Minggu, 31 Agustus 2025

TARIKH KHULAFA - Bagian ke : 39

 

TARIKH KHULAFA


Kembali 38 | IndeX | Lanjut 40

 

 

 [أدرك أهلك فقد احترقوا] 

[Cepat pulanglah kepada keluargamu, karena sungguh mereka telah terbakar]

 

Diriwayatkan oleh Abu al-Qasim bin Bishran dalam Fawāʾid-nya, dari jalur Musa bin ʿUqbah, dari Nāfiʿ, dari Ibnu ʿUmar, ia berkata:

(Umar bin Khaththab bertanya kepada seorang laki-laki: “Siapa namamu?” Ia menjawab: [جمرة] “Jumrah (bara api).” Umar berkata: “Anak siapa?” Ia menjawab: [ابن شهاب] “Anak Syihab (nyala api).” Umar berkata: “Dari kabilah siapa?” Ia menjawab: [الحرقة] “Dari al-Hurqah (yang terbakar).” Umar berkata: “Di mana tempat tinggalmu?” Ia menjawab: [الحرة] “Al-Harrah (tanah berbatu hitam).” Umar berkata: “Di bagian mana?” Ia menjawab: [بذات لظى] “Di Dzāt Laza (nama yang bermakna nyala api).” Maka Umar berkata: “Segeralah pulang kepada keluargamu, karena mereka telah terbakar.” Maka laki-laki itu pulang, ternyata ia benar-benar mendapati keluarganya telah terbakar). 

 

Diriwayatkan pula oleh Mālik dalam al-Muwaṭṭaʾ dari Yahyā bin Saʿīd dengan lafaz yang serupa, juga oleh Ibnu Durayd dalam al-Akhbār al-Manthūrah, Ibnu al-Kalbī dalam al-Jāmiʿ, dan lainnya.



 [رسالة سيدنا عمر رضي الله عنه إلى نيل مصر]

[Surat Sayyidina Umar r.a. kepada Sungai Nil Mesir]

 

Abu ash-Sheikh dalam kitab al-‘Azhamah meriwayatkan: Telah menceritakan kepada kami Abu at-Tayyib, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Dawud, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shalih, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibn Lahi‘ah, dari Qais bin al-Hajjaj, dari seseorang yang menceritakannya, ia berkata:

(Ketika Mesir dibuka… Amer bin ‘Ash didatangi orang-orang pada suatu hari dari bulan bangsa Ajam (non-Arab). Mereka berkata: “Wahai Amer, sesungguhnya sungai Nil ini memiliki suatu kebiasaan; ia tidak akan mengalir kecuali dengan cara itu.” Amer bertanya: “Apa itu?” 

 

Mereka menjawab: “Apabila telah berlalu sebelas malam dari bulan ini, kami mengambil seorang gadis perawan dari kedua orang tuanya, kami meminta kerelaan orang tuanya, lalu kami pakaikan kepadanya pakaian dan perhiasan yang paling indah, kemudian kami melemparkannya ke sungai Nil.” 

 

Maka Amer berkata kepada mereka: “Hal itu tidak akan pernah terjadi lagi dalam Islam, sebab Islam menghancurkan (menghapus) apa yang sebelumnya.” Lalu mereka pun menahan diri, sementara Nil tidak mengalir sedikit pun atau banyak, hingga mereka hampir berfikir untuk meninggalkan Mesir. Ketika Amer melihat keadaan itu, ia pun menulis surat kepada Umar bin Khaththab tentang hal tersebut).* 

 

Maka Umar menulis surat kepadanya (Amr bin ‘Ash):
“Engkau telah benar dalam apa yang engkau lakukan, dan sesungguhnya Islam menghancurkan apa yang sebelumnya. Aku mengirimkan kepadamu sebuah kartu kecil di dalam suratku ini. Dan tulislah kepada Amer: ‘Aku telah mengirimkan kepadamu sebuah kartu di dalam suratku, maka lemparkanlah ia ke sungai Nil.’”

Tatkala surat Umar sampai kepada Amer bin ‘Ash, ia pun mengambil kartu itu lalu membukanya. Ternyata di dalamnya tertulis: 

 

“Dari hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, kepada Nil, sungai penduduk Mesir. Amma ba‘d: Jika engkau mengalir dengan kehendakmu sendiri, maka janganlah engkau mengalir. Tetapi jika Allah-lah yang mengalirkanmu, maka aku memohon kepada Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa agar Dia mengalirkanmu.” 

 

Maka Amer pun melemparkan kartu itu ke dalam sungai Nil sehari sebelum perayaan salib (perayaan masyarakat Mesir waktu itu). Keesokan harinya mereka mendapati Allah Ta‘ala telah menjadikan Nil mengalir setinggi enam belas hasta dalam satu malam. Maka Allah pun memutuskan tradisi jahiliyah itu dari penduduk Mesir hingga hari ini. 

 

 

[كشفه الكذب، ودعاؤه على أهل العراق]

[Kemampuannya membongkar kedustaan, dan doanya atas penduduk Irak] 

 

Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dari Ṭāriq bin Syihāb, ia berkata:

“Seorang laki-laki terkadang menceritakan suatu hadis kepada Umar, lalu ia berdusta padanya dengan satu kedustaan, maka Umar berkata: ‘Tahan yang ini!’ Kemudian ia bercerita lagi dengan sebuah hadist, lalu Umar berkata: ‘Tahan yang ini!’ Maka laki-laki itu berkata kepadanya: ‘Semua yang kuceritakan kepadamu adalah benar, kecuali yang engkau suruh aku tahan.’” 

 

Dan diriwayatkan dari Hasan, ia berkata:

“Jika ada seseorang yang paling tahu bisa membedakan dusta ketika disampaikan kepadanya bahwa itu dusta, maka itu adalah Umar bin Khattab.” 

 

Dan al-Bayhaqī dalam al-Dalā’il meriwayatkan dari Abū ‘Udzdzah al-Himṣī, ia berkata:

“Umar diberitahu bahwa penduduk Irak telah melempari (batu) pemimpin mereka. Maka ia keluar dalam keadaan marah, lalu ia shalat dan lupa dalam shalatnya. Ketika salam, ia berkata: ‘Ya Allah, sesungguhnya mereka telah membuat urusan jadi rancu bagiku, maka buatlah urusan mereka rancu, dan segerakanlah untuk mereka seorang pemuda dari (kabilah) Tsaqif yang akan memerintah mereka dengan hukum jahiliah: tidak menerima dari orang baik mereka, dan tidak memaafkan orang jahat mereka.’” 

 

Aku (penulis) berkata: Ia maksudkan dengan itu al-Hajjāj. Ibnu Lahi‘ah berkata: “Pada waktu itu al-Hajjāj belumlah lahir. 

 

فصل

في نبذ من سيرته

Bab tentang perjalanan hidupnya 

 

Ibnu Sa‘d meriwayatkan dari al-Ahnaf bin Qais, ia berkata:

“Kami sedang duduk di pintu rumah Umar, lalu lewatlah seorang budak perempuan. Orang-orang berkata: ‘Itu selir Amirul Mukminin.’ Umar berkata: ‘Ia bukan selir Amirul Mukminin, dan tidak halal baginya; sesungguhnya ia termasuk harta milik Allah.’ 

 

Maka kami bertanya: ‘Lalu apa yang halal bagi Amirul Mukminin dari harta Allah Ta‘ala?’

Beliau menjawab: ‘Sesungguhnya yang halal bagi Umar dari harta Allah hanyalah dua pakaian: satu pakaian untuk musim dingin dan satu pakaian untuk musim panas; juga biaya haji dan umrah, serta nafkahku dan nafkah keluargaku sebagaimana layaknya seorang lelaki dari Quraisy, bukan yang terkaya di antara mereka dan bukan pula yang termiskin. Setelah itu, aku hanyalah salah seorang dari kaum muslimin.’ 

 

Dan Khuzaymah bin Tsabit berkata:

“Apabila Umar mengangkat seorang pejabat, beliau menuliskan dan mensyaratkan kepadanya: jangan menunggang kuda mewah, jangan makan makanan yang terlalu halus, jangan memakai pakaian tipis (mewah), dan jangan menutup pintunya dari orang-orang yang membutuhkan. Jika ia melakukannya, maka wajib diberlakukan hukuman atasnya.” 

 

Kembali 38 | IndeX | Lanjut 40

 

Jumat, 29 Agustus 2025

Umdatul Ahkam : 20 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 19IndeX | Lanjut 21

 

 

 بابُ سجودِ السَّهْوِ 

Bab Sujud Sahwi


Hadist ke Seratus Satu: 

عنْ محمَّدِ بنِ سِيرِينَ، عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: صَلَّى بِنَا رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلَاتَي الْعَشِيِّ -قالَ ابنُ سِيرِينَ: وسمَّاهَا أَبو هُرَيْرَةَ، ولكنْ نَسِيتُ أَنَا- قالَ: فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَامَ إِلَى خَشَبَةٍ مَعْرُوضَةٍ فِي المَسْجِدِ، فَاتَّكَأَ عَلَيْهَا كأنَّهُ غَضْبَانُ، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرى، وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ وَخَرَجَت السَّرَعَانُ مِنْ أَبْوَابِ المَسْجدِ، فَقَالُوا: قُصِرَتِ الصَّلاةُ؟ وفي الْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ، فَهَابَا أَنْ يُكلِّمَاهُ -وفي الْقَوْمِ رَجُلٌ في يَدَيْهِ طُولٌ، يُقَالُ لَهُ: ذُو الْيَدَيْنِ- قالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ! أَنَسِيتَ أَمْ قُصِرَتِ الصَّلاةُ؟ قالَ: (( لمْ أَنْسَ وَلَمْ تُقْصَرْ )) فَقَالَ: (( أَكَمَا يَقُولُ ذُو الْيَدَينِ؟ )) فقَالُوا: نَعَم. فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى مَا تَرَكَ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ، أَو أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَكبَّرَ، ثُمَّ كَبَّرَ وسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ، أَو أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ، فَرُبَّما سَأَلُوهُ، ثُمَّ سَلَّمَ؟ قالَ: فَنُبِّئْتُ: أنْ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ قالَ: ثُمَّ سَلَّمَ.

Dari Muhammad bin Sīrīn, dari Abu Hurairah ra. berkata:

"Rasulullah ﷺ pernah shalat bersama salah satu kami waktu sore. Muhammad bin Sīrīn berkata: Abu Hurairah menyebutkan nama shalat itu, tetapi aku (Ibnu Sīrīn) lupa. Rasulullah ﷺ shalat bersama kami dua rakaat, kemudian salam. Lalu beliau berdiri menuju sebatang kayu yang melintang di masjid, lalu beliau bersandar kepadanya seakan-akan beliau sedang marah. Beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, menyilangkan jari-jarinya. Orang-orang yang cepat (ingin segera keluar) pun pergi melalui pintu-pintu masjid. Mereka berkata: ‘Apakah shalat ini dipendekkan?’

Di antara mereka ada Abu Bakar dan Umar, tetapi keduanya segan untuk berbicara kepada beliau. Di antara jamaah ada seorang laki-laki yang kedua tangannya panjang, dipanggil dengan sebutan Dzul Yadain. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah! Apakah engkau lupa, ataukah shalat memang dipendekkan?’

Beliau menjawab: ‘Aku tidak lupa, dan shalat tidak dipendekkan.’

Beliau bertanya: ‘Benarkah apa yang dikatakan Dzul Yadain?’
Mereka menjawab: ‘Ya.’

Maka beliau pun maju, lalu shalat kembali apa yang kurang, kemudian salam. Setelah itu beliau bertakbir lalu sujud seperti sujud biasa, atau bahkan lebih lama, lalu mengangkat kepalanya seraya bertakbir, kemudian kembali bertakbir dan sujud seperti sujudnya, atau lebih lama, lalu mengangkat kepalanya seraya bertakbir. Kadang mereka bertanya (kepada perawi): ‘Apakah kemudian beliau salam?’ Perawi berkata: Aku diberitahu bahwa Imran bin Husain berkata: ‘Kemudian beliau salam.’ 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Pertama: Salam sebelum menyempurnakan shalat karena lupa atau tidak tahu tidak membatalkan shalat, dan berbicara karena lupa atau tidak tahu di dalam shalat juga tidak membatalkan.

Kedua: Shalat yang kurang rakaatnya dapat dibangun kembali (dilanjutkan) di atas rakaat sebelumnya, meskipun jedanya lama, dan sujud sahwi hanya dilakukan sekali meski sebabnya banyak.

Ketiga: Gerakan orang yang lupa atau tidak tahu, meski banyak dan bukan dari gerakan shalat, tidak membatalkan shalat.

Keempat: Wajib sujud sahwi bagi orang yang lupa dalam shalat dengan menambah atau mengurangi bagian darinya.

Kelima: Lupa yang terjadi pada imam juga berlaku untuk makmum yang mengikutinya.

Keenam: Sujud sahwi dilakukan setelah salam, dan boleh juga dilakukan sebelum salam. 

 

 

Hadist ke Seratus Dua: 

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ بُحَيْنَةَ -وكانَ مِنْ أصحابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِم الظُّهْرَ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُوليَيْنِ، وَلَمْ يَجْلِسْ فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، حتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاةَ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، كَبَّرَ- وَهُوَ جَالِسٌ- فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ.

Dari Abdullah bin Buhainah – ia adalah salah seorang sahabat Nabi ﷺ – bahwa Nabi ﷺ pernah shalat zhuhur bersama mereka. Pada dua rakaat pertama beliau berdiri (menuju rakaat ketiga) dan tidak duduk (untuk tasyahhud awal). Maka orang-orang pun berdiri bersama beliau.

Ketika beliau telah menyelesaikan shalat dan orang-orang menunggu salam beliau, maka beliau bertakbir dalam keadaan duduk, lalu sujud dua kali sebelum salam, kemudian barulah beliau salam. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Wajib melakukan sujud sahwi apabila terjadi kekurangan dalam shalat.

Kedua: Tasyahhud awal bukan termasuk rukun shalat, karena ia bisa diganti dengan sujud sahwi.

Ketiga: Pentingnya mengikuti imam, para sahabat tetap berdiri bersama Nabi ﷺ meskipun mereka tahu ada tasyahhud awal, dan Nabi ﷺ membenarkan mereka. Maka, kesalahan imam berlaku pula bagi makmum.

Keempat: Sujud sahwi pada kondisi seperti ini dilakukan sebelum salam, namun boleh juga dilakukan setelahnya. Dan tidak ada tasyahhud setelah sujud sahwi, tetapi langsung diakhiri dengan salam. 

 

 

 بابُ المُرُورِ بينَ يَدَي المُصَلِّي

Bab: Larangan Melintas di Depan Orang yang Sedang Shalat


Hadist ke Seratus Tiga:

عنْ أبِي جُهَيمٍ- عبدِ اللَّهِ بنِ الحارثِ بنِ الصِّمَّةِ- الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لوْ يَعْلَمُ المَارُّ بَيْنَ يَدَي المُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِن الإِثْمِ؟ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ، خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ )) .

Dari Abu Juhaiym –‘Abdullah bin Harist bin Shimmah al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma– ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat tahu dosa (besar) yang menimpanya, niscaya ia berdiri (menunggu) selama empat puluh (waktu), itu lebih baik baginya daripada melintas di depannya.”

قالَ أبو النَّضْرِ: لَا أَدْرِي؟ قَالَ: (( أَرْبَعِينَ يَوْمًا، أوْ شَهْرًا، أوْ سَنَةً )) .

Abu Nadher berkata: “Aku tidak tahu, apakah beliau bersabda: empat puluh hari, atau empat puluh bulan, atau empat puluh tahun.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haram hukumnya melintas di depan orang yang sedang shalat bila ia tidak memiliki sutrah (pembatas), atau melintas di antara dia dan sutrahnya bila ia memiliki sutrah.

Kedua: Hendaknya orang yang shalat memilih tempat yang jauh dari jalur orang-orang lewat atau tempat yang pasti dilalui orang.

Ketiga: Perawi ragu tentang maksud “empat puluh”: apakah hari, bulan, atau tahun. Namun bukan jumlahnya yang dimaksud untuk dibatasi, melainkan sekadar penekanan betapa kerasnya larangan ini.

 

 

Hadist ke Seratus Empat:

عنْ أبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، قالَ: سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيءٍ يَسْتُرُهُ مِن النَّاسِ، فأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ )) .

Dari Abu Sa‘id al-Khudri ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang dapat menjadi penghalang (sitrah) dari orang-orang, lalu ada seseorang yang ingin lewat di hadapannya, maka hendaklah ia mencegahnya. Jika ia enggan (berhenti), maka lawanlah dia, karena sesungguhnya dia itu adalah setan.” 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disunnahkan menggunakan sitrah bagi orang yang shalat, dan hendaknya ia mendekat kepadanya, agar shalatnya terjaga dari kekurangan.

Kedua: Haram hukumnya melewati antara orang yang sedang shalat dan sitrahnya, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan setan. 

 

 

Hadist ke Seratus Lima:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارِ أَتَانٍ -وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاحْتِلَامَ -ورَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، فَنَزَلْتُ فأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ، وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ )) .

Dari Abdullah bin ‘Abbas ra. ia berkata:

“Aku datang mengendarai seekor keledai betina, dan pada hari itu aku hampir mencapai usia baligh. Rasulullah ﷺ sedang shalat mengimami manusia di Mina tanpa ada dinding di hadapannya. Lalu aku melewati sebagian saf, kemudian aku turun dari keledai itu, melepaskannya agar ia bisa makan rumput, lalu aku masuk ke dalam saf, dan tidak seorang pun mengingkari perbuatanku itu.”

 

Kosakata:

Lafadz [الأتان] : keledai betina.

Lafadz [ناهزت الحلم] : hampir mencapai usia baligh.

Lafadz [ترتع] : merumput.

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Lewatnya keledai di hadapan orang yang shalat tidak membatalkan shalat. Bahkan ada hadist riwayat Muslim: “Tidak ada sesuatu pun yang memutuskan shalat seseorang.”

Kedua: Imam Bukhari menjadikan hadis ini sebagai dalil dengan judul: “Sitrah imam adalah sitrah bagi

 

 

Hadist ke Seratus Enam:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِه، فإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، وَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ )) .

Dari ‘Aisyah ra. ia berkata:

“Aku biasa tidur di hadapan Rasulullah ﷺ, sementara kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Apabila beliau hendak sujud, beliau menyentuhku lalu aku pun menekuk kakiku, dan apabila beliau bangkit aku meluruskannya kembali. Pada waktu itu rumah-rumah belum ada lampunya.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Boleh ada orang tidur — sekalipun seorang wanita — di hadapan orang yang sedang shalat apabila ada kebutuhan, seperti karena sempitnya tempat.

Kedua: Menyentuh wanita tanpa penghalang tidak membatalkan wudhu, karena Nabi ﷺ menyentuh ‘Aisyah namun tidak membatalkan shalatnya. Akan tetapi, jika sentuhan disertai syahwat maka wudhu menjadi batal.

Ketiga: Gerakan kecil seperti ini dalam shalat tidak merusak shalat jika dilakukan karena kebutuhan. 

 

Kembali 19IndeX | Lanjut 21

 

Kamis, 28 Agustus 2025

TARIKH KHULAFA - Bagian ke : 38

 

TARIKH KHULAFA


Kembali 37IndeX | Lanjut 39

 

 

Tentang izin masuk rumah: Hal itu terjadi ketika seorang pelayan masuk menemui Nabi ﷺ sementara beliau sedang tidur. Maka beliau berdoa: “Ya Allah, haramkanlah masuk (tanpa izin).” Lalu turunlah ayat tentang istidzān (izin masuk) [الاستئذان].

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا  ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (٢٧) فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ  وَإِن قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا  هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ  وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (٢٨) لَّيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَّكُمْ  وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (٢٩)

27. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat.

28. Jika kalian tidak mendapati seorang pun di dalamnya, maka janganlah kalian memasukinya sebelum mendapat izin. Dan jika dikatakan kepada kalian, "Kembalilah," maka hendaklah kalian kembali. Itu lebih suci bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.

29. Tidak ada dosa bagi kalian memasuki rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya ada keperluan bagi kalian. Dan Allah mengetahui apa yang kalian nyatakan dan apa yang kalian sembunyikan. 

(Surah An-Nūr ayat 27–29) 

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ  مِّن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ وَمِن بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ  ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ  لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ  طَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ  كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ  وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٥٨) 

Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan anak-anak yang belum baligh di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari): sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaianmu di tengah hari, dan setelah salat Isya. Itulah tiga waktu aurat bagi kamu. Tidak ada dosa bagi kamu dan tidak pula bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu, mereka sering keluar masuk melayani kamu. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

 (Surah An-Nūr ayat 58)

 

Ucapannya tentang orang-orang Yahudi: (“Sesungguhnya mereka adalah kaum yang gemar berbuat dusta dan tuduhan.”)

Firman Allah Ta‘ala: “Segolongan besar dari orang-orang terdahulu dan segolongan besar pula dari orang-orang kemudian.” (QS. al-Wāqi‘ah: 39-40).

ثُلَّةٌ مِنَ الأوَّلِينَ ، وَثُلَّةٌ مِنَ الآخِرِينَ 

"Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu (umat sebelum nabi Muhammad), dan segolongan besar (pula) dari orang-orang yang kemudian (umat nabi muhammd hingga akhir zaman) ." (QS. Al-Wāqi‘ah: 39–40) 

 

Aku (penulis) berkata: Ibnu ‘Asākir meriwayatkan kisahnya dalam Tārīkh-nya dari Jabir bin Abdullah, dan kisah itu juga terdapat dalam Asbābun Nuzūl.

“Penghapusan bacaan ayat: (Laki-laki tua dan perempuan tua apabila berzina, maka rajamlah keduanya …).”

“Ucapannya (Umar) pada hari Uhud, ketika Abu Sufyān berkata: ‘Apakah si Fulan ada di tengah-tengah kalian?’ Umar berkata: ‘Tidakkah kita menjawabnya?’ Maka hal itu disetujui oleh Rasulullah ﷺ.”

Aku (penulis) berkata: kisah ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya. 

 

Riwayat lainnya:

Dinisbatkan pula kepada hal ini riwayat yang dikeluarkan oleh ‘Utsmān bin Sa‘īd ad-Dārimī dalam kitab ar-Radd ‘ala al-Jahmiyyah [في كتاب: الرد على الجهمية], dari jalur Ibn Syihāb, dari Sālim bin ‘Abdillāh, bahwa Ka‘ab al-Ahbār berkata: “Celakalah raja bumi dari (murka) Raja langit.” Maka Umar berkata: “Kecuali bagi orang yang menghisab dirinya (merenung dan memperbaiki amalnya).” Ka‘ab menjawab: “Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya hal itu ada dalam Taurat persis seperti yang engkau katakan.” Maka Umar pun tersungkur bersujud.

#. [ملك الأرض] Maksudnya: setiap penguasa atau pemimpin di muka bumi.

#. [ملك السماء] Yakni Allah ﷻ, Raja segala raja, Pemilik kerajaan langit dan bumi. 

 

Kemudian aku melihat dalam al-Kāmil karya Ibnu ‘Adī dari jalur Abdullah bin Nāfi‘ – yang dinilai lemah – dari ayahnya, dari Ibnu Umar:

Bahwa Bilāl, ketika mengumandangkan azan, ia mengucapkan: “Asyhadu an lā ilāha illallāh, hayya ‘alaṣh-ṣhalāh” [أشهد أن لا إله إلا الله ، حي على الصلاة] Maka Umar berkata kepadanya: “Ucapkanlah setelah itu: Asyhadu anna Muhammadan Rasūlullāh” [أشهد أن محمدا رسول الله].

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Ucapkan sebagaimana yang dikatakan Umar.” 

 

 

 

فصل

في كرامات عمر  

Bab tentang Karāmah-karāmah ‘Umar


[يا سارية الجبل]

[Kisah seruan “Wahai Sāriyah, (ke) gunung!”]


#. Ketika ‘Umar bin Khaṭṭāb رضي الله عنه sedang berkhutbah di Madinah, beliau tiba-tiba berseru di tengah khutbahnya:


[يَا سَارِيَةُ الْجَبَل، يَا سَارِيَةُ الْجَبَل، يَا سَارِيَةُ الْجَبَل]

(“Wahai Sāriyah, (ke) gunung! Wahai Sāriyah, (ke) gunung! Wahai Sāriyah, (ke) gunung!”).

 

#. Sāriyah adalah komandan pasukan kaum Muslimin yang sedang berperang jauh di wilayah Persia. Pasukannya hampir kalah, lalu tiba-tiba mereka mendengar suara yang memperingatkan mereka agar berlindung ke gunung. Mereka mengikuti arahan itu, sehingga bisa mengubah keadaan dan memenangkan pertempuran. Setelah kembali, Sāriyah mengonfirmasi kejadian itu kepada ‘Umar. 

 

Diriwayatkan oleh al-Bayhaqī dan Abū Nu‘aym, keduanya dalam Dalā’il an-Nubuwwah [دلائل النبوة], juga oleh al-Lālikā’ī dalam Syarh as-Sunnah [اللالكائي في شرح السنة], ad-Dīra‘qūlī dalam Fawā’id-nya, Ibn al-A‘rābī dalam Karāmātil Awliyā’ [كرامات الأولياء], dan al-Khaṭīb dalam Ruwāt Mālik [رواة مالك], dari Nāfi‘, dari Ibn ‘Umar, ia berkata:

‘Umar pernah mengirim sebuah pasukan dan menunjuk seorang laki-laki bernama Sāriyah sebagai pemimpinnya. Ketika ‘Umar sedang berkhutbah … tiba-tiba ia berseru: “Wahai Sāriyah, (ke) gunung!” sebanyak tiga kali. Lalu komandan pasukan itu datang, maka ‘Umar bertanya kepadanya. Ia menjawab: “Wahai Amīrul-Mu’minīn, kami sempat dikalahkan. Ketika kami dalam keadaan demikian, tiba-tiba kami mendengar sebuah suara berseru: ‘Wahai Sāriyah, (ke) gunung!’ sebanyak tiga kali. Maka kami menyandarkan punggung kami ke gunung, lalu Allah mengalahkan mereka untuk kami.” Lalu dikatakan kepada ‘Umar: “Engkau yang waktu itu berseru demikian.”)

Ibn Ḥajar berkata dalam al-Iṣābah [الإصابة]: “Sanadnya hasan.”

#. [دلائل النبوة] adalah ilmu dan riwayat yang mengkaji tanda-tanda kenabian Rasulullah ﷺ. 

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawayh melalui jalur Maimun bin Mihrān dari Ibnu Umar, ia berkata:

“Umar berkhutbah pada hari Jumat. Dalam khutbahnya ia tiba-tiba berkata: ‘Wahai Sāriyah, gunung! Barangsiapa mengangkat serigala sebagai penggembala, maka sungguh ia telah berbuat zalim!’ Maka orang-orang pun saling menoleh satu sama lain.

Ali berkata kepada mereka: ‘Sungguh, ucapan itu akan terbukti kebenarannya.’

Setelah Umar selesai, mereka pun menanyakannya. Umar menjawab: ‘Terlintas dalam hatiku bahwa kaum musyrikin telah mengalahkan saudara-saudara kita, dan mereka sedang melewati sebuah gunung. Jika mereka menyandar kepadanya, mereka akan menghadapi musuh dari satu arah, namun jika mereka melewatinya, mereka akan binasa. Maka keluarlah dari lisanku apa yang kalian sangka telah kalian dengar.’

Kemudian datanglah seorang utusan setelah sebulan, dan ia mengabarkan bahwa mereka memang mendengar suara Umar pada hari itu. Ia berkata: ‘Lalu kami menyandar ke gunung, maka Allah memberikan kemenangan kepada kami.’

 

Diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam ad-Dalā’il dari ‘Amer bin Hārist, ia berkata:

“Ketika Umar sedang berkhutbah pada hari Jumat, tiba-tiba ia meninggalkan khutbahnya lalu berkata: ‘Wahai Sāriyah, gunung!’ sebanyak dua atau tiga kali, kemudian ia kembali melanjutkan khutbahnya.

Sebagian orang yang hadir berkata: ‘Sungguh ia gila, benar-benar gila.’

Lalu Abdurrahman bin ‘Auf masuk menemuinya—dan beliau adalah orang yang biasanya menenangkan Umar—seraya berkata: ‘Engkau benar-benar memberi alasan bagi mereka untuk mencelamu secara terang-terangan. Engkau sedang berkhutbah, lalu tiba-tiba berteriak: Wahai Sāriyah, gunung! Apa maksud dari hal ini?’

 

Umar berkata:

“Demi Allah, aku tidak dapat menguasai diriku saat itu. Aku melihat mereka sedang berperang di dekat sebuah gunung, musuh menyerang mereka dari depan dan dari belakang. Maka aku tidak kuasa kecuali mengatakan: ‘Wahai Sāriyah, gunung! Pergilah kalian berlindung ke gunung.’

Mereka pun tetap bertahan hingga datang utusan Sāriyah dengan membawa suratnya. Ia menulis: ‘Kaum musyrikin menghadapi kami pada hari Jumat, lalu kami memerangi mereka. Ketika waktu Jumat hampir tiba, kami mendengar seorang penyeru berseru: Wahai Sāriyah, gunung! sebanyak dua kali. Maka kami pun segera berlindung ke gunung, dan sejak itu kami terus mengalahkan musuh kami hingga Allah menghinakan mereka dan membinasakan mereka.’

Maka orang-orang yang sebelumnya mencela Umar berkata: ‘Biarkanlah orang ini, sungguh perkara seperti ini memang terjadi padanya.’” 

 

Kembali 37IndeX | Lanjut 39

 

Umdatul Ahkam : 19 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 18 | IndeX | Lanjut 20

 

 

Hadist ke Sembilan Puluh Enam:

عنْ جُبيرِ بنِ مُطْعِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سمعتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي المَغْرِبِ بِالطُّورِ 

Dari Jubair bin Muṭ‘im رضي الله عنه berkata:

“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca surat At-Ṭūr dalam salat Maghrib.”


Hadist ke Sembilan Puluh Tujuh:

عن البَرَاءِ بنِ عازِبٍ، أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كانَ فِي سَفَرٍ، فَصَلَّى الْعِشَاءَ الآخِرَةَ، فَقَرَأَ فِي إِحْدَى الرَّكْعَتَيْن بـ {التِّينِ وَالزَّيْتُونِ} ، فَمَا سَمِعْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ صَوْتًا -أَو قِرَاءَةً- مِنْهُ .

Dari Al-Barā’ bin ‘Āzib رضي الله عنه berkata:

“Bahwa Nabi ﷺ sedang dalam suatu safar (perjalan), lalu beliau shalat ‘Isyā’ terakhir. Pada salah satu dari dua rakaatnya beliau membaca surat At-Tīn wa Az-Zaytūn. Aku tidak pernah mendengar seseorang yang suaranya –atau bacaannya– lebih indah daripada beliau.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Boleh memanjangkan bacaan dalam shalat Maghrib dan meringankannya dalam shalat ‘Isyā’, meskipun yang lebih utama adalah kebalikannya.

Kedua: Dianjurkan memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an, karena hal itu dapat menumbuhkan kekhusyukan dan menghadirkan hati.

 

 

Hadist ke Sembilan Puluh Delapan:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا عَلَى سَرِيَّةٍ. فَكَانَ يَقْرَأُ لأَصْحَابِهِ فِي صَلَاتِهِمْ، فَيَخْتِمُ بِـ {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ} فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوَا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فقالَ: سَلُوهُ، لأَيِّ شَيْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ؟ فَسَأَلُوهُ فقالَ: لأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمنِ عَزَّ وَجَلَّ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا، فقالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَخْبِرُوهُ: أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّهُ )) .

Dari ‘Āisyah رضي الله عنها:
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mengutus seorang laki-laki dalam sebuah ekspedisi kecil (sariyyah). Ia biasa membacakan shalat untuk para sahabatnya, lalu selalu menutup bacaannya dengan Qul Huwa Allāhu Aḥad (surat Al-Ikhlāṣ). Ketika mereka kembali, mereka pun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah ﷺ. Maka beliau bersabda: ‘Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukan hal itu?’ Lalu mereka bertanya kepadanya, ia menjawab: ‘Karena surat itu mengandung sifat Ar-Raḥmān (Allah Yang Maha Pengasih), dan aku senang untuk membacanya.’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sampaikan kepadanya bahwa Allah Ta‘ālā mencintainya.’”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Keutamaan surat Al-Ikhlāṣ, karena di dalamnya terkandung sifat-sifat Allah yang Mahaindah.

Kedua: Terdapat perbedaan keutamaan pada ayat-ayat Al-Qur’an, sesuai dengan keistimewaan sifat-sifat kesempurnaan Allah Ta‘ālā yang terkandung di dalamnya.

Ketiga: Suatu amal akan semakin besar pahalanya bergantung pada niat baik yang menyertainya. Nabi ﷺ memerintahkan agar ditanyakan tujuan orang tersebut dalam mengulang-ulang surat itu.

Keempat: Barang siapa mencintai sifat-sifat Allah, maka Allah pun akan mencintainya. 

 

 

Hadist ke Sembilan Puluh Sembilan:

عنْ جابرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ لِمُعَاذٍ: (( فَلَوْلَا صَلَّيْتَ بـ {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى} ، {وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا} ، {وَاللَّيْلِ إذَا يَغْشَى} ؟ فَإِنَّهُ يُصَلِّي وَرَاءَكَ الْكَبِيرُ، وَالضَّعِيفُ، وَذُو الْحَاجَةِ )) .

Dari Jābir رضي الله عنه:

Bahwa Nabi ﷺ berkata kepada Mu‘ādz:

“Kenapa engkau tidak membaca dalam shalat dengan Sabbihis ma rabbikal a‘lā, Wash-shamsi wa ḍuḥāhā, dan Wal-layli idhā yaghshā? Sesungguhnya yang shalat di belakangmu ada orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai kebutuhan.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bacaan yang sedang/pertengahan dalam shalat adalah surat-surat seperti Al-A‘lā, Asy-Syams, dan Al-Layl serta yang semisalnya.

Kedua: Dianjurkan bagi imam untuk memperhatikan kondisi orang-orang lemah dan orang yang memiliki keperluan, dengan meringankan shalat ketika mereka bermakmum di belakangnya.

Ketiga: Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya serta menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan kelapangan. 

 

 

Hadist ke Seratus:

عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وأَبَا بكرٍ، وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا: كانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلاةَ بِـ: {الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} .


Dari Anas bin Mālik رضي الله عنه:

“Sesungguhnya Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar رضي الله عنهما memulai shalat dengan Al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn.”

 

وفي روايَةٍ: صَلَّيْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ: {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحيم} .

Dan dalam riwayat lain:
“Aku shalat bersama Abu Bakar, Umar, dan Utsmān, maka aku tidak mendengar seorang pun dari mereka membaca: Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm.”

 

ولِمسلمٍ: صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعثْمانَ. فكانوا يَسْتَفْتِحُونَ الصَّلاةَ بـ {الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} ، لَا يَذْكَرُونَ: {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ} في أوَّلِ قِرَاءَةٍ، وَلَا آخِرِهَا )) .

Dalam riwayat Muslim:

“Aku shalat di belakang Nabi ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsmān, mereka semua memulai shalat dengan Al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn. Mereka tidak menyebutkan Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm baik di awal bacaan maupun di akhirnya.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bacaan Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm dilakukan secara sirr (pelan), meskipun dalam shalat jahr (yang bacaannya dikeraskan). Dan Hal ini menunjukkan bahwa Basmalah bukan bagian dari surat Al-Fātiḥah, tetapi sebagai pembuka bacaan. 

 

Kembali 18 | IndeX | Lanjut 20

 

TARIKH KHULAFA - Bagian ke : 37

 

TARIKH KHULAFA


Kembali 36 | IndeX | Lanjut 38

 

 

[موافقته في قضايا شتى]

[Kesesuaiannya (Umar) dalam berbagai persoalan]

 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (arak) … turunlah ayat itu.

 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat …" ayat itu turun. Aku (Mualif) berkata: kedua ayat ini bersama dengan ayat dalam surat al-Māidah adalah satu permasalahan, dan ketiganya telah disebutkan dalam hadist sebelumnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا [النساء:43].

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mendekati shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. Dan jangan (pula mendekati shalat) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewati (masjid), hingga kalian mandi. Dan jika kalian sakit, atau sedang dalam perjalanan, atau salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang air, atau kalian menyentuh perempuan, lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajah dan tangan kalian dengannya. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisā’ ayat 43) 

 

Ketika Rasulullah ﷺ banyak memohon ampunan untuk suatu kaum, Umar berkata: "Sama saja bagi mereka." Maka Allah menurunkan firman-Nya: "Sama saja bagi mereka, engkau memohonkan ampunan bagi mereka atau tidak …" (QS. al-Munāfiqūn: 6). 

سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ 

"Sama saja bagi mereka, engkau memohonkan ampunan bagi mereka atau engkau tidak memohonkan ampunan bagi mereka; Allah tidak akan mengampuni mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik." (QS. Al-Munāfiqūn ayat 6) 

Aku (mualif) berkata: hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrānī dari Ibnu ‘Abbās. 

 

Ketika Rasulullah ﷺ meminta pendapat para sahabat tentang keluar menuju (perang) Badar, Umar memberi isyarat agar keluar, maka turunlah ayat: "Sebagaimana Tuhanmu mengeluarkanmu dari rumahmu dengan kebenaran …" (QS. al-Anfāl: 5). 

كَمَا أَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنْ بَيْتِكَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لَكَارِهُونَ 

"Sebagaimana Tuhanmu telah mengeluarkan engkau (wahai Muhammad) dari rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu benar-benar tidak menyukainya." (QS. Al-Anfāl ayat 5) 

 

Ketika Rasulullah ﷺ meminta pendapat para sahabat tentang peristiwa al-Ifk (fitnah terhadap ‘Āisyah) [في قصة الإفك], Umar berkata: "Siapakah yang menikahkan engkau dengannya, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Allah." Umar berkata: "Apakah engkau mengira bahwa Tuhanmu menipumu di dalam hal ini? Mahasuci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar." Maka turunlah ayat sebagaimana itu (QS. an-Nūr: 16). 

وَلَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ

"Dan mengapa ketika kalian mendengarnya, kalian tidak berkata: 'Tidak pantas bagi kita memperbincangkan ini. Mahasuci Engkau (ya Allah), ini adalah kebohongan yang besar'." (QS. An-Nūr ayat 16) 

 

Kisahnya tentang puasa — yaitu ketika ia (Umar) menggauli istrinya setelah bangun tidur, padahal itu pada mulanya diharamkan di awal Islam. Maka turunlah ayat: “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa …” (QS. al-Baqarah: 187).

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa menggauli pada istri-istri kalian; mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, maka karena itu Allah menerima taubat kalian dan mengampuni kalian. Maka sekarang gaulilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagi kalian. Dan makanlah serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Tetapi janganlah kalian menggauli mereka ketika kalian sedang beri‘tikaf di masjid. Itulah batas-batas (hukum) Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah ayat 187) 

Aku (mualif) berkata: hal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya. 

 

Firman Allah Ta‘ala: “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril …” (QS. al-Baqarah: 97).

قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَىٰ قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ

Katakanlah, "Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al-Qur'an) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah ayat 97) 

Aku (mualif) berkata: hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan selainnya melalui banyak jalur, dan yang paling dekat dengan maksud muwāfaqah (kesesuaian dengan pendapat Umar) adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abdurrahman bin Abi Laila: Bahwa seorang Yahudi bertemu dengan Umar, lalu berkata: “Sesungguhnya Jibril yang disebut oleh sahabatmu itu adalah musuh kami.” Maka Umar menjawab: “Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh bagi orang-orang kafir.” Lalu turunlah ayat itu sesuai dengan ucapan Umar. 

 

Firman Allah Ta‘ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidaklah beriman …” (QS. an-Nisā’: 65). 

وَما أَرْسَلْنا مِنْ رَسُولٍ إِلاَّ لِيُطاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جاؤُكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّاباً رَحِيماً (64) فَلا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيما شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً

Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu. lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa, ayat 65) 

 

Aku (mualif) berkata: Telah meriwayatkan kisah ini Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih dari Abul Aswad, ia berkata:

Dua orang laki-laki bersengketa lalu datang kepada Nabi ﷺ, maka beliau memutuskan perkara di antara mereka. Orang yang diputuskan kalah itu berkata: “Mari kita ajukan (lagi perkara ini) kepada Umar bin Khattab.” Maka keduanya pun mendatanginya. Lalu orang itu berkata: “Rasulullah ﷺ telah memutuskan perkara untukku atas orang ini, tetapi ia berkata: ‘Mari kita ajukan kepada Umar.’”

Umar pun bertanya: “Apakah benar demikian?” Ia menjawab: “Ya.” Maka Umar berkata: “Tinggallah kalian berdua di sini sampai aku keluar menemui kalian.”

Kemudian ia keluar menemui mereka dengan membawa pedang, lalu ia memukul orang yang berkata “Mari kita ajukan kepada Umar” hingga ia mati. Sedangkan yang lain lari dan berkata: “Wahai Rasulullah, demi Allah, Umar telah membunuh temanku!”

Maka Nabi ﷺ bersabda: “Aku tidak menyangka bahwa Umar berani membunuh seorang mukmin.”

Lalu turunlah firman Allah: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidaklah beriman…” (QS. an-Nisā’: 65).

Maka darah orang itu menjadi sia-sia (tidak ada qishāsh baginya), dan Umar pun terbebas dari tuduhan atas pembunuhannya. 

 

Dan hadist ini memiliki syahid (penguat) yang bersambung sanadnya, yang telah aku sebutkan dalam at-Tafsīr al-Musnad. 

 

Kembali 36 | IndeX | Lanjut 38

 

Rabu, 27 Agustus 2025

Umdatul Ahkam : 18 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 17 | IndeX | Lanjut 19

 

 

بابُ وجودِ الطُّمأنينةِ في الركوعِ والسجودِ

Bab: Wajibnya Thuma’ninah dalam Rukuk dan Sujud


Hadist ke Sembilan Puluh Tiga:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: (( ارْجِعْ فَصَلِّ، فإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ )) فَرَجَعَ فَصَلَّى كَمَا كَانَ صَلَّى، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: (( ارْجِعْ فَصَلِّ، فإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ- ثَلَاثًا- )) فقالَ الرَّجُلُ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ، فعَلِّمْنِي، قالَ: (( إذَا قُمْتَ إلى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِن الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، وافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا.

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ﷺ masuk masjid. Lalu masuk seorang laki-laki dan ia shalat. Kemudian ia datang dan memberi salam kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersabda:

“Kembalilah dan shalatlah, karena engkau belum shalat.”

Laki-laki itu kembali shalat sebagaimana ia shalat sebelumnya. Lalu ia datang dan memberi salam kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersabda:

“Kembalilah dan shalatlah, karena engkau belum shalat.” (hingga tiga kali).

Lalu orang itu berkata: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa lebih baik dari ini, maka ajarilah aku.”

Beliau bersabda: “Jika engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah. Lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an. Kemudian rukuklah hingga engkau thuma’ninah dalam rukuk. Lalu bangkitlah hingga engkau berdiri tegak. Lalu sujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam sujud. Lalu bangkitlah hingga engkau thuma’ninah dalam duduk. Dan lakukanlah hal itu dalam seluruh shalatmu.”

#. Thuma’nīnah merupakan kesempurnaan shalat baik pada rukuk, i'tidal, sujud maupun duduk diantara dua sujud. 

#. Thuma’ninah dalam shalat adalah diamnya anggota badan pada setiap rukun shalat (rukuk, i‘tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud) dalam waktu yang cukup untuk kembali tenang, meskipun hanya sebentar. 


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Hadis ini disebut para ulama sebagai Hadist “orang yang salah dalam shalatnya”. Mereka berdalil darinya bahwa apa yang disebutkan dalam hadis ini hukumnya wajib, sedangkan yang tidak disebutkan bukan wajib. Sebab hadis ini datang dalam posisi mengajari orang yang jahil (bodoh), sedangkan menunda penjelasan pada saat kebutuhan tidak diperbolehkan. Maka ini menunjukkan bahwa yang tidak disebutkan di dalamnya bukan wajib. Adapun yang disebutkan, maka hukumnya wajib karena datang dalam bentuk perintah. Dengan demikian, takbiratul ihram pada rakaat pertama, membaca Al-Fatihah, rukuk, i‘tidal dari rukuk, sujud, i‘tidal dari sujud, serta thuma’ninah pada semua gerakan ini hukumnya wajib.

Kedua: Adapun rukun dan kewajiban lain yang tidak disebut dalam hadis ini, keabsahannya telah ditetapkan melalui hadist-hadist lain.

الثَّالِثَةُ: أنَّ الاستفتاحَ والتَّعَوُّذَ والبسملةَ ورَفْعَ اليدَيْنِ وَجَعْلَهُمَا على الصدرِ وَهَيْئاتِ الركوعِ والسجودِ والجلوسِ وغيرَ ذلكَ مُسْتَحَبَّةٌ لا واجبةٌ.

Ketiga: Doa istiftah, ta‘awwudz, basmalah, mengangkat kedua tangan, meletakkannya di dada, tata cara rukuk, sujud, duduk, dan selainnya termasuk hal-hal yang sunnah [مُسْتَحَبَّةٌ] "mustahabbah", bukan wajib.

Keempat: Dalam hadist ini terdapat pelajaran mengenai adab seorang pengajar: hendaknya ia memulai dengan mengajarkan hal yang paling penting, kemudian yang penting berikutnya; boleh menambahkan jawaban melebihi apa yang ditanya bila situasi membutuhkan; serta menggunakan cara terbaik dalam mengajar dengan kelembutan, kasih sayang, dan metode yang membuat pelajar bersemangat, agar lebih kuat melekat dalam ingatan dan lebih jelas pemahamannya. 

 

 

بابُ القراءةِ في الصلاةِ

Bab Bacaan dalam Shalat


Hadist ke Sembilan Puluh Empat:

عنْ عُبادةَ بنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ: أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ )) .

Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah).”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat, dan shalat tidak sah tanpanya bagi orang yang mampu membacanya.

Kedua: Keumuman hadist menunjukkan kewajiban membaca Al-Fatihah bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. 

 

 

Hadist ke Sembilan Puluh Lima:

عنْ أبِي قتادةَ الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: كان النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنْ صَلَاةِ الظُّهْرِ بِفَاتِحةِ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، يُطَوِّلُ فِي الْأُولَى، وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيةِ يُسْمِعُ الآيةَ أَحْيَانًا، وَكَانَ يَقْرَأُ فى العَصْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ وسُورَتَيْنِ، يُطَوِّلُ فى الْأُولَى، ويُقَصِّرُ فى الثَّانِيَةِ، وكانَ يُطَوِّلُ فى الرَّكْعَةِ الْأُولَى مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ، وَيُقَصِّرُ فى الثَّانِيَةِ، وَفِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِأُمِّ الكِتَابِ.

Dari Abu Qatadah al-Anshari ra., ia berkata:

“Adalah Nabi ﷺ membaca pada dua rakaat pertama shalat Zuhur dengan Fatihatul Kitab dan dua surah. Beliau memanjangkan bacaan pada rakaat pertama dan meringankan pada rakaat kedua. Kadang-kadang beliau memperdengarkan ayat.

Beliau juga membaca pada shalat Ashar dengan Fatihatul Kitab dan dua surat, memanjangkan pada rakaat pertama dan meringankan pada rakaat kedua.

Dan beliau memanjangkan bacaan pada rakaat pertama shalat Subuh serta meringankan pada rakaat keduanya.

Adapun pada dua rakaat terakhir (Zuhur dan Ashar), beliau membaca dengan Ummul Kitab (Al-Fatihah).”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disunnahkan membaca ayat atau surat lain setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama shalat Zuhur dan Ashar.

Kedua: Disunnahkan cukup membaca Al-Fatihah saja pada dua rakaat terakhir keduanya, serta memanjangkan bacaan pada rakaat pertama daripada rakaat kedua, demikian pula pada shalat Subuh.

Ketiga: Disunnahkan melirihkan (mengecilkan) bacaan pada shalat Zuhur dan Ashar, namun boleh memperdengarkan sebagian ayat (tidak sampai seperti bacaan [الجهرِ] "jahri" (mengeraskan)). 

 

Kembali 17 | IndeX | Lanjut 19

 

Umdatul Ahkam : 17 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 16 | IndeX | Lanjut 18

 

 

Hadist ke Delapan Puluh Delapan:

عنْ أبِي قِلَابَةَ - عبدِ اللَّهِ بنِ زيدٍ- الْجَرْمِيِّ البَصْرِيِّ قالَ: جَاءَنَا مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ فِي مَسْجِدِنَا هَذَا، فقالَ: إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيدُ الصَّلَاةَ، أُصَلِّي كَيْفَ رَأَيْتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَقُلْتُ لأَبِي قِلَابَةَ: كَيْفَ كَانَ يُصَلِّي؟ قالَ: مِثْلَ صَلَاةِ شَيْخِنَا هذَا، وكانَ يَجْلِسُ إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِن السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ.

Dari Abu Qilābah – ‘Abdullah bin Zaid al-Jarmī al-Baṣrī – ia berkata:

“Malik bin al-Ḥuwairits datang ke masjid kami lalu berkata: ‘Aku akan shalat bersama kalian, dan sebenarnya aku tidak berniat shalat (sendiri), melainkan aku akan shalat sebagaimana aku melihat Rasulullah ﷺ shalat.’

Maka aku berkata kepada Abu Qilābah: ‘Bagaimana beliau shalat?’

Ia menjawab: ‘Seperti shalat syaikh kami ini,’ dan beliau (syaikh itu) ketika mengangkat kepalanya dari sujud, beliau duduk terlebih dahulu sebelum berdiri.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

الأُولَى: اسْتِحْبَابُ جلسةِ الاستراحةِ، وأنَّ مَوْضِعَهَا عندَ النهوضِ من السجودِ إلى القيامِ، وأنَّ القصدَ فيها الاستراحةُ، فلا يُشْرَعُ لها تكبيرٌ ولا ذِكْرٌ.

Pertama: Disunnahkan duduk istirahat [جلسةِ الاستراحةِ] "jalsah al-istirāḥah", Waktu duduk istirahat adalah ketika bangkit dari sujud menuju berdiri, Tujuannya hanyalah istirahat sebentar, sehingga tidak disyariatkan takbir atau dzikir tertentu di dalamnya.

 

 

Hadist ke Delapan Puluh Sembilan:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ مالكٍ- ابنِ بُحَيْنَةَ- رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ، حتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبِطَيْهِ )) .

Dari ‘Abdullah bin Mālik – Ibnu Buḥainah – radhiyallāhu ‘anhu:

“Bahwa Nabi ﷺ apabila shalat, beliau merenggangkan kedua tangannya, sehingga terlihat putih ketiaknya.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

الأُولَى: اسْتِحْبَابُ تَفْرِيجِ اليَدَيْنِ وإبعادِهِمَا عن الجَنْبَيْنِ في السجودِ؛ لأنَّ هذا عُنوانُ النشاطِ في العبادةِ وهيئةٌ حسنةٌ في الصلاةِ.

Pertama: Disunnahkan merenggangkan kedua tangan dan menjauhkannya dari sisi badan saat sujud, Hal itu melambangkan semangat dalam ibadah dan merupakan tata cara baiknya dalam shalat.

 

 

Hadist ke Sembilan Puluh:

عنْ أبِي مَسْلَمَةَ- سعيدِ بنِ يزيدَ- قالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَكانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟ قالَ: نَعَمْ.

Dari Abi Maslamah – Sa‘īd bin Yazīd – ia berkata:

“Aku bertanya kepada Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu: ‘Apakah Nabi ﷺ shalat dengan memakai sandal?’

Ia menjawab: ‘Ya.’”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disunnahkan shalat dengan memakai sandal, setelah memastikan kebersihannya.

Kedua: Dugaan kuat adanya najis pada sandal tidak menghilangkan hukum asal kesucian darinya.

 

 

Hadist ke Sembilan Puluh Satu:

عنْ أبِي قتادةَ الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رسولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ )) .

Dari Abu Qatādah al-Anṣhārī radhiyallāhu ‘anhu:

“Bahwa Rasulullah ﷺ shalat sambil menggendong Umāmah binti Zainab, putri Rasulullah ﷺ 


ولأبي العاصِ بنِ الرَّبيعِ بنِ عبدِ شمسٍ، (( فَإِذا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا )) .

Dan bagi Abi ‘Āṣ bin ar-Rabī‘ bin ‘Abdi Syamsi apabila beliau sujud, beliau meletakkannya, dan apabila berdiri, beliau menggendongnya kembali.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Diperbolehkannya melakukan gerakan seperti ini dalam shalat, baik fardhu (wajib) maupun sunnah, baik imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian, meskipun tanpa adanya kebutuhan mendesak.

Kedua: Boleh menyentuh dan menggendong orang yang dikhawatirkan terkena najis, karena asalnya setiap tubuh manusia itu suci.

 

 

Hadist ke Sembilan Puluh Dua:

عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ )) .

Dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

“Luruskanlah (posisi) kalian dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti anjing.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Disunnahkan menegakkan (meluruskan) anggota tubuh dalam sujud dan dilarang membentangkan kedua lengan.

الثَّانِيَةُ: كراهةُ مشابهةِ الحيواناتِ لا سِيَّمَا في الصلاةِ.

Kedua: Dimakruhkan menyerupai hewan, khususnya dalam shalat. 

 

Kembali 16 | IndeX | Lanjut 18

 

Selasa, 26 Agustus 2025

TARIKH KHULAFA - Bagian ke : 36

 

TARIKH KHULAFA


Kembali 35 | IndeX | Lanjut 37

 

 

فصل

[في أن أبي بكر وعمر رضي الله عنهما مقدمان في الخلافة على غيرهما]

[Bab: Bahwa Abū Bakar dan ‘Umar ra lebih didahulukan dalam kekhalifahan daripada selain keduanya]

 

Sufyān ats-Tsawrī berkata:

"Barang siapa mengira bahwa ‘Alī lebih berhak memegang kekuasaan daripada Abū Bakar dan ‘Umar… maka sungguh ia telah menilai salah Abū Bakar, ‘Umar, dan para Muhājirīn serta Anṣār."


Syarīk berkata:

"Tidak ada seorang pun yang mendahulukan ‘Alī di atas Abū Bakr dan ‘Umar kecuali ia tidak memiliki kebaikan (dalam dirinya)."


Abū Usāmah berkata:

"Tahukah kalian siapa Abū Bakar dan ‘Umar itu? Mereka berdua adalah ayah dan ibu Islam."


Ja‘far al-Ṣādiq berkata:

"Aku berlepas diri dari siapa pun yang menyebut Abū Bakar dan ‘Umar selain dengan kebaikan."


فصل

في موافقات عمر رضي الله عنه

Bab: Tentang Muwāfaqat (Pendapatnya) Umar ra

 

Sebagian ulama menghitungnya hingga lebih dari dua puluh kejadian.


Ibnu Mardawayh meriwayatkan dari Mujāhid, ia berkata:

"‘Umar mengemukakan suatu pendapat, lalu turunlah Al-Qur’an sesuai dengan pendapat itu."


Ibnu ‘Asākir meriwayatkan dari ‘Alī ra, ia berkata:

"Sesungguhnya di dalam Al-Qur’an terdapat pendapat yang berasal dari pendapat ‘Umar."

 

Beliau juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar secara marfū‘, Nabi ﷺ bersabda:

"Tidaklah manusia membicarakan suatu perkara dan ‘Umar mengemukakan pendapat tentangnya, melainkan Al-Qur’an datang sesuai dengan apa yang dikatakan ‘Umar."

 

 

فصل

 [وافقت ربي في ثلاث]
[Aku sepakat dengan Tuhanku dalam tiga perkara]

 

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Umar, ia berkata:

“Aku sepakat dengan Tuhanku dalam tiga perkara: "Pertama" Aku berkata: Wahai Rasulullah, seandainya kita menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat, maka turunlah ayat: وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى (Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat).

#. [مقام إبراهيم] adalah tempat berdirinya Nabi Ibrahim AS, yaitu batu yang terdapat di dekat Ka‘bah (di sebelah timur), Pada batu itu terdapat bekas telapak kaki Nabi Ibrahim AS, ketika beliau berdiri di atasnya saat membangun Ka‘bah bersama putranya, Nabi Ismail.

Dan "kedua" aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya yang masuk kepada istri-istrimu ada yang baik maupun yang buruk, maka seandainya engkau memerintahkan mereka berhijab, lalu turunlah ayat hijab.

Dan "ketiga" istri-istri Nabi ﷺ pernah berkumpul karena rasa cemburu, maka aku berkata: Mudah-mudahan Tuhannya, jika beliau menceraikan kalian, akan mengganti dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian, lalu turunlah ayat dengan lafaz yang sama.” 

 

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Umar, ia berkata:

“Aku sepakat dengan Tuhanku dalam tiga hal: dalam masalah hijab, dalam tawanan Perang Badar, dan dalam maqam Ibrahim.”

Maka dalam hadis ini terdapat tambahan satu perkara keempat.

 

Dalam at-Tahdzīb karya al-Mizzi disebutkan:

"Al-Qur’an turun sesuai dengan pendapat Umar: dalam masalah tawanan Badar, hijab, maqam Ibrahim, dan pengharaman khamer (arak)."

Maka ada tambahan perkara kelima. Adapun hadistnya ada dalam as-Sunan dan al-Mustadrak al-Hakim, bahwa beliau (Umar) berdoa:

“Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamer (arak) dengan penjelasan yang tuntas.”

 

 

فصل

[وافقت ربي في أربع]

[Aku sepakat dengan Tuhanku dalam empat perkara] 

 

Diriwayatkan oleh Ibn Abi Hatim dalam Tafsir-nya dari Anas, ia berkata: Umar berkata:

“Aku sepakat dengan Tuhanku dalam empat perkara: Turunlah ayat ini: [وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ] "Dan sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dari saripati berupa tanah liat" [QS. al-Mu’minun: 12]. Maka ketika ayat itu turun, aku berkata: [فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ] "Maka Maha Suci Allah, sebaik-baik Pencipta". Lalu turunlah ayat tersebut (QS. al-Mu’minun: 14).” 

 

Maka dalam hadis ini ada tambahan satu perkara lagi, sehingga jumlahnya menjadi enam.

Dan hadis ini memiliki jalur lain dari Ibnu Abbas, yang telah disebutkan dalam at-Tafsīr al-Musnad. 

 

 

[موافقته في قصة عبد الله بن أبي]

[Kesesuaiannya dalam kisah Abdullah bin Ubay]

 

Kemudian aku dapati dalam kitab Faḍāʾil al-Imāmayn karya Abu Abdullah asy-Syibani, ia berkata: “Umar telah sepakat dengan Tuhannya dalam dua puluh satu perkara.” Lalu ia menyebutkan enam perkara yang telah lalu, dan menambahkan: 

 

Kisah Abdullah bin Ubay. Aku (penulis) berkata: Hadisnya terdapat dalam ash-Shahih dari Umar, ia berkata:

“Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia, Rasulullah ﷺ dipanggil untuk menshalatinya. Maka beliau pun berdiri menuju kepadanya. Aku segera berdiri lalu berdiri di depan dada beliau seraya berkata: Wahai Rasulullah, apakah engkau akan menshalati musuh Allah, Abdullah bin Ubay, yang pada hari tertentu berkata begini dan begitu?! Demi Allah, tidak lama setelah itu turunlah ayat: [وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا ] "Dan janganlah engkau sekali-kali menshalati seorang pun dari mereka yang mati selamanya" (QS. at-Tawbah: 84). 

 

Kembali 35 | IndeX | Lanjut 37