Kamis, 21 Agustus 2025

Umdatul Ahkam : 14 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 13 | IndeX | Lanjut 15

 

 

بابُ الإمامةِ

Bab: Imamah (kepemimpinan shalat)

 

Hadist ke Tujuh Puluh Dua:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ- أَو يَجْعَلَ صُورَتَهُ- صُورَةَ حِمَارٍ )) .

Dari Abū Hurairah ra., dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

"Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai, atau menjadikan rupanya seperti rupa keledai?"

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haram mengangkat kepala dalam shalat sebelum imam, dan ada ancaman keras di dalamnya.

Kedua: Haram mendahului imam dalam semua perpindahan gerakan shalat, dan wajib mengikuti imam.

#. Lafadz [تَنَقُّلَاتِ] perpindahan gerakan shalat, seperti dari berdiri ke rukuk, dari rukuk ke i‘tidal, dari i‘tidal ke sujud, dan seterusnya. 



Hadist ke Tujuh Puluh Tiga:

وعنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( إنَّمَا جُعِلَ الإِمامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ )) .

Dari Abū Hurairah ra., dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah. Jika ia rukuk, maka rukuklah. Jika ia berkata: [سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ] Sami‘allāhu liman ḥamidah, maka ucapkanlah: [اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ] Allāhumma rabbanā wa lakal ḥamdu. Jika ia sujud, maka sujudlah. Dan jika ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk."



Hadist ke Tujuh Puluh Empat:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: صَلَّى رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في بَيْتِهِ، وَهُوَ شَاكٍ، فَصَلَّى جَالِسًا، وَصَلَّى وَرَاءَهُ قَوْمٌ قِيَامًا، فأَشَارَ إِلَيْهِمْ: أَنِ اجْلِسِوا، فلَمَّا انْصَرَفَ قالَ: (( إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمِنْ حَمدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ )) .

Dari ‘Āisyah ra. berkata: Rasulullah ﷺ shalat di rumahnya dalam keadaan sakit, maka beliau shalat sambil duduk. Dan orang-orang shalat di belakang beliau dengan berdiri. Maka beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk. Ketika selesai shalat beliau bersabda: "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika ia rukuk, maka rukuklah. Jika ia bangkit, maka bangkitlah. Jika ia berkata: [سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ] Sami‘allāhu liman ḥamidah, maka ucapkanlah: [رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ] Rabbanā wa lakal ḥamdu. Dan jika ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk."


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Wajib bagi makmum untuk mengikuti imam dalam shalat dan haram menyelisihinya. Maka seluruh gerakan makmum harus langsung mengikuti gerakan imamnya tanpa mendahului dan tanpa terlambat.

Kedua: Jika imam shalat dalam keadaan duduk karena tidak mampu berdiri, maka para makmum shalat di belakangnya dengan duduk, meskipun mereka mampu berdiri. Namun, bila imam itu sakit di tengah shalat (sehingga harus duduk), maka makmum tetap menyempurnakan shalat di belakangnya dengan berdiri, sebagai bentuk penggabungan dalil. Inilah pendapat Imam Ahmad.

Ketiga: Makmum mengucapkan: [رَبَّنَا ولكَ الحمدُ] Rabbanaa wa lakal hamdu ketika imam mengucapkan: [سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ] Sami‘allaahu liman hamidah.  

 

 

Hadist ke Tujuh Puluh Lima:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ يزيدَ الْخَطْمِيِّ الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: حَدَّثنِي الْبَراءُ -وَهُوَ غَيْرُ كَذُوبٍ- قالَ: كانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قالَ: (( سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ )) لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حتَّى يَقَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ.

Dari Abdullah bin Yazid al-Khatmi al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Bara’ – dan ia bukanlah seorang pendusta – ia berkata: “Adalah Rasulullah ﷺ ketika mengucapkan: [سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ] ‘Sami‘allahu liman hamidah’, tidak seorang pun di antara kami membungkukkan punggungnya hingga Rasulullah ﷺ benar-benar sujud. Setelah itu barulah kami sujud mengikuti beliau.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

الأُولَى: يَنْبَغِي أنْ تكونَ المتابعةُ كَمَا في الحديثِ، فَلَا يَنْتَقِلُ (المأمُومُ) من القيامِ حتَّى يَسْجُدَ إمامُهُ، وكذا سائرُ التَّنَقُّلَاتِ.

Pertama: Sepatutnya makmum mengikuti imam sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, yaitu tidak berpindah dari berdiri sampai imamnya benar-benar sujud, begitu pula pada seluruh perpindahan gerakan shalat lainnya.

 

 

Hadist ke Tujuh Puluh Enam:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ: أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فأَمِّنُوا؛ فإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ المَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila imam mengucapkan ‘Aamiin’, maka ucapkanlah kalian juga ‘Aamiin’; karena barangsiapa ucapan ‘Aamiin’-nya bertepatan dengan ucapan ‘Aamiin’-nya para malaikat, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Disunnahkan mengucapkan Aamiin bagi setiap orang yang shalat, baik imam, makmum, maupun yang shalat sendirian.

Kedua: Keutamaan membaca Aamiin; karena termasuk sebab diampuninya dosa-dosa dan merupakan amalan para malaikat.

 

 

Hadist ke Tujuh Puluh Tujuh:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ: أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( إذا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ؛ فَإِنَّ فِيهم الضَّعِيفَ، وَالسَّقِيمَ، وَذَا الْحَاجَةِ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian menjadi imam shalat bagi manusia, maka hendaklah ia meringankan (shalatnya); karena di antara mereka ada yang lemah, ada yang sakit, dan ada yang mempunyai kebutuhan. Dan apabila ia shalat untuk dirinya sendiri, maka silakan ia memperpanjang (shalatnya) sesuka hatinya.”

 

 

Hadist ke Tujuh Puluh Delapan:

عنْ أبِي مسعودٍ الأنصاريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: جاءَ رجُلٌ إلى رسولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: إِنِّي لأَتَأَخَّرُ عَنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ أَجْلِ فُلَانٍ، مِمَّا يُطِيلُ بِنَا، قالَ: فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَضِبَ فِي مَوْعِظَةٍ قَطُّ أَشَدَّ مِمَّا غَضِبَ يَوْمَئِذٍ، فقالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ: (( إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ، فَأَيُّكُمْ أَمَّ النَّاسَ فَلْيُوجِزْ؛ فَإِنَّ مِنْ وَرَائِهِ الْكَبِيرَ والصَّغِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ )) .

Dari Abu Mas‘ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata: “Sesungguhnya aku (sering) terlambat dari shalat Subuh karena si Fulan yang memperpanjang (shalat) bersama kami.”

Maka aku tidak pernah melihat Nabi ﷺ marah dalam nasihatnya lebih keras dari marah beliau pada hari itu. Beliau bersabda:

“Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang lari (dari shalat). Maka barangsiapa menjadi imam bagi manusia, hendaklah ia meringankan (shalatnya); karena di belakangnya ada orang tua, anak kecil, dan orang yang memiliki kebutuhan.”

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Wajib meringankan shalat berjamaah dengan tetap menyempurnakan rukun-rukunnya. Adapun yang shalat sendirian, ia boleh memperpanjang shalatnya sesuka hati.

Kedua: Wajib memperhatikan orang-orang yang lemah dan yang memiliki kebutuhan dalam shalat. Nabi ﷺ marah kepada para imam yang memberatkan makmum.

 

Kembali 13 | IndeX | Lanjut 15

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar