خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 89 | IndeX | Lanjut 91
كتابُ القضاءِ
Catatan Tentang Hukum Pengadilan
Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Delapan :
عنْ عبدِ الرَّحْمَنِ بن أبِي بَكْرةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: كَتَبَ أَبي -وَكَتَبْتُ لَهُ إِلى ابْنِهِ عُبَيْدِ اللَّهِ بن أَبِي بَكْرَةَ، وَهُوَ قَاضٍ بسِجِسْتانَ- أَنْ لَا تَحْكُمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ؛ فَإِنِّي سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ )) .
Diriwayatkan Dari ‘Abdurrahman bin Abī Bakrah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
Ayahku menulis—dan aku yang menuliskannya untuk beliau—kepada putranya ‘Ubaidullāh bin Abī Bakrah, yang saat itu menjabat sebagai hakim di Sijistān, agar jangan memutuskan perkara antara dua orang ketika sedang marah.
Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seseorang memutuskan perkara di antara dua orang sementara ia sedang marah.”
وفي روايَةٍ: (( لَا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ )) .
Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Jangan sekali-kali seorang hakim memutuskan perkara di antara dua orang sementara ia sedang marah.”
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: haram bagi seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah, agar kemarahan tersebut tidak menghalanginya dari kebenaran. Demikian pula setiap keadaan yang dapat mengacaukan konsentrasi hakim dan menghalanginya untuk meneliti perkara secara sempurna, seperti rasa lapar yang sangat mengganggu, kenyang yang berlebihan, kegelisahan yang menyusahkan, atau panas maupun dingin yang sangat ekstrem.
Kedua: apabila seorang hakim memutuskan perkara dalam sebagian keadaan tersebut lalu ia tepat mengenai kebenaran, maka putusan hukumnya sah.
Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan :
وعنْ أبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ- ثَلَاثًا-؟ قُلْنَا: بَلَى يا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ، فقالَ: أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ )) فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ.
Diriwayatkan Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Maukah kalian aku beritahukan dosa-dosa besar yang paling besar? – beliau mengucapkannya tiga kali.
Kami menjawab, ‘Tentu wahai Rasulullah.’
Beliau bersabda: (1) Menyekutukan Allah, (2) durhaka kepada kedua orang tua.
Ketika beliau dalam keadaan bersandar, beliau lalu duduk dan bersabda: Hati-hatilah terhadap perkataan dusta dan kesaksian palsu.
Beliau terus mengulanginya hingga kami berkata (dalam hati), ‘Seandainya beliau diam.’”
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: pembagian dosa menjadi dosa besar dan dosa kecil. Dosa besar adalah dosa yang di dalamnya terdapat hukuman had di dunia, atau ancaman (siksa) di akhirat, atau laknat, atau kemurkaan (Allah), atau penafian/peniadaan masuk surga. Adapun dosa-dosa kecil adalah selain dari yang demikian itu.
Kedua: sesungguhnya syirik adalah dosa yang paling besar; karena ia berada di urutan teratas dosa-dosa besar, dan ia adalah dosa yang tidak akan diampuni.
Ketiga: besarnya (beratnya) dosa durhaka kepada kedua orang tua, karena Allah Ta‘ala menyandingkan hak keduanya dengan hak-Nya sendiri.
Keempat: bahaya (besar)nya kesaksian palsu, karena Nabi ﷺ memberi perhatian besar terhadapnya. Di dalamnya terdapat pemutusan hak dari pemiliknya, memasukkan kezaliman kepada pihak yang diberi kesaksian (yang dimenangkan), serta kebohongan dan tuduhan dusta di hadapan pengadilan, penyesatan para hakim, dan berbagai kerusakan lainnya.
Kelima: baiknya metode pengajaran Nabi ﷺ, karena beliau menyampaikan kepada mereka perkara-perkara penting ini dengan cara memberi peringatan/menarik perhatian.
Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh :
عن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا: أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى ناسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ، وَأَمْوَالَهُمْ، وَلَكِنِ الْيَمِينُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ )) .
Diriwayatkan Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Seandainya setiap orang diberi apa yang ia klaim (tanpa bukti), niscaya akan ada orang yang mengklaim darah dan harta orang lain; akan tetapi (ketentuan adalah) sumpah itu dibebankan kepada pihak yang didakwa.”
#. Hadis ini menegaskan bahwa dalam persengketaan hukum Islam, tidak cukup seseorang hanya mengklaim. Harus ada bukti. Jika tidak ada, maka pihak yang didakwa diminta bersumpah.
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: Hadis ini menjadi dalil bahwa tidak boleh menetapkan keputusan kecuali dengan aturan syar‘i yang telah ditetapkan, meskipun kuat dugaan bahwa pihak penggugat itu benar.
Kedua: bahwa bukti (atau saksi) itu atas pihak yang mengklaim, dan sumpah atas orang yang mengingkari; karena posisinya lebih kuat.
Ketiga: bahwa ‘bukti’ (al-bayyinah) adalah nama bagi setiap hal yang menjelaskan dan menampakkan kebenaran, baik berupa para saksi, indikasi keadaan, ataupun ciri-ciri seseorang dalam kasus seperti barang temuan (luqaṭah).
Kembali 89 | IndeX | Lanjut 91