Kamis, 28 Agustus 2025

TARIKH KHULAFA - Bagian ke : 37

 

TARIKH KHULAFA


Kembali 36 | IndeX | Lanjut 38

 

 

[موافقته في قضايا شتى]

[Kesesuaiannya (Umar) dalam berbagai persoalan]

 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (arak) … turunlah ayat itu.

 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat …" ayat itu turun. Aku (Mualif) berkata: kedua ayat ini bersama dengan ayat dalam surat al-Māidah adalah satu permasalahan, dan ketiganya telah disebutkan dalam hadist sebelumnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا [النساء:43].

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mendekati shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. Dan jangan (pula mendekati shalat) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewati (masjid), hingga kalian mandi. Dan jika kalian sakit, atau sedang dalam perjalanan, atau salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang air, atau kalian menyentuh perempuan, lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajah dan tangan kalian dengannya. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisā’ ayat 43) 

 

Ketika Rasulullah ﷺ banyak memohon ampunan untuk suatu kaum, Umar berkata: "Sama saja bagi mereka." Maka Allah menurunkan firman-Nya: "Sama saja bagi mereka, engkau memohonkan ampunan bagi mereka atau tidak …" (QS. al-Munāfiqūn: 6). 

سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ 

"Sama saja bagi mereka, engkau memohonkan ampunan bagi mereka atau engkau tidak memohonkan ampunan bagi mereka; Allah tidak akan mengampuni mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik." (QS. Al-Munāfiqūn ayat 6) 

Aku (mualif) berkata: hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrānī dari Ibnu ‘Abbās. 

 

Ketika Rasulullah ﷺ meminta pendapat para sahabat tentang keluar menuju (perang) Badar, Umar memberi isyarat agar keluar, maka turunlah ayat: "Sebagaimana Tuhanmu mengeluarkanmu dari rumahmu dengan kebenaran …" (QS. al-Anfāl: 5). 

كَمَا أَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنْ بَيْتِكَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لَكَارِهُونَ 

"Sebagaimana Tuhanmu telah mengeluarkan engkau (wahai Muhammad) dari rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu benar-benar tidak menyukainya." (QS. Al-Anfāl ayat 5) 

 

Ketika Rasulullah ﷺ meminta pendapat para sahabat tentang peristiwa al-Ifk (fitnah terhadap ‘Āisyah) [في قصة الإفك], Umar berkata: "Siapakah yang menikahkan engkau dengannya, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Allah." Umar berkata: "Apakah engkau mengira bahwa Tuhanmu menipumu di dalam hal ini? Mahasuci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar." Maka turunlah ayat sebagaimana itu (QS. an-Nūr: 16). 

وَلَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ

"Dan mengapa ketika kalian mendengarnya, kalian tidak berkata: 'Tidak pantas bagi kita memperbincangkan ini. Mahasuci Engkau (ya Allah), ini adalah kebohongan yang besar'." (QS. An-Nūr ayat 16) 

 

Kisahnya tentang puasa — yaitu ketika ia (Umar) menggauli istrinya setelah bangun tidur, padahal itu pada mulanya diharamkan di awal Islam. Maka turunlah ayat: “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa …” (QS. al-Baqarah: 187).

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa menggauli pada istri-istri kalian; mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, maka karena itu Allah menerima taubat kalian dan mengampuni kalian. Maka sekarang gaulilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagi kalian. Dan makanlah serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Tetapi janganlah kalian menggauli mereka ketika kalian sedang beri‘tikaf di masjid. Itulah batas-batas (hukum) Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah ayat 187) 

Aku (mualif) berkata: hal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya. 

 

Firman Allah Ta‘ala: “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril …” (QS. al-Baqarah: 97).

قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَىٰ قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ

Katakanlah, "Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al-Qur'an) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah ayat 97) 

Aku (mualif) berkata: hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan selainnya melalui banyak jalur, dan yang paling dekat dengan maksud muwāfaqah (kesesuaian dengan pendapat Umar) adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abdurrahman bin Abi Laila: Bahwa seorang Yahudi bertemu dengan Umar, lalu berkata: “Sesungguhnya Jibril yang disebut oleh sahabatmu itu adalah musuh kami.” Maka Umar menjawab: “Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh bagi orang-orang kafir.” Lalu turunlah ayat itu sesuai dengan ucapan Umar. 

 

Firman Allah Ta‘ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidaklah beriman …” (QS. an-Nisā’: 65). 

وَما أَرْسَلْنا مِنْ رَسُولٍ إِلاَّ لِيُطاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جاؤُكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّاباً رَحِيماً (64) فَلا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيما شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً

Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu. lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa, ayat 65) 

 

Aku (mualif) berkata: Telah meriwayatkan kisah ini Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih dari Abul Aswad, ia berkata:

Dua orang laki-laki bersengketa lalu datang kepada Nabi ﷺ, maka beliau memutuskan perkara di antara mereka. Orang yang diputuskan kalah itu berkata: “Mari kita ajukan (lagi perkara ini) kepada Umar bin Khattab.” Maka keduanya pun mendatanginya. Lalu orang itu berkata: “Rasulullah ﷺ telah memutuskan perkara untukku atas orang ini, tetapi ia berkata: ‘Mari kita ajukan kepada Umar.’”

Umar pun bertanya: “Apakah benar demikian?” Ia menjawab: “Ya.” Maka Umar berkata: “Tinggallah kalian berdua di sini sampai aku keluar menemui kalian.”

Kemudian ia keluar menemui mereka dengan membawa pedang, lalu ia memukul orang yang berkata “Mari kita ajukan kepada Umar” hingga ia mati. Sedangkan yang lain lari dan berkata: “Wahai Rasulullah, demi Allah, Umar telah membunuh temanku!”

Maka Nabi ﷺ bersabda: “Aku tidak menyangka bahwa Umar berani membunuh seorang mukmin.”

Lalu turunlah firman Allah: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidaklah beriman…” (QS. an-Nisā’: 65).

Maka darah orang itu menjadi sia-sia (tidak ada qishāsh baginya), dan Umar pun terbebas dari tuduhan atas pembunuhannya. 

 

Dan hadist ini memiliki syahid (penguat) yang bersambung sanadnya, yang telah aku sebutkan dalam at-Tafsīr al-Musnad. 

 

Kembali 36 | IndeX | Lanjut 38

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar