خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 99 | IndeX | Lanjut 101
كِتَابُ الجِهَادِ
Kitab Berjihad
(Perang dan Pertempuran dalam Islam)
Hadist ke Empat Ratus Enam:
وعنهُ، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الأَوَّلِينَ وَالآخَرِينَ، يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ، فَيُقَالُ: هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانِ بنِ فُلَانٍ )) .
Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Muhammad ﷺ, beliau bersabda:
“Apabila Allah mengumpulkan orang-orang terdahulu dan yang kemudian (pada hari kiamat), maka akan ditegakkan bagi setiap pengkhianat sebuah bendera, lalu dikatakan: ‘Ini adalah pengkhianatan si fulan bin fulan.’”
#. Hadis ini menunjukkan bahwa pengkhianatan adalah dosa besar, dan pelakunya akan dipermalukan di hari kiamat
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Haram berkhianat terhadap orang yang terikat perjanjian damai (muhādan) dan orang yang memiliki perjanjian (mu‘āhad), dan yang paling berat adalah jika pengkhianatan itu dilakukan oleh pemimpin pasukan.
#. Lafadz المُهَادِن = pihak yang sedang dalam perjanjian damai.
#. Lafadz المُعَاهَد = pihak yang memiliki perjanjian/akad.
Kedua: Haramnya pengkhianatan dan kecurangan dalam urusan darah (jiwa), harta, dan rahasia.
Hadist ke Empat Ratus Tujuh:
وعنهُ، (( أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ )) .
Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:
“Bahwa seorang wanita ditemukan terbunuh dalam salah satu peperangan Nabi Muhammad ﷺ, maka beliau mengingkari (melarang) pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.”
#. Hadis ini menegaskan bahwa dalam Islam tidak boleh membunuh wanita dan anak-anak yang tidak ikut berperang. Ini termasuk prinsip penting dalam etika perang dalam Islam (tidak menyasar non-kombatan).
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Bahwa yang diperangi dan dibunuh dari kalangan orang kafir adalah laki-laki yang ikut berperang. Adapun wanita, anak-anak, dan orang tua yang lemah, maka tidak boleh dibunuh. Ini menjadi dalil bahwa peperangan dilakukan untuk menghadapi (perlawanan terhadap) musuh, bukan semata-mata karena kekafiran mereka.
#. Lafadz الرِّجَالُ المُقَاتِلُونَ = laki-laki yang ikut berperang (kombatan).
#. Lafadz الشُّيُوخُ الفَانُونَ = orang tua yang sudah lemah dan tidak ikut berperang.
Hadist ke Empat Ratus Delapan:
عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمنِ بْنَ عَوْفٍ، وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ، شَكَيَا الْقَمْلَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في غَزَاةٍ لَهُمَا، فَرَخَّصَ لَهُمَا في قَمِيصِ الْحَرِيرِ، ورَأَيْتُهُ عَلَيْهِمَا )) .
Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
“Bahwa Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair bin Al-Awwam mengadukan (keluhan) kutu kepada Nabi Muhammad ﷺ dalam suatu peperangan yang mereka ikuti, maka beliau memberi keringanan kepada keduanya untuk memakai baju dari sutra. Dan aku melihat keduanya memakainya.”
#. Lafadz شَكَيَا القَمْلَ = mengeluhkan gangguan kutu.
#. Lafadz رَخَّصَ لَهُمَا = memberi keringanan (dispensasi).
#. Lafadz قَمِيصِ الحَرِيرِ = baju dari sutra.
لعلها: من الكفار
Mungkin/Barangkali yang benar adalah: “مِنَ الكُفَّارِ” (dari kalangan orang-orang kafir).
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Haramnya memakai sutra bagi laki-laki, dan bolehnya ketika ada kebutuhan, seperti untuk pengobatan dari penyakit gatal. Namun itu adalah pengobatan lama, sehingga bisa ditinggalkan dengan adanya obat-obatan yang menyembuhkan.
#. Lafadz حِكَّة = penyakit gatal.
#. Lafadz العَقَاقِير الشَّافِيَة = obat-obatan yang menyembuhkan.
[Intinya: hukum asalnya haram, tapi bisa menjadi boleh jika ada kebutuhan medis.]
Hadist ke Empat Ratus Sembilan:
عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ: مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ، مِمَّا لَمْ يُوجِفِ المُسْلِمُونَ عَلَيْهِ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ، وَكَانَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِصًا، فَكانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْزِلُ نَفَقَةَ أَهْلِهِ سَنَةً، ثُمَّ يَجْعَلُ مَا بَقِيَ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلاحِ، عُدَّةً في سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ )) .
Diriwayatkan Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Harta milik Bani Nadhir termasuk harta yang Allah berikan (fai’) kepada Rasul-Nya, yang tidak diperoleh kaum Muslimin dengan mengerahkan kuda maupun unta. Harta itu menjadi milik khusus Nabi Muhammad ﷺ. Maka beliau menyisihkan nafkah untuk keluarganya selama satu tahun, kemudian sisa harta itu beliau jadikan untuk persiapan (perlengkapan) kuda dan senjata sebagai bekal di jalan Allah ‘Azza wa Jalla.”
#. Lafadz أَفَاءَ اللَّهُ = harta fai’ (harta yang diperoleh tanpa peperangan langsung).
#. Lafadz الكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ = perlengkapan perang (kuda dan senjata).
Kosakata:
لفظ (بَنِي النَّضِيرِ) . إِحْدَى طوائفِ اليهودِ الذينَ سَكَنُوا قُرْبَ المدينةِ.
Lafaz “bani nadir”: salah satu kelompok (kabilah) Yahudi yang tinggal di dekat Madinah.
لفظ (لَمْ يُوجِفْ) . الإِيجَافُ، الإسراعُ في السَّيْرِ.
Lafaz “lam yujif”: berarti mempercepat dalam berjalan (berkendaraan).
#. al'iijaf = bergegas/bergerak cepat, biasanya dengan kuda atau kendaraan.
لفظ (رِكَابٍ) . الإبلِ.
Lafaz “rikab”: yaitu unta-unta.
لفظ (الكُرَاعِ) . اسمٌ للخَيْلِ.
Lafaz “alkura'i”: yaitu nama untuk kuda.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Bahwa setiap harta yang ditinggalkan oleh orang-orang kafir karena takut kepada kaum Muslimin, maka itu menjadi fai’ untuk kemaslahatan umum kaum Muslimin, dan harus diupayakan penggunaannya pada hal-hal yang bermanfaat.
Kedua: Pemimpin (imam) mengambil dari harta tersebut apa yang mencukupinya dan mencukupi orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Ketiga: Bolehnya menyimpan persediaan (kekuatan/logistik), dan hal itu tidak bertentangan dengan tawakal kepada Allah.
Kembali 99 | IndeX | Lanjut 101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar