Selasa, 07 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 44 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 43IndeX | Lanjut 45

 

 

بابُ ما يجوزُ قَتْلُهُ 

Bab: Apa saja yang boleh dibunuh



Hadist ke Dua Ratus Lima Belas:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( خَمْسٌ مِن الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فاسِقٌ، يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ )) . 

Diriwayatkan Dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā: bahwa Rasulullāh ﷺ bersabda:

“Ada lima dari binatang-binatang yang semuanya fasik (berbahaya), mereka dibunuh di dalam tanah haram (tanah suci): al-ghurāb (gagak), al-ḥidā’ah (burung elang kecil atau burung alap-alap), al-‘aqrab (kalajengking), al-fa’rah (tikus), dan al-kalbul-‘aqūr (anjing gila/rabies).”


ولمسلمٍ: يُقْتَلُ خَمْسُ فَوَاسِقَ في الحِلِّ والحَرَمِ. 

Dan dalam riwayat Muslim: “Lima binatang fasik itu dibunuh di al-ḥill (daerah selain haram) dan di al-ḥaram.”


الحِدَأَةُ: بكَسْرِ الحَاءِ وفَتْحِ الدَّالِ 

Kata [الحِدَأَة] : dibaca dengan kasrah pada huruf ḥa dan fathah pada huruf dal.

#. sejenis burung pemangsa yang suka mencuri makanan dan mengganggu manusia.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dibenarkan/mashrū‘ untuk membunuh binatang-binatang yang disebutkan dalam hadits ini baik di wilayah yang ḥil maupun di ḥaram (tanah suci).

#. Hil adalah daerah di luar tanah haram — yaitu wilayah yang tidak termasuk kawasan suci Makkah

Kedua: Pembunuhan mereka disebabkan karena kefasikan dan bahayanya — sehingga semua makhluk yang berbahaya dan mendatangkan mudharat digolongkan demikian. Dan mudharat itu bukan hal yang terbatas pada satu jenis saja; maka setiap yang memberi bahaya terhadap badan, harta, atau selainnya disunnahkan untuk dibunuh.

 

 

بابُ دخولِ مكَّةَ والبيتِ 

Bab Masuk ke Kota Makkah dan ke Baitullah (Ka'bah)



Hadist ke Dua Ratus Enam Belas:

عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ، وَعَلَى رَأْسِهِ المِغْفَرُ، فَلَمَّا نَزَعَهُ جاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: ابْنُ خَطَلٍ مُتَعَلِّقٌ بأَسْتَارِ الْكَعْبَةِ. فَقَالَ: (( اقْتُلُوهُ )) . 

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Rasulullāh ﷺ memasuki kota Makkah pada tahun Fathu Makkah (penaklukan Makkah), dan di atas kepalanya terdapat miġfar (topi besi pelindung kepala).

Ketika beliau melepaskannya, datanglah seorang laki-laki dan berkata:

“Sesungguhnya Ibnu Khathal sedang bergantung pada kelambu (tirai) Ka'bah.”

Maka beliau ﷺ bersabda: “Bunuhlah dia.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Pertama: Bahwa Nabi ﷺ memasuki Makkah tanpa berihram, karena mendahulukan kemaslahatan umum atas kemaslahatan khusus (yakni hukum ihram).

Kedua: Bahwa melakukan sebab-sebab lahiriah (usaha atau tindakan) tidak bertentangan dengan tawakal kepada Allah Ta‘ālā.

Ketiga: Boleh menegakkan hukuman hudud di Tanah Haram (Makkah) bila memang diperlukan.

Keempat: Bahwa penaklukan Makkah terjadi dengan kekuatan (secara perang), bukan melalui perdamaian. 

 

 

Hadist ke Dua Ratus Tujuh Belas:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ مِنْ كَدَاءَ، مِن الثَّنِيَّةِ العُلْيَا الَّتِي بِالْبَطْحَاءِ، وَخَرَجَ مِن الثَّنيَّةِ السُّفْلَى )) . 

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā,

bahwa Rasulullāh ﷺ memasuki kota Makkah melalui Kadaa’, yaitu dari jalan tanjakan atas (tsaniyyah ‘ulya) yang berada di Al-Bathhā’, dan keluar melalui tanjakan bawah (tsaniyyah sufla).


Kosakata:  

Lafadz [كَدَاءَ] (Kadaa’) — dibaca dengan fathah pada huruf kaf dan mad (panjang) — adalah nama sebuah tanjakan (jalan menanjak) yang kini dikenal dengan daerah Rab‘ al-Ḥajūn.

Lafadz [الثَّنِيَّةِ السُّفْلَى] (tsaniyyah as-suflā) — yaitu tanjakan bawah yang sekarang disebut daerah Rab‘ ar-Rassām. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Nabi ﷺ memasuki Makkah dari bagian atasnya dan keluar dari bagian bawahnya, karena cara itu lebih mudah dan lebih baik untuk keluar.

Kedua: Dianjurkan bagi setiap orang memasuki suatu daerah dari arah tempat ia datang (yakni menempuh jalur yang wajar dan sesuai arah kedatangannya). 

 

 

Hadist ke Dua Ratus Delapan Belas:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ البَيْتَ، وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، وَبِلَالٌ، وَعُثمانُ بنُ طَلْحَةَ، فَأَغْلَقُوا عَلَيْهِمُ البَابَ، فَلَمَّا فَتَحُوا كُنْتُ أَوَّلَ مِنْ وَلَجَ، فَلَقِيتُ بِلَالًا، فَسَأَلْتُهُ: هَلْ صَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قالَ: نَعَمْ، بَيْنَ الْعَمُودَيْنِ الْيَمَانِيَّيْنِ )) . 

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

“Rasulullāh ﷺ masuk ke dalam Ka‘bah, bersama Usāmah bin Zaid, Bilāl, dan ‘Utsmān bin Thalhah.

Mereka pun menutup pintu atas mereka.

Ketika mereka membuka pintu, aku adalah orang pertama yang masuk.

Aku bertemu dengan Bilāl, lalu aku bertanya kepadanya:

‘Apakah Rasulullāh ﷺ shalat di dalamnya?’

Ia menjawab:

‘Ya, beliau shalat di antara dua tiang yang menghadap ke arah Yaman.’” 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dianjurkan (disunnahkan) masuk ke dalam Ka‘bah, serta berdoa dan shalat di dalamnya.

Kedua: Masuk ke dalam Ka‘bah bukan termasuk bagian dari manasik haji atau umrah, namun memiliki keutamaan tersendiri (amal yang bernilai fadlilah). 

 

Kembali 43IndeX | Lanjut 45

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar