Senin, 13 April 2026

Umdatul Ahkam : 102 (Kitab Tentang Memerdekakan Budak)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 101 | IndeX | Lanjut 103

 

 

 كتابُ العِتْقِ

Kitab Tentang Memerdekakan Budak

 


 

Hadist ke Empat Ratus Enam Belas:

 

عن ابنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ، فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ، قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ، فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ، وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ، وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ )) .

 

DiriwayatkanDiriwayatkan Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa memerdekakan bagian kepemilikannya pada seorang budak, lalu ia memiliki harta yang cukup untuk membayar harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil. Kemudian ia membayar kepada para sekutunya bagian mereka, sehingga budak itu menjadi merdeka seluruhnya.

Namun jika ia tidak memiliki harta (yang cukup), maka yang merdeka darinya hanyalah bagian yang telah ia merdekakan.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bolehnya berserikat (kepemilikan bersama) dalam memiliki budak laki-laki atau budak perempuan.

Kedua: Sesungguhnya orang yang memerdekakan bagiannya, maka wajib juga memerdekakan bagian milik sekutunya jika ia mampu (kaya). Ia menanggung bagian milik sekutunya dan membayar nilainya kepada sekutu tersebut. Namun jika ia tidak mampu memerdekakan bagian sekutunya, tetapi memiliki sebagian dari nilai (harga), maka yang merdeka darinya adalah sesuai kadar yang ia miliki.

Ketiga: Syariat sangat mendorong pembebasan budak, karena memberikan (aturan) yang kuat dan kewenangan dalam hal tersebut.

 

 

Hadist ke Empat Ratus Tujuh Belas:


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ أَعْتَقَ شَقِيصًا مِنْ مَمْلُوكٍ، فَعَلَيْهِ خَلَاصُهُ في مَالِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ، قُوِّمَ المَمْلُوكُ قِيمَةَ عَدْلٍ، ثُمَّ اسْتُسْعِيَ، غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

“Barang siapa memerdekakan sebagian dari seorang budak, maka ia wajib membebaskan seluruhnya dengan hartanya. Jika ia tidak memiliki harta, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, kemudian budak tersebut diusahakan (bekerja untuk menebus sisanya) tanpa memberatkannya.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Maknanya telah disebutkan pada hadis sebelumnya, hanya saja di sini terdapat tambahan.

Kedua: Jika orang yang memerdekakan tidak memiliki harta, maka budak tersebut diminta untuk berusaha (bekerja) sesuai kemampuannya hingga ia memperoleh nilai (untuk menebus) bagian dirinya yang belum dimerdekakan, kemudian ia menjadi merdeka seluruhnya.

Ketiga: Secara ظاهر (lahiriah), dua hadis tampak saling bertentangan. Para ulama mengatakan bahwa ucapan “jika ia tidak memiliki…” dan seterusnya adalah sisipan (idraj). Sebagian ulama lain mengatakan: makna sabda beliau dalam hadis pertama “kalau tidak, maka yang merdeka darinya hanyalah bagian yang dimerdekakan” yaitu bahwa bagian milik pemilik tersebut menjadi merdeka dengan ia memerdekakannya, sedangkan bagian milik sekutunya menjadi merdeka melalui usaha (budak itu sendiri/السعاية). 

 

 

بابُ بَيْعِ المُدَبَّرِ

Bab tentang menjual budak



Hadist ke Empat Ratus Delapan Belas:


عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( دَبَّرَ رَجُلٌ مِن الأَنْصَارِ غُلَامًا لهُ )) .

Diriwayatkan Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Seorang laki-laki dari kalangan Anshar menjadikan seorang budaknya sebagai مُدَبَّر (mudabbar).”

وفي لفظٍ (( بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ غُلَامًا لهُ عَنْ دُبُرٍ، لَمْ يَكُنْ لهُ مَالٌ غَيْرُهُ، فَبَاعَهُ بِثَمَانِمَائَةِ دِرْهَمٍ، ثُمَّ أَرْسَلَ ثَمَنَهُ إِلَيْهِ )) .

Dan dalam lafaz lain:

“Telah sampai kepada Nabi ﷺ bahwa seorang laki-laki dari para sahabatnya memerdekakan budaknya sebagai مُدَبَّر (yakni setelah ia meninggal), sementara ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Maka Nabi ﷺ menjual budak itu seharga delapan ratus dirham, kemudian beliau mengirimkan uang hasil penjualannya kepadanya.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dalam hadis ini terdapat dalil tentang sahnya tadbīr (yaitu budak menjadi merdeka setelah tuannya meninggal).

Kedua: Sesungguhnya budak mudabbar itu dimerdekakan dari sepertiga harta, bukan dari seluruh harta, karena hukumnya seperti wasiat.

Ketiga: Bolehnya menjual budak mudabbar karena kebutuhan.

Keempat: Hendaknya seseorang memulai dari dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, karena mereka lebih berhak atas kebaikannya daripada yang lain. Ini berlaku bagi orang yang sempit rezekinya. Adapun orang yang dilapangkan rezekinya, maka hendaknya ia menempuh jalan kebaikan dan berbuat ihsan.


منْ مُعَلِّقِهِ عبدِ اللَّهِ العَبْدِ الرحمنِ الصالحِ البَسَّامِ غَفَرَ اللَّهُ لهُ ولوالِدَيْهِ وللمسلِمِينَ آمِينَ. 

Ditulis (diberi catatan) oleh penulisnya: Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam. Semoga Allah mengampuni dirinya, kedua orang tuanya, dan kaum Muslimin. آمين. 

Rabu, 08 April 2026

Umdatul Ahkam : 101 (Kitab Tentang Berjihad)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 100 | IndeX | Lanjut 102

 

 

كِتَابُ الجِهَادِ

Kitab Berjihad

(Perang dan Pertempuran dalam Islam)


 

Hadist ke Empat Ratus Sepuluh:

 

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( أَجْرَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا ضُمِّرَ مِن الْخَيْلِ مِن الْحَفْيَاءِ، إِلَى ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ، وَأَجْرَى مَا لَمْ يُضَمَّرْ مِن الثّنِيَّةِ إِلى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ، قالَ ابنُ عُمَرَ: وَكُنْتُ فِيمَنْ أَجْرَى )) .

 

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Nabi Muhammad ﷺ mengadakan perlombaan kuda yang telah dilatih dari Al-Hafya’ sampai Tsaniyyah Al-Wada’, dan mengadakan perlombaan kuda yang belum dilatih dari Tsaniyyah sampai Masjid Bani Zuraiq.”

Ibnu Umar berkata: “Dan aku termasuk orang yang ikut berlomba.”

قالَ سفيانُ: مِن الْحفْيَاءِ إِلَى ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ: خَمْسَةُ أَمْيالٍ أَو سِتَّةٌ، وَمِنْ ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ: مِيلٌ.

Berkata Sufyan:

“Dari Al-Hafya’ sampai Tsaniyyah Al-Wada’ jaraknya lima mil atau enam mil, dan dari Tsaniyyah Al-Wada’ sampai Masjid Bani Zuraiq jaraknya satu mil.”


#. Lafadz [مِيل] = ukuran jarak (mil), kira-kira ±1,6 km.

 

Kosakata:

 

لفظ (مَا ضُمِّرَ) . مَبْنِيٌّ للمجهولِ، والمُضَمَّرَةُ هيَ التي أُعْطِيَت العَلَفَ حتَّى سَمِنَتْ، ثمَّ قُلِّلَ تَدْرِيجِيًّا لِتَخِفَّ وَتَضْمُرَ فَتَقْوَى على الحركةِ السريعةِ.

Lafaz “ma dummir”: bentuk pasif (tidak disebut pelakunya), dan kuda المُضَمَّرَة adalah kuda yang diberi makan hingga gemuk, kemudian dikurangi secara bertahap agar menjadi ringan dan ramping, sehingga kuat untuk bergerak cepat.

لفظ (الحَفْيَاءِ، وثَنِيَّةِ الوَدَاعِ) . مكانانِ قُرْبَ المدينةِ، والثَّنِيَّةُ الطريقُ في الجبلِ.

Lafaz “alhafya'i, wthaniat alwada'i”: keduanya adalah dua tempat di dekat Madinah, dan tsaniyyah adalah jalan (celah) di gunung.

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disyariatkannya latihan dan mempelajari keterampilan militer serta ilmu peperangan sebagai persiapan untuk menghadapi musuh. Hal ini berbeda sesuai zaman, maka setiap waktu memiliki senjatanya masing-masing.

Kedua: Bolehnya mengadakan perlombaan dengan kuda dan yang semisalnya dari alat-alat perang, serta segala sesuatu yang membantu dalam peperangan, meskipun dengan hadiah (imbalan). Dan hal itu bukan termasuk perjudian yang terlarang, karena adanya maslahat yang lebih kuat.

Ketiga: Hendaknya ditetapkan jarak (batas/lintasan) yang sesuai bagi peserta lomba atau bagi orang yang memanah.

 

 

 

Hadist ke Empat Ratus Sebelas:


وعَنْهُ قالَ: (( عُرِضْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ- وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ- فَلَمْ يُجِزْنِي، وَعُرِضْتُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْخَنْدَقِ- وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ- فَأَجَازَنِي )) .

Diriwayatkan “Dari beliau, ia berkata: Aku pernah diajukan (untuk ikut berperang) kepada Nabi ﷺ pada hari Uhud, sementara aku berusia empat belas tahun, maka beliau tidak mengizinkanku. Kemudian aku diajukan lagi kepada beliau pada hari Khandaq, sementara aku berusia lima belas tahun, maka beliau mengizinkanku.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Perang (Uhud) terjadi pada tahun ketiga Hijriyah.

#. (Perang Khandaq) terjadi pada tahun kelima (Hijriyah). Maka Abdullah bin Umar pada Perang Uhud berusia empat belas tahun, masih kecil dan belum baligh, sehingga tidak termasuk orang yang layak ikut berperang. Sedangkan pada (Perang) Khandaq ia berusia enam belas tahun, sehingga sudah besar dan mampu, termasuk orang yang layak. Karena itu Nabi menerimanya pada yang kedua dan menolaknya pada yang pertama.

Kedua: Bahwa baligh itu terjadi dengan sempurnanya usia lima belas tahun.

Ketiga: Bahwa seorang pemimpin hendaknya memeriksa (mengecek) pasukannya dan senjata mereka, karena hal itu lebih menyempurnakan kesiapan (untuk menghadapi musuh).

 

 


Hadist ke Empat Ratus Dua Belas:


وعَنْهُ (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ في النَّفْلِ، للفَرَسِ سَهْمَيْنِ، وَلِلرَّجُلِ سَهْمًا )) .

Diriwayatkan “Dan darinya: Bahwa Nabi Muhammad ﷺ membagi (harta tambahan/nafāl), untuk kuda mendapat dua bagian, dan untuk seorang laki-laki (pejuang) mendapat satu bagian.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Yang dimaksud dengan nafal di sini adalah harta rampasan perang (ghanimah).

Kedua: Bahwa seorang penunggang kuda (pasukan berkuda) diberikan dari harta rampasan tiga bagian: satu bagian untuk dirinya, dan dua bagian untuk kudanya. Sedangkan yang tidak berkuda hanya mendapat satu bagian.

Ketiga: Hal ini setelah dikeluarkan (terlebih dahulu) bagian-bagian yang berkaitan dengan harta rampasan tersebut.

 

 


Hadist ke Empat Ratus Tiga Belas:


وعَنْهُ: (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كانَ يُنَفِّلُ بَعْضَ مَنْ يَبْعَثُ مِن السَّرَايَا لأَنْفُسِهُمْ خَاصَّةً، سِوَى قَسْمِ عَامَّةِ الْجَيْشِ )) .

Diriwayatkan “Dan darinya: Bahwa Nabi Muhammad ﷺ memberikan nafal (bagian tambahan) kepada sebagian pasukan yang beliau kirim dalam pasukan-pasukan kecil (sariyah) secara khusus untuk mereka, selain dari pembagian umum bagi seluruh pasukan.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Pemberian nafal ini bukanlah bagian (jatah) para mujahid, tetapi merupakan tambahan yang diberikan kepada mereka sebagai bonus di atas bagian mereka.

Kedua: Bolehnya memberi sebagian pasukan tambahan di atas bagian mereka, atau mengkhususkan sebagian pasukan kecil (sariyah) dengan tambahan dibanding yang lain, dan hal itu tidak merusak keikhlasan dalam jihad selama tujuan utamanya adalah jihad.

 

 


Hadist ke Empat Ratus Empat Belas:


عنْ أبِي موسى عبدِ اللَّهِ بنِ قيسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا )) .

Diriwayatkan Dari Abu Musa al-Asy'ari (Abdullah bin Qais) radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad ﷺ, beliau bersabda:

“Barang siapa mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Diharamkan memberontak terhadap para imam (yaitu para penguasa), meskipun dari mereka terjadi sebagian hal yang diingkari. Karena dampak yang timbul dari pemberontakan terhadap mereka berupa hilangnya nyawa, kekacauan, serta rusaknya keamanan dan ketertiban, itu lebih besar bahayanya daripada keburukan tetapnya mereka.

Kedua: Jika hal ini berlaku pada keadaan pemerintah yang melanggar larangan-larangan Allah, maka bagaimana mungkin dibenarkan melakukan pemberontakan terhadap pemerintah yang lurus dan adil.

Ketiga: Diharamkan menakut-nakuti kaum Muslimin dengan senjata atau selainnya, meskipun hanya untuk bercanda (main-main). 

 

 

 

Hadist ke Empat Ratus Lima Belas:


عنْ أبِي موسى رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ: يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً، وَيُقَاتِلُ رِياءً، أَيُّ ذلِكَ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ؟ فقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا، فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ ditanya tentang seseorang yang berperang karena keberanian, berperang karena fanatisme, dan berperang karena riya (ingin dilihat orang). Manakah di antara itu yang termasuk di jalan Allah?

Maka Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Barang siapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka itulah yang berada di jalan Allah.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa asal (penentu) baik dan rusaknya amal adalah niat. Maka barang siapa berperang karena riya atau fanatisme, maka itu bukan di jalan Allah Ta‘ala. Yang termasuk di jalan Allah hanyalah orang yang berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi.

Kedua: Jika disertai dengan niat meninggikan kalimat Allah juga niat mendapatkan harta rampasan, maka hal itu tidak membahayakan (tidak merusak), karena tujuan utamanya adalah berjihad di jalan Allah. 

Umdatul Ahkam : 100 (Kitab Tentang Berjihad)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 99 | IndeX | Lanjut 101

 

 

كِتَابُ الجِهَادِ

Kitab Berjihad

(Perang dan Pertempuran dalam Islam)


 

Hadist ke Empat Ratus Enam:

 

وعنهُ، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الأَوَّلِينَ وَالآخَرِينَ، يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ، فَيُقَالُ: هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانِ بنِ فُلَانٍ )) .

 

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Muhammad ﷺ, beliau bersabda:

“Apabila Allah mengumpulkan orang-orang terdahulu dan yang kemudian (pada hari kiamat), maka akan ditegakkan bagi setiap pengkhianat sebuah bendera, lalu dikatakan: ‘Ini adalah pengkhianatan si fulan bin fulan.’”

#. Hadis ini menunjukkan bahwa pengkhianatan adalah dosa besar, dan pelakunya akan dipermalukan di hari kiamat


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haram berkhianat terhadap orang yang terikat perjanjian damai (muhādan) dan orang yang memiliki perjanjian (mu‘āhad), dan yang paling berat adalah jika pengkhianatan itu dilakukan oleh pemimpin pasukan.

#. Lafadz المُهَادِن = pihak yang sedang dalam perjanjian damai.

#. Lafadz المُعَاهَد = pihak yang memiliki perjanjian/akad.

Kedua: Haramnya pengkhianatan dan kecurangan dalam urusan darah (jiwa), harta, dan rahasia.

 

 

 

Hadist ke Empat Ratus Tujuh:


وعنهُ، (( أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:

“Bahwa seorang wanita ditemukan terbunuh dalam salah satu peperangan Nabi Muhammad ﷺ, maka beliau mengingkari (melarang) pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.”

#. Hadis ini menegaskan bahwa dalam Islam tidak boleh membunuh wanita dan anak-anak yang tidak ikut berperang. Ini termasuk prinsip penting dalam etika perang dalam Islam (tidak menyasar non-kombatan).

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa yang diperangi dan dibunuh dari kalangan orang kafir adalah laki-laki yang ikut berperang. Adapun wanita, anak-anak, dan orang tua yang lemah, maka tidak boleh dibunuh. Ini menjadi dalil bahwa peperangan dilakukan untuk menghadapi (perlawanan terhadap) musuh, bukan semata-mata karena kekafiran mereka.

#. Lafadz الرِّجَالُ المُقَاتِلُونَ = laki-laki yang ikut berperang (kombatan).

#. Lafadz الشُّيُوخُ الفَانُونَ = orang tua yang sudah lemah dan tidak ikut berperang.

 

 


Hadist ke Empat Ratus Delapan:


عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمنِ بْنَ عَوْفٍ، وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ، شَكَيَا الْقَمْلَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في غَزَاةٍ لَهُمَا، فَرَخَّصَ لَهُمَا في قَمِيصِ الْحَرِيرِ، ورَأَيْتُهُ عَلَيْهِمَا )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

“Bahwa Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair bin Al-Awwam mengadukan (keluhan) kutu kepada Nabi Muhammad ﷺ dalam suatu peperangan yang mereka ikuti, maka beliau memberi keringanan kepada keduanya untuk memakai baju dari sutra. Dan aku melihat keduanya memakainya.”

#. Lafadz شَكَيَا القَمْلَ = mengeluhkan gangguan kutu.

#. Lafadz رَخَّصَ لَهُمَا = memberi keringanan (dispensasi).

#. Lafadz قَمِيصِ الحَرِيرِ = baju dari sutra.

 لعلها: من الكفار

Mungkin/Barangkali yang benar adalah: “مِنَ الكُفَّارِ” (dari kalangan orang-orang kafir).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Haramnya memakai sutra bagi laki-laki, dan bolehnya ketika ada kebutuhan, seperti untuk pengobatan dari penyakit gatal. Namun itu adalah pengobatan lama, sehingga bisa ditinggalkan dengan adanya obat-obatan yang menyembuhkan.

#. Lafadz حِكَّة = penyakit gatal.

#. Lafadz العَقَاقِير الشَّافِيَة = obat-obatan yang menyembuhkan.

[Intinya: hukum asalnya haram, tapi bisa menjadi boleh jika ada kebutuhan medis.]

 

 

 

Hadist ke Empat Ratus Sembilan:

عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ: مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ، مِمَّا لَمْ يُوجِفِ المُسْلِمُونَ عَلَيْهِ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ، وَكَانَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِصًا، فَكانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْزِلُ نَفَقَةَ أَهْلِهِ سَنَةً، ثُمَّ يَجْعَلُ مَا بَقِيَ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلاحِ، عُدَّةً في سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ )) .

Diriwayatkan Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Harta milik Bani Nadhir termasuk harta yang Allah berikan (fai’) kepada Rasul-Nya, yang tidak diperoleh kaum Muslimin dengan mengerahkan kuda maupun unta. Harta itu menjadi milik khusus Nabi Muhammad ﷺ. Maka beliau menyisihkan nafkah untuk keluarganya selama satu tahun, kemudian sisa harta itu beliau jadikan untuk persiapan (perlengkapan) kuda dan senjata sebagai bekal di jalan Allah ‘Azza wa Jalla.”

#. Lafadz أَفَاءَ اللَّهُ = harta fai’ (harta yang diperoleh tanpa peperangan langsung).

#. Lafadz الكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ = perlengkapan perang (kuda dan senjata).


Kosakata:


لفظ (بَنِي النَّضِيرِ) . إِحْدَى طوائفِ اليهودِ الذينَ سَكَنُوا قُرْبَ المدينةِ.
Lafaz “bani nadir”: salah satu kelompok (kabilah) Yahudi yang tinggal di dekat Madinah.

لفظ (لَمْ يُوجِفْ) . الإِيجَافُ، الإسراعُ في السَّيْرِ.

Lafaz “lam yujif”: berarti mempercepat dalam berjalan (berkendaraan).

#. al'iijaf = bergegas/bergerak cepat, biasanya dengan kuda atau kendaraan.

لفظ (رِكَابٍ) . الإبلِ.

Lafaz “rikab”: yaitu unta-unta.

لفظ (الكُرَاعِ) . اسمٌ للخَيْلِ.

Lafaz “alkura'i”: yaitu nama untuk kuda.

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa setiap harta yang ditinggalkan oleh orang-orang kafir karena takut kepada kaum Muslimin, maka itu menjadi fai’ untuk kemaslahatan umum kaum Muslimin, dan harus diupayakan penggunaannya pada hal-hal yang bermanfaat.

Kedua: Pemimpin (imam) mengambil dari harta tersebut apa yang mencukupinya dan mencukupi orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Ketiga: Bolehnya menyimpan persediaan (kekuatan/logistik), dan hal itu tidak bertentangan dengan tawakal kepada Allah.

 

Kembali 99 | IndeX | Lanjut 101

 

Umdatul Ahkam : 99 (Kitab Tentang Berjihad)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 98 | IndeX | Lanjut 100

 

 

كِتَابُ الجِهَادِ

Kitab Berjihad

(Perang dan Pertempuran dalam Islam)


 

Hadist ke Empat Ratus Satu:

 

عنْ أبِي أيُّوبَ الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( غَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَو رَوْحَةٌ، خَيْرٌ مِمَّا طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ وَغَرَبَتْ )) .

 

Diriwayatkan Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berangkat pada pagi hari di jalan Allah, atau pada sore hari, lebih baik daripada dunia dan segala yang disinari oleh matahari saat terbit dan terbenam.”

أَخْرَجَهُ مسلمٌ.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

 

 

 

Hadist ke Empat Ratus Dua:


عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( غَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَو رَوْحَةٌ، خَيْرٌ مِن الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berangkat pada pagi hari di jalan Allah, atau pada sore hari, lebih baik daripada dunia dan segala isinya.”

وأخرجهُ البخاريُّ.

Dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Keutamaan yang sangat besar ini (didapatkan) pada sedikit jihad, maka bagaimana (lagi) dengan yang banyak darinya?

Kedua: Besarnya keutamaan jihad dan apa yang ditimbulkannya berupa meninggikan kalimat Allah.

Ketiga: Jihad itu sebagaimana bisa dilakukan dengan peperangan, demikian juga bisa dilakukan dengan lisan. Maka berdebat dengan kaum ateis, membatalkan syubhat-syubhat mereka, membantah mereka, dan menolak klaim-klaim mereka termasuk di antara jihad yang paling besar.



Hadist ke Empat Ratus Tiga:


عنْ أبِي قتادةَ الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلى حُنَيْنٍ -وَذَكَرَ قِصَّةً- فقالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا- لَهُ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ- فَلَهُ سَلَبُهُ )) ، قَالَهَا ثَلَاثًا.

Diriwayatkan Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ menuju Hunain — lalu ia menyebutkan suatu kisah — kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa membunuh seorang musuh dan ia memiliki bukti atasnya, maka baginya harta (perlengkapan) yang dibawa oleh orang yang terbunuh itu.”

Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.



Hadist ke Empat Ratus Empat:


عنْ سَلَمةَ بنِ الأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَيْنٌ مِن المُشْرِكِينَ- وَهُوَ في سَفَرٍ- فَجَلَسَ عِنْدَ أَصْحَابِهِ يَتَحَدَّثُ، ثُمَّ انْفَتَلَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( اطْلُبوهُ وَاقْتُلُوهُ )) فَقَتَلْتُهُ، فَنَفَّلَنِي سَلَبَهُ.

Diriwayatkan Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang mata-mata dari kaum musyrik datang kepada Nabi ﷺ saat beliau dalam perjalanan. Ia lalu duduk bersama para sahabat dan berbincang-bincang, kemudian ia pergi. Maka Nabi ﷺ bersabda:

“Carilah dia dan bunuhlah dia.”

Lalu aku membunuhnya, maka beliau memberiku harta (perlengkapan) yang dibawa oleh orang tersebut.

وفي روايَةٍ: فقالَ: (( مَنْ قَتَلَ الرَّجُلَ؟ )) فقَالُوا: ابْنُ الأَكْوَعِ، فقالَ: (( لَهُ سَلَبُهُ أَجْمَعُ )) .

Dalam riwayat lain: Beliau bersabda: ‘Siapa yang membunuh orang itu?’ Mereka menjawab: ‘Ibnu Al-Akwa’.’ Maka beliau bersabda: ‘Baginya seluruh harta (perlengkapan) orang tersebut.’


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Sesungguhnya siapa yang membunuh seorang musuh, maka baginya salab (harta rampasan pribadi) berupa pakaian, senjata, dan kendaraannya.

Kedua: Bahwa salab (harta rampasan pribadi) itu untuk orang yang membunuhnya, baik pemimpin (komandan) mengizinkan atau tidak, sebagai dorongan dari syariat untuk memerangi musuh.

Ketiga: Dibolehkannya membunuh ‘ain (mata-mata), yaitu orang yang diutus oleh musuh untuk mengetahui keadaan kaum Muslimin, lalu menyampaikan kondisi dan berita mereka kepada musuh.





Hadist ke Empat Ratus Lima:


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً إلى نَجْدٍ، فَخَرَجْتُ فِيهَا، فَأَصَبْنَا إِبِلًا وَغَنَمًا، فَبَلَغَتْ سُهْمَانُنَا: اثْنَي عَشَرَ بَعِيرًا، وَنَفَّلَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعِيرًا بعيرًا )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Nabi Muhammad ﷺ mengirim satu pasukan kecil (sariyah) ke daerah Najd, maka aku ikut serta di dalamnya. Lalu kami memperoleh harta berupa unta dan kambing. Bagian kami masing-masing mencapai dua belas ekor unta. Dan Nabi Muhammad ﷺ memberi tambahan kepada kami, setiap orang satu ekor unta (sebagai bonus).”


Kosakata:


لفظ (سَرِيَّةً) . قطعةً من الجيشِ منْ خمسةٍ إلى أربعِمائةٍ.

Lafadz “sariyah”: yaitu bagian (kelompok) dari pasukan, yang jumlahnya antara lima sampai empat ratus orang.

لفظ (سُهْمَانُنَا) . أَنْصِبَتُنَا.

Lafadz “Sahmānunā”: yaitu bagian atau jatah masing-masing.

لفظ (نَفَّلَنَا) . أَعْطَانَا زِيَادَةً عنْ أَسْهُمِنَا.

Lafadz “Naffalanā”: yaitu memberi kami tambahan di luar bagian (jatah) kami. [bonus/hadiah]


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Mengirim pasukan-pasukan kecil (sariyah) untuk melemahkan musuh dan mengejutkannya untuk kemaslahatan (kepentingan/kebaikan yang lebih besar).

Kedua: Halalnya harta rampasan perang (ghanimah) bagi orang-orang yang mendapatkannya, dan ini termasuk kekhususan umat ini.
#. termasuk keistimewaan khusus bagi umat Islam (tidak diberikan kepada umat-umat terdahulu)

Ketiga: Adapun pasukan kecil (sariyah) jika berdiri sendiri dan tidak mengikuti (bergabung dengan) pasukan utama, maka harta rampasannya khusus untuk pasukan itu saja.

Keempat: Bolehnya memberi tambahan (bonus) kepada para pejuang di luar bagian (jatah) mereka. 

 

Kembali 98 | IndeX | Lanjut 100

 

Kamis, 02 April 2026

Umdatul Ahkam : 98 (Kitab Tentang Berjihad)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 97 | IndeX | Lanjut 99

 

 

كِتَابُ الجِهَادِ

Kitab Berjihad

(Perang dan Pertempuran dalam Islam)


 

Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam :

 

عنْ عبدِ اللَّهِ بن أبِي أوفَى رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِي بَعْضِ أَيَّامِهِ الَّتِي لَقِيَ فِيهَا الْعَدُوَّ- انْتَظَرَ، حتَّى إِذَا مَالَتِ الشَّمْسُ قَامَ فِيهِمْ، فقالَ: (( يا أَيُّهَا النَّاسُ، لَا تَتَمَنَّوا لِقَاءَ الْعَدُوِّ، وَسَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا، وَاعْلَمُوا أَنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ ظِلَالِ السُّيُوفِ )) ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ، وَمُجْرِيَ السَّحَابِ، وَهَازِمَ الأَحْزَابِ، اهْزِمْهُمْ، وَانصُرْنَا عَلَيْهِمْ )) .

 

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Rasulullah ﷺ — pada salah satu hari ketika beliau menghadapi musuh — menunggu hingga matahari condong ke barat, kemudian beliau maju kepada mereka. Beliau bersabda:

“Wahai manusia, janganlah kalian berharap untuk bertemu musuh, dan mintalah kepada Allah keselamatan. Jika kalian bertemu mereka, bersabarlah, dan ketahuilah bahwa surga berada di bawah naungan pedang.”

Kemudian Nabi ﷺ berseru:

“Ya Allah, Yang Menurunkan Kitab, Yang Menggerakkan Awan, Yang Mengalahkan Pasukan-pasukan, kalahkanlah mereka dan tolonglah kami atas mereka.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Memperhatikan waktu yang tepat untuk berperang.

Kedua: Tidak disukai berharap bertemu musuh atau sengaja menyerang mereka.

Ketiga: Memohon kepada Allah keselamatan dalam agama dan dunia.

Keempat: Bersabar ketika bertemu musuh.

Kelima: Keutamaan jihad, karena itu merupakan sebab yang dekat untuk memasuki surga.

Keenam: Berdoa dengan doa-doa yang sesuai dan tepat. 

 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh :


عنْ سَهْلِ بنِ سعدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، خَيْرٌ مِن الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا، وَمَوْضِعُ سَوْطِ أَحَدِكُمْ مِن الْجَنَّةِ: خَيْرٌ مِن الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا، وَالرَّوْحَةُ يَرُوحُهَا الْعَبْدُ في سَبِيلِ اللَّهِ، أَو الْغَدْوَةُ: خَيْرٌ مِن الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا )) .

Diriwayatkan dari Sahel bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berjaga (ribath) satu hari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya. Dan tempat cambuk salah seorang dari kalian di surga lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya. Dan perjalanan seseorang di pagi hari atau sore hari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”




Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan :


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( انْتَدَبَ اللَّهُ- ولِمسلمٍ: تَضَمَّنَ اللَّهُ -لِمِنْ خَرَجَ في سَبِيلِهِ، لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا جِهَادٌ في سَبِيلي، وَإِيمَانٌ بي، وَتَصْدِيقٌ بِرَسُولِي، فَهُوَ عَلَيَّ ضَامِنٌ أَنْ أُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، أَو أُرْجِعَهُ إِلَى مَسْكَنِهِ الذي خَرَجَ مِنْهُ، نَائِلًا مَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ أَو غَنِيمَةٍ )) .

Diriwayatkan Dari Sahel bin Sa‘ad al-Sa‘idi radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berjaga sehari di jalan Allah lebih baik daripada seluruh dunia dan apa yang ada di dalamnya. Dan ujung cambuk salah seorang dari kalian di surga lebih baik daripada seluruh dunia dan apa yang ada di dalamnya. Dan perjalanan pagi atau sore yang ditempuh seorang hamba di jalan Allah lebih baik daripada seluruh dunia dan apa yang ada di dalamnya.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Keutamaan berjaga di jalan Allah karena pahala yang besar yang terkandung di dalamnya.

Kedua: Kecilnya dunia jika dibandingkan dengan akhirat.

Ketiga: Keutamaan berjihad di jalan Allah dan besarnya balasan yang dijanjikan.





Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan :


وَلِمسلمٍ: (( مَثَلُ المُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ -وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ - كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ، وَتَوَكَّلَ اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِ في سَبِيلِهِ، إِنْ تَوَفَّاهُ: أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، أَو يُرْجِعَهُ سَالِمًا، مَعَ أَجْرٍ أَو غَنِيمَةٍ )) .

Dalam riwayat Muslim:

“Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah — dan Allah lebih mengetahui siapa yang benar-benar berjihad di jalan-Nya — seperti orang yang berpuasa dan shalat malam. Allah menaruh kepercayaan kepada orang yang berjihad di jalan-Nya; jika Dia menakdirkannya wafat, maka Allah memasukkannya ke surga, atau mengembalikannya dengan selamat, beserta pahala atau rampasan (ghanimah).”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Kebijaksanaan dan kemurahan Allah ﷻ, karena Dia menetapkan pahala yang besar ini bagi para pejuang di jalan-Nya. 

Kedua: Keutamaan berjihad di jalan Allah; karena sang mujahid, jika tidak mencapai syahid yang mengangkatnya bersama para nabi dan siddiqin, maka ia akan kembali ke tempat tinggalnya dengan pahala yang banyak.





Hadist ke Empat Ratus :


وعَنْهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَا مِنْ مَكْلُومٍ يُكْلَمُ في سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَكَلْمُهُ يَدْمِى، اللَّوْنُ: لَوْنُ دَمٍ، وَالرِّيحُ: رِيحُ الْمِسْكِ )) .

Dan dari beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak ada seorang pun yang tertikam atau terluka di jalan Allah, melainkan pada hari kiamat ia datang dengan luka yang berdarah, warnanya seperti darah, dan baunya seperti bau kasturi.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dalam hadits ini terkandung keutamaan berjihad dan keutamaan syahid di jalan Allah, maupun terluka di jalan-Nya. 


Kembali 97 | IndeX | Lanjut 99

Umdatul Ahkam : 97 (Kitab Tentang Berpakaian)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 96 | IndeX | Lanjut 98

 

 

كتابُ اللِّبَاسِ

Kitab Tentang Berpakaian (Al-Libās)


 

Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh :

 

عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ في الدُّنْيَا، لَمْ يَلْبَسْهُ في الآخِرَةِ )) .

 

Diriwayatkan Dari Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian memakai sutra. Karena siapa yang memakainya di dunia, ia tidak akan memakainya di akhirat.”



Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu :


وعنْ حُذَيفةَ بنِ اليَمانِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ، وَلَا الدِّيبَاجَ، وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا في صِحَافِهَا؛ فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ في الآخِرَةِ )) .

Diriwayatkan Dari Hudhayfah ibn al-Yaman radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian memakai sutra dan jangan pula (memakai) dibāj (sutra tebal). Jangan kalian minum dengan bejana (wadah) dari emas dan perak, dan jangan pula makan di piring-piringnya. Karena semua itu untuk mereka (ahli neraka) di dunia, dan untuk kalian (ahli surga) di akhirat.”




Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua :


عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبُوسِ الحَرِيرِ إلَّا هَكَذَا، وَرَفَعَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إصْبَعَيْهِ: السَّبَّابَةَ، وَالْوُسْطَى )) .

Diriwayatkan Dari Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu:

Bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakai sutra kecuali seperti ini. Lalu Rasulullah ﷺ mengangkat dua jari beliau untuk kami, yaitu jari telunjuk dan jari tengah (menunjukkan kadar yang sedikit).

ولِمسلمٍ: (( نَهَى نبيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ، إِلَّا مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ، أَو ثَلَاثٍ، أَو أَرْبَعٍ )) .

Dan dalam riwayat Muslim:

“Nabi Allah ﷺ melarang memakai sutra, kecuali pada bagian (yang lebarnya) dua jari, atau tiga jari, atau empat jari.”




Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga :


عن البَرَاءِ بنِ عازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِي لِمَّةٍ في حُلَّةٍ حَمْرَاءَ أَحْسَنَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَهُ شَعَرٌ يَضْرِبُ مَنْكِبَيْهِ، بَعِيدَ مَا بَيْنَ المَنْكِبَيْنِ، لَيْسَ بِالْقصِيرِ وَلَا بِالطَّوِيلِ )) .

Diriwayatkan Dari Bara’ bin ‘Azib radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Tidak pernah aku melihat seseorang yang berpenampilan lebih indah dengan pakaian merah daripada Rasulullah ﷺ. Rambut beliau menjuntai hingga mengenai kedua bahunya, dengan jarak yang jauh di antara kedua bahu, tidak terlalu pendek dan tidak terlalu panjang.”


Pelajaran yang dapat diambil dari keempat hadist:

Pertama: Haram bagi laki-laki memakai sutra dan dibāj (sutra tebal), dan dalam hal ini terdapat ancaman (peringatan).

Kedua: Dihalalkannya bagi wanita karena kebutuhan mereka terhadap perhiasan atau berhias.

Ketiga: Haram bagi laki-laki maupun perempuan untuk makan dan minum menggunakan piring atau bejana (wadah) dari emas dan perak, demikian pula segala bentuk penggunaan lainnya, tidak diperbolehkan bagi mereka.

Keempat: Dikecualikan dari larangan memakai sutra adalah sebatas tiga atau empat jari; hal itu tidak masalah jika menjadi bagian tambahan dari pakaian lain dan bukan berdiri sendiri.



Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat :


وعن البَرَاءِ بنِ عازِبٍ - أَيْضًا- رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ، أَمَرَنَا: بِعَيَادَةِ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الجَنَازَةِ، وتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ -أَو المُقْسِمِ- وَنَصْرِ المَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ، وَنَهَانَا: عَنْ خَوَاتِيمِ- أَو تَخَتُّمِ- الذَّهَبِ، وَعَنِ شُرْبٍ بِالْفِضَّةِ، وَعَنِ المَيَاثِرِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالدِّيبَاجِ )) .

Diriwayatkan Dari Bara’ bin ‘Azib radhiyallāhu ‘anhu juga, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ memerintahkan kami tentang tujuh hal, dan melarang kami dari tujuh hal.

Yang diperintahkan: mengunjungi orang sakit, mengikuti (mengantar) jenazah, mengucapkan doa bagi orang bersin, membenarkan sumpah orang yang bersumpah, menolong orang yang dizalimi, menjawab panggilan orang yang mengundang, dan menyebarkan salam.

Yang dilarang: memakai cincin dari emas, minum dengan bejana (wadah) dari perak, memakai miyāthir (baju mewah), memakai pakaian dari bulu tebal (qasī), memakai sutra, istabrāq, dan dibāj (sutra tebal).”


Kosakata :

قَوْلُهُ: (تَشْمِيتِ العَاطِسِ) . الدُّعَاءُ لهُ بالرحمةِ.

Lafadz (tashmīti al-‘āṭis) artinya mendoakan orang yang bersin agar mendapat rahmat.

قَوْلُهُ: (المَيَاثِرِ) . جمعَ مَيْثَرَةٍ، مأخوذةٌ من الوَثَارِ لِوَثَارَتِهَا وَلِينِهَا، وهيَ لَيِّنُ الحريرِ.

Lafadz (al-miyāthir) adalah jamak dari miyathrah, yang diambil dari kata wathār karena kelembutannya dan kelenturannya. Yaitu kain sutra yang lembut.

قَوْلُهُ: (القَسِّيِّ) . بفتحِ القافِ وكسرِ السينِ وتشديدِهَا، ثيابُ خَزٍّ.

Lafadz (al-qassī) — dengan qāf dibuka, sīn dikasrah, dan syādah pada sīn — yaitu pakaian dari kain khazz (sejenis kain mewah tebal).

قَوْلُهُ: (الإسْتَبْرَقِ) . بكسرِ الهمزةِ، ما غَلُظَ من الدِّيبَاجِ.

Lafadz (al-istabrāq) — dengan hamzah dibaca kasrah — adalah bagian dari dibāj yang tebal atau kaku.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dianjurkan mengunjungi orang sakit, serta mengikuti jenazah untuk shalat dan pemakaman; hal ini menjadi lebih ditekankan bagi orang yang memiliki hak (kewajiban atau hubungan khusus).

Kedua: Dianjurkan mendoakan orang yang bersin dengan ucapan: “Yarḥamukallāh” (Semoga Allah merahmatimu), apabila ia memuji Allah.

Ketiga: Memperkuat atau menegakkan sumpah orang yang bersumpah (ibrār al-qasm) karena hal itu menenangkan hati.

Keempat: Menolong orang yang dizalimi, karena hal itu termasuk membantu yang dizalimi, menyingkap kezaliman pelaku, dan menolak kejahatan.

Kelima: Menjawab undangan dan menyebarkan salam.

Keenam: Larangan bagi laki-laki memakai cincin dari emas, minum, makan, dan segala bentuk penggunaan lainnya dengan bejana dari perak; yang lebih utama dari itu adalah emas.

Ketujuh: Larangan memakai pakaian dari qassī, sutra, istabrāq, dibāj, dan semua jenis sutra lainnya.




Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima :


وعنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ، فَكانَ يَجْعلُ فَصَّهُ في باطِنِ كَفِّهِ إِذَا لَبِسَهُ، فَصَنَعَ النَّاسُ مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى المِنْبَرِ، فَنَزَعَهُ، وَقَالَ: (( إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هذَا الْخَاتَمَ، وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ )) فَرَمَى بهِ، ثُمَّ قَالَ: (( وَاللَّهِ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا )) ، فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ.

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Rasulullah ﷺ pernah membuat cincin dari emas. Beliau menaruh permata cincin itu di telapak tangannya ketika memakainya. Lalu orang-orang meniru hal tersebut.

Kemudian beliau duduk di mimbar, melepaskannya, dan bersabda:

“Sesungguhnya aku dulu memakai cincin ini dengan permatanya di bagian dalam.”

Kemudian beliau melemparkannya dan bersabda:

“Demi Allah, aku tidak akan memakainya selamanya!”

Maka orang-orang pun menanggalkan (melepas / tidak memakai) cincin-cincin emas mereka.

وفي لفظٍ: (( جَعَلَهُ فِي يَدِهِ الْيُمْنَى )) .

Dalam riwayat lain disebutkan: “Beliau meletakkannya di tangan kanannya.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dianjurkan memakai cincin, dan permatanya diletakkan menghadap telapak tangan.

Kedua: Haram bagi laki-laki memakai cincin dari emas setelah sebelumnya diperbolehkan.

Ketiga: Yang lebih utama adalah cincin dikenakan di tangan kanan.

Keempat: Cepatnya para sahabat radhiyallāhu ‘anhum meneladani dan mengikuti perintah Nabi mereka ﷺ.

 

Kembali 96 | IndeX | Lanjut 98

 

Selasa, 10 Maret 2026

Umdatul Ahkam : 96 (Kitab tentang Minuman)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 95IndeX | Lanjut 97

 

 

كتابُ الأَشْرِبَةِ

Kitab tentang Minuman (Al-Asyribah).


 

Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh :

 

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قالَ -عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: (( أَمَّا بَعْدُ، أَيُّهَا النَّاسُ، إنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ، وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ: مِن العِنَبِ، وَالتَّمْرِ وَالعَسَلِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ 0 - وَالخَمْرُ: مَا خَامَرَ الْعَقْلَ- وَ ثَلَاثٌ وَدِدْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كانَ عَهِدَ إِلَيْنَا فِيهِنَّ عَهْدًا نَنْتَهِي إِلَيْهِ؛ الْجَدُّ، وَالْكَلَالَةُ، وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا )) .

 

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu berkata di atas mimbar Rasulullah ﷺ:

“Amma ba‘du, wahai manusia, sesungguhnya telah turun pengharaman khamr, dan ia berasal dari lima (jenis): dari anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai.

Dan khamr adalah segala sesuatu yang menutupi (menghilangkan) akal.

Dan ada tiga perkara yang aku berharap Rasulullah ﷺ telah memberikan kepada kami penjelasan yang tegas sehingga kami bisa berpegang padanya, yaitu: tentang (warisan) kakek, tentang kalālah, dan beberapa bab dari bab-bab riba.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa khamr yang diturunkan pengharamannya dan dipahami oleh para sahabat adalah setiap sesuatu yang menutupi (menghilangkan) akal. Dan khamr itu bisa berasal dari anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai; semuanya termasuk dalam sebutan khamr.

Kedua: Betapapun tingginya ilmu seorang alim, ia tidak akan mampu menguasai seluruhnya. Maka inilah Umar bin Khattab, (namun) tiga masalah ini masih terasa sulit baginya.

Pembagian warisan kakek bersama saudara-saudara: apakah kakek menggugurkan (menghalangi) mereka sebagaimana ayah menggugurkan mereka, ataukah ia berbagi (mendapat bagian bersama) mereka seperti salah seorang dari mereka?

Kedua: Kalālah, yaitu orang yang meninggal dunia dan tidak memiliki anak serta tidak memiliki ayah (orang tua laki-laki).

Ketiga: Beberapa bab dalam masalah riba, apakah termasuk riba atau tidak?

Padahal Nabi ﷺ telah wafat dan tidak meninggalkan sesuatu pun melainkan telah beliau jelaskan dengan penjelasan yang sebaik-baiknya. Akan tetapi, pemahaman para ulama itu berbeda-beda.



الْحَدِيثُ الثَّامِنُ والثَّمَانُونَ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةٍ
Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan :


عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْبِتْعِ؟ فقالَ: (( كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُو حَرَامٌ )) .

Diriwayatkan Dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang al-bit‘ (sejenis minuman). Maka beliau bersabda:

“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu haram.”

البِتْعُ: نَبِيذُ العَسَلِ

Al-bit‘u: yaitu nabī؟ (minuman hasil perasan/fermentasi) dari madu.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa setiap sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal adalah khamr yang haram. Dan sesuatu yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.

 

 


Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan :


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: بَلَغَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا، فقالَ: قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا، أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ، فَجَمَلُوهَا فبَاعَوهَا؟ )) جَمَلُوهَا: أَذَابُوهَا

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Abbas radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

Telah sampai kepada Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu bahwa seseorang menjual khamr. Maka ia berkata:

“Semoga Allah memerangi si Fulan! Tidakkah ia mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi. Diharamkan atas mereka lemak-lemak, lalu mereka mencairkannya kemudian menjualnya.’”

Jamalūhā artinya: mereka melelehkannya (mencairkannya).


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Haram melakukan transaksi yang berkaitan dengan khamr, baik menjual, membeli, maupun selain keduanya (bentuk muamalah lainnya).

Kedua: Haram melakukan rekayasa (hiyal/cara-cara licik). Karena ketika Allah mengharamkan khamr, Dia juga mengharamkan harganya (hasil penjualannya). Maka siapa yang menjualnya, sungguh ia telah menyerupai orang-orang Yahudi dalam tipu daya mereka untuk mengumpulkan harta dengan cara apa pun.

 

Kembali 95IndeX | Lanjut 97

 

Anas bin Malik

Anas bin Malik adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang sangat terkenal dalam sejarah Islam.
 

Siapa Anas bin Malik?

Nama lengkap: Anas bin Malik bin an-Nadr

Lahir: sekitar tahun 612 M di Madinah

Wafat: sekitar tahun 709–712 M di Basra

Ibu: Ummu Sulaim (seorang sahabiyah yang salehah)

 

Menjadi Pelayan Nabi

Saat Anas masih kecil (sekitar 10 tahun), ibunya membawa Anas kepada Muhammad dan berkata agar Anas melayani Nabi.

Sejak itu Anas melayani Nabi selama ±10 tahun sampai Nabi wafat.

Anas berkata:

“Aku melayani Rasulullah selama sepuluh tahun. Beliau tidak pernah berkata ‘ah’ kepadaku, dan tidak pernah berkata ‘kenapa kamu lakukan ini’ atau ‘kenapa kamu tidak lakukan itu’.”

 


Perawi Hadis

Anas bin Malik termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Jumlah hadist yang diriwayatkan: sekitar 2.286 hadist

Hadisnya terdapat dalam kitab-kitab besar seperti

  • Sahih Bukhari
  • Sahih Muslim


 

Keutamaan Anas bin Malik

Sahabat yang paling lama bersama Nabi.

Termasuk perawi hadis terbanyak.

Hidup cukup lama, sehingga banyak tabi'in belajar darinya.

Umdatul Ahkam : 95 (Kitab tentang Makanan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 94IndeX | Lanjut 96

 

 

 بابُ الصيْدِ

Bab Tentang Perburuan


 

Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Empat :

 

عنْ سالمِ بنِ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ، عنْ أبيهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُم قالَ: سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( مَن اقْتَنَى كَلْبًا- إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ، أَو مَاشِيَةٍ- فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ )) .

 

Diriwayatkan Dari Sālim bin ‘Abdullāh bin ‘Umar, dari ayahnya radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa memelihara anjing — kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak — maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak dua qirāṭ.”

قالَ سالمٌ: وكانَ أبو هُرَيْرَةَ يقولُ: (( أَو كَلْبَ حَرْثٍ، وَكَانَ صَاحِبَ حَرْثٍ )) .

Sālim berkata: Dan Abu Hurairah dahulu mengatakan:

“Atau anjing untuk menjaga tanaman (ladang).”

Dan beliau (Abu Hurairah) memang seorang yang memiliki ladang (bertani).


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Haramnya memelihara anjing, dan berkurangnya pahala pemiliknya; karena dalam memeliharanya terdapat berbagai kerusakan dan mudarat, seperti jauhnya para malaikat dari tempat yang di dalamnya ada anjing, menimbulkan ketakutan (mengganggu orang lain), serta (karena) najisnya.

Kedua: Jika dalam memeliharanya terdapat suatu kemaslahatan, seperti untuk menjaga kambing (ternak), menjaga tanaman (ladang), atau untuk berburu, maka hal itu dibolehkan karena adanya alasan-alasan yang membenarkannya.

 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Lima :

عنْ رافعِ بنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ، فَأَصَابَ النَّاسَ جُوعٌ، فَأَصَابُوا إِبِلًا وَغَنَمًا، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُخْرَياتِ القَوْمِ فَعَجَّلُوا وَذَبَحُوا وَنَصَبُوا القُدورَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقُدُورِ فَأُكْفِئَتْ، ثُمَّ قَسَمَ، فَعَدَلَ عَشَرَةً مِن الْغَنَمِ بِبَعِيرٍ، فَنَدَّ مِنْهَا بَعِيرٌ، فَطَلَبُوهُ، فَأَعْيَاهُمْ، وَكَانَ في الْقَوْمِ خَيْلٌ يَسِيرَةٌ، فَأَهْوَى رَجُلٌ مِنْهُمْ بِسَهْمٍ، فَحَبَسَهُ اللَّهُ، فقالَ: (( إِنَّ لِهذِهِ الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأوَابِدِ الْوَحْشِ، فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ

Diriwayatkan Dari Rafi' bin Khadij radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Kami pernah bersama Nabi ﷺ di Dzul Hulaifah dari daerah Tihāmah. Lalu orang-orang merasa lapar, kemudian mereka mendapatkan unta dan kambing. Sementara Nabi ﷺ berada di bagian belakang rombongan. Maka mereka tergesa-gesa menyembelih dan memasang periuk-periuk (untuk memasak).

Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar periuk-periuk itu ditumpahkan, maka semuanya pun ditumpahkan. Setelah itu beliau membagi (harta tersebut), dan beliau menyamakan sepuluh ekor kambing dengan satu ekor unta.

Lalu ada seekor unta yang lepas dan lari. Mereka mencarinya, tetapi unta itu membuat mereka kelelahan. Di antara rombongan hanya ada sedikit kuda. Maka salah seorang dari mereka melepaskan anak panah kepadanya, lalu Allah menahannya (sehingga tertangkap).

Kemudian beliau bersabda:

“Sesungguhnya hewan-hewan ini memiliki sifat liar seperti liarnya binatang buas. Maka jika ada yang mengalahkan (lepas dari kendali) kalian, perlakukanlah ia seperti itu (yakni tangkaplah dengan cara seperti menangani binatang liar).”

هكَذَا )) قالَ: قلتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إنَّا لَاقُو الْعَدُوِّ غَدًا، وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى، أَفَنَذْبَحُ بِالْقَصَبِ؟ قالَ: (( مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ، فكُلُوهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ. أَمَّا السِّنُّ: فَعَظْمٌ. وَأًمَّا الظُّفُرُ: فَمُدَى الْحَبَشَةِ )) .
“…demikian itu.”

Ia (Rāfi‘) berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya besok kami akan menghadapi musuh, sementara kami tidak memiliki pisau. Apakah kami boleh menyembelih dengan batang tebu (atau bambu)?”

Beliau bersabda:

“Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah; kecuali gigi dan kuku. Dan akan aku jelaskan kepada kalian tentang hal itu.

Adapun gigi, maka ia adalah tulang. Sedangkan kuku, itu adalah alat sembelih orang-orang Habasyah (Ethiopia).”

الأَوَابِدُ: الَّتِي قَدْ تَوَحَّشَتْ ونَفَرَتْ مِن الْإِنْسِ , يُقَالُ: أَبَدَتْ تَأْبُدُ أُبُودًا

Al-awābid: yaitu hewan yang telah menjadi liar dan menjauh (lari) dari manusia.

Dikatakan: abadat ta’budu ubūdan, yakni menjadi liar (tidak jinak).


Kosakata :

قَوْلُهُ: (الْحُلَيْفَةِ) . تَصْغِيرُ حَلْفَةٍ، نَبْتٌ معروفٌ سُمِّيَ بهِ هذا المكانُ.

Lafadz (Al-Ḥulaifah) adalah bentuk tasghīr (pengecilan) dari kata ḥalfah, yaitu sejenis tanaman yang dikenal. Tempat tersebut dinamakan dengan nama tanaman itu.

قَوْلُهُ: (تِهَامَةَ) . بكسرِ التاءِ، ما تَصَوَّبَ منْ جبالِ الحجازِ إلى البحرِ.

Lafadz (Tihāmah) — dengan huruf tā’ dibaca kasrah — yaitu daerah yang menurun dari pegunungan Hijaz menuju laut.

قَوْلُهُ: (نَدَّ) . بتشديدِ الدالِ، هَرَبَ على وجهِهِ شَارِدًا.

Lafadz  (nadda) — dengan huruf dāl bertasydid — artinya: lari (kabur) dengan liar dan tanpa arah (menyimpang).

قَوْلُهُ: (فَأَعْيَاهُم) . أَعْجَزَهُم.

Lafadz  (fa a‘yāhum) artinya: membuat mereka tidak mampu (melemahkan mereka) atau menjadikan mereka kewalahan.

قَوْلُهُ: (أوَابِدِ) . جَمْعُ آبِدَةٍ , المُتَوَحِّشَةُ النَّافِرَةُ

Lafadz  (awābid) adalah bentuk jamak dari ābidah, yaitu (hewan) yang liar dan menjauh (lari) dari manusia.

قَوْلُهُ: (مُدَى الحَبَشَةِ) . جَمْعُ مُدْيَةٍ، وهيَ السِّكِّينُ.

Lafadz  (mudā al-Ḥabasyah) adalah bentuk jamak dari mud-yah, yaitu pisau (alat untuk menyembelih).


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Sepatutnya para pemimpin (komandan) berada di bagian paling belakang pasukan sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang lemah (yang tertinggal atau tidak mampu berjalan cepat).

Kedua: Seorang imam (pemimpin) berhak mendidik dan mendisiplinkan rakyatnya.

Ketiga: Disyariatkannya hukuman ta‘zīr dengan harta (denda atau penyitaan) apabila imam (pemimpin) memandang adanya kemaslahatan dalam hal itu.

Keempat: Kewajiban bersikap adil, terutama dalam situasi jihad, demi mendorong semangat dan kesediaan orang-orang untuk berangkat (berjuang).

Kelima: Sesungguhnya hewan ternak atau hewan jinak lainnya yang lari dan tidak memungkinkan untuk ditangkap, maka hendaklah ditahan (jika bisa) atau dilempar (dipanah/ditembak) untuk menghentikannya. Jika ia mati karena lemparan tersebut, maka halal (boleh dimakan).

Keenam: Bolehnya melakukan penyembelihan (tazkiyah) dengan segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah.

Ketujuh: Disyaratkannya membaca tasmiyah (menyebut nama Allah) ketika mengingatnya (saat menyembelih).

Kedelapan: Tidak boleh menyembelih dengan gigi maupun kuku; karena gigi termasuk tulang, dan kuku merupakan alat sembelih orang-orang Habasyah. Maka tidak boleh menyerupai (cara mereka tersebut).

 

 

 

بابُ الأَضَاحِيِّ

Bab Tentang Udhiyah (Hewan Kurban).


Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Enam :

عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih bercampur hitam (amlah) dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas sisi leher (lambung) keduanya.”

الأَمْلَحُ: الأَغْبَرُ , وهو الذي فِيهِ بياضٌ وسوادٌ

Al-amlah: yaitu yang berwarna keabu-abuan; yakni yang memiliki campuran warna putih dan hitam.


Kosakata :

قَوْلُهُ: (بِكَبْشَيْنِ) . الكَبْشُ هوَ الثَّنِيُّ إذا خَرَجَتْ رَبَاعِيَتُهُ وحينئذٍ يكونُ عُمُرُهُ سَنَتَيْنِ.

Perkataannya: (bi kabsyain) — al-kabsy adalah kambing jantan yang telah menjadi tsaniy, yaitu ketika gigi seri depannya (ruba‘iyah) telah tumbuh. Pada saat itu umurnya mencapai dua tahun.

قَوْلُهُ: (أَمْلَحَيْنِ) . الأَمْلَحُ من الكِبَاشِ هوَ الأَغْبَرُ الذي فِيهِ بياضٌ وسوادٌ، وبياضُهُ أكثرُ منْ سوادِهِ.

Perkataannya: (amlaḥayn) — al-amlaḥ dari jenis kambing adalah yang berwarna keabu-abuan, yaitu yang memiliki campuran putih dan hitam, dengan warna putihnya lebih banyak daripada hitamnya.

قَوْلُهُ: (صِفَاحِهِمَا) بكسرِ الصادِ: جَوَانِبُ أَعْنَاقِهِمَا.

Perkataannya: (ṣifāḥihimā) — dengan huruf ṣād dibaca kasrah — artinya sisi-sisi leher keduanya.

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Disyariatkannya berkurban (udhiyah).

Kedua: Yang lebih utama adalah (hewan kurban itu) berasal dari jenis yang digunakan oleh Nabi ﷺ untuk berkurban.

Ketiga: Yang lebih utama bagi orang yang mampu menyembelih dengan baik adalah melakukannya sendiri.

Keempat: Hendaknya ketika menyembelih ia mengucapkan: “Bismillāh wallāhu akbar” (Dengan nama Allah dan Allah Mahabesar), serta meletakkan kakinya pada sisi hewan yang disembelih agar tidak banyak bergerak (meronta).

Kelima: Yang lebih utama dalam menyembelih kambing adalah membaringkannya di atas sisi kirinya. 

 

Kembali 94IndeX | Lanjut 96