خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 67 | IndeX | Lanjut 69
كتابُ الطَّلَاقِ
Catatan tentang perceraian
Hadist ke Tiga Ratus Sebelas:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَذَكَرَ ذلِكَ عُمَرُ لِرسولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتَغَيَّظَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قالَ: (( لِيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ يُمْسِكْهَا حتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ فَتَطْهُرَ، فإنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ، كَمَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ )) .
Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar ra., bahwa ia menceraikan istrinya ketika istrinya sedang haid. Lalu Umar menceritakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ marah karena hal tersebut, kemudian beliau bersabda:
“Hendaklah ia merujuk istrinya, kemudian menahannya sampai istrinya suci, lalu haid kembali dan suci lagi. Jika setelah itu ia berkehendak untuk menceraikannya, maka ceraikanlah sebelum ia menyetubuhinya. Itulah masa idah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla.”
وفي لفظٍ: (( حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا الَّتِي طَلَّقَهَا فِيهَا )) . وفي لفظٍ، (( فَحُسِبَتْ مِنْ طَلَاقِهَا، وَرَاجَعَهَا عَبْدُ اللَّهِ، كَما أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ )) .
Dalam satu riwayat disebutkan: “Sampai ia mengalami satu kali haid berikutnya, selain dari haid yang ketika itu ia diceraikan.”
Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Talak tersebut dihitung sebagai satu kali talak, dan Abdullah (bin Umar) pun merujuk istrinya, sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Diharamkan menjatuhkan talak saat istri sedang haid.
Kedua: Perintah untuk merujuknya menunjukkan bahwa talaknya tetap terjadi (sah).
Ketiga: Wajib untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai ia suci, kemudian haid lagi dan suci kembali; pada saat itu boleh menjatuhkan talak, asalkan belum menyetubuhinya dalam masa suci tersebut.
Hadist ke Tiga Ratus Dua Belas:
عنْ فَاطمةَ بنتِ قيسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا أَلْبَتَّةَ، وَهُوَ غَائِبٌ- وفي روايَةٍ: طَلَّقَها ثَلَاثًا- فأَرْسَلَ إِلَيْهَا وَكِيلَهُ بِشَعِيرٍ، فَسَخِطَتْهُ، فقالَ: وَاللَّهِ مَا لَكِ عَلَيْنَا مِنْ شَيْءٍ، فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَتْ ذلكَ لَهُ، فقالَ: (( لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ )) - وفي لفظٍ: (( وَلَا سُكْنَى )) - فأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ في بيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ، ثُمَّ قالَ (( تِلْكَ امْرَأَةٌ يَغْشَاها أَصْحَابِي، اعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أمِّ مَكْتُومٍ؛ فإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى، تَضَعِينَ ثَيابَكِ، فَإِذا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي )) قلتُ: فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لهُ: أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَأَبا جَهْمٍ خَطَبَانِي. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ. وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ: فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ: انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ )) فَكَرِهْتُهُ، ثُمَّ قَالَ: (( انكِحِي أُسَامَةَ بنَ زَيْدٍ )) فَنَكَحْتُهُ، فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا، وَاغْتَبَطْتُ بهِ )) .
Diriwayatkan Dari Fāṭimah binti Qais raḍiyallāhu ‘anhā, bahwa Abū ‘Amri bin Ḥafṣin menceraikannya dengan talak bain (talak ba’in kubra), sedangkan ia (Abū ‘Amri) sedang tidak berada di tempat — dalam satu riwayat disebutkan bahwa ia menjatuhkan talak tiga.
Lalu ia (Abū ‘Amri) mengirim wakilnya kepadanya dengan membawa sejumlah gandum (syair) sebagai nafkah, tetapi Fāṭimah tidak menyukainya (merasa tidak puas dengan pemberian itu). Maka wakil itu berkata:
“Demi Allah, engkau tidak berhak mendapatkan apa pun dari kami.”
Kemudian Fāṭimah datang kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda: “Engkau tidak memiliki hak nafkah darinya.”
— Dalam satu lafadz disebutkan: “Dan tidak pula tempat tinggal (suknā) [سُكْنَى].”
Beliau kemudian memerintahkannya untuk menjalani masa idah di rumah Ummu Syarīk, tetapi kemudian bersabda:
“Perempuan itu (Ummu Syarīk) sering didatangi oleh para sahabatku, maka beriddahlah di rumah Ibnu Umm Maktūm, karena ia seorang laki-laki tunanetra; engkau dapat menanggalkan pakaianmu (dengan lebih leluasa). Jika masa iddahmu telah habis, beritahukanlah kepadaku.”
Fāṭimah berkata: “Ketika masa iddahku telah selesai, aku memberitahukan kepada beliau bahwa Mu‘āwiyah bin Abī Sufyān dan Abū Jahm melamarku.”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Adapun Abū Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari bahunya (yakni suka memukul atau sering bepergian).
Sedangkan Mu‘āwiyah adalah seorang yang miskin, tidak memiliki harta.
Maka nikahilah Usāmah bin Zaid.”
Fāṭimah berkata: “Aku tidak menyukainya.”
Namun Nabi ﷺ kembali bersabda: “Nikahilah Usāmah bin Zaid.”
Maka aku pun menikahinya, dan Allah menjadikan padanya kebaikan, serta aku merasa bahagia dan puas dengannya.
Kosakata:
Lafadz (البَتَّةَ) berarti “pemutusan secara pasti” atau “putusan yang tegas”.
#. yakni ia menceraikannya dengan talak bain — talak yang memutus hubungan secara sempurna, sehingga suami tidak boleh merujuknya lagi kecuali dengan akad nikah baru.
Lafadz (فَسَخِطَتْهُ) berarti “ia merasa tidak puas dengannya” atau “menganggapnya sedikit”.
#. yakni ia menganggap pemberian itu terlalu kecil (tidak cukup).
Lafadz (يُنْشِدُهَا أَصْحَابِي) bermakna “para sahabatku sering datang kepadanya”.
#. yakni mereka sering berkunjung dan bergaul dengannya karena ia perempuan yang saleh dan baik.
Lafadz (فَآذِنِينِي) berarti “beritahukanlah kepadaku” atau “sampaikanlah kabar kepadaku”.
Lafadz (فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ) — “tidak pernah meletakkan tongkatnya dari bahunya” — maksudnya adalah ungkapan kiasan yang menunjukkan kerasnya sikap terhadap para istri dan sering memukul mereka.
Lafadz (الصُّعْلُوكُ) berarti “orang miskin” atau “orang yang tidak memiliki harta.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: bahwa wanita yang ditalak hingga mencapai tiga kali talak menjadi tertalak bain secara mutlak (bain mabtūtah).
#. yakni talak yang memutuskan hubungan secara penuh, sehingga tidak boleh dirujuk lagi kecuali setelah menikah dengan suami lain secara sah.
Kedua: dibolehkannya memberi isyarat (sindiran halus) dalam meminang wanita yang sedang menjalani masa iddah karena talak bain (talak yang tidak bisa dirujuk).
Ketiga: dibolehkannya menikah dengan laki-laki yang tidak sepadan dalam nasab (keturunan), apabila istri dan para walinya rela (menyetujuinya).
Keempat: anjuran untuk memberi nasihat kepada orang yang meminta pendapat, serta menunjukkan keberkahan dari nasihat dan bimbingan Rasulullah ﷺ.
Kembali 67 | IndeX | Lanjut 69
Tidak ada komentar:
Posting Komentar