خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 55 | IndeX | Lanjut 57
بابُ الشروطِ في البَيْعِ
Bab Syarat-syarat dalam Jual Beli
Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Lima:
عنْ
عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: جَاءَتْنِي بَرِيرَةُ فَقَالَتْ:
كاتَبْتُ أَهْلِي عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ، فِي كُلِّ عامٍ أُوْقِيَّةٌ،
فَأَعِينِينِي. فَقُلْتُ: إِن أَحبَّ أَهْلُكِ أَنْ أعُدَّهَا لَهُمْ،
وَيَكُونَ وَلَاؤُكِ لِي فَعَلْتُ، فَذَهَبَتْ بَرِيرَةُ إِلَى أَهْلِهَا،
فَقَالَتْ لَهُمْ، فأَبَوْا عَلَيْهَا، فَجَاءَتْ مِنْ عِنْدِهِمْ، وَرسولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ، فَقَالَتْ: إِنِّي
عَرَضْتُ ذلِكَ عَلَيْهِمْ، فأَبَوْا إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَهُم
الْوَلَاءُ، فأَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فقالَ: (( خُذِيهَا، وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الْوَلَاءَ،
فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ )) فَفَعَلَتْ عَائِشَةُ، ثُمَّ
قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ،
فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: (( أَمَّا بَعْدُ: فمَا
بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ في كِتَابِ اللَّهِ، مَا
كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ
كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ، وَشَرْطُ اللَّهِ
أَوْثَقُ، وَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ )) .
Diriwayatkan Dari ‘Aisyah r.a. berkata:
Barīrah datang kepadaku dan berkata: “Aku telah mengadakan perjanjian mukātabah (pembebasan diri dengan pembayaran bertahap) dengan tuanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah. Maka bantulah aku.”
Aku berkata kepadanya: “Jika tuanmu mau, aku akan membayar semuanya sekaligus kepada mereka, dan walā’-mu (hak hubungan sebagai bekas hamba) menjadi milikku.”
Maka Barīrah pun pergi kepada tuannya dan menyampaikan hal itu kepada mereka, tetapi mereka menolak.
Kemudian Barīrah kembali kepadaku, sementara Rasulullah ﷺ sedang duduk. Ia berkata: “Aku telah menawarkan hal itu kepada mereka, tetapi mereka menolak kecuali jika walā’-ku menjadi milik mereka.”
Lalu ‘Aisyah menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersabda:
“Belilah dia, dan syaratkan bagi mereka bahwa walā’ itu untuk mereka; sesungguhnya walā’ itu hanya milik orang yang memerdekakan.”
Maka ‘Aisyah melakukannya.
Kemudian Rasulullah ﷺ berdiri di hadapan orang-orang, memuji Allah dan menyanjung-Nya, lalu bersabda:
“Amma ba‘du: mengapa ada orang-orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah?
Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah adalah batil, meskipun seratus syarat sekalipun.
Ketentuan Allah lebih benar, dan syarat Allah lebih kuat.
Sesungguhnya walā’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.”
Kosakata:
Lafadz
[كَاتَبْتُ أَهْلِي] : Aku membuat perjanjian mukātabah dengan tuanku,
yaitu membeli kebebasanku dengan pembayaran bertahap yang tertulis.
Lafadz [أَوَاقٍ] : Jamak dari uqiyyah — satu uqiyyah setara dengan empat puluh dirham.
Lafadz
[وَوَلَاؤُكَ لِي] : Walā’ artinya hubungan loyalitas dan pertolongan;
dalam syariat, maksudnya hubungan khusus antara orang yang memerdekakan
dan orang yang dimerdekakan.
Lafadz [فَمَا بَالُ] : Apa halnya / mengapa.
Lafadz [في كتابِ اللَّهِ] : Maksudnya, dalam hukum dan ketentuan Allah yang telah ditetapkan bagi hamba-hamba-Nya.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Disyariatkannya perjanjian mukātabah antara budak dan tuannya agar budak dapat memerdekakan dirinya.
Kedua: Perjanjian mukātabah boleh dilakukan secara bertahap (dicicil), dan jika dibayar sekaligus pun tidak mengapa.
Ketiga: Bolehnya menjual budak yang sedang dalam perjanjian mukātabah.
Keempat: Syarat bahwa walā’ menjadi milik penjual adalah batal, karena walā’ hanya khusus bagi orang yang memerdekakan.
Kelima: Setiap syarat yang bertentangan dengan hukum Allah adalah batil, sekalipun jumlahnya banyak.
Keenam: Hubungan walā’ timbul karena pembebasan (pemerdekaan); sebagaimana tuan memberi nikmat kebebasan, maka budak yang merdeka memiliki hubungan loyalitas dan kebaikan kepada tuannya yang memerdekakan.
Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Enam:
عنْ
جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّهُ كَانَ يَسِيرُ
عَلَى جَمَلٍ فَأَعْيَى، فَأَرَادَ أَنْ يُسَيِّبَهُ، فَلَحِقَنِي
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَدَعَا لِي وَضَرَبَهُ،
فَسَارَ سَيْرًا لَمَ يَسِرْ مِثْلَهُ، قَالَ: (( بِعْنِيهِ بأُوقِيَّةٍ ))
. قُلْتُ: لَا، ثُمَّ قَالَ: (( بِعْنِيهِ )) . فَبِعْتُهُ بِأُوقيَّةٍ،
وَاسْتَثْنَيْتُ حُمْلَانَهُ إِلَى أَهْلِي، فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ
بِالْجَمَلِ، فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ، ثُمَّ رَجَعْتُ، فأَرْسَلَ فِي
أَثَرِي، فقالَ: (( أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ؟ خُذْ جَمَلَكَ
وَدَرَاهِمَكَ، فَهُوَ لَكَ )) .
Diriwayatkan Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a., ia berkata:
Aku sedang berjalan di atas seekor unta, lalu unta itu kelelahan. Maka aku berniat untuk melepaskannya (membiarkannya pergi).
Tiba-tiba Nabi ﷺ menyusulku, lalu beliau mendoakanku dan memukul unta itu. Maka unta itu pun berjalan dengan cepat, belum pernah berjalan secepat itu sebelumnya.
Kemudian beliau bersabda: “Juallah unta itu kepadaku seharga satu uqiyyah.”
Aku berkata: “Tidak.”
Beliau mengulangi: “Juallah kepadaku.”
Maka aku pun menjualnya seharga satu uqiyyah, dengan syarat aku boleh menungganginya sampai aku tiba di keluargaku.
Setelah aku sampai, aku membawa unta itu kepada beliau. Lalu beliau membayarku harga unta itu.
Kemudian aku pergi, dan beliau mengutus seseorang mengejarku, lalu berkata:
“Apakah kamu mengira aku menawarimu untuk mengambil untamu?
Ambillah untamu dan uangmu; keduanya untukmu.”
Kosakata:
Lafadz [فَأَعْيَا]: Lelah karena berjalan.
Lafadz [أنْ يُسَيِّبَهُ] : Melepaskannya agar pergi ke mana saja ia mau.
Lafadz [حُمْلَانَهُ] : (dengan ḍammah pada ḥā’ dan sukun pada mīm) artinya beban atau barang yang dibawa di atasnya.
Lafadz [أَتُرَانِي] : Apakah engkau menyangka aku...?
Lafadz [مَاكَسْتُكَ] : Dari mumākasah, yaitu tawar-menawar dalam jual beli untuk mencari tambahan atau pengurangan harga.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Sebaiknya pemimpin perjalanan berada di bagian belakang rombongan, agar dapat menolong yang lemah dan memperhatikan yang tertinggal.
Kedua: Hadis ini menunjukkan salah satu mukjizat Nabi ﷺ, yaitu dengan pukulannya (atas izin Allah), unta yang lemah menjadi kuat dan cepat berjalan.
Ketiga: Dibolehkan menjual sesuatu dengan pengecualian manfaat tertentu untuk jangka waktu yang jelas, seperti menjual hewan tetapi masih boleh menungganginya sampai tempat tertentu.
Hadist ke Dua Ratus Enam Puluh Tujuh:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا يَبِع الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطِبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لتَكْفَأَ مَا في إِنَائِهَا )) .
Diriwayatkan Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
“Rasulullah ﷺ melarang seorang penduduk kota menjualkan barang untuk penduduk desa, dan (melarang) melakukan najasy (menawar dengan pura-pura), serta (melarang) seseorang menjual atas penjualan saudaranya, dan (melarang) melamar atas lamaran saudaranya, serta (melarang) seorang wanita meminta agar saudarinya (sesama istri) diceraikan, agar ia dapat menggantikan posisinya dan memperoleh apa yang ada di wadahnya (yakni perhatiannya atau nafkahnya).”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Haram hukumnya melamar wanita atas lamaran saudaranya sesama Muslim, selama lamaran pertama belum ditolak atau dibatalkan.
Kedua: Haram bagi seorang wanita meminta suaminya menceraikan madunya (istri yang lain), atau berusaha menyebabkan perceraian itu, karena hal itu menimbulkan permusuhan dan memutus rezeki wanita yang diceraikan.
Kembali 55 | IndeX | Lanjut 57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar