bahwa hibah ‘umrā (pemberian seumur hidup) menjadi milik orang yang diberi.”
وفي لفظٍ: (( مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ، فإِنَّهَا لِلَّذِي أُعْطِيَهَا، لَا تَرْجِعُ إلى الَّذِي أَعْطَاهَا، لأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ المَوَارِيثُ )) .
Dalam riwayat lain: “Barang siapa diberi suatu harta dengan cara ‘umrā — untuk dirinya dan keturunannya — maka harta itu menjadi milik orang yang diberi, tidak kembali kepada pemberi, karena pemberian itu telah sah dan masuk dalam hukum warisan.”
وقالَ جابرٌ: إِنَّمَا الْعُمْرَى- الَّتِي أَجَازَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَنْ يَقُولَ: هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ، فأَمَّا إِذَا قَالَ: هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ. فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا )) .
Jabir ra. juga berkata: “Sesungguhnya bentuk ‘umrā yang disahkan oleh Rasulullah ﷺ adalah bila seseorang berkata:
‘Ini untukmu dan untuk keturunanmu.’
Adapun bila ia berkata: ‘Ini untukmu selama engkau hidup,’ maka setelah penerimanya meninggal, harta itu kembali kepada pemilik semula.”
وفي لفظٍ لِمسلمٍ: (( أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ، وَلَا تُفْسِدُوهَا، فإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِي لِلَّذِي أُعْمِرَهَا- حَيًّا وَمَيْتًا- وَلِعَقِبِهِ )) .
Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:
“Peliharalah harta-hartamu dan jangan rusak dengan cara yang salah, karena barang siapa memberikan ‘umrā, maka harta itu menjadi milik penerimanya — semasa hidup maupun setelah meninggal — serta milik keturunannya.”
Kosakata:
Lafadz [العُمْرَى] "‘Umrā" : dengan ʿain berharakat ḍammah (u), mīm sukun, dan rā’ berharakat fatḥah yang diakhiri alif maqṣūrah — berasal dari kata العُمُر yang berarti kehidupan. Dinamakan demikian karena seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain untuk jangka waktu selama umur penerimanya.
Lafadz [أُعْمِرَ] "u‘mira" : dengan ḍammah (u) pada huruf pertamanya — adalah bentuk kata pasif (mabnī lil-majhūl).
Pelajaran yang Dapat Diambil dari Hadis:
Pertama: Sahnya pemberian ‘umrā (hibah dengan batas waktu selama umur penerima), dan bahwa ia merupakan pemberian yang sudah dikenal pada masa jahiliah, kemudian Islam mengakuinya dan menyempurnakannya (mengaturnya dengan lebih baik).
Kedua: Bahwa hibah ‘umrā itu menjadi milik penerima hibah dan keturunannya, baik hibah tersebut bersifat selamanya "muʾabbadah" [مُؤَبَّدَةً] maupun tanpa syarat tertentu "mutlaqah" [مُطْلَقَةً].
Ketiga: Adapun jika seseorang memberikan hibah tersebut hanya untuk jangka waktu selama hidup penerima, maka hukumnya seperti pinjaman "ʿāriyah" [العَارِيَّةِ], dan pemberi hibah berhak menariknya kembali.
بابُ اللُّقَطَةِ
Bab: Barang Temuan (Luqathah)
Hadist ke Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh:
عنْ زيدِ بنِ خالدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ، أَوِ الْوَرِقِ؟ فقَالَ: (اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ لَمْ تُعْرَفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ، فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِن الدَّهْرِ فأَدِّهَا إِلَيْهِ ) ) وَسَأَلَهُ عَنْ ضَالَّةِ الإِبِلِ؟ فَقَالَ: (( مَا لَكَ وَلَهَا؟ دَعْهَا؛ فَإِنَّ مَعَهَا حِذَاءَهَا وَسِقَاءَهَا، تَرِدُ الماءَ، وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ، حتَّى يَجِدَهَا رَبُّهَا )) وَسَأَلَهُ عَنِ الشَّاةِ؟ فقالَ: (( خُذْهَا، فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ، أَو لأَخِيكَ، أَو لِلذِّئْبِ )) .
Diriwayatkan Dari Zaid bin Khalid al-Juhani ra. berkata:
“Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak, maka beliau bersabda:
‘Kenalilah wadah pembungkusnya (ikatan dan kantongnya), kemudian umumkan (kepemilikannya) selama satu tahun. Jika setelah itu tidak ada yang mengenalinya, maka gunakanlah harta itu, tetapi hendaklah engkau memperlakukannya sebagai titipan di tanganmu. Jika suatu hari pemiliknya datang menuntutnya, maka berikanlah kepadanya.’
Beliau juga ditanya tentang unta yang hilang, maka beliau bersabda:
‘Apa urusanmu dengannya? Biarkan saja! Karena bersamanya ada alas kakinya dan kantong airnya — ia dapat pergi ke sumber air dan memakan pepohonan hingga pemiliknya menemukannya.’
Dan ketika beliau ditanya tentang kambing yang hilang, beliau bersabda:
‘Ambillah, karena kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau (jika tidak diambil) akan dimakan oleh serigala.’
Kosakata:
Lafadz [وِكَاءَهَا] "wikā’ahā" : tali pengikat barang.
Lafadz [عِفَاصَهَا] "ʿifāṣahā" : kantong atau wadah pembungkusnya.
Lafadz [حِذَاءَهَا] "ḥidhā’ahā" : alas kaki (kiasan untuk kekuatan dan daya tahannya, seperti kuku unta).
Lafadz [سِقَاءَهَا] "siqā’ahā" : perutnya yang mampu menampung air dan makanan.
Lafadz [رَبُّهَا] "rabbuhā" : pemilik barang atau hewan yang hilang.
Pelajaran yang Dapat Diambil dari Hadis:
Pertama: Orang yang menemukan harta atau barang yang hilang disunnahkan untuk mengambilnya dengan niat menjaga dan melindungi, bukan untuk memilikinya.
Kedua: Orang yang menemukan barang temuan wajib mengetahui ciri-ciri barang tersebut, seperti ikatan, wadah, dan jenisnya, agar bisa membedakan jika ada orang yang mengaku sebagai pemiliknya.
Ketiga: Barang temuan harus diumumkan selama satu tahun, di tempat-tempat umum seperti pintu masjid, pasar, atau tempat hilangnya barang, dan juga dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Keempat: Jika setelah satu tahun tidak ditemukan pemiliknya, maka barang itu boleh dimiliki oleh penemu, namun tetap harus dikembalikan bila suatu saat pemilik yang sah datang dan dapat menjelaskan ciri-cirinya — baik barang itu masih ada maupun sudah hilang (diganti nilainya).
Kelima: Hewan besar seperti unta (atau hewan sejenis yang kuat dan mampu menjaga diri) tidak boleh diambil, karena hewan itu dapat hidup dan bertahan sampai pemiliknya datang.
Kembali 60 | IndeX | Lanjut 62
Tidak ada komentar:
Posting Komentar