Senin, 02 Maret 2026

Umdatul Ahkam : 91 (Kitab tentang Makanan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 90 | IndeX | Lanjut 92

 

 

 كتابُ الأطعمةِ

Catatan tentang Makanan

 

Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu  : 

 

عنْ عبدِ الرَّحْمَنِ بن أبِي بَكْرةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: كَتَبَ أَبي -وَكَتَبْتُ لَهُ إِلى ابْنِهِ عُبَيْدِ اللَّهِ بن أَبِي بَكْرَةَ، وَهُوَ قَاضٍ بسِجِسْتانَ- أَنْ لَا تَحْكُمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ؛ فَإِنِّي سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ )) .

Diriwayatkan Dari An-Nu‘man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda dan An-Nu‘man memberi isyarat dengan kedua jarinya ke arah kedua telinganya (menandakan ia benar-benar mendengar langsung) “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas.

Di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia.

Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.

Dan barang siapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh ke dalam yang haram.

Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan (milik raja), hampir saja ia masuk ke dalamnya.

Ketahuilah, setiap raja memiliki batas larangan.

Ketahuilah, batas larangan Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.

Ketahuilah, di dalam tubuh ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, itulah hati.”

 

Kosakata :

لفظ (اسْتَبْرَأَ) : من البَرَاءَةِ، أيْ: حَصَلَ لهُ البراءةُ من الذمِّ الشرعيِّ.

Lafadz (اسْتَبْرَأَ): berasal dari kata al-barā’ah (البَرَاءَة), yang artinya terbebas / berlepas diri.

#. Memperoleh kebebasan dari celaan secara syariat, yaitu selamat dari dosa dan tuduhan pelanggaran agama.

لفظ (الحِمَى) : بِكَسْرِ الحاءِ والقَصْرِ.

Lafadz [الحِمَى] dibaca dengan huruf ḥā berharakat kasrah dan dengan bacaan pendek (tanpa dipanjangkan).

لفظ (يُوشِكُ) : يَشْرَعُ ويَقْرَبُ.

Lafadz (يُوشِكُ) artinya: mulai (hendak) dan hampir/dekat.

لفظ (يَرْتَعَ) : يَأْكُلَ ويَشْرَبَ ما شاءَ في خِصْبٍ وسَعَةٍ.

Lafadz (يَرْتَعَ) artinya: makan dan minum sesuka hati dalam keadaan subur dan lapang (kecukupan).

لفظ (مُضْغَةً) : لَحْمَةً بقدرِ ما تَمْضُغُ الأسنانُ.

Lafadz (مُضْغَةً) artinya: segumpal daging sebesar yang dapat dikunyah oleh gigi.”


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Sesungguhnya perkara-perkara yang mubah (boleh) itu tampak dan jelas, seperti makanan, minuman, pakaian, pernikahan, dan berbagai macam bentuk muamalah (aktivitas/perbuatan). Maka semua itu diperbolehkan, karena termasuk nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Kedua: Sesungguhnya perkara-perkara yang diharamkan itu juga jelas dan tidak tersembunyi, seperti makanan yang diharamkan seperti bangkai dan daging babi; minuman seperti khamar dengan berbagai jenisnya; pakaian seperti sutra dan emas bagi laki-laki; dalam pernikahan seperti zina dan liwath; serta berbagai bentuk muamalah seperti riba dan judi. Semua itu jelas dan terang.

Ketiga: Ada perkara-perkara yang samar (syubhat), baik karena dalil-dalilnya tampak saling bertentangan, atau karena adanya larangan yang datang dengan dalil yang lemah, dan semisalnya. Maka sikap wara’ adalah meninggalkan hal-hal seperti itu, berdasarkan hadits: 

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”

Keempat: Sesungguhnya poros kebaikan amal-amal itu bergantung pada baiknya hati, dan rusaknya amal-amal bergantung pada rusaknya hati. Hati itulah penguasa dan pengatur bagi amal tersebut.

Kelima: Baiknya cara mengajar Nabi ﷺ, serta beliau memberikan perumpamaan-perumpamaan yang mendekatkan pemahaman terhadap ilmu yang jauh (sulit dipahami), dan yang menjelaskan perkara yang samar. Juga bagusnya pembagian dan penyampaian beliau dengan lafaz yang paling ringkas dan paling fasih. Maka semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada beliau. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua :


عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا، فأَدْرَكْتُهَا، فأَخَذْتُهَا، فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ، فَذَبَحَهَا، وَبَعَثَ إِلى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا، وفَخِذِهَا، فَقَبِلَهُ )) . لَغَبُوا: أُعْيُوا

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Kami mengusir seekor kelinci di Marr azh-Zhahran [بِمَرِّ الظَّهْرَانِ]. Lalu orang-orang berlari mengejarnya hingga mereka kelelahan. Maka aku berhasil menangkapnya dan mengambilnya. Kemudian aku membawanya kepada Abu Thalhah, lalu ia menyembelihnya dan mengirim paha depan dan paha belakangnya kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau menerimanya.

لَغَبُوا artinya: mereka merasa letih / kelelahan.


Kosakata :

لفظ (أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا) : بفتحِ الهمزةِ، أيْ: أَثَرْنَاهَا.

Lafadz (أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا) dibaca dengan فتح (fathah) pada huruf hamzah, artinya: kami mengusiknya / membuatnya berlari (menghalaunya dari tempatnya).

لفظ (بِمَرِّ الظَّهْرَانِ) : بفتحِ الميمِ، مَوْضِعٌ شمالَ مَكَّةَ يَبْعُدُ عنها (كيلوْ م ١٥) يُسَمَّى وادِيَ فاطمةَ.

Lafadz (بِمَرِّ الظَّهْرَانِ) dibaca dengan fathah pada huruf mim. Ia adalah sebuah tempat di sebelah utara Makkah, berjarak sekitar 15 km darinya, yang disebut Wadi Fatimah.

لفظ فَغُلِبُوا: تَعِبُوا وَأُعْيُوا.

Lafadz (فَغُلِبُوا) artinya: mereka merasa letih dan kelelahan.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Di dalamnya terdapat dalil bahwa daging kelinci itu halal, dan bahwa ia termasuk makanan yang baik (thayyibat).

Kedua: Bahwa saling memberi hadiah termasuk akhlak Nabi ﷺ. 

 

 

Kembali 90 | IndeX | Lanjut 92

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar