Selasa, 10 Maret 2026

Umdatul Ahkam : 96 (Kitab tentang Minuman)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 95IndeX | Lanjut 97

 

 

كتابُ الأَشْرِبَةِ

Kitab tentang Minuman (Al-Asyribah).


 

Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh :

 

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قالَ -عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: (( أَمَّا بَعْدُ، أَيُّهَا النَّاسُ، إنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ، وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ: مِن العِنَبِ، وَالتَّمْرِ وَالعَسَلِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ 0 - وَالخَمْرُ: مَا خَامَرَ الْعَقْلَ- وَ ثَلَاثٌ وَدِدْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كانَ عَهِدَ إِلَيْنَا فِيهِنَّ عَهْدًا نَنْتَهِي إِلَيْهِ؛ الْجَدُّ، وَالْكَلَالَةُ، وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا )) .

 

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu berkata di atas mimbar Rasulullah ﷺ:

“Amma ba‘du, wahai manusia, sesungguhnya telah turun pengharaman khamr, dan ia berasal dari lima (jenis): dari anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai.

Dan khamr adalah segala sesuatu yang menutupi (menghilangkan) akal.

Dan ada tiga perkara yang aku berharap Rasulullah ﷺ telah memberikan kepada kami penjelasan yang tegas sehingga kami bisa berpegang padanya, yaitu: tentang (warisan) kakek, tentang kalālah, dan beberapa bab dari bab-bab riba.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa khamr yang diturunkan pengharamannya dan dipahami oleh para sahabat adalah setiap sesuatu yang menutupi (menghilangkan) akal. Dan khamr itu bisa berasal dari anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai; semuanya termasuk dalam sebutan khamr.

Kedua: Betapapun tingginya ilmu seorang alim, ia tidak akan mampu menguasai seluruhnya. Maka inilah Umar bin Khattab, (namun) tiga masalah ini masih terasa sulit baginya.

Pembagian warisan kakek bersama saudara-saudara: apakah kakek menggugurkan (menghalangi) mereka sebagaimana ayah menggugurkan mereka, ataukah ia berbagi (mendapat bagian bersama) mereka seperti salah seorang dari mereka?

Kedua: Kalālah, yaitu orang yang meninggal dunia dan tidak memiliki anak serta tidak memiliki ayah (orang tua laki-laki).

Ketiga: Beberapa bab dalam masalah riba, apakah termasuk riba atau tidak?

Padahal Nabi ﷺ telah wafat dan tidak meninggalkan sesuatu pun melainkan telah beliau jelaskan dengan penjelasan yang sebaik-baiknya. Akan tetapi, pemahaman para ulama itu berbeda-beda.



الْحَدِيثُ الثَّامِنُ والثَّمَانُونَ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةٍ
Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan :


عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْبِتْعِ؟ فقالَ: (( كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُو حَرَامٌ )) .

Diriwayatkan Dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang al-bit‘ (sejenis minuman). Maka beliau bersabda:

“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu haram.”

البِتْعُ: نَبِيذُ العَسَلِ

Al-bit‘u: yaitu nabī؟ (minuman hasil perasan/fermentasi) dari madu.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa setiap sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal adalah khamr yang haram. Dan sesuatu yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.

 

 


Hadist ke Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan :


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: بَلَغَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا، فقالَ: قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا، أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ، فَجَمَلُوهَا فبَاعَوهَا؟ )) جَمَلُوهَا: أَذَابُوهَا

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Abbas radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

Telah sampai kepada Umar bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu bahwa seseorang menjual khamr. Maka ia berkata:

“Semoga Allah memerangi si Fulan! Tidakkah ia mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi. Diharamkan atas mereka lemak-lemak, lalu mereka mencairkannya kemudian menjualnya.’”

Jamalūhā artinya: mereka melelehkannya (mencairkannya).


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Haram melakukan transaksi yang berkaitan dengan khamr, baik menjual, membeli, maupun selain keduanya (bentuk muamalah lainnya).

Kedua: Haram melakukan rekayasa (hiyal/cara-cara licik). Karena ketika Allah mengharamkan khamr, Dia juga mengharamkan harganya (hasil penjualannya). Maka siapa yang menjualnya, sungguh ia telah menyerupai orang-orang Yahudi dalam tipu daya mereka untuk mengumpulkan harta dengan cara apa pun.

 

Kembali 95IndeX | Lanjut 97

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar