Jumat, 28 November 2025

Umdatul Ahkam : 82 (Catatan Tentang Hukum Had)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 81 | IndeX | Lanjut 83

 

 

كتابُ الحُدُودِ

Catatan Tentang Hukum Had

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Tiga :


وعَنْهُ، عنهُمَا قال: (( سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الأَمَةِ إِذَا زَنَتْ، وَلَمْ تُحْصَنْ؟ قَالَ: (( إِذَا زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِن زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ بِيعُوهَا، وَلَوْ بِضَفِيرٍ )) .

Dan darinya diriwayatkan dari keduanya, mereka berkata:

Nabi ﷺ ditanya tentang seorang budak perempuan apabila berzina sedangkan ia belum muhshan (belum menikah). Beliau bersabda:

‘Jika ia berzina, maka deralah (cambuklah) dia. Kemudian jika ia berzina lagi, deralah (cambuklah) dia. Kemudian jika ia berzina lagi, deralah (cambuklah) dia. Lalu juallah dia, meskipun hanya (seharga) seutas tali.’


قالَ ابنُ شِهابٍ: لا أَدْرِي: أَبَعْدَ الثَّالِثَةِ، أو الرَّابِعَةِ؟. الضَّفِيرُ: الحَبْلُ

Ibnu Syihāb berkata: “Aku tidak tahu, apakah (penjualan budak itu diperintahkan) setelah yang ketiga atau yang keempat?”

Lafadz [الضَّفِيرُ] : yaitu tali.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Hukuman bagi budak perempuan yang berzina dan belum muhshan adalah dera cambuk, yaitu setengah dari cambukan wanita merdeka, yakni lima puluh kali cambukan, tanpa pengasingan.

Kedua: Apabila perzinaan itu berulang darinya dan hukuman cambuk tidak membuatnya jera, maka hendaklah ia dijual, meskipun dengan harga paling murah, karena tidak ada kebaikan dalam keberadaannya (tetap dimiliki).

Ketiga: Bahwa zina merupakan cacat (aib) pada seorang budak, sehingga jual belinya dapat dibatalkan karena aib tersebut.

Keempat: Seorang tuan (pemilik budak) boleh melaksanakan hukuman cambuk terhadap budaknya secara khusus, adapun hukuman mati dan potong anggota tubuh maka menjadi kewenangan imam (pemerintah).

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Empat :


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ أنَّهُ قالَ: (( أَتَى رَجُلٌ مِن المُسْلِمينَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ في المَسْجِدِ- فَنَادَاهُ، فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي زَنَيْتُ، فأَعْرَضَ عَنْهُ، فَتَنَحَّى تِلْقَاءَ وَجْهِهِ، فقالَ له: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي زَنَيْتُ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ حتَّى ثَنَّى ذلِكَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ، دَعَاهُ رَسُولُ اللَّهِ، فقالَ: (( أَبِكَ جُنُونٌ؟ )) قالَ: لَا. قالَ: (( فَهَلْ أُحْصِنْتَ؟ )) قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, bahwa ia berkata:

Seorang laki-laki dari kaum Muslimin datang kepada Rasulullah ﷺ — ketika beliau berada di masjid — lalu ia memanggil beliau dan berkata:

‘Wahai Rasulullah, aku telah berzina.’

Maka beliau memalingkan diri darinya.

Laki-laki itu pun berpindah ke arah hadapan beliau dan berkata lagi:

‘Wahai Rasulullah, aku telah berzina.’

Namun beliau tetap berpaling darinya, hingga ia ulangi hal itu empat kali.

Ketika ia telah bersaksi atas dirinya empat kali, Rasulullah ﷺ memanggilnya dan bersabda:

‘Apakah engkau gila?’

Ia menjawab: ‘Tidak.’

Beliau bertanya: ‘Apakah engkau sudah pernah menikah (muhshan)?’

Ia menjawab: ‘Ya.’

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Bawalah ia, lalu rajamlah dia.’



Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Lima :

 

قالَ ابنُ شِهَابٍ: فأخْبَرَني أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرحمْنِ: أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بنِ عبدِ اللَّهِ يقولُ: كُنْتُ فِيمَنْ رَجَمَهُ، فَرَجَمْنَاهُ بِالمُصَلَّى، فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ هَرَبَ، فَأَدْرَكْنَاهُ بِالْحَرَّةِ، فَرَجَمْنَاهُ )) .

Ibnu Syihāb berkata:

"Lalu Abu Salamah bin ‘Abdurrahman menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Jabir bin ‘Abdillah berkata: ‘Aku termasuk orang yang merajamnya. Kami merajamnya di tempat shalat (‘musallā’). Ketika lemparan batu telah membuatnya kesakitan, ia melarikan diri. Namun kami mengejarnya hingga berhasil menangkapnya di daerah al-Harrah, lalu kami merajamnya.’”

الرَّجُلُ: هُوَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ، ورَوَى قِصَّتَهُ جابرُ بنُ سَمُرَةَ، وعبدُ اللَّهِ بنُ عبَّاسٍ، وأبو سَعِيدٍ الخُدْرِيُّ، وبُريدةُ بنُ الْحُصَيْبِ الأَسْلَمِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمْ

Laki-laki tersebut adalah Ma‘iz bin Mālik.

Kisahnya diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah, Abdullah bin Abbas, Abu Sa‘id al-Khudri, dan Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami radhiyallāhu ‘anhum.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Bahwa perbuatan zina dapat ditetapkan dengan pengakuan, sebagaimana dapat ditetapkan dengan kesaksian.

Kedua: Bahwa pengakuan orang gila tidak dianggap, dan hukuman hudud tidak dapat ditegakkan atas dirinya.

Ketiga: Wajib bagi qadhi (hakim) dan mufti untuk melakukan penelitian dan verifikasi (ketelitian) dalam menetapkan hukum.

Keempat: Bahwa hukuman bagi pezina muhshan adalah dirajam dengan batu hingga mati.

Kelima: Bahwa hukuman hudud merupakan kafarah (penghapus dosa) bagi maksiat yang dijatuhkan hudud atasnya.

Keenam: Bahwa penguasa boleh berpaling dari orang yang mengaku berzina terhadap dirinya sendiri, agar ia kembali dan bertobat di antara dirinya dan Tuhannya.

Ketujuh: Bahwa kehadiran imam tidak menjadi syarat dalam pelaksanaan hudud, namun yang utama adalah kehadirannya. 

 

Kembali 81 | IndeX | Lanjut 83

 

Kamis, 27 November 2025

Umdatul Ahkam : 81 (Catatan Tentang Hukum Had)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 80 | IndeX | Lanjut 82

 

 

كتابُ الحُدُودِ

Catatan Tentang Hukum Had 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Satu :


عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( قَدِمَ ناسٌ مِنْ عُكْلٍ- أَو عُرَيْنَةَ- فَاجْتَوَوُا المَدِينَةَ، فأَمَرَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ، وَأَمَرَهُمْ: أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا، فَانْطَلَقُوا، فَلَمَّا صَحُّوا، قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ، فَجَاءَ الْخَبَرُ في أَوَّلِ النَّهارِ، فَبَعَثَ في آثَارِهِمْ، فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهارُ جِيءَ بِهِمْ، فَأَمَرَ بِهِم فَقُطِّعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ، وَسُمِّرَتْ أَعْيُنُهُمْ، وَتُرِكُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ، فَلَا يُسْقَوْنَ )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Sekelompok orang dari (kabilah) ‘Uklin atau ‘Urainah datang, lalu mereka merasa tidak cocok dengan udara Madinah (hingga jatuh sakit). Maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka diberi unta-unta perah, dan beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan susu unta tersebut. Mereka pun pergi. Setelah kesehatan mereka pulih, mereka malah membunuh penggembala unta milik Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan merampas unta-unta itu.

Kabar tentang mereka sampai kepada Nabi pada awal siang. Beliau mengirim pasukan untuk mengejar mereka. Ketika siang telah tinggi, mereka dibawa (tertangkap) kepada Nabi. Lalu beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka ditusuk, dan mereka ditinggalkan di tanah berbatu hitam (al-Ḥarrah) dalam keadaan meminta minum, namun tidak diberi minum.


قالَ أبو قِلابَةَ: فَهؤلَاءِ سَرَقُوا، وَقَتلُوا، وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيْمَانِهِمْ، وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ. أخرجهُ الجماعةُ.

Abu Qilābah berkata: “Mereka itu telah mencuri, membunuh, kafir setelah beriman, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya.” Diriwayatkan oleh al-Jamā‘ah (enam kitab hadis).


Kosakata:


لفظ (اجْتَوَوُا المَدِينَةَ) : بالجِيمِ، اسْتَوْخَمُوهَا وكَرِهُوهَا لِدَاءٍ أَصَابَهُم في أَجْوَافِهِم يُقَالُ لهُ (الجَوَى) .

Lafadz (اجْتَوَوُا المَدِينَةَ): dengan huruf jīm, artinya mereka merasa tidak cocok (merasa tidak nyaman) dengan Madinah dan membencinya karena penyakit yang menimpa rongga-rongga (tubuh) mereka, yang disebut al-jawā (الجَوَى).

لفظ (بِلِقَاحٍ) : جمعُ لِقْحَةٍ، وهيَ الناقةُ الحَلُوبُ.

Lafaz (بِلِقَاحٍ): adalah jamak dari لِقْحَة (liqḥah), yaitu unta betina yang sedang diperah susunya (unta perah).

لفظ (النَّعَمَ) : هيَ الإبلُ.

Lafaz (النَّعَمَ): yaitu unta.

لفظ (آثَارِهِمْ) : جمعُ أَثَرٍ.

Lafaz (آثَارِهِمْ): adalah jamak dari أَثَر (atsar).

لفظ (مِنْ خِلَافٍ) : قُطِعَت اليَدُ اليُمْنَى والرجلُ اليُسْرَى.

Lafaz (مِنْ خِلَافٍ): yaitu tangan kanan dan kaki kiri dipotong (dari sisi yang berlawanan).

لفظ (سُمِّرَتْ أَعْيُنُهُم) : كُحِّلَتْ بِمَسَامِيرَ مُحْمَاةٍ بالنَّارِ.

Lafaz (سُمِّرَتْ أَعْيُنُهُم): yaitu mata mereka dicelaki (ditusuk) dengan paku-paku yang dipanaskan dengan api.

لفظ (الحَرَّةِ) : هيَ الأرضُ التي تَعْلُوهَا حجارةٌ سودٌ.

Lafaz (الحَرَّةِ): yaitu tanah yang permukaannya tertutup batu-batu hitam.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Hukuman keras yang dijatuhkan Nabi ﷺ kepada para perusak itu — meskipun beliau melarang muthlah (mutilasi) — adalah sebagai balasan atas perbuatan besar yang mereka lakukan: menyekutukan Allah, berkhianat dengan membunuh penggembala yang melayani mereka, mencuri unta-unta sedekah (yang sebelumnya mereka telah merasakan manfaat susunya), serta mengingkari nikmat Allah atas mereka berupa kesembuhan setelah sakit. Karena itu, balasan bagi mereka sangat berat, sesuai dengan keburukan perbuatan yang mereka lakukan.

Kedua: Disyariatkannya berobat, dan bahwa hal itu termasuk melakukan sebab-sebab yang dibolehkan syariat serta tidak bertentangan dengan iman.

Ketiga: Sucinya air kencing unta, karena Nabi membolehkan mereka meminumnya dan tidak memerintahkan untuk mencuci mulut mereka. Dan penjelasan hukum yang ditunda dari waktu kebutuhan tidaklah diperbolehkan. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Dua :


عنْ عبيدِ اللَّهِ بنِ عبدِ اللَّهِ بنِ عُتْبةَ بنِ مسعودٍ، عنْ أبِي هُرَيْرَةَ، وزيدِ بن خالدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أنَّهمَا قَالَا: (( إِنَّ رَجُلًا مِن الأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْشُدُكَ اللَّهَ إِلَّا قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، فَقَالَ الخَصْمُ الآخرُ، وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ: نَعَمْ، فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَائْذَنَ لي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( قُلْ )) . قَالَ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا، فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، وَإِنِّي أُخْبِرْتُ: أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمَائَةِ شَاةٍ

Diriwayatkan Dari ‘Ubaydullāh bin ‘Abdillāh bin ‘Utbah bin Mas‘ūd, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khālid al-Juhanī radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa keduanya berkata:

“Seorang laki-laki dari kalangan Arab Badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku memohon kepadamu dengan nama Allah agar engkau memutuskan perkara di antara kami dengan Kitab Allah.’

Lalu lawan perkaranya — yang lebih faqih darinya — berkata: ‘Benar, putuskanlah di antara kami dengan Kitab Allah, dan izinkan aku (untuk berbicara).’

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Katakan.’

Ia berkata: ‘Sesungguhnya anakku dahulu menjadi pekerja pada orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Dan aku diberi tahu bahwa atas anakku itu dikenakan hukuman rajam. Maka aku menebus (hukuman) itu darinya dengan seratus ekor kambing…’


وَوَلِيدَةٍ، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ؟ فَأخبرونِي: أَنَّمَا عَلَى ابْني جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَأَنَّ عَلى أَمْرأَةِ هذا الرَّجْمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بكِتابِ اللَّهِ، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ، وَعَلَى ابْنِكَ: جَلْدُ مِائَةٍ، وَتَغْرِيبُ عامٍ، واغْدُ يا أُنَيْسُ- لِرَجُلٍ مِنْ أَسْلَمَ- إلى امرأةِ هذا، فإن اعْتَرَفَتْ فارْجُمْهَا )) قالَ: فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ، فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَتْ )) . العَسِيفُ: الْأَجِيرُ

“…dan seorang budak perempuan. Lalu aku bertanya kepada para ulama, dan mereka memberi tahu aku bahwa yang wajib atas anakku hanyalah dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, sedangkan yang wajib atas istri laki-laki ini adalah rajam.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan Kitab Allah. Budak perempuan dan kambing-kambing itu dikembalikan (kepada pemiliknya), dan atas anakmu dikenakan dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Dan pergilah, wahai Unais (seorang lelaki dari Aslam), menuju perempuan ini; jika ia mengaku, maka rajamlah dia.’

Ia (Unais) pun pergi menemuinya pada pagi hari, dan perempuan itu mengaku. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar ia dirajam, lalu ia pun dirajam.”

#. Lafadz العَسِيفُ berarti pekerja upahan atau buruh.


Kosakata :


لفظ (أَنْشُدُكَ اللَّهَ) : بفتحِ الهمزةِ وضَمِّ الشينِ والدالِ، أيْ: أَسْأَلُكَ باللَّهِ.

Lafaz (أَنْشُدُكَ اللَّهَ): dengan hamzah berharakat fatḥah, dan huruf syīn serta dāl berharakat ḍammah. Artinya: “Aku memohon kepadamu dengan (nama) Allah.”

لفظ (عَسِيفًا) : بفتحِ العينِ وكَسْرِ السينِ، هوَ الأَجِيرُ.

Lafaz (عَسِيفًا): dengan ‘ain berharakat fatḥah dan sīn berharakat kasrah, maknanya adalah pekerja upahan (al-ajīr).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Kasarnya (sikap kerasnya) orang-orang Arab Badui karena jauhnya mereka (dari peradaban dan majelis ilmu).

Kedua: Baiknya akhlak Nabi ﷺ.

Ketiga: Bahwa hukuman bagi pezina yang muhshan (sudah menikah) adalah rajam dengan batu hingga mati. Adapun yang belum muhshan, maka hukumannya adalah seratus kali dera dan pengasingan selama satu tahun.

Keempat: Bahwa tidak boleh mengambil tebusan untuk membatalkan pelaksanaan hukuman-hukuman hudud.

Kelima: Bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang diharamkan karena tidak tahu (jahil) atau karena lupa, maka tidak ada kewajiban (hukuman) atasnya.

Keenam: Bahwa boleh melakukan perwakilan (mewakilkan seseorang) dalam menetapkan hukuman-hukuman hudud dan dalam melaksanakannya.

Ketujuh: Bahwa rujukan (otoritas) pelaksanaan hudud adalah imam (pemimpin tertinggi) atau wakilnya, dan tidak boleh dilaksanakan oleh selain mereka berdua. 

 

Kembali 80 | IndeX | Lanjut 82

 

Rabu, 26 November 2025

Umdatul Ahkam : 80 (Catatan Tentang Qishas [Pembalasan])

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 79IndeX | Lanjut 81

 

 

كتابُ القِصَاصِ

Catatan tentang Qishas (Pembalasan)

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan:

 

عنْ عِمْرَانَ بنِ حُصَينٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُما، (( أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ، فَنَزَعَ يَدَهُ مِنْ فَمِهِ، فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتَاهُ. فَاخْتَصَمَوا إلى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: (( يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ؟ لَا دِيَةَ لَكَ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Imrān bin Ḥuṣayn ra.,

"Seorang laki-laki menggigit tangan laki-laki lain. Laki-laki yang digigit itu menarik tangannya dari mulutnya, lalu dua gigi seri (pelaku) terlepas. Mereka membawa perselisihan itu kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersabda:

'Apakah salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti gigitan jantan (binatang)? Tidak ada diyat untukmu.'”

#. Orang yang giginya patah karena ia sendiri menggigit orang lain dan korban menarik tangannya tidak berhak mendapatkan diyat, karena hilangnya gigi itu terjadi akibat perbuatannya sendiri.

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Barang siapa menggigit tangan seseorang, lalu orang itu menarik tangannya sehingga gigi (si penggigit) atau sebagian giginya terlepas, maka tidak ada qiṣāṣ dan tidak ada diyat atasnya. Demikian pula setiap orang yang menyelamatkan dirinya, hartanya, atau kehormatannya, kemudian hal itu menyebabkan kerusakan atau cedera pada pihak yang melakukan agresi, maka tidak ada tanggungan apa pun atas dirinya.

Kedua: Namun, seseorang harus menolak orang yang menyerang (ṣā’il) dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu, kemudian naik ke yang lebih berat jika diperlukan.




Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh :


عن الحسنِ بنِ أبِي الحسنِ البصريِّ قالَ: حدَّثنا جُنْدُبٌ فِي هَذَا المَسْجِدِ، وَمَا نَسِينَا مِنْهُ حَدِيثًا وما نَخْشَى أَنْ يَكونَ جُنْدُبٌ كذَبَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ، فأَخَذَ سِكِّينًا، فَحَزَّ بِهَا يَدَهُ، فَمَا رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (عَبْدِي بَادَرَنِي بِنَفْسِهِ، فحَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ) .

Diriwayatkan Dari Ḥasan bin Abī Ḥasan al-Baṣrī ia berkata:
“Jundub pernah menceritakan kepada kami di masjid ini, dan kami tidak lupa sedikit pun dari hadist itu. Kami juga tidak khawatir bahwa Jundub berdusta atas nama Rasulullah ﷺ. Ia berkata:

Rasulullah ﷺ bersabda: “Di antara umat sebelum kalian ada seorang laki-laki yang memiliki luka. Ia tidak sabar lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darah terus mengalir hingga ia mati.
Allah ‘azza wa jalla berfirman: ‘Hamba-Ku mendahului-Ku terhadap dirinya (dengan menghilangkan nyawanya sendiri), maka Aku haramkan surga atasnya.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Keharaman membunuh diri tanpa hak, sekalipun dirinya sendiri. Pada zaman kita ini banyak terjadi kasus bunuh diri dari orang-orang yang tidak mengharapkan pahala Allah dan tidak takut akan siksa-Nya. Mereka belum merasakan manisnya kesabaran atas musibah yang setelahnya akan datang kelapangan di dunia dan pahala di akhirat. Mereka melakukan perbuatan itu hanya karena musibah kecil yang menimpa mereka.

Kedua: Wajibnya bersabar ketika tertimpa musibah dari hal-hal yang dapat mendatangkan kemurkaan Allah Ta‘ala. 

 

Kembali 79IndeX | Lanjut 81

 

Selasa, 25 November 2025

Umdatul Ahkam : 79 (Catatan Tentang Qishas [Pembalasan])

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 78 | IndeX | Lanjut 80

 

 

كتابُ القِصَاصِ

Catatan tentang Qishas (Pembalasan)

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh:

 

عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّهُ اسْتَشَارَ النَّاسَ في إمْلَاصِ المَرْأَةِ، فَقَالَ المُغيرةُ بنُ شُعْبَةَ: شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ: عَبْدٍ، أوْ أَمَةٍ، فَقَالَ: لَتَأْتِيَنَّ بمَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ. فَشَهِدَ لهُ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Umar bin al-Khaṭṭāb radhiyallāhu ‘anhu, (disebutkan) bahwa ia meminta pendapat orang-orang tentang imlās (keguguran janin karena dipukul atau disakiti). Maka Mughīrah bin Syu‘bah berkata: 

“Aku pernah menyaksikan Nabi ﷺ memutuskan dalam kasus tersebut dengan menetapkan diyat berupa ghurrah: seorang budak laki-laki atau budak perempuan.”

Lalu ‘Umar berkata: “Engkau harus mendatangkan seseorang yang bersaksi bersamamu.”

Maka datanglah Muḥammad bin Maslamah dan bersaksi mendukungnya.


Kosakata :


لفظ (إِمْلَاصِ المرأةِ) : بِكَسْرِ الهمزةِ وسكونِ الميمِ، وهوَ وَضْعُهَا قبلَ أَوَانِهِ.

Lafadz (إِمْلَاصِ المرأةِ): dengan kasrah pada hamzah dan sukun pada huruf mīm. Maknanya adalah wanita mengalami keguguran janin sebelum waktunya (kelahiran sebelum masa yang seharusnya).

لفظ (بِغُرَّةٍ) : بضمِّ الغينِ، الأصلُ بياضٌ في الوجهِ سُمِّيَ بهِ العبدُ أو الأَمَةُ لِكَرَمِ الآدَمِيِّ على اللَّهِ.

Lafadz (بِغُرَّةٍ): dengan ḍammah pada huruf ghain. Asalnya bermakna “kecerahan/keputihan di wajah”. Istilah ini digunakan untuk menyebut seorang budak laki-laki atau budak perempuan, karena kemuliaan manusia di sisi Allah.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa diyat janin apabila ia gugur dalam keadaan mati karena suatu tindakan (penganiayaan) adalah (senilai) seorang budak laki-laki atau budak perempuan (ghurrah).

Sedangkan jika janin itu gugur dalam keadaan hidup, maka diyatnya adalah diyat penuh.

Kedua: Melibatkan ahli ilmu untuk meminta pendapat (musyawarah) dan memastikan kebenaran suatu permasalahan serta keabsahan berita.

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan:


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: اقْتَتَلَت امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ، فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى بِحَجَرٍ، فَقَتَلَتْهَا ومَا في بَطْنِهَا، فَاخْتَصَمُوا إِلى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ: عَبْدٌ، أوْ وَلِيدَةٌ، وَقَضَى بِدِيَةِ المَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا، وَوَرَّثَهَا وَلَدَهَا وَمَنْ مَعَهُمْ، فَقَامَ حَمَلُ بْنُ الْنَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ أَغْرَمُ مَنْ لا شَرِبَ، وَلَا أَكَلَ، وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ. فمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ؟. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّمَا هُوَ مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ )) مِنْ أجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Dua orang perempuan dari (kabilah) Huzail bertengkar, lalu salah satunya melempar perempuan yang lain dengan batu hingga meninggal, begitu pula janin yang ada dalam kandungannya. Maka mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ. Lalu Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat untuk janinnya adalah ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Beliau juga memutuskan diyat perempuan itu dibebankan kepada ‘āqilah pelakunya (keluarga dari pihak ayah yang menanggung diyat). Beliau memberikan warisan perempuan yang meninggal itu kepada anak-anaknya dan orang-orang yang berhak bersamanya.”

Lalu berdirilah Haml bin an-Nābighah al-Huzalī dan berkata:

“Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus membayar (diyat) untuk sesuatu yang tidak minum, tidak makan, tidak berbicara, dan tidak menangis ketika lahir? Yang seperti itu pantas untuk dibiarkan begitu saja.”

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya ia adalah termasuk saudara-saudara para dukun,”

yakni karena ucapan bersajak (saj‘) yang diucapkannya seperti ucapan dukun.


Kosakata:


لفظ (جَنِينٌ) : هوَ الحَمْلُ، سُمِّيَ جَنِينًا لِاخْتِفَائِهِ.

Lafadz (جَنِينٌ): yakni kandungan (janin); dinamakan “janin” karena keberadaannya yang tersembunyi (di dalam rahim).

لفظ (عَاقِلَتِهَا) : العاقِلَةُ الأقاربُ الذينَ يَقُومُونَ بدفعِ دِيَةِ الخَطَأِ عنْ قَرِيبِهِم القاتلِ.

Lafadz (عَاقِلَتِهَا): ‘Āqilah adalah para kerabat (dari jalur ayah) yang bertugas membayarkan diyat pembunuhan tidak sengaja untuk kerabat mereka yang melakukan pembunuhan tersebut.

لفظ (وَلَا اسْتَهَلَّ) : الاستهلالُ رَفْعُ الصوتِ.

Lafadz (وَلَا اسْتَهَلَّ): “istihlāl” adalah mengeraskan suara (yakni menangis ketika lahir).

لفظ (يُطَلُّ) : بِضَمِّ الياءِ، أيْ يُهْدَرُ وَيُلْغَى.

Lafadz (يُطَلُّ): dengan dhammah pada huruf yā’, artinya dihanguskan, dibatalkan, atau tidak diperhitungkan (dianggap sia-sia).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa siapa saja yang bermaksud melakukan penganiayaan, lalu ia membunuh dengan sesuatu yang biasanya tidak mematikan, namun ternyata menyebabkan kematian, maka wajib diyat dan tidak ada qishāsh. Inilah yang disebut syibhul-‘amd (pembunuhan semi-sengaja).

Kedua: Bahwa diyat (ganti rugi) untuk pembunuhan syibh al-‘amd (mirip sengaja) dan yang semisal dengannya, yaitu pembunuhan khathā’ (tidak sengaja), dibebankan kepada ‘āqilah si pembunuh, yaitu para laki-laki dari kerabat ‘ashabah-nya.

#. ‘Āqilah (العاقلة) adalah kerabat laki-laki dari jalur ayah (ashabah), seperti saudara laki-laki, paman, sepupu laki-laki, dan keturunan laki-laki mereka. Mereka menanggung diyat dalam kasus pembunuhan tidak sengaja (khathā’) dan syibh al-‘amd, karena pembunuhan jenis ini tidak dikenai qishash dan tidak murni kesengajaan.

Ketiga: Bahwa diyat (ganti rugi) untuk janin apabila gugur dalam keadaan sudah mati — baik ia laki-laki maupun perempuan — adalah sebesar lima ekor unta, sebagaimana ditetapkan para ulama. Jumlah ini adalah setengah dari ‘usyur (sepersepuluh) diyat penuh. Dan diyat tersebut wajib ditanggung langsung oleh pelaku (bukan oleh ‘aqilah).

#. Janin yang gugur dalam keadaan sudah tidak bernyawa (belum bergerak atau belum tampak tanda hidup setelah keluar) memiliki diyat tersendiri yang disebut غُرَّة satu gurrah sama dengan 5 Unta.

#. Disebut نصف عشر الدية karena diyat penuh adalah 100 ekor unta → sepersepuluhnya 10 unta → setengahnya adalah 5 unta.

Keempat: Bahwa diyat (ganti rugi darah) menjadi bagian warisan setelah kematiannya, seperti seluruh harta lainnya.

#. Maksudnya: apabila seseorang meninggal karena dibunuh (atau sebab lain yang mewajibkan diyat), lalu pihak pembunuh membayar diyat, maka diyat itu dihukumi sebagai harta milik si mayit. Karena ia dianggap harta milik mayit, maka diyat tersebut dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan faraidh, seperti pembagian harta waris lainnya.

Kelima: Haramnya menghias-hias ucapan (memoles kata-kata) yang bertujuan untuk menonaktifkan atau menggugurkan hukum-hukum Allah, serta untuk memenangkan kebatilan atas kebenaran.

#. Tazwīq al-kalām ialah memperindah, memoles, atau menyusun kata-kata secara manipulatif. Yang diharamkan adalah ketika tujuan “keindahan kata” itu digunakan untuk menipu, mengaburkan kebenaran, atau mengelabui hukum syariat, sehingga kebatilan tampak benar atau kebenaran tampak salah. 

 

Kembali 78 | IndeX | Lanjut 80

 

Senin, 24 November 2025

Umdatul Ahkam : 78 (Catatan Tentang Qishas [Pembalasan])

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 77 | IndeX | Lanjut 79

 

 

كتابُ القِصَاصِ

Catatan tentang Qishas (Pembalasan)

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Empat:


عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّ جَارِيَةً وُجِدَ رَأْسُهَا مَرْضُوضًا بَيْنَ حَجَرَيْنِ، فَقِيلَ: مَنْ فَعَلَ هذا بِكِ: فُلَانٌ، فُلَانٌ؟ حتَّى ذُكِرَ يَهُودِيٌّ، فأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا، فأُخِذَ الْيَهُودِيُّ، فَاعْتَرَفَ، فأمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنْ يُرَضَّ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, (bahwa) seorang budak perempuan ditemukan dengan kepalanya dihancurkan di antara dua batu. Lalu ditanyakan kepadanya: “Siapa yang melakukan ini kepadamu? Fulan? Fulan?” hingga disebutkan seorang Yahudi. Maka ia mengisyaratkan dengan kepalanya (mengangguk). Lalu orang Yahudi itu ditangkap, dan ia pun mengaku. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kepalanya dihancurkan dengan dua batu.

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Lima:


ولِمسلمٍ والنَّسائيِّ عنْ أنَسٍ، (( أَنَّ يَهُودِيًّا قَتَلَ جَارِيَةً عَلَى أَوْضَاحٍ، فَأَقَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا )) .

Diriwayatkan Dalam riwayat Muslim dan an-Nasā’ī dari Anas, (disebutkan):

“Seorang Yahudi telah membunuh seorang budak perempuan karena awḍāḥ (perhiasan dari perak), maka Rasulullah ﷺ menegakkan qishāsh terhadapnya karena (pembunuhan) itu.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa seorang laki-laki dapat dihukum bunuh (qishāsh) karena membunuh seorang perempuan, dan hal itu merupakan kesepakatan (ijmā’).

Kedua: Bahwa pelaku pembunuhan dihukum (qishāsh) dengan alat yang sama yang ia gunakan untuk membunuh korban.

Ketiga: Diterimanya ucapan orang yang menjadi korban (majni ‘alayh) dalam keadaan seperti ini untuk mengarah­kan tuduhan kepada seseorang agar ia diperiksa dan ditanya. Jika tuduhan itu terbukti atas dirinya, maka ia dihukum bunuh (qishāsh). Namun jika tidak terbukti, maka ia diminta bersumpah lalu dibiarkan (dibebaskan).

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Enam:


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( لَمَّا فَتَحَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى رَسولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ، قَتَلَتْ هُزَيلٌ رجلًا مِنْ بَنِي لَيْثٍ بِقَتِيلٍ كَانَ لَهُمْ فِي الجَاهِلِيَّةِ، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: (( إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَبَسَ عَن مَكَّةَ الْفِيلَ، وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالمُؤْمِنِينَ، وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ قَبْلِي، ولَا تَحِلُّ لأَحَدٍ بَعْدِي، وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لي ساعَةً منْ نَهَارٍ، وَإِنَّهَا سَاعَتِي هَذِهِ حَرامٌ، لا يُعْضَدُ شَجَرُها، ولا يُخْتَلى شَوْكُهَا، ولا تُلْتَقَطُ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ، وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قتيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ: إِمَّا أَنْ يَقْتُلَ، وَإِمَّا أنَّ يُفْدِيَ )) فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ اليَمَنِ -يقالُ: لَهُ أَبُو شَاهٍ- فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ! اكْتُبُوا لِي. فَقالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( اكْتُبُوا لأَبي شَاهٍ )) ثُمَّ قَالَ العَبَّاسُ، فَقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِلَّا الإِذْخِرَ، فَإِنَّا نَجْعلُهُ في بُيُوتِنَا وقُبُورِنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِلَّا الإِذْخِرَ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Ketika Allah Ta‘ālā memberi kemenangan kepada Rasul-Nya ﷺ atas kota Makkah, kabilah Huzail membunuh seorang laki-laki dari Bani Laits sebagai balasan atas seseorang yang dahulu terbunuh dari pihak mereka di masa jahiliah. Maka Nabi ﷺ berdiri dan bersabda:

‘Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah menahan (pasukan) bergajah dari Makkah, dan Dia menundukkan kota itu kepada Rasul-Nya ﷺ serta kaum mukminin. Dan sesungguhnya kota itu tidak pernah dihalalkan bagi siapa pun sebelumku, dan tidak akan dihalalkan bagi siapa pun setelahku. Ia hanya dihalalkan untukku satu saat dari siang hari. Dan sesungguhnya kota ini—pada saatku ini—kembali menjadi tanah haram: tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh dicabut durinya, dan tidak boleh diambil barang yang jatuh di dalamnya kecuali oleh orang yang ingin mengumumkannya. Dan siapa yang keluarganya terbunuh, maka ia memiliki dua pilihan terbaik: boleh membunuh (sebagai qishāsh), atau menerima tebusan (diyat).’

Kemudian berdirilah seorang laki-laki dari penduduk Yaman—disebut sebagai Abu Syah—dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, tuliskanlah untukku (khutbah ini).’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tuliskan untuk Abu Syah.’

Lalu Al-‘Abbās berkata: ‘Wahai Rasulullah, kecuali tanaman idzkhir (agar tetap boleh diambil), karena kami menggunakannya di rumah-rumah dan kuburan-kuburan kami.’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Kecuali idzkhir.’


Kosakata: 


لفظ (لا يُعْضَدُ) : لا يُقْطَعُ.

Lafaz (لا يُعْضَدُ): tidak boleh dipotong.

لفظ (ولا يُخْتَلَى خَلَاهَا) : لا يُقْطَعُ حَشِيشَُهَا الرَّطْبُ.

Lafaz (ولا يُخْتَلَى خَلَاهَا): tidak boleh dipotong rumput-rumput basahnya.

لفظ (لِمُنْشِدٍ) : هوَ المُعَرِّفُ على اللُّقَطَةِ.

Lafaz (لِمُنْشِدٍ): yaitu orang yang mengumumkan barang temuan (luqaṭah).

لفظ (أنْ يُدَى) : يُعْطِيَ القاتِلُ أولياءَ المقتولِ الدِّيَةَ.

Lafaz (أنْ يُدَى): yakni si pembunuh memberikan diyat kepada para wali korban.

لفظ (الإذْخِرَ) : بكسرِ الهمزةِ، نَبْتٌ طَيِّبُ الرائحةِ.

Lafaz (الإذْخِرَ): dengan kasrah pada hamzah, sejenis tumbuhan yang harum baunya.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

#. Makna-makna hadis ini telah dijelaskan sebelumnya dalam (bab) haji, dan di dalamnya terdapat hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini.

Pertama: Bahwa Makkah ditaklukkan dengan cara ‘anwatan (melalui penyerangan/pendudukan secara paksa).

Kedua: Bahwa Makkah adalah tanah haram — tidak pernah dihalalkan dan tidak akan dihalalkan bagi siapa pun. Pepohonannya tidak boleh ditebang dan rumput-rumput basahnya tidak boleh dipotong karena kemuliaan dan kehormatannya. Namun, tanaman yang ditumbuhkan oleh manusia serta idzkhir dikecualikan, sehingga keduanya boleh diambil.

Ketiga: Bahwa barang temuan (luqaṭah) di Tanah Haram tidak halal diambil kecuali oleh orang yang bermaksud untuk mengambilnya lalu mengumumkannya hingga ia menemukan pemiliknya. Jika ia sudah putus asa tidak menemukan pemiliknya, maka ia mensedekahkannya atas nama pemiliknya. Jika suatu saat pemiliknya datang menuntut, maka ia menggantinya (memberikan kompensasi).

Keempat: Keutamaan menulis ilmu untuk menjaganya dan mengikatnya agar tidak hilang maupun dilupakan.

Kelima: Ringannya syariat Islam, yaitu dengan dibolehkannya pemaafan dalam kasus pembunuhan dengan memilih diyat, padahal dalam syariat terdahulu tidak diterima kecuali hukuman pembunuhan (qishāsh) saja. 

 

Kembali 77 | IndeX | Lanjut 79

 

Jumat, 21 November 2025

Umdatul Ahkam : 77 (Catatan Tentang Qishas [Pembalasan])

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 76 | IndeX | Lanjut 78

 

 

كتابُ القِصَاصِ

Catatan tentang Qishas (Pembalasan)

 

 Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Satu:


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا يَحِلُّ دَمُ امْرئٍ مُسْلِمٍ- يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ- إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak halal darah seorang Muslim—yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah—kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Pezina yang sudah menikah, Nyawa dibalas dengan nyawa, Orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah (kaum Muslimin).”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haramnya membunuh seorang Muslim tanpa alasan yang benar (tanpa hak).

Kedua: Diharamkannya perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam hadist—atau sebagian darinya—dan bahwa pelakunya berhak dibunuh. Jika ia seorang yang murtad, maka ia dibunuh karena kekufurannya. Dan jika ia pezina (muhshan) atau pembunuh, maka ia dibunuh sebagai bentuk hukuman hadd.

Ketiga: Yang dimaksud dengan ats-tsayyib [الثَّيِّبُ] adalah al-muḥshan [المُحْصَنُ], yaitu seseorang yang telah melakukan jima‘ (hubungan suami-istri) dalam keadaan merdeka, baligh dan berakal (mukallaf), dalam pernikahan yang sah, baik laki-laki maupun perempuan.

 


Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Dua:


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ مسعودٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، في الدِّمَاءِ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Rasulullah ﷺ bersabda: “Perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah (urusan) darah.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Besarnya kedudukan (atau agungnya perkara) darah manusia.

Kedua: Penetapan adanya Hari Kiamat, hisab (perhitungan amal), dan pembalasan di dalamnya.

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga:


عنْ سهلِ بنِ أبِي حَثْمةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قَالَ: (( انْطَلَقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَهْلٍ، وَمُحَيِّصَةُ بْنُ مَسْعُودٍ، إِلَى خَيْبَرَ- وَهِيَ يَوْمَئِذٍ صُلْحٌ- فَتَفَرَّقَا، فَأَتَى مُحَيِّصَةُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَهْلٍ، وَهُوَ يَتَشَحَّطُ في دَمِهِ قَتِيلًا، فَدَفَنَهُ ثُمَّ قَدِمَ المَدِينَةَ، فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ سَهْلٍ، وَمُحَيِّصَةُ وَحُوَيِّصَةُ ابْنَا مَسْعُودٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَهَبَ عَبْدُ الرَّحْمنِ يَتَكَلَّمُ، فقالَ: (( كَبِّرْ، كَبِّرْ )) -وَهُوَ أَحْدَثُ القَومِ- فَسَكَتَ، فَتَكَلَّمَا، فقالَ: (( أَتَحْلِفُونَ، وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَو صَاحِبَكُمْ؟ )) قَالُوا: وَكَيْفَ نَحْلِفُ، وَلَمْ نَشْهَدْ، وَلَمْ نَرَ؟ قَالَ: (( فَتُبْرِئُكُمْ يَهُودُ بِخَمْسِينَ يَمِينًا )) . فقَالُوا: كَيْفَ نَأْخُذُ بِأَيْمَانِ قَوْمٍ كُفَّارٍ؟ فَعَقَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ عِنْدِهِ )) .

Diriwayatkan Dari Sahl bin Abī Ḥathmah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Abdullah bin Sahl dan Muḥayyiṣah bin Mas‘ūd pergi ke Khaybar — dan saat itu Khaybar dalam keadaan damai (gencatan senjata). Lalu keduanya berpisah. Kemudian Muḥayyiṣah mendatangi Abdullah bin Sahl, dan ternyata ia ditemukan sedang berlumuran darah, terbunuh. Maka ia menguburkannya, lalu kembali ke Madinah.

Kemudian Abdulrahman bin Sahl dan Muḥayyiṣah serta Ḥuwayyiṣah — dua bersaudara anak Mas‘ūd — berangkat menemui Nabi ﷺ. Abdulrahman mulai berbicara, namun Nabi ﷺ berkata: “Yang lebih tua, yang lebih tua (biarkan yang lebih tua berbicara).” Padahal Abdulrahman adalah yang paling muda di antara mereka, maka ia pun diam, dan dua orang lainnya berbicara.

Lalu Nabi ﷺ bersabda: ‘Apakah kalian mau bersumpah agar kalian berhak mendapatkan (hukuman atas) pembunuh saudara kalian?’

Mereka menjawab: ‘Bagaimana kami bisa bersumpah, sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihat (kejadiannya)?’

Nabi ﷺ bersabda: ‘Kalau begitu, orang-orang Yahudi akan membebaskan diri dari tuduhan itu dengan lima puluh sumpah.’

Mereka berkata: ‘Bagaimana kami menerima sumpah dari kaum yang kafir?’

Maka akhirnya Nabi ﷺ membayar diyat (tebusan) korban itu dari hartanya sendiri.”


وفي حديثِ حمَّادِ بنِ زيْدٍ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( يُقْسِمُ خَمْسُونَ مِنْكُمْ عَلَى رَجُلٍ مِنْهُمْ، فَيُدْفَعُ بِرُمَّتِهِ؟ )) قَالُوا: أَمْرٌ لَمْ نَشْهَدْهُ، كَيْفَ، نَحْلِفُ؟ قَالَ: (( فَتُبْرِئُكُمْ يَهُودُ بأَيمَانِ خَمْسِينَ مِنْهُمْ؟ )) قَالُوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، قَوْمٌ كفَّارٌ )) .

Dan dalam hadis Hammad bin Zayd disebutkan:

Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: “Lima puluh orang dari kalian bersumpah atas (tuduhan kepada) salah seorang dari mereka, maka ia (terduga pembunuh) akan diserahkan kepada kalian seluruhnya.”

Mereka menjawab: “Ini perkara yang tidak kami saksikan, bagaimana kami bisa bersumpah?”

Beliau bersabda: “Kalau begitu, orang-orang Yahudi akan membebaskan diri kalian (dari tuntutan) dengan lima puluh sumpah dari mereka.”

Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, itu adalah kaum kafir.”

وفي حديثِ سعيدِ بنِ عُبَيْدٍ: (( فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْطِلَ دَمَهُ فَوَدَاهُ بِمِائَةٍ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ )) .

Dan didalam riwayat hadist Sa‘īd bin ‘Ubaid: “Maka Rasulullah ﷺ tidak menyukai bila darah (korban) itu disia-siakan, lalu beliau membayar diyatnya dengan seratus ekor unta dari unta-unta zakat.” 

 

Kosakata: 


لفظ (يَتَشَحَّطُ) : يَضْرِبُ وَيَتَخَبَّطُ.

Lafaz (يَتَشَحَّطُ): “Ia memukul-mukul dan menggeletar/meronta-ronta (dalam keadaan tidak teratur).”

لفظ (كَبِّرْ كَبِّرْ) : بلفظِ الأمرِ، لِيَتَحَكَّمَ الكَبِيرُ سِنًّا.

Lafaz (كَبِّرْ كَبِّرْ): dengan bentuk perintah, “Dahulukan yang lebih tua agar yang lebih tua usianya yang memimpin/menentukan.”

لفظ (أَحْدَثُ القَوْمِ) : أَصْغَرُهُم.

Lafaz (أَحْدَثُ القَوْمِ): yang paling muda di antara mereka.

لفظ (فَعَقَلَهُ) : يَعْنِي سَلَّمَ عَقْلَهُ وهيَ الدِّيَةُ.

Lafaz (فَعَقَلَهُ): yakni ia menyerahkan ‘aql-nya, yaitu membayar diyat (uang darah).

لفظ (بِرُمَّتِهِ) : بضمِّ الراءِ، والرُّمَّةُ الحَبْلُ، والمُرَادُ إذا اسْتَحْقَقْتُمْ بِأَيْمَانِكُمْ قَتْلَهُ دُفِعَ إِلَيْكُمْ أَسِيرًا مُقَيَّدًا بِحَبْلِهِ.

Lafaz (بِرُمَّتِهِ): dengan ḍammah pada huruf rā’, dan ar-rummāh berarti “tali”. Yang dimaksud: apabila kalian berhak — melalui sumpah-sumpah kalian — untuk membunuhnya, maka ia diserahkan kepada kalian sebagai tawanan dalam keadaan terikat dengan talinya.

لفظ (فَوَدَاهُ) : دَفَعَ دِيَتَهُ.

Lafaz (فَوَدَاهُ): ia membayar diyatnya (uang darahnya). 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Hadis ini merupakan dasar dalam masalah qasāmah. Adapun bentuk (tata caranya) adalah: apabila ditemukan seseorang terbunuh dan tidak ada bukti yang menunjukkan siapa pembunuhnya, kemudian para wali korban menuduh seseorang, dan terdapat tanda-tanda yang menguatkan kebenaran tuduhan itu—seperti adanya permusuhan antara korban dan orang yang dituduh, atau korban ditemukan terbunuh di rumahnya, atau ditemukan barang-barangnya bersama orang tersebut, dan semisalnya—maka pihak yang menuduh bersumpah lima puluh kali, dan ia berhak atas darah pembunuh jika pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja.

Jika pihak penuduh enggan bersumpah, maka orang yang dituduh bersumpah lima puluh kali, dan ia menjadi bebas dari tuduhan.

Jika orang yang dituduh enggan bersumpah, maka ia dihukum sebagai pembunuh:

– dihukum qishāsh bila pembunuhan sengaja, atau

– dikenai diyat bila pembunuhan tidak sengaja apabila para wali korban juga enggan bersumpah.

Dan apabila orang yang dituduh telah menjatuhkan korban dengan sengaja, maka diyat korban diserahkan dari Baitul Mal. 

 

Kembali 76 | IndeX | Lanjut 78

 

Kamis, 20 November 2025

Umdatul Ahkam : 76 (Catatan Tentang Saudara Sesusuan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 75 | IndeX | Lanjut 77

 

 

 كتابُ الرَّضَاعِ

Catatan tentang Saudara Sesusuan

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan :


عنْ عقبةَ بنِ الحارثِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، قالَ: (( تَزَوَّجْتُ أُمَّ يَحْيى بنْتَ أَبي إِهَابٍ، فَجَاءَتْ أَمَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ: قَدْ أَرْضَعْتُكُمَا، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ للنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فأَعْرَضَ عَنِّي، قالَ: فَتَنَحَّيْتُ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ، فقالَ: (( وَكَيْفَ؟ وَقَدْ زَعَمَتْ أَنْ قَدْ أَرْضَعَتْكُمَا )) .

Diriwayatkan Dari ‘Uqbah bin Ḥārist radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Aku menikahi Ummu Yaḥyā binti Abī Ihāb. Lalu datang seorang budak perempuan berkulit hitam dan berkata: ‘Aku telah menyusui kalian berdua.’

Aku pun menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, tetapi beliau berpaling dariku. Maka aku menjauh sejenak dan kembali menyebutkannya lagi kepada beliau.

Beliau bersabda: ‘Bagaimana mungkin (kamu tetap bersama), sedangkan perempuan itu mengaku telah menyusui kalian berdua?’”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Apabila telah terbukti adanya penyusuan yang menyebabkan keharaman antara suami-istri, maka pernikahan keduanya batal (harus dipisahkan).

Kedua: Tetapnya (sahnya) penyusuan dan hukum-hukumnya dengan kesaksian satu orang perempuan saja.

Ketiga: Diterimanya kesaksian seorang hamba (budak) apabila ia adil, dan bahwa seluruh saksi harus memiliki sifat adil.

Keempat: Bahwa hubungan intim karena syubhat tidak mewajibkan hukuman had maupun ta‘zīr, dan pelakunya dimaafkan dari hukuman di dunia maupun siksa di akhirat.



Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh :


عن البَرَاءِ بنِ عازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَعنِي مِنْ مَكَّةَ- فَتَبِعَتْهُم ابْنَةُ حَمْزَةَ، تُنَادِي: يا عمُّ! فَتَنَاوَلَهَا عَلِيٌّ، فأَخَذَ بِيَدِهَا، وَقَالَ لِفَاطِمَةَ: دُونَكِ ابْنَةَ عَمِّكِ، فَاحْتَمَلَها، فَاخْتَصَمَ فِيهَا عَلِيٌّ، وَزَيْدٌ، وَجَعْفَرٌ فقالَ عَلِيٌّ: أَنَا أَحَقُّ بِهَا، وَهِيَ ابْنَةُ عَمِّي، وَقَالَ جَعْفَرٌ: ابْنَةُ عَمِّي، وَخَالَتُهَا تَحْتِي، وَقالَ زَيْدٌ: ابْنَةُ أَخِي، فَقَضَى بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِخَالَتِهَا، وَقالَ: (( الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الأُمِّ )) وَقالَ لِعَلِيٍّ: (( أَنْتَ مِنِّي، وَأَنَا مِنْكَ )) وَقالَ لجعْفَرٍ: (( أَشْبَهْتَ خَلَقِي وَخُلُقِي )) وقالَ لِزَيْدٍ: (( أَنْتَ أَخُونَا وَمَوْلَانَا )) .

Diriwayatkan Dari Barā’ bin ‘Āzib radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ berangkat (yakni keluar dari Makkah), lalu putri Ḥamzah mengikuti mereka sambil memanggil: ‘Wahai paman!’

Ali pun mengambilnya, memegang tangannya, dan berkata kepada Fāṭimah: ‘Ambillah anak perempuan pamanmu!’ Lalu Fāṭimah membawanya.

Kemudian Ali, Zaid, dan Ja‘far berselisih tentang siapa yang paling berhak mengasuhnya.

Ali berkata: ‘Aku lebih berhak atasnya; dia adalah putri pamanku.’

Ja‘far berkata: ‘Dia putri pamanku, dan bibinya berada di bawah tanggunganku (istriku).’

Zaid berkata: ‘Dia putri saudaraku.’

Maka Nabi ﷺ memutuskan agar ia diasuh oleh bibinya, dan beliau bersabda: ‘Bibi (dari pihak ibu) menempati kedudukan seperti ibu.’

Beliau berkata kepada Ali: ‘Engkau dariku, dan aku darimu.’

#. Engkau sangat dekat denganku, dan aku sangat dekat denganmu. Engkau termasuk bagian dari keluargaku dan pendukungku, serta aku pun mendukungmu. 

Dan kepada Ja‘far beliau bersabda: ‘Engkau menyerupai bentuk dan akhlakku.’

#. Engkau menyerupai penampilanku dan akhlakku 

Serta kepada Zaid beliau bersabda: ‘Engkau adalah saudara kami dan maulā kami.’ 

#. Engkau adalah saudara kami dalam Islam, dan engkau adalah orang yang kami muliakan dan kami merdekakan.


Kosakata: 


لفظ (دُونَكِ) : بكسرِ الكافِ، خطابٌ لأُنْثَى أيْ: خُذِيهَا.

Lafadz (دُونَكِ): dengan memecah huruf kāf (kasrah pada kāf), merupakan seruan kepada perempuan, dan maknanya: “Ambillah dia.”

لفظ (خَلَقِي) : بفتحِ الخاءِ واللَّامِ، الصِّفَاتُ الظَّاهِرَةُ.

Lafadz (خَلَقِي): dengan membuka huruf khā’ dan lām, maknanya adalah sifat-sifat lahiriah.

لفظ (خُلُقِي) : بِضَمِّ الخاءِ واللَّامِ، الصِّفَاتُ البَاطِنَةُ.

Lafadz (خُلُقِي): dengan men-dhammah-kan huruf khā’ dan lām, maknanya adalah sifat-sifat batin (akhlak).

لفظ (مَوْلَانَا) : أيْ عَتِيقُنَا، فالمَوْلَى يُطْلَقُ على المُعْتِقِ والعَتِيقِ.

Lafadz (مَوْلَانَا): yakni orang yang telah dimerdekakan oleh kami (ʿatīqunā). Kata mawlā digunakan untuk menyebut orang yang memerdekakan dan orang yang dimerdekakan.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Tetapnya hak hadhanah (pengasuhan) demi kepentingan anak kecil dan orang yang tidak berakal (bodoh), sebagai bentuk penjagaan, perlindungan, dan pemenuhan urusan-urusan mereka.

Kedua: Bahwa para kerabat laki-laki dari jalur ‘aṣabah memiliki hak dalam hadhanah selama tidak ada orang yang lebih berhak daripada mereka.

Ketiga: Mendahulukan ibu dalam hak hadhanah karena sempurnanya kasih sayangnya. Setelah ibu, yang didahulukan adalah bibi (dari pihak ibu), karena kedudukannya seperti ibu.

Keempat: Bahwa seorang wanita yang telah menikah tidak gugur hak hadhanahnya apabila suaminya ridha (mengizinkan) ia tetap melaksanakan pengasuhan.

Kelima: Baiknya akhlak Nabi ﷺ dan kebijaksanaan beliau, di mana beliau membuat semua pihak yang berselisih merasa puas. 

 

Kembali 75 | IndeX | Lanjut 77

 

Rabu, 19 November 2025

Umdatul Ahkam : 75 (Catatan Tentang Saudara Sesusuan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 74 | IndeX | Lanjut 76

 

 

 كتابُ الرَّضَاعِ

Catatan tentang Saudara Sesusuan

 

#. Hal ini merujuk pada proses bayi atau anak kecil yang belum berusia dua tahun meminum air susu dari seorang wanita, yang kemudian menimbulkan hubungan mahram (saudara sesusuan).

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Lima : 


عن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في بِنْتِ حَمْزَةَ: (( لَا تَحِلُّ لِي، يَحْرُمُ مِن الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِن النَّسَبِ، وَهِيَ ابْنَةُ أَخِي مِن الرَّضَاعَةِ )) .

Diriwayatkan Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda tentang putri Ḥamzah:

“Ia tidak halal bagiku. Yang haram karena penyusuan sama (hukumnya) dengan yang haram karena nasab. Dia adalah putri saudaraku karena penyusuan.”



Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Enam : 


عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَت: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِن الْوِلَادَةِ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya penyusuan itu mengharamkan (pernikahan) sebagaimana kelahiran (nasab) mengharamkannya.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: (Hadis ini menjelaskan) hal-hal yang ditetapkan oleh penyusuan berupa kemahraman, di antaranya larangan menikah. Dan bahwa dalam masalah ini berlaku apa yang telah berlaku dalam (hubungan) nasab.

Kedua: Orang-orang yang kemahraman karena penyusuan berlaku pada mereka adalah anak yang disusui itu sendiri serta keturunannya—anak-anak dan cucu-cucunya. Ia (anak susuan) memiliki hukum yang sama bagi kedua orang tua susunya sebagaimana salah seorang anak kandung dalam nasab. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh :


وعنهَا قالَتْ: (( إِنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبي الْقُعَيْسِ، اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ، بَعْدَما أُنْزِلَ الْحِجَابُ، فَقُلْتُ: وَاللَّهِ لا آذَنُ لَهُ، حتَّى أَسْتَأْذِنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِنَّ أَخَا أَبي الْقُعَيْسِ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي، وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرأَةُ أَبي الْقُعَيْسِ، فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي، وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَتُهُ، فقالَ: (( ائْذَنِي لَهُ، فَإِنَّهُ عَمُّكِ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ )) .

Diriwayatkan Dan dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:

“Sesungguhnya Aflah, saudara laki-laki Abu Al-Qu‘ais, meminta izin untuk masuk menemuiku setelah turunnya (perintah) hijab. Maka aku berkata: ‘Demi Allah, aku tidak akan mengizinkannya hingga aku meminta izin kepada Nabi ﷺ, karena saudara Abu Al-Qu‘ais itu bukan orang yang menyusuiku, tetapi yang menyusuiku adalah istri Abu Al-Qu‘ais.’

Lalu Rasulullah ﷺ masuk menemuiku, dan aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, lelaki itu bukan yang menyusuiku, tetapi yang menyusuiku adalah istrinya.’

Beliau bersabda: ‘Izinkanlah ia masuk, karena ia adalah pamanmu. Semoga tanganmu berdebu (ungkapan teguran halus).’

قالَ عروةُ بنُ الزُّبيرِ: فَبِذَلِكَ كانَتْ عَائِشَةُ تقُولُ: حَرِّمُوا مِن الرَّضَاعةِ مَا يَحْرُمُ مِن النَّسَبِ.

‘Urwah bin az-Zubair berkata: “Karena itulah ‘Āisyah biasa mengatakan: Haramkanlah (dalam hal pernikahan) karena penyusuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”

وفي لفظٍ: (( اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ أَفْلَحُ، فَلَمْ آذَنْ لَهُ، فقالَ: أَتَحْتَجِبِينَ مِنِّي، وأَنَا عَمُّكِ؟ فَقلتُ: وكَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرْضَعَتْكِ امْرَأَةُ أَخِي بِلَبَنِ أَخِي، قَالَتْ: فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فقالَ: (( صَدَقَ أَفْلَحُ، ائْذَنِي لَهُ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ )) . أَى: افْتَقَرْتِ، والْعَرَبُ تَدْعُو عَلَى الرَّجُلِ وَلا تُرِيدُ وقوعَ الأمرِ بهِ.

Dalam lafaz lain: “Aflah meminta izin untuk masuk menemuiku, tetapi aku tidak mengizinkannya. Ia berkata: ‘Apakah engkau berhijab dariku, padahal aku adalah pamanmu?’ Aku berkata: ‘Bagaimana bisa begitu?’ Ia menjawab: ‘Istri saudaraku telah menyusuimu dengan susu saudaraku.’

‘Āisyah berkata: ‘Maka aku pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ.’

Beliau bersabda: ‘Aflah benar. Izinkanlah ia masuk. Semoga tanganmu berdebu.’

Maksudnya: ‘Engkau menjadi miskin.’ Dan orang Arab biasa mendoakan seperti itu kepada seseorang tanpa menghendaki terjadinya doa tersebut secara nyata.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Tetapnya hukum penyusuan bagi suami—pemilik susu—dan bagi kerabat-kerabatnya.

Kedua: Wajibnya para wanita berhijab dari laki-laki yang bukan mahram. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Delapan :


وعنهَا قالَتْ: (( دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَعِنْدِي رَجُلٌ، فقالَ: (( يا عائِشَةُ، مَنْ هَذَا؟ )) قُلْتُ: أخِي مِن الرَّضَاعَةِ، فقالَ: (( يَا عَائِشَةُ، انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ؟ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِن المَجَاعَةِ )) .

Diriwayatkan Dan dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:

“Suatu ketika Nabi ﷺ masuk menemuiku, sementara ada seorang laki-laki bersamaku. Beliau bersabda: ‘Wahai ‘Āisyah, siapa orang ini?’

Aku menjawab: ‘Ini saudaraku karena penyusuan.’

Beliau bersabda: ‘Wahai ‘Āisyah, perhatikanlah siapa saja saudara-saudara susuan kalian, karena penyusuan itu (yang menimbulkan hukum) hanyalah yang terjadi pada masa lapar (yakni ketika anak masih kecil).’


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Kecemburuan (rasa penjagaan) seorang lelaki terhadap keluarganya dan para mahramnya dari bergaul dengan laki-laki asing.

Kedua: Apabila seorang laki-laki merasakan adanya sesuatu yang meragukan dari para mahramnya, maka ia harus memastikan kebenarannya terlebih dahulu sebelum melakukan pengingkaran.

Ketiga: Memastikan kebenaran penyusuan yang menyebabkan keharaman (mahram) dan menelitinya dengan cermat.

Keempat: Bahwa penyusuan itu harus terjadi pada waktu ketika bayi masih mendapatkan nutrisi dari susu. 

 

Kembali 74 | IndeX | Lanjut 76