Kamis, 07 Agustus 2025

Umdatul Ahkam : 7 (Kitab Thaharah "Bersuci")

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 6IndeX | Lanjut 8

 

Hadis ke Tiga Puluh Tiga:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: كُنْتُ أَغْسِلُ الجَنَابَةَ مِنْ ثَوْبِ رسولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَيَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ، وَإِنَّ بُقَعَ المَاءِ في ثَوْبِهِ.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

"Aku biasa mencuci bekas janabah (junub) dari pakaian Rasulullah ﷺ, lalu beliau keluar untuk shalat, padahal bekas-bekas air masih tampak di pakaiannya." 

وفي لفظٍ لِمسلمٍ: لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رسولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيهِ.

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:

"Sungguh, aku biasa menggosok bekas janabah (junub) dari pakaian Rasulullah ﷺ dengan menggosoknya, lalu beliau shalat dengan memakai pakaian itu."

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Pertama: Bahwa mani itu suci, dan inilah pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama. 

Kedua: Disunnahkan mencucinya jika masih basah, dan menggosoknya jika sudah kering, demi kesempurnaan kebersihan.


 

Hadis ke Tiga Puluh Empat:

 عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila seseorang duduk di antara empat bagian tubuhnya (istrinya), lalu bersungguh-sungguh menggaulinya, maka wajib mandi.”

 

Kosakata: 

Lafaz (شُعَبِهَا الأَرْبَعِ): Kedua tangan dan kedua kakinya, ini merupakan kiasan (sindiran halus) untuk menyebut hubungan intim (jimak). 

Lafaz (جَهَدَهَا): Artinya ia bersungguh-sungguh hingga mencapai kesulitan atau kelelahan dalam melakukan hubungan tersebut.

  

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Wajib mandi (janabah/junub) karena masuknya kemaluan (laki-laki) ke dalam kemaluan (perempuan), meskipun tidak mengeluarkan mani.



Hadis ke Tiga Puluh Lima:

عنْ أبِي جعفرٍ محمَّدِ بنِ عَلِيِّ بنِ الحسينِ بنِ عَلِيِّ بنِ أبى طالِبٍ، أَنَّهُ كَانَ- هُوَ وَأَبُوهُ- عندَ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ، وعندَهُ قومُه. فسألُوهُ عَنِ الْغُسْلِ؟ فقالَ: يَكْفِيكَ صَاعٌ. فقالَ رجلٌ: مَا يَكْفِينِي. فقالَ جابرٌ: كَانَ يَكْفِي مَنْ هُوَ أَوْفَى مِنْكَ شَعْرًا، وَخَيْرًا مِنْكَ- يُرِيدُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ثُمَّ أَمَّنَا فِي ثَوْبٍ.

Dari Abu Ja‘far, Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, bahwa ia dan ayahnya (Ali) berada di sisi Jabir bin Abdillah, dan bersama mereka ada kaumnya Jabir.

Mereka pun bertanya kepada Jabir tentang mandi janabah/junub, maka ia menjawab:

“Satu sha‘ (takaran air) sudah cukup bagimu.”

Lalu ada seorang laki-laki berkata: “Itu tidak cukup bagiku.”

Maka Jabir berkata: “Itu cukup bagi orang yang lebih banyak rambutnya darimu, dan lebih baik darimu” – maksudnya adalah Nabi ﷺ.

Kemudian Jabir mengimami mereka shalat dengan memakai satu kain.

وفي لفظٍ: (( كانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْرِغُ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثًا )) .

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Rasulullah ﷺ biasa menuangkan air ke kepalanya tiga kali.”

الرَّجُلُ الَّذِي قالَ: (( مَا يَكْفِينِي )) هوَ: الحسنُ بنُ محمَّدِ بنِ عَلِيِّ بنِ أبِي طالبٍ، أبُوهُ: ابنُ الحَنَفِيَّةِ.

 Adapun laki-laki yang berkata ‘Itu tidak cukup bagiku’ adalah:
Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, ayahnya adalah Ibnu Hanafiyyah.

#. lafadz [ابنُ الحَنَفِيَّةِ] adalah gelar Muhammad bin Ali, putra Sayyidina Ali رضي الله عنه dari selain Fatimah رضي الله عنها, dinamakan demikian karena ibunya berasal dari kabilah Bani Hanifah.

  

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Pertama: Bahwa satu sha‘, yaitu empat mud nabawi, cukup untuk mandi janabah, dan ini lebih sedikit dari sha‘ daerah Najdi dan takaran (kailah) daerah Hijazi. 

Kedua: Mengingkari (menegur) orang yang menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.

 


بابُ التَّيَمُّمِ

Bab Tayammum

 

#. "Tayammum" adalah bersuci sebagai pengganti wudu menggunakan debu yang suci, dilakukan ketika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air karena uzur. 

 

Hadis ke Tiga Puluh Enam:

عنْ عِمْرَانَ بنِ حُصَينٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا مُعْتَزِلًا لَمْ يُصَلِّ في الْقَوْمِ؟ فقالَ: يَا فُلَانُ، مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ في الْقَوْمِ؟ فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ وَلَا مَاءَ. فقالَ: (( عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ، فإِنَّهُ يَكْفيكَ )) .

Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki yang menjauh dan tidak ikut shalat berjamaah dengan kaumnya.

Lalu beliau bersabda: "Wahai Fulan, apa yang menghalangimu untuk shalat berjamaah dengan kaum?"

Ia menjawab: "Wahai Rasulullah, aku sedang junub dan tidak ada air."

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah bagimu tanah yang suci (debu), karena itu bisa menggantikan (air) bagimu."
 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Pertama: Tayammum dapat menggantikan mandi dalam menyucikan diri dari hadats besar (janabah).

Kedua: Tayammum tidak dibolehkan kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan air, atau akan terkena bahaya jika menggunakan air.

 


Hadis ke Tiga Puluh Tujuh:

عنْ عَمَّارِ بنِ ياسرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: بَعَثنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في حاجَةٍ. فَأَجْنَبْتُ. فَلَمْ أَجِد المَاءَ، فَتَمَرَّغْتُ في الصَّعِيدِ كَمَا تَتَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ. فقالَ: (( إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا )) ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ، وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ.

Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Nabi ﷺ pernah mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku mengalami janabah (junub) dan tidak mendapatkan air. Maka aku berguling-guling di tanah (debu) seperti hewan berguling, kemudian aku datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu kepadanya.”

Beliau ﷺ bersabda: “Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukan seperti ini.”

Lalu beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah satu kali, kemudian mengusapkan tangan kiri ke tangan kanan, lalu mengusapkan kedua telapak tangannya dan wajahnya.

  

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Pertama: Tata cara tayammum, yaitu menepukkan kedua tangan ke tanah satu kali, lalu mengusap wajah dengan keduanya, dan mengusap sebagian tangan dengan tangan yang lain.

Kedua: Bahwa tayammum untuk hadats besar (seperti junub) sama seperti tayammum untuk hadats kecil (seperti batal wudu), baik dari segi tata cara maupun hukumnya.
 

 

Hadis ke Tiga Puluh Delapan: 

عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ: أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( أُعْطِيتُ خَمْسًا، لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِن الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ ليَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا. فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أَمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ. وَلَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ قَبْلِي. وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ، وَبُعِثْتُ إلى النَّاسِ كَافَّةً )) .

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Aku diberikan lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun dari para nabi sebelumku:

Aku diberi kemenangan dengan rasa takut (yang ditanamkan pada musuh) sejauh perjalanan satu bulan,

Dijadikan bumi bagiku sebagai masjid dan sarana bersuci, maka siapa pun dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia shalat (di mana pun berada),

Dihalalkan untukku harta rampasan perang, dan tidak dihalalkan bagi siapa pun sebelumku,

Aku diberikan syafaat (pertolongan pada hari kiamat),

Para nabi sebelumku diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh umat manusia secara umum."

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Pertama: Keutamaan Nabi kita ﷺ atas seluruh nabi lainnya, dan keutamaan umatnya atas seluruh umat yang lain.

Kedua: Menyebut dan mengakui nikmat-nikmat Allah Ta‘ala kepada hamba-hamba-Nya termasuk ibadah yang paling agung.

Ketiga: Bahwa Nabi ﷺ telah dianugerahi kemuliaan dan keistimewaan-keistimewaan ini.

Keempat: Bahwa sah atau tidaknya salat dan tayamum tidak terbatas pada tempat tertentu saja (tidak khusus pada satu wilayah).

Kelima: Hukum asal bumi adalah suci dan dapat digunakan untuk salat dan tayamum.

 

Kembali 6IndeX | Lanjut 8

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar