Jumat, 17 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 52 (Catatan Tentang Jual Beli)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 51 | IndeX | Lanjut 53

 

 

كتابُ البُيُوعِ 

Catatan Tentang Jual Beli

 


Hadist ke Dua Ratus Empat Puluh Tujuh:


عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، عنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: (( إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ، فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهمَا بِالْخِيَارِ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكانَ جَمِيعًا، أَو يُخَيِّرْ أَحَدُهُمَا الآخَرَ، فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ )) . 

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar ra., dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:

“Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak khiyar (hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama. Namun, apabila salah satu dari keduanya memberikan pilihan kepada yang lain (untuk menentukan), lalu mereka sepakat untuk berjual beli atas dasar itu, maka jual beli tersebut menjadi sah.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)



Hadist ke Dua Ratus Empat Puluh Delapan:


عنْ حَكيمِ بنِ حِزامٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا -أَو قَالَ: حتَّى يَتَفَرَّقَا- فإنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا في بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا )) . 

Diriwayatkan Dari Hakim bin Hizam ra., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar (hak memilih) selama mereka belum berpisah —atau beliau bersabda: hingga mereka berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka akan diberkahi dalam jual beli mereka. Namun jika mereka menyembunyikan (cacat barang) dan berdusta, maka dihapuslah keberkahan dari jual beli mereka.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim) 

 

Kosakata:

Lafaz (بالْخِيَارِ): berasal dari kata اختار yang berarti memilih, yaitu memilih salah satu dari dua hal — melanjutkan jual beli atau membatalkannya.

Lafaz (البَيِّعَانِ): dengan menekankan huruf ya, berarti penjual dan pembeli.

Lafaz (مُحِقَتْ): artinya hilanglah tambahan keuntungan dan laba mereka (yakni keberkahannya dihapus).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Ditetapkannya hak khiyar majelis bagi penjual dan pembeli — keduanya berhak untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli.

Kedua: Masa berlaku khiyar dimulai sejak akad dilakukan hingga keduanya berpisah dari tempat akad. Jika mereka telah berpisah, maka akad jual beli menjadi mengikat.

Ketiga: Jika kedua pihak sepakat untuk meniadakan hak khiyar, atau mereka membatalkannya setelah akad tetapi sebelum berpisah, maka hak khiyar gugur dan jual beli menjadi tetap sah.

Keempat: Syariat tidak menentukan batas tertentu untuk “berpisah”, sehingga ukuran perpisahan dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat; apa yang dianggap berpisah oleh mereka, maka hukum pun mengikuti hal itu.

Kelima: Kejujuran dalam transaksi menjadi sebab keberkahan di dunia dan akhirat, sedangkan penipuan dan kebohongan menjadi sebab hilangnya keberkahan.

 

 

بابُ ما نَهَى اللَّهُ عنهُ مِن البُيُوعِ 

Bab: Larangan Allah terhadap beberapa bentuk jual beli



Hadist ke Dua Ratus Empat Puluh Sembilan:


عنْ أبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَن المُنَابَذَةِ، وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أن يُقَلِّبَهُ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ، وَنَهَى عَنِ المُلَامَسَةِ، والملَامَسَةُ: لَمْسُ االثَّوْبِ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ. 

Diriwayatkan Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang al-munâbadzah, yaitu seseorang melemparkan pakaiannya (kepada orang lain) untuk dijual sebelum ia membalik-baliknya atau melihatnya; dan beliau juga melarang al-mulâmasah, yaitu seseorang hanya menyentuh pakaian (untuk membeli) tanpa melihatnya.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Larangan terhadap jual beli munâbadzah dan mulâmasah, serta bentuk-bentuk serupa lainnya yang menyebabkan ketidaktahuan "jahâlah" [الجَهالةِ] terhadap barang yang dijual atau harga yang disepakati.

Kedua: Kedua akad tersebut rusak (tidak sah), begitu pula setiap akad yang mengandung unsur ketidaktahuan "jahâlah" [الجَهالةِ] yang menimbulkan gharar (ketidakjelasan yang berisiko). Dan setiap akad yang mengandung gharar termasuk dalam bentuk memakan harta dengan cara yang batil. 

 

 

Hadist ke Dua Ratus Lima Puluh:


وعنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَا تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلَا تُصَرُّوا الْغَنَمَ، وَمَنِ ابْتَاعَهَا فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ، بَعْدَ أَنْ يَحْلِبَهَا، إِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا، وَإِنْ سَخِطَهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ )) . 

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian menyongsong para kafilah (dagang sebelum mereka tiba di pasar), dan janganlah sebagian kalian menjual atas penjualan orang lain, dan janganlah kalian melakukan najasy (menaikkan harga secara tipu daya), dan janganlah orang kota menjual untuk orang dusun, dan janganlah kalian menahan air susu hewan (dalam kantong susunya) agar tampak banyak.

Barang siapa membeli hewan itu, maka ia mempunyai dua pilihan setelah memerah susunya: jika ia ridha, maka ia menahannya; dan jika ia tidak suka, maka ia boleh mengembalikannya bersama satu sha‘ kurma.”


وفي لفظٍ: (( وَهُوَ بالْخِيَارِ ثَلَاثًا )) . 

Dalam riwayat lain disebutkan: “Dan ia berhak memilih selama tiga hari.”

 

 

Hadist ke Dua Ratus Lima Puluh Satu:


وعنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ، وَأَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ. 

Diriwayatkan Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ melarang menyongsong para kafilah (dagang sebelum sampai ke pasar), dan melarang orang kota menjual untuk orang dusun.”


قَالَ: فَقُلْتُ لابنِ عَبَّاسٍ: مَا قَوْلُهُ: حَاضِرٌ لِبَادٍ؟ قَالَ: لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا )) . 

Aku (perawi) bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Apa maksud sabda beliau ‘orang kota menjual untuk orang dusun’?”

Ia menjawab: “Yaitu, agar ia tidak menjadi perantara (makelar) baginya.” 

 

Kosakata:

Lafadz [لَا تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ] maksudnya adalah menghadang para pendatang yang datang ke kota untuk menjual barang dagangan mereka, lalu membeli barang itu dari mereka sebelum mereka sampai di pasar.

Lafadz [ولا تَنَاجَشُوا] Najsy (dengan fathah pada huruf nun dan sukun pada jim) adalah menambah harga suatu barang padahal tidak bermaksud membelinya (hanya untuk menipu agar harga naik).

Lafadz [ولا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ] Yang dimaksud dengan [الحاضرُ] hādir (orang kota) adalah penduduk tetap di suatu wilayah, sedangkan [والبادِي] bādī (orang desa) adalah penduduk pedalaman yang datang ke kota untuk menjual barang dagangannya. Maksud larangan ini adalah agar orang kota tidak menjadi perantara dalam menjualkan barang si pendatang.

Lafadz [ولا تُصَرُّوا الغَنَمَ] Dengan dhammah (u) pada huruf tā’, fathah (a) pada huruf ṣād, dan dhammah (u) pada huruf rā’ yang diberi tasydid, kemudian diikuti wawu al-jamā‘ah (kata ganti jamak). Kata kerja ini dalam bentuk majzum karena didahului oleh lā (larangan).

Lafadz [والتَّصْرِيَةُ] Artinya menahan susu di dalam kantung susu hewan ternak agar susu terkumpul banyak di dalamnya (untuk menipu pembeli seolah-olah hewan itu menghasilkan banyak susu). 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Pertama: Larangan menghadang para pendatang yang datang untuk menjual barang dagangan mereka dan membeli dari mereka sebelum mereka sampai ke pasar. Larangan ini menunjukkan keharaman dan batalnya akad jual beli tersebut.

Kedua: Diharamkan seorang muslim menjual atas jualan saudaranya sesama muslim (misalnya menawar barang yang sudah hampir dibeli orang lain), demikian pula halnya membeli atas pembelian saudaranya. Larangan ini berlaku selama masa khiyār (masa boleh membatalkan akad) maupun setelahnya, dan juga berlaku pada semua jenis akad selain jual beli.

Ketiga: Larangan orang kota menjualkan barang bagi orang desa (pendatang), sebagaimana telah dijelaskan maknanya dalam bagian mufradāt. Hikmah dari larangan ini adalah untuk mencegah naiknya harga barang atas penduduk kota.

Keempat: Larangan menahan (tidak memerah) susu di ambing hewan ternak ketika akan dijual, karena perbuatan tersebut termasuk penipuan. Namun akad jual belinya tetap sah, dan pihak yang tertipu memiliki hak memilih antara tetap memelihara hewan itu atau mengembalikannya.

Kelima: Jika pembeli mengembalikan hewan yang telah ditahan susunya (musharrāh) setelah diperah, maka ia harus mengembalikan bersamanya satu sha‘ kurma sebagai pengganti susu yang telah diperah dan dimilikinya. Adapun susu yang keluar setelah berada di tangan pembeli, tidak perlu diganti.

 

 

Hadist ke Dua Ratus Lima Puluh Dua:


وعنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، (( أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إلَى أنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ، ثُمَّ تُنْتَجَ الَّتي في بَطْنِهَا )) . 

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli ḥabal al-ḥabalah, yaitu jenis jual beli yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah. Dahulu seseorang membeli seekor unta betina yang sedang bunting dengan perjanjian sampai unta itu melahirkan, kemudian sampai anak yang dikandungnya itu juga melahirkan.


قِيلَ: إِنَّهُ كَانَ يَبِيعُ الشَّارِفَ- وهِيَ الْكَبِيرَةُ المُسِنَّةُ- بِنَتَاجِ الْجَنِينِ الذي في بَطْنِ نَاقَتِهِ. 

Dikatakan bahwa maksudnya adalah seseorang menjual seekor unta betina tua (syārif — yaitu unta yang sudah tua renta) dengan pembayaran berupa anak dari janin yang masih berada di perut unta miliknya. 

 

Kosakata:

Lafadz (حَبَلِ الحَبَلَةِ): dengan fathah pada huruf ḥā’ dan bā’ keduanya. Al-ḥabalah adalah bentuk jamak dari ḥābil, dan ḥabal berarti “kehamilan.”

Lafadz (الجَزُورَ): berarti seekor unta, baik jantan maupun betina; bentuk jamaknya adalah juzur.

Lafadz (تُنْتَجَ): dengan dhammah (u) pada tā’ pertama, sukun pada nūn, dan fathah (a) pada tā’ kedua — maknanya adalah melahirkan. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Larangan terhadap jenis jual beli ini karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), baik dari sisi waktu yang tidak diketahui maupun karena barang yang dijual belum ada dan tidak jelas wujudnya.

Kedua: Rasulullah ﷺ secara tegas melarang bentuk jual beli ini karena merupakan praktik jual beli pada masa Jahiliah. Namun larangan ini bersifat umum, mencakup semua bentuk jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian atau spekulasi). 

 

Kembali 51 | IndeX | Lanjut 53

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar