Senin, 17 November 2025

Umdatul Ahkam : 73 (Catatan Tentang Sumpah Laknat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 72 | IndeX | Lanjut 74

 

 

بابُ لِحَاقِ النَّسَبِ

Bab tentang penetapan (penyandaran) nasab.

 


Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh :  

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَت: (( اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ، وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ في غُلَامٍ، فقَالَ سَعْدٌ: يا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ، انْظُرْ إلى شَبَهِهِ. وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ: هَذَا أَخِي يا رَسُولَ اللَّهِ، وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ، فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلى شَبَهِهِ، فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ، فقالَ: (( هُوَ لَكَ يا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ، الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ، وَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ، فَلَمْ تَرَه سَوْدَةُ قَطُّ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:

"Sa'du bin Abī Waqqāṣ dan ‘Abd bin Zam‘ah berselisih mengenai seorang anak laki-laki. Sa‘du berkata: ‘Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudara kandungku, ‘Utbah bin Abī Waqqāṣ. Ia mewasiatkan kepadaku bahwa anak ini adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya.’

Dan ‘Abd bin Zam‘ah berkata: ‘Ini saudaraku, wahai Rasulullah. Ia dilahirkan di atas ranjang (perkawinan) ayahku dari budak perempuannya.’

Maka Rasulullah ﷺ melihat (wajah) anak itu dan menemukan kemiripan yang jelas dengan ‘Utbah. Beliau pun bersabda: ‘Dia (anak itu) milikmu, wahai ‘Abd bin Zam‘ah. Anak itu dinisbatkan kepada pemilik ranjang, dan bagi pezina adalah batu (kekecewaan/penolakan). Dan ber-tabir (berhijablah) darinya wahai Saudah.’ Maka Saudah tidak pernah melihatnya lagi."


Kosakata:


لفظ (عَهِدَ إِلَيَّ أنَّهُ ابْنُهُ) : يَعْنِي: أَوْصَى إِلَيَّ أنَّهُ ابْنُهُ فَأَلْحَقَهُ بِنَسَبِهِ.

“Lafadz (عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ): maksudnya adalah: ia berwasiat kepadaku bahwa anak itu adalah anaknya, maka ia menisbatkannya kepada nasabnya.”

لفظ (فِرَاشِ أَبِي) : يُرَادُ بالفراشِ صاحبُهُ، وهوَ الزَّوْجُ أو السَّيِّدُ.

“Lafadz (فِرَاشِ أَبِي): yang dimaksud dengan ‘firāsy’ adalah pemiliknya, yaitu suami atau tuan (pemilik budak).”

لفظ (الوَلِيدَةُ) : الجاريةُ التي وَطِئَهَا سَيِّدُهَا فَجَاءَتْ منهُ بِوَلَدٍ.

“Lafadz (الوَلِيدَةُ): yakni seorang budak perempuan yang telah digauli oleh tuannya, lalu ia melahirkan anak darinya.”

لفظ (للعاهرِ الحَجَرُ) : العاهِرُ الزَّانِي، يَعْنِي: لهُ الخَيْبَةُ، ولا حَقَّ لهُ في الولدِ.

“Lafadz (لِلْعَاهِرِ الحَجَرُ): ‘al-‘āhir’ adalah pezina; maksudnya: baginya hanyalah kekecewaan (tidak mendapatkan apa-apa), dan ia tidak mempunyai hak atas anak tersebut.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa seorang anak itu milik (dinisbatkan kepada) suami atau tuan apabila ada orang lain yang mempersengketakannya.

Kedua: Seorang istri menjadi ‘pemilik ranjang’ (sehingga anak dinisbatkan kepadanya dan suaminya) hanya dengan akad nikah. Adapun seorang budak perempuan tidak menjadi ‘pemilik ranjang’ kecuali setelah digauli.

Ketiga: Penisbatan (pengakuan nasab) tidak terbatas pada ayah saja, tetapi dapat dilakukan oleh saudara laki-laki dan kerabat lainnya.

Keempat: Penilaian berdasarkan kemiripan (fisik) hanya dijadikan acuan apabila tidak ada dalil atau bukti yang lebih kuat daripadanya.

Kelima: Nabi ﷺ memerintahkan istrinya, Saudah, untuk ber-tabir (berhijab) dari anak laki-laki itu sebagai bentuk kehati-hatian dan sikap wara’ [والوَرَعِ]. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Satu :  


وعنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا أنَّهَا قالَتْ: (( إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيَّ مَسْرُورًا، تَبْرُقُ أَسَارِيرُ وَجْهِهِ، فقالَ: (( أَلَمْ تَرَي أَنَّ مُجَزِّزًا نَظَرَ آنِفًا إِلى زَيْدِ بنِ حارِثَةَ، وَأُسَامَةَ بنِ زَيْدٍ، فقالَ: إِنَّ بَعْضَ هذِهِ الأَقْدَامِ لَمِنْ بَعْضٍ )) .

Diriwayatkan Dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, bahwa ia berkata:

“Rasulullah ﷺ pernah masuk menemuiku dalam keadaan gembira, tampak berseri-seri wajah beliau. Lalu beliau bersabda: ‘Tidakkah engkau melihat bahwa tadi Mujazziz memandang kepada Zaid bin Haritsah dan Usāmah bin Zaid, lalu ia berkata: Sesungguhnya sebagian dari telapak kaki ini berasal dari sebagian (yang lain).’”


وفي لفظٍ: (( وكانَ مُجَزِّزٌ قَائِفًا )) .

“Dan dalam satu lafaz (riwayat) disebutkan: ‘Dan Mujazziz adalah seorang qā’if.’”

#. Lafadz [قَائِفًا] (qā’if) adalah orang yang memiliki keahlian qiyāfah, yaitu ilmu mengenali hubungan nasab (kemiripan keturunan) melalui tanda-tanda fisik seperti bentuk wajah, kaki, atau anggota tubuh lainnya. Dalam hadist ini, Mujazziz melihat kemiripan antara Zaid dan putranya Usāmah pada jejak kaki mereka.


Kosakata:


لفظ (تَبْرُقُ) : بِضَمِّ الراءِ: تَلْمَعُ وتُضِيءُ.

Lafadz (تَبْرُقُ): dengan ra yang dhammah; artinya: “berkilau dan bersinar.”

لفظ (أَسَارِيرُ وَجْهِهِ) : الأصلُ خطوطُ الكَفِّ، وَيُرَادُ بها هنا الخطوطُ التي في الجَبْهَةِ.

Lafadz (أَسَارِيرُ وَجْهِهِ): asalnya berarti garis-garis pada telapak tangan, dan yang dimaksud di sini adalah garis-garis yang ada pada dahi.

لفظ (آنِفًا) : أيْ: في الزمنِ القريبِ من القولِ.

Lafadz (آنِفًا): yaitu pada waktu yang dekat dengan ucapan tersebut (baru saja terjadi).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bolehnya mengamalkan pendapat para ahli qiyāfah (القافة) dalam menetapkan nasab, selama tidak ada dalil yang lebih kuat darinya, seperti ketentuan nasab melalui pernikahan (al-firāsy).

Kedua: Cukup dengan seorang ahli qiyāfah saja, dengan syarat ia adil dan berpengalaman dalam ketepatan (hasil qiyāfahnya terbukti benar). 

 

Kembali 72 | IndeX | Lanjut 74

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar