خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 63 | IndeX | Lanjut 65
كتابُ النِّكَاحِ
Catatan Tentang Pernikahan
Hadist ke Dua Ratus Sembilan Puluh Lima:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ مسعودٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )) .
Diriwayatkan Dari ‘Abdullāh bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, karena pernikahan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan (kemaluan).
Dan barang siapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi pengekang (pengendali syahwat) baginya.”
Kosakata:
Lafadz (مَعْشَرَ): Adalah sekelompok orang yang tercakup dalam satu sifat atau ciri yang sama.
Lafadz (البَاءَةَ): Memiliki beberapa bentuk pelafalan; yang paling masyhur adalah dengan mad (panjang) dan huruf hā’ di akhir. Kata ini diambil dari (المَبَاءَة) yang berarti tempat tinggal, dan digunakan sebagai kiasan untuk pernikahan.
Lafadz (وِجَاءٌ): Dengan kasrah pada huruf wāw dan mad (panjang), artinya memukul atau merusak urat-urat pada kedua buah zakar hingga rusak, sehingga hilang syahwat terhadap jima‘ (hubungan suami-istri). Demikian pula puasa — ia juga melemahkan syahwat tersebut.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:
Pertama: Anjuran bagi para pemuda yang mampu menanggung biaya pernikahan untuk menikah, karena pernikahan lebih dapat menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram dan lebih menjaga kehormatan (kemaluan).
Kedua: Anjuran bagi orang yang belum mampu menanggung biaya pernikahan untuk berpuasa, karena puasa dapat melemahkan syahwat (nafsu).
Hadist ke Dua Ratus Sembilan Puluh Enam:
عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ في السِّرِّ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، وقالَ بَعْضُهُمْ: لَا آكُلُ اللَّحْمَ، وقالَ بَعْضُهُمْ: لا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ، فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذلِكَ فَحَمِدَ اللَّهَ، وَأَثْنَى عَلَيْهِ، وَقَالَ: (( مَا بالُ أَقْوامٍ قَالُوا: كَذا وَكَذَا؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي )) .
Diriwayatkan Dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, bahwa sekelompok sahabat Nabi ﷺ bertanya kepada istri-istri Nabi ﷺ tentang amal ibadah beliau ketika tidak dilihat orang (secara pribadi).
Lalu sebagian dari mereka berkata: “Aku tidak akan menikah dengan perempuan.”
Sebagian yang lain berkata: “Aku tidak akan makan daging.”
Dan sebagian lagi berkata: “Aku tidak akan tidur di tempat tidur (akan terus beribadah di malam hari).”
Kemudian berita itu sampai kepada Nabi ﷺ. Maka beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, lalu bersabda: “Mengapa ada orang-orang yang berkata begini dan begitu? Padahal aku shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikahi perempuan.
Maka barang siapa yang berpaling dari sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.”
Hadist ke Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh:
عنْ سعدِ بنِ أبِي وقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمانَ بنِ مَظْعونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا )) .
Diriwayatkan Dari Sa‘d bin Abī Waqqāṣ radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ menolak keinginan ‘Utsmān bin Maẓ‘ūn untuk hidup membujang (meninggalkan pernikahan). Seandainya beliau mengizinkannya, niscaya kami semua akan mengebiri diri kami (meninggalkan keinginan menikah).”
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadis:
Pertama: Kecintaan para sahabat terhadap ibadah.
Kedua: Bahwa kebaikan itu terletak pada meneladani Nabi ﷺ, dan bersikap keras serta memberatkan diri dengan kesulitan bukanlah bagian dari agama.
Ketiga: Bahwa meninggalkan kenikmatan hidup yang halal (diperbolehkan) dengan maksud zuhud dan ibadah merupakan penyimpangan dari sunnah yang suci (ajaran Nabi ﷺ).
Keempat: Kemuliaan dan kelapangan syariat ini, yang datang dengan memberikan setiap yang berhak akan haknya — maka Allah memiliki hak, jiwa (diri sendiri) memiliki hak, dan keluarga juga memiliki hak.
بابُ المُحَرَّمَاتِ في النكاحِ
Bab tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi.
Hadist ke Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan:
عنْ أمِّ حبيبةَ بنتِ أبِي سفيانَ أَنَّها قَالَتْ: يا رَسُولَ اللَّهِ، انْكِحْ أُخْتِي ابْنَةَ أَبِي سُفْيَانَ، فقالَ: (( أوَ تُحِبِّينَ ذَلِكَ؟ )) فقلتُ: نَعَمْ، لَسْتُ لكَ بِمُخْلِيةٍ، وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِي في خَيْرٍ: أُخْتِي، فقالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّ ذَلِكَ لَا يَحِلُّ لِي )) قالَتْ: فإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبي سَلَمَةَ، قَال: (( بِنْتُ أُمِّ سَلَمَةَ؟! )) قلتُ: نَعَمْ، قَالَ: (( إِنَّهَا لَوْ لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِي في حِجْرِي، ما حَلَّتْ لِي، إِنَّهَا لَابْنَةُ أَخِي مِن الرَّضَاعَةِ، أَرْضَعَتْني وَأَبا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ، فَلَا تَعْرِضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ، وَلا أَخَوَاتِكُنَّ )) .
Diriwayatkan Dari Ummu Ḥabībah binti Abī Sufyān, bahwa ia berkata:
“Wahai Rasulullah, nikahilah saudariku, putri Abu Sufyan.”
Beliau bersabda: “Apakah engkau menyukai hal itu?”
Aku menjawab: “Ya, aku tidak merasa cukup hanya sendiri bersamamu (aku tidak ingin menjadi satu-satunya istrimu), dan orang yang paling aku sukai untuk berbagi kebaikan bersamaku adalah saudariku.”
Maka Nabi ﷺ bersabda: “Hal itu tidak halal bagiku.”
Ummu Ḥabībah berkata: “Sesungguhnya kami mendengar bahwa engkau ingin menikahi putri Abu Salamah.”
Beliau bersabda: “Putri Ummu Salamah?!”
Aku menjawab: “Ya.”
Beliau bersabda: “Sekiranya ia bukan anak tiriku yang berada dalam asuhanku, niscaya tetap tidak halal bagiku, karena ia adalah putri dari saudara sesusuanku. Tsuwaibah telah menyusuiku dan Abu Salamah. Maka janganlah kalian menawarkan kepadaku putri-putri kalian dan juga saudari-saudari kalian.”*
قَالَ عُرْوَةُ: وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ , كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا , فَأَرْضَعَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ, فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيه بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ , قَالَ لَهُ: مَاذَا لَقِيتَ؟ قَالَ لَهُ أَبُو لَهَبٍ: لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ خَيْرًا غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ في هَذِهِ بعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ.
‘Urwah berkata: “Tsuwaibah adalah budak perempuan milik Abu Lahab. Abu Lahab memerdekakannya, lalu ia menyusui Nabi ﷺ. Ketika Abu Lahab meninggal dunia, sebagian keluarganya melihatnya (dalam mimpi) dalam keadaan yang buruk. Lalu orang itu bertanya kepadanya: ‘Apa yang engkau alami (setelah mati)?’ Abu Lahab menjawab: ‘Aku tidak mendapatkan kebaikan sedikit pun setelah kalian, kecuali bahwa aku diberi minum (diringankan siksaanku) karena aku telah memerdekakan Tsuwaibah.’”
الِحيبَةُ: الحَالَةُ، بِكَسْرِ الحَاءِ
Lafadz (الْحِيبَةُ): berarti keadaan atau situasi, dengan kasrah (i) pada huruf ḥā’ (ح).
Kosakata:
Lafadz (بِمُخْلِيَةٍ): dengan ḍammah pada huruf mīm, sukun pada ḥā’, dan kasrah pada lām; merupakan ism fā‘il (kata pelaku) dari kata (أَخْلَى), artinya: “Aku tidak sendirian bersamamu.”
Lafadz (نُحَدَّثُ): bentuk pasif (mabnī lil-majhūl), artinya “diceritakan kepada kami.”
Lafadz (رَبِيبَتِي): berasal dari kata dasar (الرَّبّ) yang bermakna perbaikan atau pengasuhan.
Lafadz (بِشَرِّ حِيبَةٍ): dengan kasrah pada ḥā’, sukun pada yā’, lalu bā’; artinya “dalam keadaan yang buruk” atau “dengan keadaan yang tidak baik.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:
Pertama: Diharamkan dan batalnya (tidak sah) menikahi saudari istrinya, selama istri pertama itu masih berstatus sebagai istrinya atau masih dalam masa ‘iddah.
Kedua: Diharamkan dan batalnya (tidak sah) menikahi anak tiri "rabībah" [الرَّبِيبَةِ], yaitu anak perempuan dari istri yang telah digauli (disetubuhi).
Ketiga: Diharamkan dan batalnya (tidak sah) menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki karena susuan, karena yang haram disebabkan oleh hubungan susuan sama seperti yang haram disebabkan oleh hubungan nasab (keturunan).
Hadist ke Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا )) .
Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh dinikahkan (dihimpun dalam satu pernikahan) antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayah (ʿammatihā), dan tidak pula antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ibu (khālatihā).”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:
Pertama: Diharamkan mengumpulkan (menikahi secara bersamaan) antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayah "‘ammāh" [عَمَّة], dan juga tidak boleh antara dia dengan bibinya dari pihak ibu "khālah" [خالة], karena antara dua madu biasanya timbul kecemburuan yang sangat kuat, yang bisa menyebabkan permusuhan dan kebencian. Maka dilaranglah menghimpun (dalam pernikahan) orang-orang yang memiliki hubungan mahram, agar tidak terjadi permusuhan dan terputusnya hubungan kekeluargaan di antara mereka.
Kembali 63 | IndeX | Lanjut 65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar