خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 66 | IndeX | Lanjut 68
بابُ الصَّدَاقِ
Bab: Mahar (Maskawin)
#. Mahar, yaitu harta atau sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai tanda kesungguhan dan penghormatan dalam akad nikah.
Hadist ke Tiga Ratus Delapan:
عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْتَقَ صَفِيَّةَ، وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا.
Diriwayatkan Dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu,
bahwa Rasulullah ﷺ memerdekakan Shafiyyah (binti Huyay) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maharnya. ( Hadis riwayat al-Bukhārī dan Muslim)
#. Shafiyyah radhiyallāhu ‘anhā adalah istri nabi yang sebelumnya seorang tawanan perang kemudian dimerdekakan oleh Nabi ﷺ, dan beliau menikahinya dan menjadikan pembebasan itu sebagai mahar.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Boleh bagi seorang laki-laki memerdekakan budak perempuannya, lalu menjadikan kemerdekaannya itu sebagai maharnya, dan dengan demikian ia menjadi istrinya.
Kedua: Bahwa tidak disyaratkan adanya izin dari budak perempuan tersebut, tidak pula disyaratkan adanya saksi atau wali (dalam pernikahan semacam ini).
Ketiga: Diperbolehkan mahar (ṣadaq) berupa manfaat, baik yang bersifat agama maupun duniawi.
Hadist ke Tiga Ratus Sembilan:
وعنْ سَهْلِ بنِ سعدٍ الساعديِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنِّي وَهَبْتُ نَفْسِي لَكَ، فَقَامَتْ طَوِيلًا، فَقَالَ رَجُلٌ: يا رَسُولَ اللَّهِ، زَوِّجْنِيهَا، إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بهَا حَاجَةٌ، فقالَ: (( هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُها؟ )) فقالَ: مَا عِنْدِي إِلَّا إِزَارِي هَذَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِزَارَكَ إِنْ أَعْطَيْتَهَا جَلَسْتَ وَلَا إِزَارَ لَكَ، فَالْتَمِسْ شيئًا، قَالَ: مَا أَجِدُ، قالَ: فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ )) . فَالْتَمَسَ، فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا. فقالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( زَوَّجْتُكَها بِمَا مَعَكَ مِن الْقُرْآنِ )) .
Diriwayatkan Dari Sahl bin Sa‘d as-Sā‘idī radhiyallāhu ‘anhu, bahwa pernah datang seorang wanita kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku menyerahkan diriku kepadamu (untuk engkau nikahi).”
Lalu wanita itu berdiri lama (menunggu jawaban), maka seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berminat terhadapnya, maka nikahkanlah dia denganku.”
Rasulullah ﷺ bersabda: “Apakah engkau memiliki sesuatu yang dapat engkau jadikan mahar untuknya?”
Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak memiliki apa-apa selain sarungku ini.”
Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika engkau berikan sarungmu, maka engkau tidak akan memiliki sarung untuk dipakai duduk. Carilah sesuatu (yang lain)!”
Ia berkata: “Aku tidak menemukannya.”
Rasulullah ﷺ bersabda: “Carilah walaupun hanya cincin dari besi.”
Ia pun mencari, namun tidak menemukan apa pun.
Akhirnya Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku telah menikahkan engkau dengannya dengan (mahar) apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an, (yakni hafalanmu yang akan engkau ajarkan kepadanya).” ( Hadist riwayat al-Bukhārī dan Muslim)
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Diperbolehkan seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi, begitu pula seorang laki-laki boleh menawarkan putrinya untuk dinikahi (kepada orang yang dianggap layak).
Kedua: Diperbolehkan melihat (calon pasangan) bagi seseorang yang berniat untuk menikahinya.
Ketiga: Bahwa mahar merupakan sesuatu yang harus ada dalam pernikahan, dan dianjurkan agar mahar itu diringankan (tidak memberatkan).
Keempat: Bahwa khutbah akad (khutbatun-nikāḥ) tidak wajib, dan bahwa akad nikah sah dengan setiap lafadz yang menunjukkan makna pernikahan.
Kelima: Boleh menjadikan mahar (ṣadaq) berupa manfaat, seperti pengajaran dan selainnya.
Hadist ke Tiga Ratus Sepuluh:
عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَبْدَ الرَّحْمنِ بْنَ عَوْفٍ، وَعَلَيْهِ رَدْعُ زَعْفرَانٍ. فقالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَهْيَمْ؟ )) فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً، قالَ: (( مَا أَصْدَقْتَهَا؟ )) قالَ: وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، قالَ: (( فبَارَكَ اللَّهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ )) .
Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah ﷺ melihat Abdurrahman bin Auf, dan pada tubuhnya terdapat bekas warna kuning dari za‘faran (wewangian atau pewarna). Maka Nabi ﷺ bersabda: “Mahyam (ada apa ini)?”
Abdurrahman menjawab: “Wahai Rasulullah, aku baru saja menikah dengan seorang wanita.”
Beliau ﷺ bertanya: “Berapa engkau memberikan mahar kepadanya?”
Ia menjawab: “Sebesar biji emas.”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah (pesta pernikahan), walaupun hanya dengan seekor kambing.” ( Hadist riwayat al-Bukhārī dan Muslim)
#. Lafadz [مَهْيَمْ] adalah ungkapan dalam bahasa Arab klasik yang bermakna “ada apa ini?” atau “kenapa demikian?” — digunakan untuk menanyakan sebab sesuatu.
الرَّدْعُ: برَاءٍ ودَالٍ وعَيْنٍ مُهْمَلَاتٍ , ومَهْيَمْ: تَفْسِيرُ مَا أَمْرُكَ , والنَّوَاةُ: خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
Lafadz [الرَّدْعُ] : dengan huruf ر (ra’), د (dal), dan ع (‘ain) yang tidak bertitik (yakni bukan huruf mu‘jamah seperti ghain atau dzal).
Lafadz [مَهْيَمْ] artinya: apa urusanmu? atau ada apa denganmu? (yakni merupakan penjelasan dari ungkapan مَا أَمْرُكَ – “apa yang sedang terjadi padamu?”).
Lafadz [النَّوَاةُ] artinya: seukuran biji (nawah), dan dalam konteks ini ditafsirkan dengan nilai lima dirham.
Kosakata:
Lafadz [رَدْعُ] : dibaca dengan fatḥah pada huruf rā’ (رَ) dan huruf dāl (د) yang tidak bertitik. Artinya adalah: bekas warna (atau bau) minyak za‘faran.
Lafadz (مَهْيَمْ) — dengan mim berharakat fathah, ha’ berharakat sukun, setelahnya huruf ya’, lalu mim berharakat sukun — adalah kata dari bahasa Yaman, yang bermakna: “ada apa denganmu?” atau “apa urusanmu?”.
Lafadz (وَزْنَ نَوَاةٍ منْ ذَهَبٍ) berarti ukuran atau timbangan emas yang sudah dikenal di kalangan mereka.
Lafadz (أَوْلِمْ) berarti buatlah makanan untuk walimah (pesta pernikahan).
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Makruh bagi laki-laki memakai wewangian dari za‘faran (safron) dan segala sesuatu yang meninggalkan bekas warna pada tubuh atau pakaian mereka.
Kedua: Disunnahkan untuk meringankan (tidak memberatkan) mahar.
Ketiga: Mendoakan keberkahan bagi orang yang menikah.
Keempat: Disyariatkannya walimah (pesta pernikahan) yang dilakukan oleh pihak suami tanpa berlebih-lebihan.
Kembali 66 | IndeX | Lanjut 68
Tidak ada komentar:
Posting Komentar