Rabu, 08 April 2026

Umdatul Ahkam : 99 (Kitab Tentang Berjihad)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 98 | IndeX | Lanjut 100

 

 

كِتَابُ الجِهَادِ

Kitab Berjihad

(Perang dan Pertempuran dalam Islam)


 

Hadist ke Empat Ratus Satu:

 

عنْ أبِي أيُّوبَ الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( غَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَو رَوْحَةٌ، خَيْرٌ مِمَّا طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ وَغَرَبَتْ )) .

 

Diriwayatkan Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berangkat pada pagi hari di jalan Allah, atau pada sore hari, lebih baik daripada dunia dan segala yang disinari oleh matahari saat terbit dan terbenam.”

أَخْرَجَهُ مسلمٌ.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

 

 

 

Hadist ke Empat Ratus Dua:


عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( غَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَو رَوْحَةٌ، خَيْرٌ مِن الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berangkat pada pagi hari di jalan Allah, atau pada sore hari, lebih baik daripada dunia dan segala isinya.”

وأخرجهُ البخاريُّ.

Dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Keutamaan yang sangat besar ini (didapatkan) pada sedikit jihad, maka bagaimana (lagi) dengan yang banyak darinya?

Kedua: Besarnya keutamaan jihad dan apa yang ditimbulkannya berupa meninggikan kalimat Allah.

Ketiga: Jihad itu sebagaimana bisa dilakukan dengan peperangan, demikian juga bisa dilakukan dengan lisan. Maka berdebat dengan kaum ateis, membatalkan syubhat-syubhat mereka, membantah mereka, dan menolak klaim-klaim mereka termasuk di antara jihad yang paling besar.



Hadist ke Empat Ratus Tiga:


عنْ أبِي قتادةَ الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلى حُنَيْنٍ -وَذَكَرَ قِصَّةً- فقالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا- لَهُ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ- فَلَهُ سَلَبُهُ )) ، قَالَهَا ثَلَاثًا.

Diriwayatkan Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ menuju Hunain — lalu ia menyebutkan suatu kisah — kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa membunuh seorang musuh dan ia memiliki bukti atasnya, maka baginya harta (perlengkapan) yang dibawa oleh orang yang terbunuh itu.”

Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.



Hadist ke Empat Ratus Empat:


عنْ سَلَمةَ بنِ الأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَيْنٌ مِن المُشْرِكِينَ- وَهُوَ في سَفَرٍ- فَجَلَسَ عِنْدَ أَصْحَابِهِ يَتَحَدَّثُ، ثُمَّ انْفَتَلَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( اطْلُبوهُ وَاقْتُلُوهُ )) فَقَتَلْتُهُ، فَنَفَّلَنِي سَلَبَهُ.

Diriwayatkan Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang mata-mata dari kaum musyrik datang kepada Nabi ﷺ saat beliau dalam perjalanan. Ia lalu duduk bersama para sahabat dan berbincang-bincang, kemudian ia pergi. Maka Nabi ﷺ bersabda:

“Carilah dia dan bunuhlah dia.”

Lalu aku membunuhnya, maka beliau memberiku harta (perlengkapan) yang dibawa oleh orang tersebut.

وفي روايَةٍ: فقالَ: (( مَنْ قَتَلَ الرَّجُلَ؟ )) فقَالُوا: ابْنُ الأَكْوَعِ، فقالَ: (( لَهُ سَلَبُهُ أَجْمَعُ )) .

Dalam riwayat lain: Beliau bersabda: ‘Siapa yang membunuh orang itu?’ Mereka menjawab: ‘Ibnu Al-Akwa’.’ Maka beliau bersabda: ‘Baginya seluruh harta (perlengkapan) orang tersebut.’


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Sesungguhnya siapa yang membunuh seorang musuh, maka baginya salab (harta rampasan pribadi) berupa pakaian, senjata, dan kendaraannya.

Kedua: Bahwa salab (harta rampasan pribadi) itu untuk orang yang membunuhnya, baik pemimpin (komandan) mengizinkan atau tidak, sebagai dorongan dari syariat untuk memerangi musuh.

Ketiga: Dibolehkannya membunuh ‘ain (mata-mata), yaitu orang yang diutus oleh musuh untuk mengetahui keadaan kaum Muslimin, lalu menyampaikan kondisi dan berita mereka kepada musuh.





Hadist ke Empat Ratus Lima:


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً إلى نَجْدٍ، فَخَرَجْتُ فِيهَا، فَأَصَبْنَا إِبِلًا وَغَنَمًا، فَبَلَغَتْ سُهْمَانُنَا: اثْنَي عَشَرَ بَعِيرًا، وَنَفَّلَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعِيرًا بعيرًا )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Nabi Muhammad ﷺ mengirim satu pasukan kecil (sariyah) ke daerah Najd, maka aku ikut serta di dalamnya. Lalu kami memperoleh harta berupa unta dan kambing. Bagian kami masing-masing mencapai dua belas ekor unta. Dan Nabi Muhammad ﷺ memberi tambahan kepada kami, setiap orang satu ekor unta (sebagai bonus).”


Kosakata:


لفظ (سَرِيَّةً) . قطعةً من الجيشِ منْ خمسةٍ إلى أربعِمائةٍ.

Lafadz “sariyah”: yaitu bagian (kelompok) dari pasukan, yang jumlahnya antara lima sampai empat ratus orang.

لفظ (سُهْمَانُنَا) . أَنْصِبَتُنَا.

Lafadz “Sahmānunā”: yaitu bagian atau jatah masing-masing.

لفظ (نَفَّلَنَا) . أَعْطَانَا زِيَادَةً عنْ أَسْهُمِنَا.

Lafadz “Naffalanā”: yaitu memberi kami tambahan di luar bagian (jatah) kami. [bonus/hadiah]


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Mengirim pasukan-pasukan kecil (sariyah) untuk melemahkan musuh dan mengejutkannya untuk kemaslahatan (kepentingan/kebaikan yang lebih besar).

Kedua: Halalnya harta rampasan perang (ghanimah) bagi orang-orang yang mendapatkannya, dan ini termasuk kekhususan umat ini.
#. termasuk keistimewaan khusus bagi umat Islam (tidak diberikan kepada umat-umat terdahulu)

Ketiga: Adapun pasukan kecil (sariyah) jika berdiri sendiri dan tidak mengikuti (bergabung dengan) pasukan utama, maka harta rampasannya khusus untuk pasukan itu saja.

Keempat: Bolehnya memberi tambahan (bonus) kepada para pejuang di luar bagian (jatah) mereka. 

 

Kembali 98 | IndeX | Lanjut 100

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar