خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 101 | IndeX | Lanjut 103
كتابُ العِتْقِ
Kitab Tentang Memerdekakan Budak
Hadist ke Empat Ratus Enam Belas:
عن ابنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ، فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ، قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ، فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ، وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ، وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ )) .
DiriwayatkanDiriwayatkan Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa memerdekakan bagian kepemilikannya pada seorang budak, lalu ia memiliki harta yang cukup untuk membayar harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil. Kemudian ia membayar kepada para sekutunya bagian mereka, sehingga budak itu menjadi merdeka seluruhnya.
Namun jika ia tidak memiliki harta (yang cukup), maka yang merdeka darinya hanyalah bagian yang telah ia merdekakan.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Bolehnya berserikat (kepemilikan bersama) dalam memiliki budak laki-laki atau budak perempuan.
Kedua: Sesungguhnya orang yang memerdekakan bagiannya, maka wajib juga memerdekakan bagian milik sekutunya jika ia mampu (kaya). Ia menanggung bagian milik sekutunya dan membayar nilainya kepada sekutu tersebut. Namun jika ia tidak mampu memerdekakan bagian sekutunya, tetapi memiliki sebagian dari nilai (harga), maka yang merdeka darinya adalah sesuai kadar yang ia miliki.
Ketiga: Syariat sangat mendorong pembebasan budak, karena memberikan (aturan) yang kuat dan kewenangan dalam hal tersebut.
Hadist ke Empat Ratus Tujuh Belas:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ أَعْتَقَ شَقِيصًا مِنْ مَمْلُوكٍ، فَعَلَيْهِ خَلَاصُهُ في مَالِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ، قُوِّمَ المَمْلُوكُ قِيمَةَ عَدْلٍ، ثُمَّ اسْتُسْعِيَ، غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ )) .
Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
“Barang siapa memerdekakan sebagian dari seorang budak, maka ia wajib membebaskan seluruhnya dengan hartanya. Jika ia tidak memiliki harta, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, kemudian budak tersebut diusahakan (bekerja untuk menebus sisanya) tanpa memberatkannya.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Maknanya telah disebutkan pada hadis sebelumnya, hanya saja di sini terdapat tambahan.
Kedua: Jika orang yang memerdekakan tidak memiliki harta, maka budak tersebut diminta untuk berusaha (bekerja) sesuai kemampuannya hingga ia memperoleh nilai (untuk menebus) bagian dirinya yang belum dimerdekakan, kemudian ia menjadi merdeka seluruhnya.
Ketiga: Secara ظاهر (lahiriah), dua hadis tampak saling bertentangan. Para ulama mengatakan bahwa ucapan “jika ia tidak memiliki…” dan seterusnya adalah sisipan (idraj). Sebagian ulama lain mengatakan: makna sabda beliau dalam hadis pertama “kalau tidak, maka yang merdeka darinya hanyalah bagian yang dimerdekakan” yaitu bahwa bagian milik pemilik tersebut menjadi merdeka dengan ia memerdekakannya, sedangkan bagian milik sekutunya menjadi merdeka melalui usaha (budak itu sendiri/السعاية).
بابُ بَيْعِ المُدَبَّرِ
Bab tentang menjual budak
Hadist ke Empat Ratus Delapan Belas:
عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( دَبَّرَ رَجُلٌ مِن الأَنْصَارِ غُلَامًا لهُ )) .
Diriwayatkan Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Seorang laki-laki dari kalangan Anshar menjadikan seorang budaknya sebagai مُدَبَّر (mudabbar).”
وفي لفظٍ (( بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ غُلَامًا لهُ عَنْ دُبُرٍ، لَمْ يَكُنْ لهُ مَالٌ غَيْرُهُ، فَبَاعَهُ بِثَمَانِمَائَةِ دِرْهَمٍ، ثُمَّ أَرْسَلَ ثَمَنَهُ إِلَيْهِ )) .
Dan dalam lafaz lain:
“Telah sampai kepada Nabi ﷺ bahwa seorang laki-laki dari para sahabatnya memerdekakan budaknya sebagai مُدَبَّر (yakni setelah ia meninggal), sementara ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Maka Nabi ﷺ menjual budak itu seharga delapan ratus dirham, kemudian beliau mengirimkan uang hasil penjualannya kepadanya.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Dalam hadis ini terdapat dalil tentang sahnya tadbīr (yaitu budak menjadi merdeka setelah tuannya meninggal).
Kedua: Sesungguhnya budak mudabbar itu dimerdekakan dari sepertiga harta, bukan dari seluruh harta, karena hukumnya seperti wasiat.
Ketiga: Bolehnya menjual budak mudabbar karena kebutuhan.
Keempat: Hendaknya seseorang memulai dari dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, karena mereka lebih berhak atas kebaikannya daripada yang lain. Ini berlaku bagi orang yang sempit rezekinya. Adapun orang yang dilapangkan rezekinya, maka hendaknya ia menempuh jalan kebaikan dan berbuat ihsan.
منْ مُعَلِّقِهِ عبدِ اللَّهِ العَبْدِ الرحمنِ الصالحِ البَسَّامِ غَفَرَ اللَّهُ لهُ ولوالِدَيْهِ وللمسلِمِينَ آمِينَ.
Ditulis (diberi catatan) oleh penulisnya: Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam. Semoga Allah mengampuni dirinya, kedua orang tuanya, dan kaum Muslimin. آمين.