خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 64 | IndeX | Lanjut 66
بابُ شروطِ النكاحِ
Bab tentang syarat-syarat dalam pernikahan.
Hadist ke Tiga Ratus:
عنْ عُقْبةَ بنِ عامرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ )) .
Diriwayatkan Dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (yakni dalam pernikahan).”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:
Pertama: Wajib menunaikan syarat-syarat yang disepakati oleh salah satu dari kedua pasangan terhadap pasangannya, seperti tambahan mahar atau kesepakatan untuk berdagang.
Kedua: Memenuhi syarat dalam pernikahan lebih ditekankan (lebih wajib) dibandingkan dengan syarat-syarat lainnya.
Hadist ke Tiga Ratus Satu:
عن ابنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَى عَن الشِّغَارِ )) .
Diriwayatkan Dari Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar.
وَالشِّغَارُ: أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُما صَدَاقٌ.
Syighar ialah apabila seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan laki-laki lain dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan putrinya (pula) dengannya, dan tidak ada mahar di antara keduanya.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:
Pertama: Larangan terhadap nikah syighar dan batalnya akad tersebut, karena tidak adanya mahar di dalamnya; hal itu merupakan bentuk kezaliman terhadap kedua perempuan.
#. Nikah syighar [الشِّغَارِ] adalah bentuk pernikahan pertukaran tanpa mahar atau mas kawin, seperti anak atau saudara perempuannya dinikahkan dengan laki-laki lain dengan syarat laki-laki tersebut juga menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa mahar di antara keduanya.
Kedua: Wajib memberikan nasihat kepada perempuan yang berada di bawah perwaliannya, dan tidak boleh menikahkannya dengan laki-laki yang tidak sekufu (tidak sepadan) hanya karena kepentingan pribadinya.
Hadist ke Tiga Ratus Dua:
عنْ عَلِيِّ بنِ أبِي طالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ، وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ )) .
Diriwayatkan Dari Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Nabi ﷺ melarang nikah mut‘ah pada hari Khaibar, dan (melarang pula) memakan daging keledai jinak.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:
Pertama: Diharamkannya nikah mut‘ah dan batalnya akad tersebut setelah sebelumnya pernah diperbolehkan pada awal Islam karena keadaan darurat, kemudian diharamkan secara mutlak.
Kedua: Hikmah larangan tersebut adalah karena mengandung banyak keburukan dan bahaya yang besar.
Ketiga: Larangan memakan daging keledai jinak, karena dagingnya adalah najis dan kotor.
بابُ ما جاءَ في الاسْتِئْمارِ والاسْتِئْذانِ
Bab tentang apa yang datang (diriwayatkan) mengenai meminta pendapat dan meminta izin (dalam pernikahan).
Hadist ke Tiga Ratus Tiga:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حتَّى تُسْتَأْذَنَ )) . قَالُوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قالَ: (( أَنْ تَسْكُتَ )) .
Diriwayatkan Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janda tidak boleh dinikahkan sampai dimintai pendapatnya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izinnya?”
Beliau menjawab, “Yaitu dengan diamnya (karena malu).”
Kosakata:
Lafaz "al-ayyim" [الأَيِّمُ] : dengan membuka huruf hamzah dan men-tasydid huruf ya’, paling sering digunakan untuk menyebut perempuan yang telah berpisah dari suaminya.
Lafadz "tusta’mar" [تُسْتَأْمَرَ] : artinya dimintai pendapatnya, yaitu tidak boleh dinikahkan kecuali setelah ia menyetujui (rela).
Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:
Pertama: Larangan menikahkan janda sebelum mendapatkan kerelaannya.
Kedua: Larangan menikahkan gadis (perawan) sebelum dimintai izinnya.
Ketiga: Jika keduanya (gadis atau janda) dinikahkan sebelum dimintai izin, maka pernikahannya batal; namun hal ini dibatasi dengan syarat bahwa gadis tersebut telah baligh.
Keempat: Cukup meminta izin dari gadis (perawan) saja, karena umumnya ia memiliki rasa malu yang besar, berbeda halnya dengan janda.
بابٌ: لا يَنْكِحُ مُطَلَّقَتَهُ ثَلَاثًا حتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Bab: Seorang laki-laki tidak boleh menikahi kembali istrinya yang telah ditalak tiga kali hingga wanita itu menikah dengan suami lain.
Hadist ke Tiga Ratus Empat:
عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قَالَتْ: (( جَاءَت امْرَأَةُ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ فَطَلَّقَنِي، فَبَتَّ طَلَاقِي، فَتَزَوَّجْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بنَ الزَّبِيرِ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ- فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وقالَ: (( أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إلى رفَاعَةَ؟ لَا، حتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ، وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ )) قالَتْ: وَأَبُو بَكْرٍ عِنْدَهُ، وَخَالدُ بْنُ سَعِيدٍ بِالْبَابِ يَنْتَظِرُ أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ، فَنَادَى: (( يَا أَبا بَكْرٍ، أَلَا تَسْمَعُ هذِهِ ما تَجْهَرُ بِهِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ )) .
Diriwayatkan Dari ‘Aisyah ra., ia berkata:
Istri Rifa‘ah al-Qurazhi datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Aku dahulu menjadi istri Rifa‘ah al-Qurazhi, lalu ia menceraikanku dengan talak yang terakhir (talak tiga). Setelah itu aku menikah dengan Abdurrahman bin az-Zubair, namun ia (suamiku yang baru) tidak memiliki kemampuan seperti sehelai benang (yakni lemah dalam berhubungan).”
Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Apakah engkau ingin kembali kepada Rifa‘ah? Tidak boleh, sampai engkau merasakan madu hubungan dengan suami barumu, dan dia pun merasakan madumu.”
‘Aisyah berkata: Saat itu Abu Bakar berada di sisi Nabi ﷺ, dan Khalid bin Sa‘id sedang menunggu di pintu untuk diizinkan masuk. Maka ia (Khalid) berseru, “Wahai Abu Bakar, tidakkah engkau mendengar apa yang diucapkan wanita ini di hadapan Rasulullah ﷺ?”
Kosakata:
Lafadz "fa-batta ṭalāqī" [فَبَتَّ طَلَاقِي] : dengan men-tasydid huruf tā’, asal maknanya adalah “memutus,” dan yang dimaksud di sini ialah bahwa ia telah menjatuhkan talak yang terakhir (talak tiga).
Lafadz "az-Zubair" [الزَّبِيرُ] : dengan membuka huruf zā’ dan memecah (kasrah) huruf yā’.
Lafadz "hudbah" [هُدْبَةِ] : dengan mendhammah huruf hā’ dan mensukunkan huruf dāl; artinya ujung kain yang belum ditenun, diserupakan dengan bulu mata.
Lafadz "‘usaylatahu" [عُسَيْلَتَهُ] : dengan mendhammah huruf ‘ain, merupakan bentuk tasghir (pengecilan) dari kata ‘asalatun (madu kecil); ini merupakan kiasan untuk hubungan suami istri, di mana kenikmatannya diumpamakan dengan manis dan lezatnya madu.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Yang dimaksud dengan “memutus talak” (بَتِّ الطَّلَاقِ) di sini adalah talak yang terakhir dari tiga kali talak.
Kedua: Tidak halal bagi suami yang telah menjatuhkan talak yang menyempurnakan tiga kali talak untuk menikahi kembali istrinya, kecuali setelah wanita itu menikah dengan laki-laki lain dan suami yang kedua tersebut telah menggaulinya. Inilah yang dimaksud dengan ‘usyailah (madu kecil) yang disebutkan dalam hadis.
Ketiga: Tidak mengapa menyebutkan hal-hal yang biasanya dianggap malu untuk diungkapkan, apabila ada kebutuhan (untuk menjelaskannya).
Kembali 64 | IndeX | Lanjut 66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar