خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 20 | IndeX | Lanjut 22
بابُ تَحِيَّةِ المسجدِ
Bab Tahiyyatul Masjid
#. Tahiyyatul masjid adalah shalat dua rakaat yang dilakukan oleh seseorang ketika masuk masjid sebelum ia duduk, sebagai bentuk penghormatan terhadap masjid yang merupakan rumah Allah ﷻ.
Hadist ke Seratus Tujuh:
عنْ أبِي قتادةَ- بنِ رِبْعِيٍّ- الأنصارِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ )) .
Dari Abu Qatadah bin Rib‘i al-Anshari ra. ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum shalat dua rakaat.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Disunnahkan melakukan shalat tahiyyatul masjid bagi siapa pun yang masuk masjid, kapan saja, bahkan pada waktu yang terlarang untuk shalat, karena keumuman hadist ini. Shalat tersebut termasuk shalat yang memiliki sebab (shalat ذو الأسباب), sehingga tidak masuk dalam larangan salat di waktu-waktu terlarang menurut pendapat yang shahih di kalangan ulama.
Kedua: Para ulama mengecualikan Masjidil Haram, karena tahiyyatul masjid di sana adalah dengan melakukan thawaf.
بابُ النَّهْيِ عن الكلامِ في الصلاةِ
Bab Larangan Berbicara dalam Salat
Hadist ke Seratus Delapan:
عَنْ زَيْدِ بنِ أَرْقَمَ قَالَ: كُنَّا نَتَكَلَّمُ في الصَّلَاةِ, يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ وهو إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ, حَتَّى نَزَلَتْ: {وَقُومُوا للَّهِ قَانِتِينَ} [البقرة:٢٣٨] فَأُمِرْنَا بالسُّكُوتِ, ونُهِينَا عَنِ الكَلَامِ.
Dari Zaid bin Arqam ra. ia berkata:
“Dulu kami biasa berbicara dalam shalat. Seseorang berbicara kepada temannya yang ada di sampingnya ketika shalat, hingga turun ayat: ‘Berdirilah untuk Allah dengan penuh khusyuk (taat)’ (QS. al-Baqarah: 238). Maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam salat.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Dahulu berbicara dalam shalat dibolehkan, namun kemudian dihapus (mansukh) dan menjadi haram serta membatalkan shalat.
Kedua: Makna lafadz [قَانِتِينَ] dalam ayat tersebut adalah diam (tidak berbicara).
Ketiga: Seorang yang shalat dituntut untuk menghadap Allah Ta‘ala dengan penuh kekhusyukan dan perhatian.
بابُ الإبرادِ في الظهرِ منْ شِدَّةِ الحَرِّ
Bab Mengakhirkan Shalat Zuhur karena Panas yang Terik
Hadist ke Seratus Sembilan:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ، وأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمْ عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنَّهُ قالَ: (( إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ؛ فإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ منْ فَيْحِ جَهَنَّمَ )) .
Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah ra., dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
“Apabila panas sangat terik, maka akhirkanlah shalat (Zuhur) hingga agak sejuk, karena sesungguhnya panas yang sangat terik itu berasal dari hembusan api neraka Jahannam.”
Kosakata:
Lafadz (فَأَبْرِدُوا): maksudnya masuklah ke waktu ketika sudah agak sejuk.
Lafadz (مِنْ فَيْحِ): maksudnya pancaran dan luapan panasnya, dan lafadz [منْ] di sini untuk menjelaskan jenis, bukan untuk sebagian, artinya berasal dari jenis panasnya Jahannam.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Disunnahkan mengakhirkan shalat Zuhur ketika panas sangat terik sampai suhu mulai mereda, baik shalat sendirian maupun berjamaah, demi memberi keringanan bagi para makmum.
Kedua: Dianjurkan bagi orang yang shalat untuk melaksanakannya di tempat yang jauh dari segala sesuatu yang dapat mengganggu dan menyibukkan hati.
Hadist ke Seratus Sepuluh:
عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: كُنَّا نُصَلِّي مَع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ، فإذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهتَهُ في الأَرْضِ، بَسَطَ ثَوْبَهُ، فَسَجَدَ عَلَيْهِ.
Dari Anas bin Malik ra. ia berkata:
“Kami shalat bersama Rasulullah ﷺ pada hari-hari yang sangat panas. Jika salah seorang dari kami tidak sanggup menempelkan dahinya ke tanah, ia menghamparkan kainnya lalu bersujud di atasnya.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Rasulullah ﷺ dan para sahabat tetap melaksanakan shalat Zuhur pada hari-hari panas setelah matahari agak condong, namun sisa panasnya masih terasa di tanah.
Kedua: Dibolehkan bersujud di atas sesuatu penghalang (seperti kain atau alas) jika memang diperlukan, selama benda itu terpisah dari tubuh orang yang shalat.
بابُ قضاءِ الصلاةِ الفائتةِ وتَعْجِيلِهَا
“Bab tentang mengqadha (mengganti) shalat yang terlewat dan menyegerakannya.”
Hadist ke Seratus Sebelas:
عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ: عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لهَا إِلَّا ذَلِكَ، {وأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي} )) .
Dari Anas bin Malik ra., dari Nabi ﷺ:
“Barang siapa lupa pada shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya. Tidak ada kafarat (tebusan) untuknya selain itu.”
Kemudian beliau membaca firman Allah: “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (QS. Ṭāhā: 14).
ولِمسلمٍ: (( مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَو نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا )) .
Dan dalam riwayat Muslim:
“Barang siapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kafaratnya adalah hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Wajib mengqadha shalat bagi orang yang lupa dan yang tertidur, ketika ia sudah mengingatnya.
Kedua: Wajib menyegerakan pelaksanaannya, karena menunda setelah teringat termasuk kelalaian terhadapnya.
Ketiga: Tidak ada dosa bagi orang yang mengakhirkan shalat karena uzur lupa atau tertidur, selama bukan kebiasaannya tidur hingga meninggalkan shalat.
Keempat: Kafarat (tebusan) yang dimaksud bukan karena dosa yang diperbuat, tetapi maksudnya adalah bahwa tidak ada pengganti keterlambatan shalat dengan amal lain seperti sedekah atau memerdekakan budak.
بابُ جوازِ إمامةِ المُتَنَفِّلِ بالمُفْتَرِضِ
Bab tentang bolehnya orang yang shalat sunnah menjadi imam bagi orang yang shalat fardu
Hadist ke Seratus Dua Belas:
عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ مُعَاذَ بنَ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ كانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشَاءَ الآخِرَةِ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ، فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلكَ الصَّلَاةَ.
Dari Jabir bin Abdullah ra., bahwa Mu‘adz bin Jabal ra. biasa melaksanakan shalat Isya terakhir bersama Rasulullah ﷺ, kemudian kembali kepada kaumnya, lalu shalat bersama mereka (dengan mengimami mereka) shalat tersebut.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Bolehnya orang yang shalat sunnah mengimami orang yang shalat fardu, sebagaimana bolehnya orang yang shalat fardu mengimami orang yang shalat sunnah dengan lebih utama.
Kedua: Bolehnya mengulangi shalat fardu, terlebih lagi jika ada kemaslahatan.
Kembali 20 | IndeX | Lanjut 22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar