Selasa, 10 Maret 2026

Umdatul Ahkam : 95 (Kitab tentang Makanan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 94IndeX | Lanjut 96

 

 

 بابُ الصيْدِ

Bab Tentang Perburuan


 

Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Empat :

 

عنْ سالمِ بنِ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ، عنْ أبيهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُم قالَ: سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( مَن اقْتَنَى كَلْبًا- إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ، أَو مَاشِيَةٍ- فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ )) .

 

Diriwayatkan Dari Sālim bin ‘Abdullāh bin ‘Umar, dari ayahnya radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa memelihara anjing — kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak — maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak dua qirāṭ.”

قالَ سالمٌ: وكانَ أبو هُرَيْرَةَ يقولُ: (( أَو كَلْبَ حَرْثٍ، وَكَانَ صَاحِبَ حَرْثٍ )) .

Sālim berkata: Dan Abu Hurairah dahulu mengatakan:

“Atau anjing untuk menjaga tanaman (ladang).”

Dan beliau (Abu Hurairah) memang seorang yang memiliki ladang (bertani).


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Haramnya memelihara anjing, dan berkurangnya pahala pemiliknya; karena dalam memeliharanya terdapat berbagai kerusakan dan mudarat, seperti jauhnya para malaikat dari tempat yang di dalamnya ada anjing, menimbulkan ketakutan (mengganggu orang lain), serta (karena) najisnya.

Kedua: Jika dalam memeliharanya terdapat suatu kemaslahatan, seperti untuk menjaga kambing (ternak), menjaga tanaman (ladang), atau untuk berburu, maka hal itu dibolehkan karena adanya alasan-alasan yang membenarkannya.

 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Lima :

عنْ رافعِ بنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ، فَأَصَابَ النَّاسَ جُوعٌ، فَأَصَابُوا إِبِلًا وَغَنَمًا، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُخْرَياتِ القَوْمِ فَعَجَّلُوا وَذَبَحُوا وَنَصَبُوا القُدورَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقُدُورِ فَأُكْفِئَتْ، ثُمَّ قَسَمَ، فَعَدَلَ عَشَرَةً مِن الْغَنَمِ بِبَعِيرٍ، فَنَدَّ مِنْهَا بَعِيرٌ، فَطَلَبُوهُ، فَأَعْيَاهُمْ، وَكَانَ في الْقَوْمِ خَيْلٌ يَسِيرَةٌ، فَأَهْوَى رَجُلٌ مِنْهُمْ بِسَهْمٍ، فَحَبَسَهُ اللَّهُ، فقالَ: (( إِنَّ لِهذِهِ الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأوَابِدِ الْوَحْشِ، فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ

Diriwayatkan Dari Rafi' bin Khadij radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Kami pernah bersama Nabi ﷺ di Dzul Hulaifah dari daerah Tihāmah. Lalu orang-orang merasa lapar, kemudian mereka mendapatkan unta dan kambing. Sementara Nabi ﷺ berada di bagian belakang rombongan. Maka mereka tergesa-gesa menyembelih dan memasang periuk-periuk (untuk memasak).

Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar periuk-periuk itu ditumpahkan, maka semuanya pun ditumpahkan. Setelah itu beliau membagi (harta tersebut), dan beliau menyamakan sepuluh ekor kambing dengan satu ekor unta.

Lalu ada seekor unta yang lepas dan lari. Mereka mencarinya, tetapi unta itu membuat mereka kelelahan. Di antara rombongan hanya ada sedikit kuda. Maka salah seorang dari mereka melepaskan anak panah kepadanya, lalu Allah menahannya (sehingga tertangkap).

Kemudian beliau bersabda:

“Sesungguhnya hewan-hewan ini memiliki sifat liar seperti liarnya binatang buas. Maka jika ada yang mengalahkan (lepas dari kendali) kalian, perlakukanlah ia seperti itu (yakni tangkaplah dengan cara seperti menangani binatang liar).”

هكَذَا )) قالَ: قلتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إنَّا لَاقُو الْعَدُوِّ غَدًا، وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى، أَفَنَذْبَحُ بِالْقَصَبِ؟ قالَ: (( مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ، فكُلُوهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ. أَمَّا السِّنُّ: فَعَظْمٌ. وَأًمَّا الظُّفُرُ: فَمُدَى الْحَبَشَةِ )) .
“…demikian itu.”

Ia (Rāfi‘) berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya besok kami akan menghadapi musuh, sementara kami tidak memiliki pisau. Apakah kami boleh menyembelih dengan batang tebu (atau bambu)?”

Beliau bersabda:

“Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah; kecuali gigi dan kuku. Dan akan aku jelaskan kepada kalian tentang hal itu.

Adapun gigi, maka ia adalah tulang. Sedangkan kuku, itu adalah alat sembelih orang-orang Habasyah (Ethiopia).”

الأَوَابِدُ: الَّتِي قَدْ تَوَحَّشَتْ ونَفَرَتْ مِن الْإِنْسِ , يُقَالُ: أَبَدَتْ تَأْبُدُ أُبُودًا

Al-awābid: yaitu hewan yang telah menjadi liar dan menjauh (lari) dari manusia.

Dikatakan: abadat ta’budu ubūdan, yakni menjadi liar (tidak jinak).


Kosakata :

قَوْلُهُ: (الْحُلَيْفَةِ) . تَصْغِيرُ حَلْفَةٍ، نَبْتٌ معروفٌ سُمِّيَ بهِ هذا المكانُ.

Lafadz (Al-Ḥulaifah) adalah bentuk tasghīr (pengecilan) dari kata ḥalfah, yaitu sejenis tanaman yang dikenal. Tempat tersebut dinamakan dengan nama tanaman itu.

قَوْلُهُ: (تِهَامَةَ) . بكسرِ التاءِ، ما تَصَوَّبَ منْ جبالِ الحجازِ إلى البحرِ.

Lafadz (Tihāmah) — dengan huruf tā’ dibaca kasrah — yaitu daerah yang menurun dari pegunungan Hijaz menuju laut.

قَوْلُهُ: (نَدَّ) . بتشديدِ الدالِ، هَرَبَ على وجهِهِ شَارِدًا.

Lafadz  (nadda) — dengan huruf dāl bertasydid — artinya: lari (kabur) dengan liar dan tanpa arah (menyimpang).

قَوْلُهُ: (فَأَعْيَاهُم) . أَعْجَزَهُم.

Lafadz  (fa a‘yāhum) artinya: membuat mereka tidak mampu (melemahkan mereka) atau menjadikan mereka kewalahan.

قَوْلُهُ: (أوَابِدِ) . جَمْعُ آبِدَةٍ , المُتَوَحِّشَةُ النَّافِرَةُ

Lafadz  (awābid) adalah bentuk jamak dari ābidah, yaitu (hewan) yang liar dan menjauh (lari) dari manusia.

قَوْلُهُ: (مُدَى الحَبَشَةِ) . جَمْعُ مُدْيَةٍ، وهيَ السِّكِّينُ.

Lafadz  (mudā al-Ḥabasyah) adalah bentuk jamak dari mud-yah, yaitu pisau (alat untuk menyembelih).


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Sepatutnya para pemimpin (komandan) berada di bagian paling belakang pasukan sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang lemah (yang tertinggal atau tidak mampu berjalan cepat).

Kedua: Seorang imam (pemimpin) berhak mendidik dan mendisiplinkan rakyatnya.

Ketiga: Disyariatkannya hukuman ta‘zīr dengan harta (denda atau penyitaan) apabila imam (pemimpin) memandang adanya kemaslahatan dalam hal itu.

Keempat: Kewajiban bersikap adil, terutama dalam situasi jihad, demi mendorong semangat dan kesediaan orang-orang untuk berangkat (berjuang).

Kelima: Sesungguhnya hewan ternak atau hewan jinak lainnya yang lari dan tidak memungkinkan untuk ditangkap, maka hendaklah ditahan (jika bisa) atau dilempar (dipanah/ditembak) untuk menghentikannya. Jika ia mati karena lemparan tersebut, maka halal (boleh dimakan).

Keenam: Bolehnya melakukan penyembelihan (tazkiyah) dengan segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah.

Ketujuh: Disyaratkannya membaca tasmiyah (menyebut nama Allah) ketika mengingatnya (saat menyembelih).

Kedelapan: Tidak boleh menyembelih dengan gigi maupun kuku; karena gigi termasuk tulang, dan kuku merupakan alat sembelih orang-orang Habasyah. Maka tidak boleh menyerupai (cara mereka tersebut).

 

 

 

بابُ الأَضَاحِيِّ

Bab Tentang Udhiyah (Hewan Kurban).


Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Enam :

عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih bercampur hitam (amlah) dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas sisi leher (lambung) keduanya.”

الأَمْلَحُ: الأَغْبَرُ , وهو الذي فِيهِ بياضٌ وسوادٌ

Al-amlah: yaitu yang berwarna keabu-abuan; yakni yang memiliki campuran warna putih dan hitam.


Kosakata :

قَوْلُهُ: (بِكَبْشَيْنِ) . الكَبْشُ هوَ الثَّنِيُّ إذا خَرَجَتْ رَبَاعِيَتُهُ وحينئذٍ يكونُ عُمُرُهُ سَنَتَيْنِ.

Perkataannya: (bi kabsyain) — al-kabsy adalah kambing jantan yang telah menjadi tsaniy, yaitu ketika gigi seri depannya (ruba‘iyah) telah tumbuh. Pada saat itu umurnya mencapai dua tahun.

قَوْلُهُ: (أَمْلَحَيْنِ) . الأَمْلَحُ من الكِبَاشِ هوَ الأَغْبَرُ الذي فِيهِ بياضٌ وسوادٌ، وبياضُهُ أكثرُ منْ سوادِهِ.

Perkataannya: (amlaḥayn) — al-amlaḥ dari jenis kambing adalah yang berwarna keabu-abuan, yaitu yang memiliki campuran putih dan hitam, dengan warna putihnya lebih banyak daripada hitamnya.

قَوْلُهُ: (صِفَاحِهِمَا) بكسرِ الصادِ: جَوَانِبُ أَعْنَاقِهِمَا.

Perkataannya: (ṣifāḥihimā) — dengan huruf ṣād dibaca kasrah — artinya sisi-sisi leher keduanya.

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Disyariatkannya berkurban (udhiyah).

Kedua: Yang lebih utama adalah (hewan kurban itu) berasal dari jenis yang digunakan oleh Nabi ﷺ untuk berkurban.

Ketiga: Yang lebih utama bagi orang yang mampu menyembelih dengan baik adalah melakukannya sendiri.

Keempat: Hendaknya ketika menyembelih ia mengucapkan: “Bismillāh wallāhu akbar” (Dengan nama Allah dan Allah Mahabesar), serta meletakkan kakinya pada sisi hewan yang disembelih agar tidak banyak bergerak (meronta).

Kelima: Yang lebih utama dalam menyembelih kambing adalah membaringkannya di atas sisi kirinya. 

 

Kembali 94IndeX | Lanjut 96

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar