خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 86 | IndeX | Lanjut 88
Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Delapan :
عن الأشعثِ بنِ قيسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ في بِئْرٍ، فَاخْتَصَمْنَا إلى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( شَاهِدَاكَ أَو يَمِينُهُ )) . قُلْتُ: إِذًا يَحْلِفَ وَلَا يُبَالِيَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ )) .
Diriwayatkan Dari Asy‘ats bin Qais radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
Antara aku dan seorang laki-laki pernah terjadi perselisihan tentang sebuah sumur. Kami pun mengadukannya kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘(Bukti yang diperlukan adalah) dua orang saksi bagimu, atau sumpah darinya.’
Aku berkata: ‘Kalau begitu, dia akan bersumpah dan tidak peduli (meski ia berdusta).’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Barang siapa bersumpah dengan sumpah dusta yang ditegaskan (yamiin ṣabr) untuk mengambil harta seorang Muslim, sedang ia dalam keadaan fajir (zalim/dusta), niscaya ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.’
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Bahwa bukti (bayyinah) dibebankan kepada pihak yang mengklaim, dan sumpah dibebankan kepada pihak yang mengingkari.
Kedua: Bahwa bukti dari pihak yang memegang atau menguasai barang yang dipersengketakan (bayanat ad-dākhil) lebih didahulukan daripada bukti dari pihak luar (bayanat al-khārij).
Ketiga: Penetapan hak dapat dilakukan dengan dua orang saksi.
Keempat: Pengharaman sumpah ghamūs, yaitu sumpah dustanya seseorang untuk mengambil hak orang lain.
Kelima: Bahwa keputusan hakim menghilangkan perselisihan secara lahiriah, namun urusan batinnya (kebenaran yang tersembunyi) dikembalikan kepada Allah.
Keenam: Mendahulukan pihak penggugat (al-mudda‘ī) atas pihak tergugat (al-mudda‘ā ‘alaihi) dalam sebuah perkara.
Ketujuh: Pelajaran/nasihat bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Kedelapan: Mengagungkan (menjunjung tinggi) hak-hak kaum Muslimin.
Kesembilan: Bahwa sumpah ghamūs tidak memiliki kaffārah, sehingga wajib adanya taubat yang sungguh-sungguh.
Hadist ke Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan :
عنْ ثابتِ بنِ الضَّحَّاكِ الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّه بَايَعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ بِمِلَّةٍ غَيْرِ الإِسْلَامِ، كاذِبًا مُتَعَمِّدًا، فَهُوَ كما قَالَ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ، عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَيْسَ عَلَى رَجُلٍ نَذْرٌ فِيمَا لَا يَمْلِكُ )) .
Diriwayatkan Dari Tsābit bin Dhahhāk al-Anshārī radhiyallāhu ‘anhu — yang pernah berbaiat kepada Rasulullah ﷺ di bawah pohon — bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa bersumpah dengan suatu agama selain Islam, dalam keadaan berdusta dan sengaja (melakukannya), maka ia (akan dihukumi) sebagaimana yang ia ucapkan. Dan barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu, maka ia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat. Dan tidak ada kewajiban nadzar atas seseorang dalam perkara yang bukan miliknya (yang tidak ia kuasai).”
وفي روايَةٍ: (( وَلَعْنُ المُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ )) .
Dan dalam satu riwayat: “Melaknat seorang mukmin itu (dosanya) seperti membunuhnya.”
وفي روايَةٍ: (( وَمَن ادَّعَى دَعْوَى كَاذِبَةً، لِيَتَكَثَّرَ بِهَا، لَمْ يَزِدْهُ اللَّهُ إِلَّا قِلَّةً )) .
Dan dalam satu riwayat: “Dan barang siapa mengaku-ngaku suatu klaim dusta untuk menampakkan diri sebagai orang yang lebih banyak (keutamaan, harta, atau kedudukan), maka Allah tidak akan menambahnya kecuali justru dengan kehinaan/kekurangan.”
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Penegasan beratnya keharaman bagi orang yang bersumpah dengan selain syariat Islam.
Kedua: Pengharaman seseorang membunuh dirinya sendiri.
Ketiga: Bahwa melaknat seseorang kedudukannya dalam dosa seperti membunuhnya.
Keempat: Diharamkan bagi seseorang mengaku-aku sesuatu yang tidak ada pada dirinya, baik berupa ilmu, nasab, maupun selain keduanya — terutama apabila ia bermaksud menipu, menyombongkan diri, atau pamer.
Kelima: Bahwa nazar tidak sah terhadap sesuatu yang tidak dimiliki oleh orang yang bernazar.
Kembali 86 | IndeX | Lanjut 88
Tidak ada komentar:
Posting Komentar