Rabu, 08 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 45 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 44 | IndeX | Lanjut 46

 

 

بابُ الطوافِ وآدابِهِ 

Bab Thawaf dan Adab-adabnya



Hadist ke Dua Ratus Sembilan Belas:

عنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّهُ جَاءَ إلى الحَجَرِ الأسْوَدِ فَقَبَّلَهُ، وقال: (( إِنِّي لأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ )) . 

Diriwayatkan dari Umar radhiyallāhu ‘anhu,

bahwa beliau datang ke Hajar Aswad, lalu menciumnya, dan berkata:

“Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah sebuah batu,
engkau tidak bisa memberi mudarat dan tidak bisa memberi manfaat.

Seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disunnahkan mencium Hajar Aswad bagi orang yang sedang thawaf, ketika sejajar dengannya, jika memungkinkan tanpa menyusahkan orang lain.

Kedua: Mencium Hajar Aswad adalah bentuk ibadah kepada Allah semata, bukan karena batu itu memiliki manfaat atau bahaya.

Ketiga: Ibadah dibangun atas dasar mengikuti (petunjuk Nabi ﷺ), bukan berdasarkan akal atau selera pribadi.

Keempat: Perlu menjelaskan hal-hal yang bisa menimbulkan kerancuan bagi masyarakat awam, agar mereka tidak salah paham dalam memahami ajaran agama. 

 

 

Hadist ke Dua Ratus Dua Puluh:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ، فَقَالَ المُشْرِكُونَ: إِنَّهُ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ وفدٌ وَهَنَهُمْ حُمَّى يَثْرِبَ، فأَمَرَهُم النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْمُلُوا الأشْوَاطَ الثَّلَاثَةَ، وَأَنْ يَمْشُوا مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ، وَلَمْ يَمْنَعْهُمْ أَنْ يَرْمُلُوا الأَشْواطَ كُلَّهَا، إِلَّا الإِبْقَاءُ عَلَيْهِمْ )) . 
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ datang bersama para sahabatnya (ke Makkah). Maka orang-orang musyrik berkata: ‘Akan datang kepada kalian suatu rombongan yang telah dilemahkan oleh demam Yatsrib (Madinah).’ Maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk berlari kecil (raml) pada tiga putaran pertama, dan berjalan biasa antara dua rukun (rukun Yamani dan Hajar Aswad). Dan beliau tidak melarang mereka untuk berlari kecil pada seluruh putaran, kecuali karena rasa kasih sayang beliau terhadap mereka (agar tidak terlalu lelah).”


الْحَدِيثُ الحادي والعشرونَ بَعْدَ الْمِائَتَيْنِ 
Hadist ke Dua Ratus Dua Puluh Satu:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -حِينَ يَقْدَمُ مَكَّةَ- إِذَا اسْتَلَمَ الرُّكْنَ الأَسْوَدَ، أَوَّلَ مَا يَطُوفُ، يَخُبُّ ثَلَاثَةَ أَشْوَاطٍ )) . 
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Aku melihat Rasulullah ﷺ, ketika tiba di Makkah, apabila beliau menyentuh Hajar Aswad pada permulaan tawaf, beliau berjalan cepat (berlari kecil) pada tiga putaran pertama.”


Kosakata: 

Lafadz [وَهَنَتْهُمْ] : dengan huruf hā’ yang dibaca ringan (tidak didobel), artinya melemahkan mereka.

Lafadz [يَثْرِبَ] : adalah salah satu nama Kota Madinah pada masa jahiliah.

Lafadz [أَنْ يَرْمُلُوا] : maksudnya berjalan cepat (berlari kecil) dengan langkah-langkah yang rapat.

Lafadz [الأَشْوَاطَ] : bentuk jamak dari syawṭ, yaitu satu putaran hingga mencapai tujuan; yang dimaksud di sini adalah putaran tawaf mengelilingi Ka'bah.

Lafadz [الإِبْقَاءُ] : dengan hamzah kasrah dan huruf panjang (mad), artinya kasih sayang atau kelembutan terhadap mereka.

Lafadz [يَخُبُّ] : al-khabab berarti raml, yakni berlari kecil dengan langkah cepat namun tidak melompat. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa Nabi ﷺ dan para sahabatnya melakukan raml (berlari kecil) pada tiga putaran pertama, kecuali antara dua rukun (Rukun Yamani dan Hajar Aswad). Beliau memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak melakukannya di bagian itu karena rasa kasih sayang beliau terhadap mereka. Itu terjadi pada ‘Umrah Qadha, sedangkan pada Haji Wada‘ mereka melakukan raml pada seluruh tiga putaran pertama, sehingga yang terakhir ini menghapus (menasakh) ketentuan sebelumnya.

Kedua: Disunnahkan melakukan raml (berlari kecil) hanya pada thawaf qudum (tawaf kedatangan) dan khusus bagi laki-laki saja.

Ketiga: Berjalan biasa dilakukan pada empat putaran sisanya.

Keempat: Asal disyariatkannya raml adalah untuk menyebabkan rasa kesal pada musuh-musuh agama dan menampakkan kekuatan kaum Muslimin di hadapan mereka; karena itu, semangat ini dianjurkan dalam setiap perkara yang dapat melemahkan (merendahkan) musuh-musuh Islam.

Kelima: Menyentuh (istilam) Hajar Aswad disunnahkan pada permulaan thawaf dan setiap kali sejajar dengannya, bagi orang yang mampu melakukannya dengan mudah. 

 

 

Hadist ke Dua Ratus Dua Puluh Dua:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ، يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ )) . 

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Nabi ﷺ melakukan thawaf pada Haji Wada‘ dengan menaiki unta, dan beliau menyentuh (istilam) rukun (Hajar Aswad) dengan menggunakan tongkat yang ujungnya melengkung (mihjan).”


المِحْجَنُ: عَصًا مَحْنِيَّةُ الرَّأْسِ. 

Lafadz [المِحْجَن] (mihjan): tongkat yang ujungnya melengkung. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Boleh melakukan thawaf sambil berkendara apabila ada udzur (alasan yang dibenarkan).

Kedua: Disunnahkan menyentuh Hajar Aswad dengan tangan jika memungkinkan; jika tidak bisa, maka dengan tongkat atau semisalnya, selama tidak menimbulkan gangguan kepada orang lain.

Ketiga: Seorang alim (guru/ulama) disunnahkan menampakkan amal ibadahnya agar bisa menjadi teladan bagi orang lain.

Keempat: Air kencing hewan yang dagingnya halal dimakan adalah suci (tidak najis). 

 

 

Hadist ke Dua Ratus Dua Puluh Tiga:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( لَمْ أَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُ مِن البَيْتِ إِلَّا الرُّكْنَيْنِ اليَمَانِيَّيْنِ )) . 

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Aku tidak pernah melihat Nabi ﷺ menyentuh (istilam) bagian dari Ka‘bah kecuali dua rukun Yamani, yaitu Rukun Yamani dan Hajar Aswad.” 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disunnahkan menyentuh dua rukun Yamani, yakni Rukun Yamani dan Hajar Aswad.

Kedua: .Tidak disyariatkan menyentuh bagian lain dari Ka‘bah, selain dua rukun tersebut. 

 

Kembali 44 | IndeX | Lanjut 46

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar