خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 54 | IndeX | Lanjut 56
بابُ تحريمِ بيعِ الخبائثِ
Bab Larangan Menjual Barang-Barang yang Najis atau Tercela
Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Tiga:
عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ وَهُوَ بِمَكَّةَ عامَ الفَتْحِ: (( إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَالأَصْنَامِ، فَقِيلَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ؟ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فقالَ: (( لَا هُوَ حَرَامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عِنْدَ ذَلِكَ: (( قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا، جَمَّلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فأَكلُوا ثَمَنَهُ )) .
Diriwayatkan Dari Jābir bin ‘Abdillāh radhiyallāhu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda di Makkah pada tahun penaklukan (Makkah):
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar (minuman keras), bangkai, babi, dan berhala.”
Lalu ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai? Ia digunakan untuk melumuri kapal, mengoles kulit (sebagai pelumas), dan manusia menyalakan pelita dengannya.”
Beliau menjawab: “Tidak boleh, itu haram.”
Kemudian Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, mereka melelehkannya, lalu menjualnya, dan memakan hasil penjualannya.”
جَمَلُوهُ: أَذَابُوهُ.
(جَمَلُوهُ) artinya: mereka melelehkannya.
Kosakata:
Lafadz (عَامَ الفتحِ): Maksudnya adalah tahun penaklukan Makkah, yaitu pada tahun kedelapan Hijriah.
Lafadz (المَيْتَةِ): Yaitu hewan yang mati tanpa disembelih secara syar‘i, atau disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat.
Lafadz (الأصنامِ): Yaitu berhala-berhala, berupa patung-patung yang dibuat dari batu atau selainnya untuk disembah.
Lafadz (أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ): Artinya, “Beritahukanlah kepada kami hukum menjual lemak bangkai; apakah boleh dijual karena ada manfaatnya?”
Lafadz (يَسْتَصْبِحُ بها النَّاسُ): Artinya, manusia menggunakannya untuk penerangan, yaitu menyalakan pelita dengan lemak tersebut.
Lafadz (قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ): Maksudnya, semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena mereka melakukan tipu daya yang batil.
Lafadz (جَمَلُوهُ): Dibaca dengan fathah pada huruf jīm dan mīm yang diringankan, artinya mereka melelehkannya. Sedangkan (الجَمِيل) adalah lemak yang telah dilelehkan.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Diharamkannya menjual khamar, membuatnya, dan meminumnya — dari jenis apa pun, karena semua itu dilarang. Yang lebih berat lagi adalah narkotika seperti ganja dan opium, sebab mengandung bahaya besar terhadap agama, akal, dan tubuh.
Kedua: Diharamkannya bangkai beserta seluruh bagiannya, karena mengandung bahaya bagi tubuh dan termasuk benda najis. Namun kulit bangkai dikecualikan jika telah disamak, maka boleh dimanfaatkan.
Ketiga: Diharamkannya menjual dan memakan babi, karena termasuk barang najis dan menjijikkan, berbahaya bagi tubuh dan akal, serta menjadi penyebab berbagai penyakit menular.
Keempat: Diharamkannya berhala, karena merupakan sebab kesyirikan dan kesesatan. Termasuk dalam hal ini adalah patung-patung tokoh yang diagungkan, gambar-gambar yang menggoda, dan film-film yang membangkitkan syahwat.
Kelima: Diharamkannya tipu daya (rekayasa) untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, atau untuk menggugurkan hak dan kewajiban.
Keenam: Segala yang diharamkan dalam hadis ini hanyalah contoh dari berbagai jenis benda najis dan tercela (al-khabā’its) yang membawa mudarat bagi agama, akal, tubuh, dan akhlak.
بابُ السَّلَمِ
Bab Salam (Jual Beli dengan Pemesanan dan Pembayaran di Muka)
Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Empat:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ، فقالَ: (( مَنْ أَسْلَفَ في شَيْءٍ، فَلْيُسْلِفْ في كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ )) .
Diriwayatkan Dari ‘Abdullāh bin ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:
Ketika Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mendapati penduduknya melakukan transaksi salaf (salam) terhadap buah-buahan untuk jangka waktu dua atau tiga tahun. Maka beliau bersabda:
“Barang siapa melakukan transaksi salam pada sesuatu, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan batas waktu yang jelas.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Istilah “as-salam”: yaitu akad jual beli terhadap barang yang belum ada, namun terutang dalam tanggungan (dzimmah), dengan pembayaran harga dilakukan di tempat akad, sedangkan penyerahan barang dilakukan kemudian pada waktu yang ditentukan. Ini termasuk salah satu bentuk jual beli, tetapi memiliki syarat-syarat tambahan, yaitu:
Menentukan ukuran barang yang dipesan secara jelas, dengan takaran atau timbangan yang sah secara syar‘i, jika barang tersebut termasuk yang biasa ditakar atau ditimbang.
Menentukan waktu penyerahan secara jelas dan pasti.
Harga (uang) harus diterima tunai di tempat akad.
Akad dilakukan atas barang yang berada dalam tanggungan (belum ada secara fisik), bukan atas barang yang sudah ada di tempat. Semua syarat ini dapat dipahami dari kandungan hadist tersebut.
Kembali 54 | IndeX | Lanjut 56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar