خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 87 | IndeX | Lanjut 89
بابُ النَّذْرِ
Bab Nazar (sumpah/janji)
Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh :
عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قُلْتُ يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي نَذَرْتُ في الْجَاهِلِيَّةِ، أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً- وفي روايَةٍ: يَوْمًا- في المَسْجِدِ الْحَرَامِ؟ قَالَ: (( فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ )) .
Diriwayatkan Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Aku berkata: Wahai Rasulullah, aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk beri‘tikaf satu malam — dan dalam satu riwayat: satu hari — di Masjidil Haram. Beliau bersabda: ‘Tunaikanlah nazarmu.’”
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Bahwa i‘tikaf adalah ibadah kepada Allah.
Kedua: Bahwa puasa tidak disyaratkan dalam pelaksanaan i‘tikaf.
Ketiga: Wajib menunaikan nazar yang bersifat mutlak, yaitu nazar ketaatan yang tidak digantungkan pada suatu syarat.
Keempat: Bahwa nazar seseorang yang kafir tetap sah (teranggap), dan ia wajib menunaikannya.
Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Satu :
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، (( أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقال: إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِن الْبَخِيلِ )) .
Diriwayatkan Dari ‘Abdullāh bin ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau melarang (perbuatan) bernazar, dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, hanyalah dengannya dikeluarkan (sesuatu) dari orang yang kikir.”
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: larangan bernazar; karena sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, tidak dapat menolak ketetapan (takdir), dan boleh jadi orang yang bernazar tidak menunaikannya sehingga ia berdosa.
Kedua: faedah (hikmah) nazar adalah bahwa dengan nazar itu dikeluarkan (harta atau perbuatan ketaatan) dari orang yang kikir.
Ketiga: larangan (bernazar) tersebut dipahami sebagai makruh apabila nazar itu ditujukan karena Allah; adapun jika ditujukan untuk kubur, wali, atau jin, maka hal itu termasuk perbuatan syirik.
Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Dua :
عنْ عقبةَ بنِ عامرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قَالَ: نَذَرَتْ أُخْتِي أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ الْحَرَامِ حَافِيَةً، فَأَمَرَتَنْي: أَنْ أَسْتَفْتِيَ لَها رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُهُ، فقالَ: لِتَمْشِ، وَلْتَرْكَبْ )) .
Diriwayatkan Dari ‘Uqbah bin ‘Āmir radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
Saudariku bernazar untuk berjalan kaki menuju Baitullāh al-Ḥarām dalam keadaan tanpa alas kaki. Lalu ia menyuruhku untuk meminta fatwa kepadanya (Nabi ﷺ). Maka aku pun meminta fatwa beliau. Beliau bersabda:
‘Hendaklah ia berjalan, dan hendaklah ia juga berkendara.’
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: bahwa siapa yang bernazar untuk berjalan kaki menuju Masjidil Haram atau salah satu dari dua masjid (Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha), maka tidak wajib baginya menunaikan nazar tersebut; cukup baginya membayar kafarat.
Kedua: bahwa ibadah itu bersifat mudah, maka Allah tidak membebani kita dengan sesuatu yang memberatkan; sebagaimana juga tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan oleh Allah.
Ketiga: apabila nazar mencakup ibadah dan selain ibadah, maka masing-masing memiliki hukumnya sendiri: wajib menunaikan bagian yang berupa ibadah, sedangkan untuk bagian selainnya cukup dengan membayar kafarat.
Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Tiga :
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أنَّهُ قالَ: اسْتَفْتَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في نَذْرٍ كانَ عَلَى أُمِّهِ- تُوُفِّيتْ قَبْلَ أَنْ تَقضِيَهُ- قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( فَاقْضِهِ عَنْهَا )) .
Diriwayatkan Dari ‘Abdullāh bin ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:
Sa‘d bin ‘Ubādah meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ tentang suatu nazar yang menjadi tanggungan ibunya—ia wafat sebelum menunaikannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tunaikanlah nazar itu atas namanya.”
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: bahwa nazar, meskipun hukumnya makruh, ia tetap merupakan ibadah yang wajib ditunaikan.
Kedua: bahwa siapa yang meninggal dunia sementara ia memiliki nazar, maka nazar tersebut ditunaikan oleh ahli warisnya atas namanya.
Ketiga: keutamaan berbakti kepada kedua orang tua, sekalipun setelah wafatnya, dengan menunaikan hak-hak yang masih menjadi tanggungan mereka.
Hadist ke Tiga Ratus Enam Puluh Empat :
عنْ كعبِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قلْتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي، أَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي، صَدَقَةً إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ )) .
Diriwayatkan Dari Ka‘b bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk bagian dari tobatku adalah aku melepaskan seluruh hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tahanlah (sisakanlah) sebagian dari hartamu, karena itu lebih baik bagimu.”
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: bahwa siapa yang bernazar untuk bersedekah dengan seluruh hartanya, maka hendaklah ia menyisakan darinya apa yang mencukupi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya; dan menurut mazhab Hanbali, ia cukup mengeluarkan sepertiga (⅓) saja.
Kedua: bahwa yang lebih baik adalah seseorang tidak menghabiskan hartanya dengan sedekah, karena ia memiliki kewajiban-kewajiban (lain); sebab nafkah untuk diri sendiri dan keluarga termasuk sedekah yang agung.
Ketiga: bahwa sedekah merupakan sebab dihapuskannya dosa-dosa.
Kembali 87 | IndeX | Lanjut 89
Tidak ada komentar:
Posting Komentar