Selasa, 10 Maret 2026

Umdatul Ahkam : 96 (Kitab tentang Minuman)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 95IndeX | Lanjut 97

 

 

كتابُ الأَشْرِبَةِ

Kitab tentang Minuman (Al-Asyribah).


 

Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh :

 

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قالَ -عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: (( أَمَّا بَعْدُ، أَيُّهَا النَّاسُ، إنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ، وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ: مِن العِنَبِ، وَالتَّمْرِ وَالعَسَلِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ 0 - وَالخَمْرُ: مَا خَامَرَ الْعَقْلَ- وَ ثَلَاثٌ وَدِدْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كانَ عَهِدَ إِلَيْنَا فِيهِنَّ عَهْدًا نَنْتَهِي إِلَيْهِ؛ الْجَدُّ، وَالْكَلَالَةُ، وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا )) .

 

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu berkata di atas mimbar Rasulullah ﷺ:

“Amma ba‘du, wahai manusia, sesungguhnya telah turun pengharaman khamr, dan ia berasal dari lima (jenis): dari anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai.

Dan khamr adalah segala sesuatu yang menutupi (menghilangkan) akal.

Dan ada tiga perkara yang aku berharap Rasulullah ﷺ telah memberikan kepada kami penjelasan yang tegas sehingga kami bisa berpegang padanya, yaitu: tentang (warisan) kakek, tentang kalālah, dan beberapa bab dari bab-bab riba.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa khamr yang diturunkan pengharamannya dan dipahami oleh para sahabat adalah setiap sesuatu yang menutupi (menghilangkan) akal. Dan khamr itu bisa berasal dari anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai; semuanya termasuk dalam sebutan khamr.

Kedua: Betapapun tingginya ilmu seorang alim, ia tidak akan mampu menguasai seluruhnya. Maka inilah Umar bin Khattab, (namun) tiga masalah ini masih terasa sulit baginya.

Pembagian warisan kakek bersama saudara-saudara: apakah kakek menggugurkan (menghalangi) mereka sebagaimana ayah menggugurkan mereka, ataukah ia berbagi (mendapat bagian bersama) mereka seperti salah seorang dari mereka?

Kedua: Kalālah, yaitu orang yang meninggal dunia dan tidak memiliki anak serta tidak memiliki ayah (orang tua laki-laki).

Ketiga: Beberapa bab dalam masalah riba, apakah termasuk riba atau tidak?

Padahal Nabi ﷺ telah wafat dan tidak meninggalkan sesuatu pun melainkan telah beliau jelaskan dengan penjelasan yang sebaik-baiknya. Akan tetapi, pemahaman para ulama itu berbeda-beda.



الْحَدِيثُ الثَّامِنُ والثَّمَانُونَ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةٍ
Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan :


عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْبِتْعِ؟ فقالَ: (( كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُو حَرَامٌ )) .

Diriwayatkan Dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang al-bit‘ (sejenis minuman). Maka beliau bersabda:

“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu haram.”

البِتْعُ: نَبِيذُ العَسَلِ

Al-bit‘u: yaitu nabī؟ (minuman hasil perasan/fermentasi) dari madu.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa setiap sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal adalah khamr yang haram. Dan sesuatu yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.

 

 


Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan :


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: بَلَغَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا، فقالَ: قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا، أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ، فَجَمَلُوهَا فبَاعَوهَا؟ )) جَمَلُوهَا: أَذَابُوهَا

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Abbas radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

Telah sampai kepada Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu bahwa seseorang menjual khamr. Maka ia berkata:

“Semoga Allah memerangi si Fulan! Tidakkah ia mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi. Diharamkan atas mereka lemak-lemak, lalu mereka mencairkannya kemudian menjualnya.’”

Jamalūhā artinya: mereka melelehkannya (mencairkannya).


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Haram melakukan transaksi yang berkaitan dengan khamr, baik menjual, membeli, maupun selain keduanya (bentuk muamalah lainnya).

Kedua: Haram melakukan rekayasa (hiyal/cara-cara licik). Karena ketika Allah mengharamkan khamr, Dia juga mengharamkan harganya (hasil penjualannya). Maka siapa yang menjualnya, sungguh ia telah menyerupai orang-orang Yahudi dalam tipu daya mereka untuk mengumpulkan harta dengan cara apa pun.

 

Kembali 95IndeX | Lanjut 97

 

Anas bin Malik

Anas bin Malik adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang sangat terkenal dalam sejarah Islam.
 

Siapa Anas bin Malik?

Nama lengkap: Anas bin Malik bin an-Nadr

Lahir: sekitar tahun 612 M di Madinah

Wafat: sekitar tahun 709–712 M di Basra

Ibu: Ummu Sulaim (seorang sahabiyah yang salehah)

 

Menjadi Pelayan Nabi

Saat Anas masih kecil (sekitar 10 tahun), ibunya membawa Anas kepada Muhammad dan berkata agar Anas melayani Nabi.

Sejak itu Anas melayani Nabi selama ±10 tahun sampai Nabi wafat.

Anas berkata:

“Aku melayani Rasulullah selama sepuluh tahun. Beliau tidak pernah berkata ‘ah’ kepadaku, dan tidak pernah berkata ‘kenapa kamu lakukan ini’ atau ‘kenapa kamu tidak lakukan itu’.”

 


Perawi Hadis

Anas bin Malik termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Jumlah hadist yang diriwayatkan: sekitar 2.286 hadist

Hadisnya terdapat dalam kitab-kitab besar seperti

  • Sahih Bukhari
  • Sahih Muslim


 

Keutamaan Anas bin Malik

Sahabat yang paling lama bersama Nabi.

Termasuk perawi hadis terbanyak.

Hidup cukup lama, sehingga banyak tabi'in belajar darinya.

Umdatul Ahkam : 95 (Kitab tentang Makanan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 94IndeX | Lanjut 96

 

 

 بابُ الصيْدِ

Bab Tentang Perburuan


 

Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Empat :

 

عنْ سالمِ بنِ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ، عنْ أبيهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُم قالَ: سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( مَن اقْتَنَى كَلْبًا- إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ، أَو مَاشِيَةٍ- فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ )) .

 

Diriwayatkan Dari Sālim bin ‘Abdullāh bin ‘Umar, dari ayahnya radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa memelihara anjing — kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak — maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak dua qirāṭ.”

قالَ سالمٌ: وكانَ أبو هُرَيْرَةَ يقولُ: (( أَو كَلْبَ حَرْثٍ، وَكَانَ صَاحِبَ حَرْثٍ )) .

Sālim berkata: Dan Abu Hurairah dahulu mengatakan:

“Atau anjing untuk menjaga tanaman (ladang).”

Dan beliau (Abu Hurairah) memang seorang yang memiliki ladang (bertani).


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Haramnya memelihara anjing, dan berkurangnya pahala pemiliknya; karena dalam memeliharanya terdapat berbagai kerusakan dan mudarat, seperti jauhnya para malaikat dari tempat yang di dalamnya ada anjing, menimbulkan ketakutan (mengganggu orang lain), serta (karena) najisnya.

Kedua: Jika dalam memeliharanya terdapat suatu kemaslahatan, seperti untuk menjaga kambing (ternak), menjaga tanaman (ladang), atau untuk berburu, maka hal itu dibolehkan karena adanya alasan-alasan yang membenarkannya.

 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Lima :

عنْ رافعِ بنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ، فَأَصَابَ النَّاسَ جُوعٌ، فَأَصَابُوا إِبِلًا وَغَنَمًا، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُخْرَياتِ القَوْمِ فَعَجَّلُوا وَذَبَحُوا وَنَصَبُوا القُدورَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقُدُورِ فَأُكْفِئَتْ، ثُمَّ قَسَمَ، فَعَدَلَ عَشَرَةً مِن الْغَنَمِ بِبَعِيرٍ، فَنَدَّ مِنْهَا بَعِيرٌ، فَطَلَبُوهُ، فَأَعْيَاهُمْ، وَكَانَ في الْقَوْمِ خَيْلٌ يَسِيرَةٌ، فَأَهْوَى رَجُلٌ مِنْهُمْ بِسَهْمٍ، فَحَبَسَهُ اللَّهُ، فقالَ: (( إِنَّ لِهذِهِ الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأوَابِدِ الْوَحْشِ، فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ

Diriwayatkan Dari Rafi' bin Khadij radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Kami pernah bersama Nabi ﷺ di Dzul Hulaifah dari daerah Tihāmah. Lalu orang-orang merasa lapar, kemudian mereka mendapatkan unta dan kambing. Sementara Nabi ﷺ berada di bagian belakang rombongan. Maka mereka tergesa-gesa menyembelih dan memasang periuk-periuk (untuk memasak).

Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar periuk-periuk itu ditumpahkan, maka semuanya pun ditumpahkan. Setelah itu beliau membagi (harta tersebut), dan beliau menyamakan sepuluh ekor kambing dengan satu ekor unta.

Lalu ada seekor unta yang lepas dan lari. Mereka mencarinya, tetapi unta itu membuat mereka kelelahan. Di antara rombongan hanya ada sedikit kuda. Maka salah seorang dari mereka melepaskan anak panah kepadanya, lalu Allah menahannya (sehingga tertangkap).

Kemudian beliau bersabda:

“Sesungguhnya hewan-hewan ini memiliki sifat liar seperti liarnya binatang buas. Maka jika ada yang mengalahkan (lepas dari kendali) kalian, perlakukanlah ia seperti itu (yakni tangkaplah dengan cara seperti menangani binatang liar).”

هكَذَا )) قالَ: قلتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إنَّا لَاقُو الْعَدُوِّ غَدًا، وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى، أَفَنَذْبَحُ بِالْقَصَبِ؟ قالَ: (( مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ، فكُلُوهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ. أَمَّا السِّنُّ: فَعَظْمٌ. وَأًمَّا الظُّفُرُ: فَمُدَى الْحَبَشَةِ )) .
“…demikian itu.”

Ia (Rāfi‘) berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya besok kami akan menghadapi musuh, sementara kami tidak memiliki pisau. Apakah kami boleh menyembelih dengan batang tebu (atau bambu)?”

Beliau bersabda:

“Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah; kecuali gigi dan kuku. Dan akan aku jelaskan kepada kalian tentang hal itu.

Adapun gigi, maka ia adalah tulang. Sedangkan kuku, itu adalah alat sembelih orang-orang Habasyah (Ethiopia).”

الأَوَابِدُ: الَّتِي قَدْ تَوَحَّشَتْ ونَفَرَتْ مِن الْإِنْسِ , يُقَالُ: أَبَدَتْ تَأْبُدُ أُبُودًا

Al-awābid: yaitu hewan yang telah menjadi liar dan menjauh (lari) dari manusia.

Dikatakan: abadat ta’budu ubūdan, yakni menjadi liar (tidak jinak).


Kosakata :

قَوْلُهُ: (الْحُلَيْفَةِ) . تَصْغِيرُ حَلْفَةٍ، نَبْتٌ معروفٌ سُمِّيَ بهِ هذا المكانُ.

Lafadz (Al-Ḥulaifah) adalah bentuk tasghīr (pengecilan) dari kata ḥalfah, yaitu sejenis tanaman yang dikenal. Tempat tersebut dinamakan dengan nama tanaman itu.

قَوْلُهُ: (تِهَامَةَ) . بكسرِ التاءِ، ما تَصَوَّبَ منْ جبالِ الحجازِ إلى البحرِ.

Lafadz (Tihāmah) — dengan huruf tā’ dibaca kasrah — yaitu daerah yang menurun dari pegunungan Hijaz menuju laut.

قَوْلُهُ: (نَدَّ) . بتشديدِ الدالِ، هَرَبَ على وجهِهِ شَارِدًا.

Lafadz  (nadda) — dengan huruf dāl bertasydid — artinya: lari (kabur) dengan liar dan tanpa arah (menyimpang).

قَوْلُهُ: (فَأَعْيَاهُم) . أَعْجَزَهُم.

Lafadz  (fa a‘yāhum) artinya: membuat mereka tidak mampu (melemahkan mereka) atau menjadikan mereka kewalahan.

قَوْلُهُ: (أوَابِدِ) . جَمْعُ آبِدَةٍ , المُتَوَحِّشَةُ النَّافِرَةُ

Lafadz  (awābid) adalah bentuk jamak dari ābidah, yaitu (hewan) yang liar dan menjauh (lari) dari manusia.

قَوْلُهُ: (مُدَى الحَبَشَةِ) . جَمْعُ مُدْيَةٍ، وهيَ السِّكِّينُ.

Lafadz  (mudā al-Ḥabasyah) adalah bentuk jamak dari mud-yah, yaitu pisau (alat untuk menyembelih).


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Sepatutnya para pemimpin (komandan) berada di bagian paling belakang pasukan sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang lemah (yang tertinggal atau tidak mampu berjalan cepat).

Kedua: Seorang imam (pemimpin) berhak mendidik dan mendisiplinkan rakyatnya.

Ketiga: Disyariatkannya hukuman ta‘zīr dengan harta (denda atau penyitaan) apabila imam (pemimpin) memandang adanya kemaslahatan dalam hal itu.

Keempat: Kewajiban bersikap adil, terutama dalam situasi jihad, demi mendorong semangat dan kesediaan orang-orang untuk berangkat (berjuang).

Kelima: Sesungguhnya hewan ternak atau hewan jinak lainnya yang lari dan tidak memungkinkan untuk ditangkap, maka hendaklah ditahan (jika bisa) atau dilempar (dipanah/ditembak) untuk menghentikannya. Jika ia mati karena lemparan tersebut, maka halal (boleh dimakan).

Keenam: Bolehnya melakukan penyembelihan (tazkiyah) dengan segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah.

Ketujuh: Disyaratkannya membaca tasmiyah (menyebut nama Allah) ketika mengingatnya (saat menyembelih).

Kedelapan: Tidak boleh menyembelih dengan gigi maupun kuku; karena gigi termasuk tulang, dan kuku merupakan alat sembelih orang-orang Habasyah. Maka tidak boleh menyerupai (cara mereka tersebut).

 

 

 

بابُ الأَضَاحِيِّ

Bab Tentang Udhiyah (Hewan Kurban).


Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Enam :

عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih bercampur hitam (amlah) dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas sisi leher (lambung) keduanya.”

الأَمْلَحُ: الأَغْبَرُ , وهو الذي فِيهِ بياضٌ وسوادٌ

Al-amlah: yaitu yang berwarna keabu-abuan; yakni yang memiliki campuran warna putih dan hitam.


Kosakata :

قَوْلُهُ: (بِكَبْشَيْنِ) . الكَبْشُ هوَ الثَّنِيُّ إذا خَرَجَتْ رَبَاعِيَتُهُ وحينئذٍ يكونُ عُمُرُهُ سَنَتَيْنِ.

Perkataannya: (bi kabsyain) — al-kabsy adalah kambing jantan yang telah menjadi tsaniy, yaitu ketika gigi seri depannya (ruba‘iyah) telah tumbuh. Pada saat itu umurnya mencapai dua tahun.

قَوْلُهُ: (أَمْلَحَيْنِ) . الأَمْلَحُ من الكِبَاشِ هوَ الأَغْبَرُ الذي فِيهِ بياضٌ وسوادٌ، وبياضُهُ أكثرُ منْ سوادِهِ.

Perkataannya: (amlaḥayn) — al-amlaḥ dari jenis kambing adalah yang berwarna keabu-abuan, yaitu yang memiliki campuran putih dan hitam, dengan warna putihnya lebih banyak daripada hitamnya.

قَوْلُهُ: (صِفَاحِهِمَا) بكسرِ الصادِ: جَوَانِبُ أَعْنَاقِهِمَا.

Perkataannya: (ṣifāḥihimā) — dengan huruf ṣād dibaca kasrah — artinya sisi-sisi leher keduanya.

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Disyariatkannya berkurban (udhiyah).

Kedua: Yang lebih utama adalah (hewan kurban itu) berasal dari jenis yang digunakan oleh Nabi ﷺ untuk berkurban.

Ketiga: Yang lebih utama bagi orang yang mampu menyembelih dengan baik adalah melakukannya sendiri.

Keempat: Hendaknya ketika menyembelih ia mengucapkan: “Bismillāh wallāhu akbar” (Dengan nama Allah dan Allah Mahabesar), serta meletakkan kakinya pada sisi hewan yang disembelih agar tidak banyak bergerak (meronta).

Kelima: Yang lebih utama dalam menyembelih kambing adalah membaringkannya di atas sisi kirinya. 

 

Kembali 94IndeX | Lanjut 96

 

Umdatul Ahkam : 94 (Kitab tentang Makanan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 93 | IndeX | Lanjut 95

 

 

 بابُ الصيْدِ

Bab tentang Perburuan


 

Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Satu :

 

عنْ أبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَومٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ في آنِيَتِهِمْ؟ وفي أَرْضٍ، أَصِيدُ بِقَوْسِي وَبِكلْبِي الَّذِي لَيْسَ بِمُعَلَّمٍ، وَبِكَلْبِي المُعَلَّمِ، فَمَا يَصْلُحُ لي؟ قَالَ: (( أَمَّا مَا ذَكَرْتَ -يعنِي: مِنْ آنِيَةِ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلَا تَأْكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا، وَمَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ: فَكُلْ، وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ الْمُعَلَّمِ، فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَه فَكُلْ )) .

 

Diriwayatkan Dari Abu Tsa‘labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Aku mendatangi Rasulullah ﷺ lalu aku berkata:

‘Wahai Rasulullah, kami berada di negeri suatu kaum Ahli Kitab. Bolehkah kami makan menggunakan bejana-bejana mereka? Dan di suatu negeri aku berburu dengan panahku, dengan anjingku yang tidak terlatih, dan dengan anjingku yang terlatih. Maka apa yang halal bagiku?’

Beliau bersabda:

‘Adapun yang engkau sebutkan tentang bejana Ahli Kitab, jika kalian mendapatkan selainnya maka janganlah kalian makan dengan bejana itu. Namun jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah bejana itu lalu makanlah dengannya.

Apa yang engkau buru dengan panahmu dan engkau menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah.

Apa yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih dan engkau menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah.

Dan apa yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih, lalu engkau sempat menyembelihnya (sebelum mati), maka makanlah.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Bolehnya menggunakan bejana-bejana dan pakaian orang-orang kafir setelah dicuci, apabila tidak ada selainnya.

Kedua: Bolehnya berburu dengan panah dan dengan anjing yang terlatih, dengan syarat menyebut nama Allah saat melepaskannya. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah, maka tidak diperbolehkan. Sedangkan jika anjing yang digunakan tidak terlatih, maka tidak diperbolehkan.

Ketiga: Makna lahir dari hadits ini adalah sama saja, baik hewan buruan itu terbunuh karena cedera yang ditimbulkan oleh hewan pemburu (anjing atau panah) maupun karena ditabrak atau ditimpa oleh hewan pemburu.

Keempat: Beberapa ulama menyebutkan suatu kriteria untuk menilai hewan pemburu (anjing atau burung) sebagai terlatih. Namun yang benar adalah mengikuti kebiasaan masyarakat: apa yang dianggap orang-orang sebagai hewan yang terlatih, maka buruan yang dihasilkannya halal; jika tidak, maka tidak halal.

 

 


Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Dua :

عنْ هَمَّامِ بنِ الحارِثِ، عنْ عَدِيِّ بنِ حاتمٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( قُلْتُ يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّي أُرْسِلُ الْكِلَابَ المُعَلَّمَةَ، فَيُمْسِكْنَ عَلَيَّ، وَأَذْكُرُ اسْمَ اللَّهِ؟ فقالَ: (( إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ المُعَلَّمَ، وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ، فَكُلْ مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ )) قُلْتُ: وَإِنْ قَتَلْنَ؟ قالَ: (( وَإِنْ قَتَلْنَ، مَا لَمْ يَشْرَكْهَا كَلْبٌ لَيْسَ مِنْهَا )) قُلْتُ لَهُ: فإِنِّي أَرْمِي بِالمِعْرَاضِ الصَّيْدَ فَأُصِيبُ؟ فقالَ: (( إِذَا رَمَيْتَ بِالْمِعْرَاضِ، فَخَزَقَ: فَكُلْهُ، وَإِنْ أَصَابَهُ بِعُرْضٍ: فَلَا تَأْكُلْهُ )) .

Diriwayatkan Dari Hammam bin Al-Harits, dari Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku melepas anjing-anjing yang terlatih agar menangkap buruan untukku, dan aku menyebut nama Allah atasnya. Apakah boleh aku makan apa yang mereka tangkap?’
Beliau bersabda:

‘Jika engkau melepas anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah apa pun yang mereka tangkap untukmu.’

Aku bertanya, ‘Kalau sampai membunuh buruan, bagaimana?’

Beliau menjawab, ‘Kalau membunuh, selama tidak ada anjing lain ikut memburu bersamanya, maka halal.’

Aku berkata, ‘Aku juga melempar buruan dengan tombakku, lalu kena, bagaimana?’

Beliau bersabda, ‘Jika engkau menusuknya dengan tombak hingga mati, maka makanlah. Tetapi jika hanya mengenai tubuhnya tanpa membunuhnya, maka jangan dimakan.’”

 

 


Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga :

وحديثُ الشَّعْبِيِّ، عنْ عَدِيٍّ نحوَهُ، وفِيهِ: (( إِلَّا أَنْ يأكُلَ الْكَلْبُ، فَإِنْ أَكَلَ فَلَا تَأْكُلْ؛ فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكونَ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ، وَإِنْ خَالَطَهَا كِلَابٌ مِنْ غَيْرِهَا فَلَا تَأكُلْ، فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ، وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ )) .

Diriwayatkan Dan hadits dari Asy-Sya‘bi, dari Adi serupa dengan itu, yang di dalamnya disebutkan:

“Kecuali jika dimakan oleh anjing, maka jika anjing itu memakannya, jangan kamu makan. Karena aku khawatir ia hanya menahan untuk dirinya sendiri. Dan jika bercampur dengan anjing-anjing lain yang bukan milikmu, maka jangan kamu makan, karena engkau hanya menyebut nama Allah untuk anjingmu sendiri, bukan untuk anjing lain.”

وَفِيه: (( إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبكَ المُكَلَّبَ: فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ، فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا، فَاذْبَحْهُ، وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَد قَتَلَ، وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ: فَكُلْهُ، فَإِنَّ أَخْذَ الْكَلْبِ ذَكَاتُهُ )) .

Di dalamnya disebutkan:

“Jika engkau melepas anjingmu yang terikat lehernya (terlatih), sebutlah nama Allah atasnya. Jika ia menangkap buruan untukmu, dan engkau berhasil menemukannya masih hidup, maka sembelihlah. Jika engkau menemukannya sudah mati, dan anjing belum memakannya, maka makanlah. Karena apa yang diambil oleh anjing adalah akibat tangannya sendiri (buruan tetap sah untuk dimakan).”

وَفِيهِ أيضًا: (( إِذا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ )) .

Di dalamnya juga disebutkan:

“Jika engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah (atas buruan yang kau tuju).”

وَفِيهِ: (( فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا أَو يَوْمَيْنِ- وفي روايَةٍ: الْيَوْمَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ- فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ: فَكُلْ إِنْ شِئْتَ، فإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا في المَاءِ: فَلَا تَأْكُلْ، فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي: المَاءُ قَتَلَهُ، أَو سَهْمُكَ؟ )) .

Di dalamnya disebutkan:

“Jika buruan itu menghilang dari pandanganmu selama satu atau dua hari—dan dalam riwayat lain disebutkan: dua atau tiga hari—lalu yang engkau temukan hanyalah bekas panahmu, maka makanlah jika kamu mau. Namun jika engkau menemukannya tenggelam di air, jangan dimakan, karena engkau tidak tahu apakah air yang membunuhnya atau panahmu.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Di dalamnya terdapat dalil bahwa apa pun yang ditangkap oleh anjing atau hewan pemburu lain, seperti cheetah atau elang, jika hewan itu terlatih dan nama Allah disebut saat melepaskannya, maka halal untuk dimakan.

Kedua: Diharamkan memakan buruan jika anjing terlatih dan anjing yang tidak terlatih sama-sama ikut memburu dan menangkapnya.

Ketiga: Bahwa menyebut nama Allah wajib ketika melepaskan panah, karena penyebutan nama Allah merupakan syarat bagi buruan yang dibunuh oleh hewan pemburu yang terlatih.

Keempat: Bahwa buruan yang engkau temui masih hidup, baik dari panah maupun hewan pemburu, wajib disembelih terlebih dahulu. Jika buruan sudah mati ketika ditemukan, maka halal untuk dimakan.

Kelima: Jika engkau melukai buruan lalu jatuh ke air, dan tidak jelas apakah ia mati karena panahmu atau karena air, maka haram dimakan, untuk mengutamakan kehati-hatian. Namun, jika dugaan kuat menunjukkan bahwa ia mati karena panahmu—misalnya air sedikit dan lukanya cukup parah—maka halal untuk dimakan.

Keenam: Bahwa tombak (atau senjata lain) jika membunuh buruan dengan tusukan atau penetrasinya, maka halal untuk dimakan. Namun jika membunuh hanya dengan menabrak atau menghantam buruan, maka tidak halal.

 

Kembali 93 | IndeX | Lanjut 95

 

Selasa, 03 Maret 2026

Rafi' bin Khadij

Rafi' bin Khadij

Rafi' bin Khadij (bahasa Arab: رافع بن خديج) adalah sahabat Nabi Muhammad ﷺ dari suku Ansar Madinah, anggota suku Aws cabang Banu Harith. Ia dikenang karena keberaniannya dalam pertempuran awal Islam dan kontribusinya sebagai perawi hadis.


Fakta-fakta penting:

Nama lengkap : Rafi' bin Khadij bin Rafi' al-Ansari al-Harithi

Suku: Aws, marga Banu Harith

Lahir: Medina, awal abad ke-7 Masehi

Meninggal: kira-kira. 73–74 H / 692–694 M, di Madinah

Dikenal karena: Sahabat Nabi ﷺ, veteran Perang Uhud dan Khandaq, perawi hadits



Kehidupan awal dan partisipasi dalam pertempuran

Rafi' dibesarkan di Madinah dan sejak usia muda sangat ingin bergabung dalam kampanye Nabi. Meskipun terlalu muda untuk Perang Badar, ia mendapat izin untuk berperang dalam Perang Uhud setelah menunjukkan keahliannya dalam memanah. Selama pertempuran itu, ia terkena panah yang menancap di dadanya. Nabi menawarkan untuk mencabut panah itu seluruhnya atau membiarkan kepalanya tetap di dalam dan menjadi saksi kemartirannya pada Hari Kiamat; Rafi' memilih yang terakhir, menanggung luka itu seumur hidup. Ia kemudian berperang dalam Perang Parit dan kampanye lainnya untuk membela Madinah.



Peran sebagai perawi hadits

Rafi' meriwayatkan banyak hadits yang tercatat dalam kumpulan hadits seperti Musnad Ahmad ibn Hanbal, Sahih al-Bukhari, dan Sahih Muslim. Riwayatnya mencakup topik-topik seperti kontrak pertanian dan perilaku etis. Di antara murid-muridnya adalah tabi'in terkemuka seperti Sa'id ibn al-Musayyib, Nafi', dan Mujahid.


Tahun-tahun terakhir dan wafatnya

Meskipun menderita luka yang berkepanjangan, Rafi' hidup hingga usia lanjut—sekitar delapan puluh enam tahun—dan terus berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan pertanian di Madinah. Ia dikenal karena kesalehan, kejujuran, dan dukungannya kepada Ali ibn Abi Talib selama Perang Siffin. Ia wafat pada masa pemerintahan Khalifah Muawiyah I, dan salat jenazahnya dihadiri oleh Abdullah ibn Umar.


Warisan

Rafi' bin Khadij dikenang sebagai teladan pengabdian dan ketekunan di masa muda. Keputusannya untuk menanggung rasa sakit akibat luka panah sebagai bukti imannya menjadi salah satu kisah abadi yang menggambarkan keberanian dan ketulusan di antara para sahabat Nabi.

Senin, 02 Maret 2026

Umdatul Ahkam : 93 (Kitab tentang Makanan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 92 | IndeX | Lanjut 94

 

 

 كتابُ الأطعمةِ

Catatan tentang Makanan

 

Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan : 

 

عنْ عبدِ اللَّهِ بن أبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَواتٍ، نَأْكُلُ الْجَرَادَ ))

 .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Kami pernah berperang bersama Rasulullah ﷺ sebanyak tujuh peperangan, dan kami memakan belalang.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Halalnya memakan belalang. An-Nawawi berkata: hal itu merupakan ijma‘ (kesepakatan para ulama).

 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan :


عنْ زَهْدَمِ بنِ مُضَرِّبٍ الْجَرْمِيِّ قالَ: (( كُنَّا عِنْدَ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، فَدَعَا بِمَائِدَتِهِ، وَعَلَيْهَا لَحْمُ دَجَاجٍ، فَدَخَلَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَيْمِ اللَّهِ، أَحْمَرُ شَبِيهٌ بِالمَوَالِي. فقَالَ لَهُ: هَلُمَّ، فَتَلَكَّأَ، فقالَ لهُ: هَلُمَّ؛ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ مِنْهُ )) .

Diriwayatkan Dari Zahdam bin Mudarrib Al-Jarmi, ia berkata:

“Kami berada di sisi Abu Musa radhiyallahu ‘anhu. Lalu ia meminta dihidangkan mejanya, dan di atasnya terdapat daging ayam. Kemudian masuk seorang laki-laki dari Bani Taimillah, berkulit kemerahan dan mirip dengan para mawali (non-Arab). Abu Musa berkata kepadanya, ‘Kemarilah.’ Namun ia tampak ragu-ragu. Maka Abu Musa berkata lagi, ‘Kemarilah, karena sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah ﷺ memakannya.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Di dalamnya terdapat dalil (bukti) bolehnya memakan daging ayam.

Kedua: Bolehnya menikmati kemewahan dalam makanan, minuman, dan pakaian; karena hal itu tidak bertentangan dengan syariat.

 

 


Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh :

عن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ، حتَّى يَلْعَقَهَا أَو يُلْعِقَهَا )) .

Diriwayatkan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian makan makanan, maka janganlah ia mengusap tangannya hingga ia menjilatinya atau meminta orang lain menjilatkannya.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Menjilati jari-jari dan bejana (wadah makanan), karena di dalamnya terdapat usaha mencari keberkahan, yang tidak diketahui apakah keberkahan itu berada di awal makanan atau di akhirnya.

Kedua: Menjaga nikmat-nikmat Allah dari tempat-tempat yang kotor dan dari perlakuan yang merendahkannya (menghinakannya). 

 

Kembali 92 | IndeX | Lanjut 94

 

Umdatul Ahkam : 92 (Kitab tentang Makanan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 91 | IndeX | Lanjut 93

 

 

 كتابُ الأطعمةِ

Catatan tentang Makanan

 

Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga : 

 

عنْ أسماءَ بنتِ أبِي بكرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَتْ: (( نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا، فأَكَلْنَاهُ )) .

Diriwayatkan Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah ﷺ, lalu kami memakannya.”

وفي روايَةٍ: (( وَنَحْنُ بالمَدِينَةِ )) .

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Dan (peristiwa itu) ketika kami berada di Madinah.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Dalil (bukti) atas bolehnya memakan daging kuda.

 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat :


وعنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ، وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ )) .

Diriwayatkan Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu:

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang (memakan) daging keledai jinak, dan membolehkan (memakan) daging kuda.”

ولِمسلمٍ وحدَهُ قالَ: (( أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرَ الْخَيْلَ، وَحُمُرَ الْوَحْشِ، وَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحمَارِ الأَهْلِيِّ )) .

Dan dalam riwayat Muslim saja, ia berkata:

“Kami memakan daging kuda dan keledai liar pada masa (perang) Khaibar, dan Nabi ﷺ melarang (memakan) keledai jinak.”

 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima :


وعنْ عبدِ اللَّهِ بن أبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( أَصَابَتْنَا مَجَاعَةٌ لَيَاليَ خَيْبَرَ، فَلَمَّا كانَ يَومُ خَيْبَرَ، وَقَعْنَا في الحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ، فَانْتَحَرْنَاهَا فَلَمَّا غَلَتْ بِهَا الْقُدُورُ، نَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أن أَكْفِئُوا الْقُدُورَ، وَلَا تَأْكُلُوا مِنْ لُحُومِ الْحُمُرِ شَيْئًا )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Kami pernah ditimpa kelaparan pada beberapa malam di Khaibar. Ketika tiba hari (perang) Khaibar, kami mendapatkan keledai-keledai jinak, lalu kami menyembelihnya. Ketika periuk-periuk telah mendidih dengan (daging)nya, seorang pembawa kabar dari Rasulullah ﷺ berseru: ‘Tumpahkanlah isi periuk-periuk itu dan janganlah kalian memakan sedikit pun dari daging keledai jinak.’”

 

 


Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam :


عنْ أبِي ثَعْلَبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحومَ الحُمرِ الأَهْلِيَّةِ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Tsa‘labah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ mengharamkan daging keledai jinak.”

فِيهِ مَسَائِلُ من الأحاديثِ الثلاثةِ:

Di dalamnya terdapat beberapa masalah (pembahasan) yang diambil dari tiga hadits tersebut:


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Larangan terhadap (memakan) daging keledai jinak dan pengharaman memakannya, karena ia termasuk sesuatu yang kotor dan najis.

Kedua: Halalnya daging kuda, karena ia termasuk makanan yang baik dan disukai (thayyib).

Ketiga: Halalnya daging keledai liar, karena ia termasuk hewan buruan yang baik (thayyib).

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh :


عن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( دَخَلْتُ أَنَا وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ مَعْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتَ مَيْمُونَةَ، فأُتِيَ بِضَبٍّ مَحْنُوذٍ، فَأَهْوَى إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ، فَقَالَ بَعْضُ النِّسْوَةِ اللَّاتِي في بَيْتِ مَيْمُونَةَ: أَخْبِرُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بمَا يُرِيدُ أَنْ يَأْكلَ، فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ. فَقُلْتُ: أَحْرَامٌ هُوَ يا رَسُولَ اللَّهِ؟ قالَ: (( لَا، ولَكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي، فَأَجِدُني أَعَافُهُ )) قَالَ خَالِدٌ: فَاجْتَرَرْتُهُ، فَأكَلْتُهُ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ.

Diriwayatkan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Aku dan Khalid bin Al-Walid masuk bersama Rasulullah ﷺ ke rumah Maimunah. Lalu dihidangkan seekor dhab (biawak gurun) yang telah dipanggang. Rasulullah ﷺ mengulurkan tangannya ke arahnya, maka sebagian wanita yang berada di rumah Maimunah berkata, ‘Beritahukan kepada Rasulullah ﷺ tentang apa yang hendak beliau makan.’ Maka Rasulullah ﷺ pun mengangkat tangannya (tidak jadi memakannya).

Aku bertanya, ‘Apakah itu haram, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Tidak. Akan tetapi hewan itu tidak terdapat di negeri kaumku, sehingga aku merasa kurang menyukainya.’

Khalid berkata, ‘Lalu aku menariknya dan memakannya, sementara Nabi ﷺ melihat (kepadaku).’”

المَحْنُوذُ: المَشْوِيُّ بالرَّضْفِ، وهي الحِجَارَةُ
“Al-maḥnūdz (المحنوذ) artinya: yang dipanggang dengan menggunakan batu panas (ar-raḍf), yaitu batu-batu yang dipanaskan.”


Kosakata :


لفظ (بِضَبٍّ) : بتشديدِ الباءِ منْ فصيلةِ السلاحفِ، شَبِيهٌ بالحِرْباءِ، يَسْكُنُ الصحراءَ والمَحَلَّاتِ الوَعِرَةَ.

Lafadz (بِضَبٍّ): dengan tasydid pada huruf ba’. Ia termasuk jenis hewan yang mirip biawak/kadal besar, menyerupai bunglon, hidup di padang pasir dan daerah yang berbatu serta terjal.

لفظ (مَحْنُوذٍ) : بفتحِ الميمِ وسكونِ الحاءِ وضمِّ النونِ وبعدَهَا واوٌ ثمَّ ذالٌ، هوَ المَشْوِيُّ بالحجارةِ المُحْمَاةِ.

Lafadz (مَحْنُوذٍ): dibaca dengan fathah pada huruf mim, sukun pada huruf ha’, dan dhammah pada huruf nun, kemudian setelahnya ada huruf wawu lalu dzal. Artinya: yang dipanggang dengan batu-batu yang dipanaskan.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Bolehnya (memakan) dhab (biawak gurun), dan bahwa rasa tidak suka secara tabiat dari Nabi ﷺ terhadap sesuatu tidaklah menjadikannya haram; karena hal itu bukan termasuk penetapan syariat.

Kedua: Baiknya akhlak Nabi ﷺ, karena beliau tidak mencela makanan yang tidak beliau sukai. 


Kembali 91 | IndeX | Lanjut 93


Umdatul Ahkam : 91 (Kitab tentang Makanan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 90 | IndeX | Lanjut 92

 

 

 كتابُ الأطعمةِ

Catatan tentang Makanan

 

Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu  : 

 

عنْ عبدِ الرَّحْمَنِ بن أبِي بَكْرةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: كَتَبَ أَبي -وَكَتَبْتُ لَهُ إِلى ابْنِهِ عُبَيْدِ اللَّهِ بن أَبِي بَكْرَةَ، وَهُوَ قَاضٍ بسِجِسْتانَ- أَنْ لَا تَحْكُمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ؛ فَإِنِّي سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ )) .

Diriwayatkan Dari An-Nu‘man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda dan An-Nu‘man memberi isyarat dengan kedua jarinya ke arah kedua telinganya (menandakan ia benar-benar mendengar langsung) “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas.

Di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia.

Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.

Dan barang siapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh ke dalam yang haram.

Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan (milik raja), hampir saja ia masuk ke dalamnya.

Ketahuilah, setiap raja memiliki batas larangan.

Ketahuilah, batas larangan Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.

Ketahuilah, di dalam tubuh ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, itulah hati.”

 

Kosakata :

لفظ (اسْتَبْرَأَ) : من البَرَاءَةِ، أيْ: حَصَلَ لهُ البراءةُ من الذمِّ الشرعيِّ.

Lafadz (اسْتَبْرَأَ): berasal dari kata al-barā’ah (البَرَاءَة), yang artinya terbebas / berlepas diri.

#. Memperoleh kebebasan dari celaan secara syariat, yaitu selamat dari dosa dan tuduhan pelanggaran agama.

لفظ (الحِمَى) : بِكَسْرِ الحاءِ والقَصْرِ.

Lafadz [الحِمَى] dibaca dengan huruf ḥā berharakat kasrah dan dengan bacaan pendek (tanpa dipanjangkan).

لفظ (يُوشِكُ) : يَشْرَعُ ويَقْرَبُ.

Lafadz (يُوشِكُ) artinya: mulai (hendak) dan hampir/dekat.

لفظ (يَرْتَعَ) : يَأْكُلَ ويَشْرَبَ ما شاءَ في خِصْبٍ وسَعَةٍ.

Lafadz (يَرْتَعَ) artinya: makan dan minum sesuka hati dalam keadaan subur dan lapang (kecukupan).

لفظ (مُضْغَةً) : لَحْمَةً بقدرِ ما تَمْضُغُ الأسنانُ.

Lafadz (مُضْغَةً) artinya: segumpal daging sebesar yang dapat dikunyah oleh gigi.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Sesungguhnya perkara-perkara yang mubah (boleh) itu tampak dan jelas, seperti makanan, minuman, pakaian, pernikahan, dan berbagai macam bentuk muamalah (aktivitas/perbuatan). Maka semua itu diperbolehkan, karena termasuk nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Kedua: Sesungguhnya perkara-perkara yang diharamkan itu juga jelas dan tidak tersembunyi, seperti makanan yang diharamkan seperti bangkai dan daging babi; minuman seperti khamar dengan berbagai jenisnya; pakaian seperti sutra dan emas bagi laki-laki; dalam pernikahan seperti zina dan liwath; serta berbagai bentuk muamalah seperti riba dan judi. Semua itu jelas dan terang.

Ketiga: Ada perkara-perkara yang samar (syubhat), baik karena dalil-dalilnya tampak saling bertentangan, atau karena adanya larangan yang datang dengan dalil yang lemah, dan semisalnya. Maka sikap wara’ adalah meninggalkan hal-hal seperti itu, berdasarkan hadits: 

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”

Keempat: Sesungguhnya poros kebaikan amal-amal itu bergantung pada baiknya hati, dan rusaknya amal-amal bergantung pada rusaknya hati. Hati itulah penguasa dan pengatur bagi amal tersebut.

Kelima: Baiknya cara mengajar Nabi ﷺ, serta beliau memberikan perumpamaan-perumpamaan yang mendekatkan pemahaman terhadap ilmu yang jauh (sulit dipahami), dan yang menjelaskan perkara yang samar. Juga bagusnya pembagian dan penyampaian beliau dengan lafaz yang paling ringkas dan paling fasih. Maka semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada beliau. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua :


عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا، فأَدْرَكْتُهَا، فأَخَذْتُهَا، فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ، فَذَبَحَهَا، وَبَعَثَ إِلى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا، وفَخِذِهَا، فَقَبِلَهُ )) . لَغَبُوا: أُعْيُوا

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Kami mengusir seekor kelinci di Marr azh-Zhahran [بِمَرِّ الظَّهْرَانِ]. Lalu orang-orang berlari mengejarnya hingga mereka kelelahan. Maka aku berhasil menangkapnya dan mengambilnya. Kemudian aku membawanya kepada Abu Thalhah, lalu ia menyembelihnya dan mengirim paha depan dan paha belakangnya kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau menerimanya.

لَغَبُوا artinya: mereka merasa letih / kelelahan.


Kosakata :

لفظ (أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا) : بفتحِ الهمزةِ، أيْ: أَثَرْنَاهَا.

Lafadz (أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا) dibaca dengan فتح (fathah) pada huruf hamzah, artinya: kami mengusiknya / membuatnya berlari (menghalaunya dari tempatnya).

لفظ (بِمَرِّ الظَّهْرَانِ) : بفتحِ الميمِ، مَوْضِعٌ شمالَ مَكَّةَ يَبْعُدُ عنها (كيلوْ م ١٥) يُسَمَّى وادِيَ فاطمةَ.

Lafadz (بِمَرِّ الظَّهْرَانِ) dibaca dengan fathah pada huruf mim. Ia adalah sebuah tempat di sebelah utara Makkah, berjarak sekitar 15 km darinya, yang disebut Wadi Fatimah.

لفظ فَغُلِبُوا: تَعِبُوا وَأُعْيُوا.

Lafadz (فَغُلِبُوا) artinya: mereka merasa letih dan kelelahan.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Di dalamnya terdapat dalil bahwa daging kelinci itu halal, dan bahwa ia termasuk makanan yang baik (thayyibat).

Kedua: Bahwa saling memberi hadiah termasuk akhlak Nabi ﷺ. 

 

 

Kembali 90 | IndeX | Lanjut 92