Selasa, 10 Maret 2026

Umdatul Ahkam : 94 (Kitab tentang Makanan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 93 | IndeX | Lanjut 95

 

 

 بابُ الصيْدِ

Bab tentang Perburuan


 

Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Satu :

 

عنْ أبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَومٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ في آنِيَتِهِمْ؟ وفي أَرْضٍ، أَصِيدُ بِقَوْسِي وَبِكلْبِي الَّذِي لَيْسَ بِمُعَلَّمٍ، وَبِكَلْبِي المُعَلَّمِ، فَمَا يَصْلُحُ لي؟ قَالَ: (( أَمَّا مَا ذَكَرْتَ -يعنِي: مِنْ آنِيَةِ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلَا تَأْكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا، وَمَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ: فَكُلْ، وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ الْمُعَلَّمِ، فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَه فَكُلْ )) .

 

Diriwayatkan Dari Abu Tsa‘labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Aku mendatangi Rasulullah ﷺ lalu aku berkata:

‘Wahai Rasulullah, kami berada di negeri suatu kaum Ahli Kitab. Bolehkah kami makan menggunakan bejana-bejana mereka? Dan di suatu negeri aku berburu dengan panahku, dengan anjingku yang tidak terlatih, dan dengan anjingku yang terlatih. Maka apa yang halal bagiku?’

Beliau bersabda:

‘Adapun yang engkau sebutkan tentang bejana Ahli Kitab, jika kalian mendapatkan selainnya maka janganlah kalian makan dengan bejana itu. Namun jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah bejana itu lalu makanlah dengannya.

Apa yang engkau buru dengan panahmu dan engkau menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah.

Apa yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih dan engkau menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah.

Dan apa yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih, lalu engkau sempat menyembelihnya (sebelum mati), maka makanlah.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Bolehnya menggunakan bejana-bejana dan pakaian orang-orang kafir setelah dicuci, apabila tidak ada selainnya.

Kedua: Bolehnya berburu dengan panah dan dengan anjing yang terlatih, dengan syarat menyebut nama Allah saat melepaskannya. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah, maka tidak diperbolehkan. Sedangkan jika anjing yang digunakan tidak terlatih, maka tidak diperbolehkan.

Ketiga: Makna lahir dari hadits ini adalah sama saja, baik hewan buruan itu terbunuh karena cedera yang ditimbulkan oleh hewan pemburu (anjing atau panah) maupun karena ditabrak atau ditimpa oleh hewan pemburu.

Keempat: Beberapa ulama menyebutkan suatu kriteria untuk menilai hewan pemburu (anjing atau burung) sebagai terlatih. Namun yang benar adalah mengikuti kebiasaan masyarakat: apa yang dianggap orang-orang sebagai hewan yang terlatih, maka buruan yang dihasilkannya halal; jika tidak, maka tidak halal.

 

 


Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Dua :

عنْ هَمَّامِ بنِ الحارِثِ، عنْ عَدِيِّ بنِ حاتمٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( قُلْتُ يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّي أُرْسِلُ الْكِلَابَ المُعَلَّمَةَ، فَيُمْسِكْنَ عَلَيَّ، وَأَذْكُرُ اسْمَ اللَّهِ؟ فقالَ: (( إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ المُعَلَّمَ، وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ، فَكُلْ مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ )) قُلْتُ: وَإِنْ قَتَلْنَ؟ قالَ: (( وَإِنْ قَتَلْنَ، مَا لَمْ يَشْرَكْهَا كَلْبٌ لَيْسَ مِنْهَا )) قُلْتُ لَهُ: فإِنِّي أَرْمِي بِالمِعْرَاضِ الصَّيْدَ فَأُصِيبُ؟ فقالَ: (( إِذَا رَمَيْتَ بِالْمِعْرَاضِ، فَخَزَقَ: فَكُلْهُ، وَإِنْ أَصَابَهُ بِعُرْضٍ: فَلَا تَأْكُلْهُ )) .

Diriwayatkan Dari Hammam bin Al-Harits, dari Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku melepas anjing-anjing yang terlatih agar menangkap buruan untukku, dan aku menyebut nama Allah atasnya. Apakah boleh aku makan apa yang mereka tangkap?’
Beliau bersabda:

‘Jika engkau melepas anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah apa pun yang mereka tangkap untukmu.’

Aku bertanya, ‘Kalau sampai membunuh buruan, bagaimana?’

Beliau menjawab, ‘Kalau membunuh, selama tidak ada anjing lain ikut memburu bersamanya, maka halal.’

Aku berkata, ‘Aku juga melempar buruan dengan tombakku, lalu kena, bagaimana?’

Beliau bersabda, ‘Jika engkau menusuknya dengan tombak hingga mati, maka makanlah. Tetapi jika hanya mengenai tubuhnya tanpa membunuhnya, maka jangan dimakan.’”

 

 


Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga :

وحديثُ الشَّعْبِيِّ، عنْ عَدِيٍّ نحوَهُ، وفِيهِ: (( إِلَّا أَنْ يأكُلَ الْكَلْبُ، فَإِنْ أَكَلَ فَلَا تَأْكُلْ؛ فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكونَ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ، وَإِنْ خَالَطَهَا كِلَابٌ مِنْ غَيْرِهَا فَلَا تَأكُلْ، فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ، وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ )) .

Diriwayatkan Dan hadits dari Asy-Sya‘bi, dari Adi serupa dengan itu, yang di dalamnya disebutkan:

“Kecuali jika dimakan oleh anjing, maka jika anjing itu memakannya, jangan kamu makan. Karena aku khawatir ia hanya menahan untuk dirinya sendiri. Dan jika bercampur dengan anjing-anjing lain yang bukan milikmu, maka jangan kamu makan, karena engkau hanya menyebut nama Allah untuk anjingmu sendiri, bukan untuk anjing lain.”

وَفِيه: (( إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبكَ المُكَلَّبَ: فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ، فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا، فَاذْبَحْهُ، وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَد قَتَلَ، وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ: فَكُلْهُ، فَإِنَّ أَخْذَ الْكَلْبِ ذَكَاتُهُ )) .

Di dalamnya disebutkan:

“Jika engkau melepas anjingmu yang terikat lehernya (terlatih), sebutlah nama Allah atasnya. Jika ia menangkap buruan untukmu, dan engkau berhasil menemukannya masih hidup, maka sembelihlah. Jika engkau menemukannya sudah mati, dan anjing belum memakannya, maka makanlah. Karena apa yang diambil oleh anjing adalah akibat tangannya sendiri (buruan tetap sah untuk dimakan).”

وَفِيهِ أيضًا: (( إِذا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ )) .

Di dalamnya juga disebutkan:

“Jika engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah (atas buruan yang kau tuju).”

وَفِيهِ: (( فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا أَو يَوْمَيْنِ- وفي روايَةٍ: الْيَوْمَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ- فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ: فَكُلْ إِنْ شِئْتَ، فإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا في المَاءِ: فَلَا تَأْكُلْ، فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي: المَاءُ قَتَلَهُ، أَو سَهْمُكَ؟ )) .

Di dalamnya disebutkan:

“Jika buruan itu menghilang dari pandanganmu selama satu atau dua hari—dan dalam riwayat lain disebutkan: dua atau tiga hari—lalu yang engkau temukan hanyalah bekas panahmu, maka makanlah jika kamu mau. Namun jika engkau menemukannya tenggelam di air, jangan dimakan, karena engkau tidak tahu apakah air yang membunuhnya atau panahmu.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Di dalamnya terdapat dalil bahwa apa pun yang ditangkap oleh anjing atau hewan pemburu lain, seperti cheetah atau elang, jika hewan itu terlatih dan nama Allah disebut saat melepaskannya, maka halal untuk dimakan.

Kedua: Diharamkan memakan buruan jika anjing terlatih dan anjing yang tidak terlatih sama-sama ikut memburu dan menangkapnya.

Ketiga: Bahwa menyebut nama Allah wajib ketika melepaskan panah, karena penyebutan nama Allah merupakan syarat bagi buruan yang dibunuh oleh hewan pemburu yang terlatih.

Keempat: Bahwa buruan yang engkau temui masih hidup, baik dari panah maupun hewan pemburu, wajib disembelih terlebih dahulu. Jika buruan sudah mati ketika ditemukan, maka halal untuk dimakan.

Kelima: Jika engkau melukai buruan lalu jatuh ke air, dan tidak jelas apakah ia mati karena panahmu atau karena air, maka haram dimakan, untuk mengutamakan kehati-hatian. Namun, jika dugaan kuat menunjukkan bahwa ia mati karena panahmu—misalnya air sedikit dan lukanya cukup parah—maka halal untuk dimakan.

Keenam: Bahwa tombak (atau senjata lain) jika membunuh buruan dengan tusukan atau penetrasinya, maka halal untuk dimakan. Namun jika membunuh hanya dengan menabrak atau menghantam buruan, maka tidak halal.

 

Kembali 93 | IndeX | Lanjut 95

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar