Kamis, 31 Juli 2025

Umdatul Ahkam : 5 (Kitab Thaharah "Bersuci")

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatil-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 4IndeX | Lanjut 6

 


 بَابُ الْمَسْحِ على الخُفَّيْنِ

Bab Tentang Mengusap Atas Sepatu (kulit)

 

Hadist ke Dua Puluh Satu:

عن المغيرةِ بنِ شُعبةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ. فقالَ: (( دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهمَا طَاهِرَتَيْنِ )) فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.

Dari al-Mughirah bin Syu‘bah Radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

"Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, lalu aku hendak melepas sepatu kulitnya. Maka beliau bersabda:

'Biarkan saja keduanya, karena aku memakainya dalam keadaan suci (telah berwudu sebelumnya),'

lalu beliau mengusap di atas keduanya."

#. Hadis ini menunjukkan bolehnya mengusap sepatu kulit saat berwudu jika dipakai dalam keadaan suci.

 

 

Hadist ke Dua Puluh Dua:

عنْ حذيفةَ بنِ اليَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: كنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فبالَ، فَتَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ )) . مُخْتَصَرٌ.

Dari Hudzaifah bin Yamān Radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

"Aku pernah bersama Nabi ﷺ, lalu beliau buang air kecil, kemudian berwudu dan mengusap di atas kedua sepatu kulitnya."

(Hadis ini ringkas [مُخْتَصَرٌ]). 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist: 

Pertama : Disyariatkannya mengusap khuf (sepatu kulit).

Kedua : Disyaratkannya dalam keadaan suci (berwudu) saat mengenakan khuf (sepatu kulit) untuk boleh mengusapnya. 

Ketiga : Boleh mengusap khuf (sepatu kulit) sebagai pengganti membasuh kaki akibat buang air kecil dan setiap hadats kecil lainnya.

 

 

 

 بابٌ في المَذْيِ وَغَيْرِهِ

 Bab tentang Madzi dan yang selainnya

 

#. Madzi [المَذْي ] : cairan bening dan lengket yang keluar karena rangsangan syahwat sebelum mani. 

 

Hadist ke Dua Puluh Tiga:

عنْ عَلِيِّ بنِ أبِي طالبٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: كنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً. فاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لِمَكَانِ ابنتِهِ فأمَرْتُ المِقْدَادَ فَسَأَلَهُ، فقالَ: (( يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ )) .

Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

"Aku adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi, dan aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ karena beliau adalah menantu (suami putrinya). Maka aku menyuruh Miqdad untuk menanyakannya kepada beliau. Lalu beliau ﷺ bersabda:

'Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudu.'”

Dalam riwayat al-Bukhari: "Cucilah kemaluanmu dan berwudulah." 

Dalam riwayat Muslim: "Berwudulah dan percikkan air pada (bagian) kemaluanmu." 

 

Kosakata:

Lafaz (مَذَّاءً): artinya sering mengeluarkan madzi (orang yang banyak mengeluarkan madzi).

Lafaz (انْضِحْ فَرْجَكَ): menghendaki dengan [النَّضْحِ] “nadhḥ” (memercikkan) di sini adalah mencuci.

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama : Madzi adalah najis dan wajib dicuci.

Kedua : Wajib mencuci kemaluan setelah keluarnya madzi. 

Ketiga : Madzi membatalkan wudu karena ia keluar dari dua saluran (kemaluan atau dubur). 

#. Sabilayn [السبيلين] : maksudnya adalah dua jalan keluarnya najis, yaitu qubul (kemaluan depan) dan dubur (belakang). 

 

 

Hadis ke Dua Puluh Empat:

عنْ عَبَّادِ بنِ تَمِيمٍ، عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ زيدِ بنِ عاصمٍ المازِنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: شُكِيَ إلى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ: أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيءَ في الصَّلَاةِ، فقالَ: (( لَا يَنْصَرِفْ حتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَو يَجِدَ رِيحًا )) .

Dari ‘Abbad bin Tamim, dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim al-Mazini radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Pernah ada seseorang yang mengadu kepada Nabi ﷺ tentang dirinya yang merasa seakan-akan menemukan sesuatu (yaitu kentut) dalam shalat.”

Maka Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah ia berpaling (membatalkan shalat), sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan, dan ini merupakan kaidah yang agung serta bermanfaat.

Kedua: Bahwa sekadar ragu apakah berhadats atau tidak tidak membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan salat. 

Ketiga: Adapun angin (kentut) yang keluar dari dubur, maka itu membatalkan wudhu.

 

 

Hadis ke Dua Puluh Lima:

عنْ أمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ الأسَديَّةِ (( أنَّهَا أَتَتْ بَابنٍ لها صغيرٍ- لمْ يَأْكُلِ الطَّعامَ- إِلى رسولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ )) .

Dari Ummu Qais binti Mihshan al-Asadiyyah,
bahwa ia datang membawa seorang anak laki-lakinya yang masih kecil—yang belum makan makanan (padat)—kepada Rasulullah ﷺ.

Lalu Rasulullah ﷺ mendudukkan anak itu di pangkuannya, kemudian anak itu kencing di pakaian beliau.

Maka beliau pun meminta air, lalu memercikkannya (ke bagian yang terkena kencing itu), dan tidak mencucinya.

 

Dari 'Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ didatangkan seorang anak kecil, lalu anak itu kencing di atas pakaian beliau. Maka beliau meminta air, lalu menuangkannya pada bekas kencing tersebut.

 

Dan dalam riwayat Muslim: "Lalu beliau menuangkan air pada bekas kencingnya dan tidak mencucinya (menggosoknya)."
 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Najisnya Air kencing bayi laki-laki, meskipun masih menyusu (belum makan makanan padat).

Kedua: Najisnya diringankan, sehingga cukup dengan memercikkan air untuk menyucikannya. Berbeda dengan bayi perempuan, maka wajib dicuci (tidak cukup hanya dipercikkan). 

 

 

Hadis ke Dua Puluh Enam:

عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: جاءَ أعْرَابِيٌ فَبَالَ فِي طَائِفةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ.

Dari Anas bin Malik ra., ia berkata:
Seorang Arab dusun datang, lalu kencing di salah satu sudut masjid.

Maka orang-orang menegurnya dengan keras, tetapi Nabi ﷺ melarang mereka (untuk mengganggunya).

Setelah orang itu selesai kencing, Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengambil seember air, lalu disiramkan pada bekas kencing itu. 

 

Kosakata:

Lafaz [أَعْرَابِيٌّ] "al-A'rāb" : yaitu orang-orang yang tinggal di wilayah pedalaman (gurun/badui).

Lafaz [بِذَنُوبٍ]: dengan dzal dibaca fathah, artinya ember yang penuh (air). 

Lafaz [فَأُهْرِيقَ] "fa'uhriiqa : asal kata [أُرِيقَ] ''uriiqa" (ditumpahkan), lalu hamzah pertama diganti menjadi huruf ha, kemudian ditambahkan hamzah lain setelahnya; dan bentuk katanya dibangun untuk makna pasif (yakni: "maka ditumpahkanlah air itu"). 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa air kencing dapat disucikan dengan menyiramkannya dengan air, begitu pula najis-najis lainnya.

Kedua: Keluhuran akhlak Nabi ﷺ dan sikap beliau yang penuh pengertian terhadap tabiat manusia. 

Ketiga: Ketika terjadi benturan antara dua kerusakan, maka dipilih yang lebih ringan. Nabi ﷺ membiarkan orang tersebut menyelesaikan buang air kecilnya di masjid agar tidak terjadi kerusakan yang lebih besar jika dihentikan secara tiba-tiba. 

 

 

Hadis ke Dua Puluh Tujuh:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. al-Bukhari dan Muslim) 

 

Kosakata:

Lafaz [الخِتَانُ] "khitan" : Memotong kulup (kulit penutup kepala) kemaluan laki-laki.

Lafaz [الاسْتِحْدَادُ] "istihdaadu" : Menggunakan benda tajam seperti pisau cukur untuk menghilangkan rambut, dan yang dimaksud di sini adalah rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan.  

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa fitrah Allah (yaitu Islam) mengajak kepada segala kebaikan dan melarang dari segala keburukan.

Kedua: Bahwa menghilangkan hal-hal tersebut (yang disebut dalam hadis) termasuk perkara yang dicintai Allah, karena ia merupakan bagian dari ajaran Islam yang datang dengan kesempurnaan dalam hal kebersihan.

Ketiga: Para ulama telah sepakat bahwa perkara-perkara tersebut hukumnya dianjurkan (sunnah), kecuali khitan; pendapat yang kuat menyatakan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki. 

 

Kembali 4IndeX | Lanjut 6

 

Rabu, 30 Juli 2025

TARIKH KHULAFA - Bagian ke : 29

 

TARIKH KHULAFA


Kembali 28IndeX | Lanjut 30

 

 

[Dari khutbah Sayyidina Abu Bakar – raḍiyallāhu ‘anhu]

 

Dan Ibnu ‘Asākir meriwayatkan dari Musa bin ‘Uqbah bahwa Abu Bakar aṣ-Ṣiddīq pernah berkhutbah seraya berkata:

“Segala puji bagi Allah, tuhan seluruh alam. Aku memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan memohon kepada-Nya kemuliaan (karunia) setelah kematian.

Sesungguhnya ajal (kematian)ku dan kalian telah dekat. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Dia mengutusnya dengan kebenaran, sebagai pembawa kabar gembira dan peringatan, serta sebagai penerang yang menerangi, agar dia memberi peringatan kepada siapa yang masih hidup, dan agar ketetapan (azab) berlaku atas orang-orang kafir.

Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia telah mendapatkan petunjuk; dan barang siapa mendurhakai keduanya, maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.”

Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, dan berpegang teguh pada perintah Allah yang telah Dia syariatkan untuk kalian dan memberi petunjuk melalui-Nya.

Sesungguhnya inti petunjuk Islam setelah kalimat ikhlas adalah: mendengar dan taat kepada orang yang Allah jadikan sebagai pemimpin urusan kalian. Maka siapa yang taat kepada pemimpin yang memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran, sungguh ia telah beruntung dan telah menunaikan kewajiban yang ada padanya.”

 

Dan jauhilah oleh kalian hawa nafsu! Karena sungguh beruntunglah orang yang selamat dari hawa nafsu, tamak, dan amarah.

Dan jauhilah sikap membanggakan diri. Apakah patut seseorang berbangga diri, padahal ia diciptakan dari tanah, kemudian akan kembali menjadi tanah, lalu dimakan oleh ulat?

Hari ini ia hidup, dan besok akan mati!”

 

Maka beramallah kalian hari demi hari, dan jam demi jam. Waspadalah terhadap doa orang yang dizalimi. Anggaplah diri kalian termasuk di antara orang-orang yang telah mati. Bersabarlah, karena seluruh amal (kebaikan) tergantung pada kesabaran.

Berhati-hatilah, karena kehati-hatian itu bermanfaat. Beramallah, karena amal akan diterima. Waspadalah terhadap apa yang Allah peringatkan kepada kalian berupa azab-Nya. Dan bersegeralah meraih apa yang Allah janjikan kepada kalian berupa rahmat-Nya. 

 

Pahamilah dan renungkanlah, bertakwalah dan berhati-hatilah.

Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang menyebabkan kebinasaan orang-orang sebelum kalian, dan apa yang menyelamatkan orang-orang yang telah diselamatkan sebelum kalian.

Allah telah menjelaskan kepada kalian dalam Kitab-Nya (Al-Qur'an) tentang yang halal dan yang haram, serta amal-amal yang dicintai-Nya dan yang dibenci-Nya.

Maka sungguh aku tidak akan mengabaikan (nasihat) untuk kalian dan juga untuk diriku sendiri.

Dan hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan. Tidak ada upadaya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah. 

 

Ketahuilah: Sesungguhnya setiap amal yang kalian lakukan dengan ikhlas karena Allah, maka kalian telah menaati tuhan kalian, menjaga bagian (pahala) kalian, dan kalian pun beruntung.

Adapun amal-amal sunnah [تطوع] (tathawwu’) yang kalian persembahkan untuk tuhan kalian, maka jadikanlah ia sebagai tambahan amal yang kalian dahulukan (sebelum mati), agar kalian sempurnakan (pahala) untuk diri kalian yang terdahulu, dan agar kalian menerima balasannya kelak saat kalian dalam keadaan fakir dan sangat membutuhkannya (di akhirat). 

 

Kemudian renungilah, wahai hamba-hamba Allah, keadaan saudara-saudara kalian dan sahabat-sahabat kalian yang telah mendahului (wafat); mereka telah sampai pada (balasan) apa yang telah mereka perbuat, lalu mereka menetap di atasnya, dan mereka telah menetap dalam kesengsaraan atau kebahagiaan setelah kematian. 

 

Sesungguhnya Allah tidak memiliki sekutu, dan tidak ada hubungan nasab antara-Nya dengan salah satu dari makhluk-Nya yang bisa menyebabkan kebaikan diberikan kepadanya, atau keburukan dijauhkan darinya, kecuali dengan ketaatan kepada-Nya dan mengikuti perintah-Nya. Karena tidak ada kebaikan dalam suatu kebaikan yang setelahnya (berujung pada) neraka, dan tidak ada keburukan dalam suatu keburukan yang setelahnya (berujung pada) surga. 

 

Aku mengucapkan perkataanku ini, dan aku memohon ampun kepada Allah untukku dan untuk kalian. Bersalawatlah kepada Nabi kalian – صلى الله عليه وسلم –. Semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah tercurah kepadanya. 

 

Diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi dari Abdullah bin ‘Ukaim, ia berkata: Abu Bakar Ash-Shiddiq berkhutbah kepada kami. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan sanjungan yang layak bagi-Nya, kemudian berkata:

*"Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, dan agar kalian memuji-Nya dengan sanjungan yang layak bagi-Nya, serta mencampurkan antara harapan dan rasa takut. Sesungguhnya Allah Ta‘ala memuji Zakariya dan keluarganya, lalu berfirman:

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

‘Sesungguhnya mereka selalu bersegera dalam kebaikan, dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan takut, dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.’ (QS : Al Anbiya' : 90)

 

Kemudian ketahuilah, hamba-hamba Allah: Sesungguhnya Allah telah menahan diri kalian dengan hak-Nya, dan telah mengambil perjanjian dari kalian, serta membeli dari kalian yang sedikit dan fana  (akan lenyap) dengan yang banyak dan kekal. 

Inilah Kitab Allah yang ada di tengah kalian; cahayanya tidak akan padam, dan keajaibannya tidak akan habis. Maka, ambillah cahaya darinya, dan ambillah nasihat dari kitab-Nya, serta jadikanlah ia penerang bagi kalian pada hari yang gelap, karena sesungguhnya Dia menciptakan kalian untuk beribadah kepada-Nya, dan Dia menugaskan malaikat-malaikat mulia untuk mencatat amal kalian; mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan. 

 

Kemudian ketahuilah, hamba-hamba Allah: Sesungguhnya kalian pergi di pagi hari dan kembali di sore hari dalam batas ajal yang pengetahuannya disembunyikan dari kalian. Jika kalian mampu agar ajal itu berakhir sementara kalian sedang berada dalam amal ketaatan kepada Allah, maka lakukanlah. Dan kalian tidak akan mampu melakukannya kecuali dengan pertolongan Allah.

Berlombalah dalam memanfaatkan sisa umur kalian sebelum ajal itu berakhir, hingga kalian tidak dikembalikan kepada amal kalian yang terburuk. Sesungguhnya ada kaum yang menyerahkan usia mereka untuk orang lain, dan melupakan diri mereka sendiri. Maka aku melarang kalian menjadi seperti mereka.

Cepatlah! Cepatlah! Selamatkanlah diri kalian! Selamatkanlah diri kalian! Karena di belakang kalian ada seorang pencari yang sangat cepat langkahnya dan amat gesit mengejar kalian." 

 

Dan telah meriwayatkan Ibnu Abi Dunya, Ahmad dalam kitab Az-Zuhd, dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, dari Yahya bin Abi Katsir:
Bahwa Abu Bakar (radhiyallahu ‘anhu) biasa berkata dalam khutbahnya:

Di manakah orang-orang yang rupawan, yang wajah-wajah mereka bersinar, dan yang membanggakan masa muda mereka?! Di manakah para raja yang dahulu membangun kota-kota dan memperkuat benteng-bentengnya?! Di manakah orang-orang yang dahulu menang dalam medan peperangan?!

Kini tulang-tulang mereka telah rapuh setelah waktu mengalahkan mereka. Mereka telah berada dalam kegelapan kubur. Cepatlah, cepatlah (wahai manusia), lalu selamatkanlah dirimu, selamatkanlah dirimu! 

 

Dan telah meriwayatkan Ahmad dalam Az-Zuhd, dari Salman (radhiyallahu ‘anhu), ia berkata:

Aku datang kepada Abu Bakar dan berkata: ‘Berwasiatlah kepadaku.’ Maka ia berkata:

‘Wahai Salman, bertakwalah kepada Allah! Ketahuilah, kelak akan terjadi penaklukan-penaklukan (wilayah baru). Maka janganlah sampai aku mendengar bahwa bagianmu dari penaklukan itu adalah hanya sekadar yang kamu masukkan ke perutmu atau kamu pikul di punggungmu.

Ketahuilah, siapa yang melaksanakan shalat lima waktu, maka ia berada dalam perlindungan Allah saat pagi dan sore hari. Maka jangan sekali-kali engkau membunuh seseorang dari kalangan Ahludz-Dzimmah (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan Islam), lalu engkau melanggar perlindungan Allah terhadapnya. Karena jika engkau melakukannya, Allah akan menjatuhkanmu ke dalam neraka dengan wajahmu (terjerumus ke dalamnya).’ 

 

Kembali 28IndeX | Lanjut 30

 

Umdatul Ahkam : 4 (Kitab Thaharah "Bersuci")

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatil-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 3 | IndeX | Lanjut 5

 


بابُ السِّوَاكِ

Bab Menggosok Gigi

 

Hadist ke Tujuh Belas: 

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seandainya tidak memberatkan umatku, pasti aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak salat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:  

Pertama: Disunnahkannya bersiwak dan keutamaannya.

Kedua: Penekanannya (anjuran yang kuat) saat berwudu dan sebelum salat. 

Ktiga: Bahwa siwak tidak diwajibkan atas umat ini karena dikhawatirkan akan memberatkan dan mereka berdosa jika meninggalkannya. 

 

 

Hadist ke Delapan Belas:

عنْ حُذيفةَ بنِ اليَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِن اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ )) يَشُوصُ: معناهُ يَغْسِلُ. يُقَالُ: شَاصَهُ يَشُوصُهُ، وَمَاصَهُ يَمُوصُهُ إذا غَسَلَهُ.

Dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

"Rasulullah ﷺ apabila bangun di malam hari, beliau menggosok mulutnya dengan siwak." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dikatakan: [شَاصَهُ] "syāṣhahu" – [يَشُوصُهُ] "yasyūṣhuhu", dan [مَاصَهُ] "māṣhahu" – [يَمُوصُهُ] (yamūṣhuhu), yaitu apabila ia mencucinya.

Kata [يَشُوصُ] 'yasyushu" artinya: mencuci.

#. lafadz [شَاصَهُ يَشُوصُهُ] adalah fi'il (kata kerja) yang berarti menggosok, membersihkan, atau mencuci, terutama yang berkaitan dengan mulut atau gigi.

#. Lafadz [وَمَاصَهُ يَمُوصُهُ] yang berarti membersihkan atau mencuci, bisa digunakan untuk mulut atau benda lain.
 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:  

Keutamaan menggunakan siwak setelah bangun tidur. 

 

 

Hadist ke Sembilan Belas:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: دَخَلَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مُسْنِدَتُهُ إلى صَدْرِي، وَمَعَ عَبْدِ الرَّحْمنِ سِوَاكٌ رَطْبٌ يَسْتَنُّ بِهِ، فأَبَدَّهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَصَرَهُ، فأَخَذْتُ السِّوَاكَ فَقَضَمْتُهُ، وَطَيَّبْتُهُ، ثُمَّ دَفَعْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَنَّ بِهِ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَنَّ اسْتِنَانًا قطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ، فَمَا عَدَا أَنْ فَرَغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَهُ أَو إِصْبَعَهُ ثُمَّ قالَ: (( في الرَّفِيقِ الأَعْلَى -ثَلَاثًا- )) ثُمَّ قَضَى، وَكَانَتْ تَقُولُ: مَاتَ بَيْنَ حَاقِنَتِي وَذَاقِنَتِي )) .

Dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:

“Abdurrahman bin Abu Bakar radhiyallāhu ‘anhu masuk menemui Nabi ﷺ, sedangkan aku sedang menyandarkan beliau di dadaku. Di tangan Abdurrahman terdapat siwak yang masih basah, yang sedang ia gunakan untuk bersiwak. Maka Rasulullah ﷺ memandang siwak itu (seakan menginginkannya).

Lalu aku mengambil siwak tersebut, menggigit dan melembutkannya, lalu aku berikan kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersiwak dengannya, dan aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ bersiwak sebaik dan seindah itu.

Tidak lama setelah beliau selesai bersiwak, beliau mengangkat tangannya atau jarinya, lalu berkata: [في الرَّفِيقِ الأَعْلَى] "ke Tempat yang Tertinggi di sisi Allah" – sebanyak tiga kali, lalu beliau wafat.”

Dan ‘Aisyah berkata: “Beliau wafat di antara dada dan leherku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) 

وفي لفظٍ: (( فَرَأَيْتُهُ يَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَعَرَفْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ السِّوَاكَ. فَقُلْتُ: آخُذُهُ لكَ؟ فَأَشَارَ بِرَأْسِهِ: (( أَنْ نَعَمْ )) .

Dan dalam sebuah lafaz disebutkan:

"Maka aku melihat beliau (Nabi ﷺ) memandang ke arahnya (siwak), dan aku tahu bahwa beliau menyukai siwak. Maka aku berkata, 'Apakah aku ambilkan untukmu?' Lalu beliau mengisyaratkan dengan kepalanya: 'Ya'."

Ini adalah lafaz dari Imam al-Bukhari. Dan dalam riwayat Muslim disebutkan hal yang serupa.

 

Kosakata:

Lafadz [يَسْتَنُّ] "yastannu" : Ia menggosok siwak pada giginya, seakan-akan sedang menggarisinya (dengan rapi).

Lafadz [فَأَبَدَّهُ] "fa'abaddhu" : Dengan huruf bā’ yang diringankan dan dāl yang ditasydid (ditekankan): beliau memanjangkan pandangannya ke arah siwak tersebut. 

Lafadz [الحاقِنَةُ] "alhaqinati" : Bagian antara tulang selangka (tarkuwwah) dan bahu (ʿātiq). 

Lafadz [الذَّاقِنَةُ] "ad'dhaqinatu" : Ujung tenggorokan atau bagian bawah dagu (pangkal kerongkongan). 

Lafadz [فَقَضَمْتُهُ] "faqadamtuh" : Aku menggigitnya dengan gigi-gigiku (untuk melembutkannya). 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Kecintaan Nabi ﷺ terhadap siwak, dan bahwa siwak termasuk sunnah beliau yang suci.

Kedua: Tidak mengapa menggunakan siwak lebih dari satu (orang), jika telah dibersihkan setelah digunakan oleh yang pertama. 

 

 

Hadist ke Dua Puluh:

عنْ أبِي موسى الأشعريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يسْتَاكُ بِسِوَاكٍ قالَ: وَطَرَفُ السِّواكِ عَلَى لِسانِهِ، يقولُ: (( أُعْ أُعْ )) ، والسِّوَاكُ في فِيهِ. كَأَنَّهُ يَتَهَوَّعُ.

Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

"Aku datang menemui Nabi ﷺ, dan beliau sedang bersiwak dengan siwak. Ujung siwak berada di lidah beliau, seraya beliau berkata: « أُعْ أُعْ », dan siwak berada di mulutnya, seakan-akan beliau ingin muntah." (HR. al-Bukhari dan Muslim) 

 

Kosakata:

Lafal [أُعْ أُعْ] "ue ue": dengan dhammah (u) pada huruf hamzah dan sukun pada huruf ‘ain (huruf yang tidak bertitik).

Lafal [يَتَهَوَّعُ] "yatahawwa'u": berarti muntah dengan suara (atau ingin muntah sambil mengeluarkan suara). 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disunnahkan bersiwak dengan batang (siwak) yang basah, karena lebih lembut dan tidak menyakiti (mulut). 

Kedua: Disunnahkan bersiwak dengan sungguh-sungguh (menyeluruh), demi kesempurnaan kebersihan. 

 

Kembali 3 | IndeX | Lanjut 5

 

Selasa, 29 Juli 2025

TARIKH KHULAFA - Bagian ke : 28

 

TARIKH KHULAFA


Kembali 27 | IndeX | Lanjut 29

 

 

[Aku wasiatkan kepadamu sepuluh perkara]

 

Diriwayatkan oleh Imam Bayhaqi dan yang lainnya dari Abū ‘Imrān Al-Jawnī:

Bahwa Abu Bakar mengutus pasukan-pasukan ke negeri Syam dan menunjuk Yazid bin Abi Sufyan sebagai pemimpin mereka. Maka ia berkata:

"Sesungguhnya aku wasiatkan kepadamu sepuluh perkara:

  1. Jangan membunuh wanita,
  2. Jangan membunuh anak kecil,
  3. Jangan membunuh orang tua yang sangat lemah,
  4. Jangan menebang pohon yang berbuah,
  5. Jangan merusak bangunan,
  6. Jangan menyembelih kambing atau unta kecuali untuk dimakan,
  7. Jangan mengganggu atau membakar sarang lebah,
  8. Jangan mengambil harta rampasan secara curang,
  9. Jangan pengecut dalam peperangan,
  10. Dan jangan berkhianat." 

 

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i dari Abū Barzah Al-Aslamī, ia berkata:

"Pernah Abu Bakar marah kepada seorang laki-laki, dan kemarahannya sangat memuncak. Maka aku berkata: ‘Wahai Khalifah Rasulullah, penggallah lehernya!’

Abu Bakar menjawab: ‘Celakalah engkau! Hal itu (kekuasaan penuh untuk membunuh) tidak diberikan kepada siapa pun setelah Rasulullah ﷺ.’” 

 

 

[Beberapa keputusan hukum (pengadilan) Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu] 

 

#. Lafad [أقضية] "'aqdhiah" : bentuk jamak dari [قَضِيَّة], yang berarti putusan hukum, putusan pengadilan, atau perkara hukum 

 

Diriwayatkan oleh Saif dalam kitab al-Futūḥ dari para gurunya:

Bahwa Muhājir bin Abī Umayyah — yang kala itu menjadi gubernur di wilayah Yamamah — pernah didatangkan kepadanya dua wanita penyanyi.

Salah satu dari keduanya menyanyikan lagu yang mengandung celaan terhadap Nabi ﷺ, maka ia memotong tangannya dan mencabut gigi serinya (gigi depan).

Yang lainnya menyanyikan lagu yang mencela kaum Muslimin, maka ia juga memotong tangannya dan mencabut gigi serinya.

Lalu Abu Bakar radhiyallāhu ‘anhu menulis surat kepadanya: “Telah sampai kepadaku apa yang engkau lakukan terhadap wanita yang menyanyi dengan mencela Nabi ﷺ.

Kalau saja engkau tidak mendahuluiku dalam hal itu, niscaya aku akan memerintahkanmu untuk membunuhnya, karena pelanggaran terhadap kehormatan para nabi tidak bisa disamakan dengan pelanggaran biasa.
Maka barang siapa yang melakukan hal itu dari kalangan Muslimin, ia adalah murtad, dan jika dari kalangan non-Muslim yang terikat perjanjian (dzimmi), maka ia adalah musuh yang memerangi dan pengkhianat.

Adapun wanita yang menyanyi dengan mencela kaum Muslimin: Jika ia mengaku sebagai seorang Muslimah, maka cukup diberi hukuman ringan dan peringatan tanpa menyiksanya.

Dan jika ia adalah seorang dzimmah (non-Muslim yang dilindungi), demi Allah, sungguh syirik yang telah dibiarkan darinya lebih besar lagi, dan seandainya aku telah memberikan arahan kepadamu sebelumnya dalam perkara seperti ini, niscaya engkau akan melakukan hal yang tidak diinginkan.

Maka terimalah kelembutan, dan janganlah engkau melakukan penyiksaan (mutilasi) terhadap manusia, karena itu adalah dosa dan dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat, kecuali jika terjadi dalam kasus qishāṣ (hukuman setimpal).” 

 

Malik dan ad-Daraquthni meriwayatkan dari Shafiyyah binti Abī ‘Ubayd:

Bahwa seorang laki-laki telah melakukan hubungan dengan seorang budak perempuan yang masih perawan, dan ia mengakuinya. Maka ia pun diperintahkan untuk didera (dijilid), kemudian dibuang (diasingkan) ke Fadak. 

 

Riwayat Abū Ya‘lā dari Muḥammad bin Ḥāṭib :

“Seorang lelaki yang pernah mencuri—sedangkan kedua lengan dan kakinya telah dipotong—dibawa menghadap Abū Bakar. 

Abū Bakar berkata kepadanya: ‘Aku tidak mendapatkan (hukum) bagimu selain apa yang telah diputuskan Rasulullah ﷺ pada hari beliau memerintahkan agar engkau dibunuh; karena beliau lebih tahu tentang dirimu.’

Lalu Abū Bakar memerintahkan agar lelaki itu dihukum mati.” 

 

Riwayat Mālik dari Qāsim bin Muḥammad :

“Seorang lelaki Yaman—tangan dan kakinya telah terpotong—datang dan singgah di rumah Abū Bakar. Ia mengadu bahwa pejabat Yaman telah menzaliminya.

Lelaki itu rajin salat malam; maka Abū Bakar berkata: ‘Demi ayahmu, malam yang engkau jalani ini bukanlah malam seorang pencuri!’

Suatu saat hilang perhiasan milik Asmāʼ binti ʿUmays (istri Abū Bakar). Abū Bakr berkeliling bersama mereka sambil berdoa: ‘Ya Allah, turunkanlah hukuman‑Mu atas siapa pun yang memasuki rumah keluarga saleh ini (dan mencuri).’

Perhiasan itu ditemukan di seorang tukang emas yang mengaku bahwa si lelaki pincang membawanya. Ia pun mengakui (atau ada saksi yang menguatkan). Maka Abū Bakar memerintahkan agar tangan kirinya dipotong, lalu berkata:

‘Demi Allah, doa (keburukan) yang ia lontarkan atas dirinya sendiri lebih berat bagiku daripada tindakan pencuriannya!’” 

 

Riwayat ad‑Dāraqutnī dari Anas :

“Abū Bakar pernah memotong tangan seorang pencuri karena ia mencuri sebuah perisai [مجن] yang nilainya lima dirham.” 

 

Riwayat Abū Nuʿaim dalam al‑Ḥilyah dari Abū Ṣāliḥ :

“Ketika orang‑orang Yaman datang pada masa Abū Bakar dan mendengarkan bacaan Al‑Qur’an, mereka pun menangis. Abū Bakr berkata:

‘Beginilah (dahulu) keadaan kita, kemudian hati menjadi keras.’

Abū Nuʿaim menafsirkan: ‘Yakni hati‑hati itu menguat dan tenteram karena telah mengenal Allah Taʿālā.’” 

 

Riwayat Abū ʿUbaid dalam al-Gharīb :

Dari Abū Bakar raḍiyallāhu ʿanhu: “Berbahagialah orang yang mati dalam keadaan [النأنأة].”

Makna [النأنأة] "an-na’na’ah" adalah: masa awal Islam, sebelum munculnya fitnah dan kekacauan. 

 

Riwayat dari Qabīṣah (diriwayatkan oleh empat imam hadits dan oleh Mālik) :

Seorang nenek [الجدة] datang kepada Abū Bakar aṣ‑Ṣiddīq raḍiyallāhu ʿanhu untuk meminta bagian waris.

Maka Abū Bakar berkata: “Engkau tidak memiliki ketentuan (bagian) dalam Kitab Allah, dan aku pun tidak mengetahui ada ketentuan untukmu dalam Sunnah Nabi ﷺ. Maka kembalilah dulu, sampai aku bertanya kepada orang-orang.”

Lalu Abū Bakr bertanya kepada para sahabat. 

Maka Mughīrah bin Shuʿbah berkata: “Aku pernah menyaksikan Rasulullah ﷺ memberinya bagian waris sebesar seperenam (⅙).”

Abū Bakar bertanya: “Apakah ada yang bersaksi bersamamu?”

Lalu Muḥammad bin Maslamah berdiri dan mengatakan hal yang sama seperti yang dikatakan oleh Mughīrah.

Maka Abū Bakr pun menetapkan untuk nenek itu bagian waris seperenam. 

 

Riwayat Mālik dan ad‑Dāraqutnī dari al‑Qāsim bin Muḥammad :

Dua nenek [جدتين] datang kepada Abū Bakar untuk meminta warisan: satu adalah ibu dari ibu (nenek dari pihak ibu), dan satu lagi adalah ibu dari ayah (nenek dari pihak ayah).

Maka Abū Bakar memberikan bagian waris kepada nenek dari pihak ibu saja.

Maka ʿAbdur-Raḥmān bin Sah'l al-Anṣārī (salah satu sahabat yang ikut Perang Badar dan dari Bani Ḥārithah) berkata:

“Wahai Khalifah Rasulullah, engkau memberi warisan kepada wanita yang jika ia wafat, ia bahkan tidak diwarisi oleh (anak yang kau beri warisan darinya)!”

Maka Abū Bakar pun membagi bagian waris tersebut antara keduanya. 

 

Riwayat ʿAbdur-Razzāq dalam al-Muṣannaf dari ʿĀ’isyah raḍiyallāhu ʿanhā :

Seorang wanita bernama istri Rifaʿah—yang telah dicerai olehnya—kemudian menikah dengan ʿAbdurraḥmān bin az-Zubayr, namun ia tidak mampu menggaulinya.

Wanita itu ingin kembali kepada suaminya yang pertama, yaitu Rifaʿah.

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh, sampai engkau merasakan madu (jima') darinya dan dia juga merasakan madu darimu.” (Hadits ini sudah tercantum dalam Ṣaḥīḥ).

Dalam riwayat tambahan dari ʿAbdur-Razzāq:

Wanita itu duduk, lalu datang kembali kepada Nabi ﷺ dan memberitahu bahwa ia telah disentuh (dijima’) oleh suaminya yang baru, namun Nabi ﷺ tetap tidak mengizinkan ia kembali kepada suami pertamanya.

Beliau bersabda: “Ya Allah, jika tujuan wanita ini hanyalah agar bisa kembali kepada Rifaʿah, maka jangan sempurnakan pernikahannya lagi (dengan suami baru).”

Kemudian wanita itu datang kepada Abū Bakar dan ʿUmar pada masa kekhalifahan mereka, namun keduanya tetap melarangnya kembali kepada suaminya yang pertama. 

 

Dan Imam Baihaqi meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir:

Bahwa ‘Am'r bin ‘Āsh dan Syurahbīl bin Hasanah mengutusnya sebagai kurir kepada Abu Bakar dengan membawa kepalanya Banan [بنان], seorang panglima dari Syam. Ketika ia sampai kepada Abu Bakar, beliau mengingkari hal itu. Maka ‘Uqbah berkata kepadanya: "Wahai Khalifah Rasulullah! Bukankah mereka juga memperlakukan kita seperti itu?" 

Beliau menjawab: "Apakah kita akan mengikuti kebiasaan Persia dan Romawi?! Jangan ada kepala yang dibawa kepadaku, cukup dengan surat dan kabar saja." 

 

Dan imam Bukhari meriwayatkan dari Qais bin Abi Hazim:

Bahwa Abu Bakar pernah masuk menemui seorang wanita dari suku Aḥmas yang bernama Zainab, dan beliau melihat wanita itu tidak berbicara. Maka beliau bertanya: "Kenapa dia tidak berbicara?" Mereka menjawab: "Dia berhaji dalam keadaan tidak berbicara (berhaji dengan bernazar diam — yaitu ia menahan diri dari berbicara selama ibadah haji)." Maka beliau berkata kepadanya: "Berbicaralah! Karena ini tidak diperbolehkan, ini adalah perbuatan zaman jahiliah." Maka wanita itu pun berbicara dan bertanya: "Siapa engkau?"

Beliau menjawab: "Seorang lelaki dari kaum Muhajirin."

Wanita itu bertanya lagi: "Dari kelompok Muhajirin yang mana?"

Beliau menjawab: "Dari suku Quraisy."

Dia bertanya lagi: "Dari Quraisy yang mana?"

Beliau berkata: "Sungguh, engkau ini banyak bertanya! Aku adalah Abu Bakar."

Wanita itu pun bertanya: "Sampai kapan kita akan tetap dalam kebaikan yang telah Allah datangkan ini setelah zaman jahiliah?"

Beliau menjawab: "Kalian akan tetap dalam kebaikan selama para pemimpin kalian tetap lurus."

Wanita itu bertanya lagi: "Apa yang dimaksud dengan para pemimpin?"

Beliau menjawab: "Bukankah kaum kamu dahulu memiliki tokoh-tokoh dan pemuka-pemuka yang jika mereka memerintahkan, kalian patuh?"

Dia menjawab: "Ya."

Beliau berkata: "Mereka itulah para pemimpin bagi manusia.") 

 

Diriwayatkan oleh Bukhari dari ‘Aisyah – raḍiyallāhu ‘anhā – ia berkata:

(Dulu Abu Bakar memiliki seorang budak yang biasa mengelola hasil pemasukan untuknya (yakni semacam pajak penghasilan atau pengelolaan harta), dan Abu Bakar makan dari hasil tersebut. Suatu hari budak itu membawa sesuatu, lalu Abu Bakar memakannya. Maka budak itu berkata kepadanya: “Apakah engkau tahu dari mana makanan ini berasal?” Abu Bakar bertanya: “Dari mana?”

Budak itu menjawab: “Dulu aku pernah melakukan perdukunan untuk seseorang di masa jahiliah – padahal aku tidak ahli dalam perdukunan, hanya saja aku menipunya. Lalu dia bertemu denganku dan memberi sesuatu kepadaku (sebagai bayaran), dan dari situlah makanan ini berasal.”

Maka Abu Bakar langsung memasukkan jarinya ke mulutnya dan memuntahkan semua isi perutnya.) 

 

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Zuhd dari Ibn Sirin, ia berkata:

"Aku tidak mengetahui ada seseorang yang sengaja memuntahkan makanan yang telah dimakannya kecuali Abu Bakar..." – kemudian beliau menyebutkan kisah tersebut. 

 

Diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dari Aslam:

(Bahwa Umar melihat Abu Bakar sedang memegang lidahnya sendiri, lalu berkata: “Inilah (lidah) yang menyeretku ke dalam berbagai kesulitan.”) 

 

Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam al-Gharīb dari Abu Bakar:

(Bahwa beliau pernah melewati Abdurrahman yang sedang berdebat (berselisih) dengan tetangganya, maka beliau berkata: “Janganlah kamu bermusuhan dengan tetanggamu! Karena tetanggamu akan tetap bersamamu, sedangkan orang-orang (lain) akan pergi meninggalkanmu.”) 

#. Lafadz [المماظة ] al-mimāẓah: Artinya adalah pertengkaran, perselisihan, atau debat keras – yakni perbuatan saling menyakiti dalam ucapan, biasanya dalam konteks perdebatan atau permusuhan yang berkepanjangan. 

 

Kembali 27 | IndeX | Lanjut 29

 

Umdatul Ahkam : 3 (Kitab Thaharah "Bersuci")

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatil-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 2 | IndeX | Lanjut 4

  

  

 

بَابُ دُخُولِ الْخَلَاءِ وَالِاسْتِطَابَةِ

Bab Masuk WC dan Bersuci Setelah Buang Hajat

 

Hadist kesebelas:

عنْ أَنَسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ: أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كانَ إذا دَخَلَ الْخَلَاءَ قالَ: (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِن الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ )) .

Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ apabila masuk ke kamar kecil (toilet), beliau berkata: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari (gangguan) jin jantan dan jin betina."

[الْخُبُثُ بِضَمِّ الْخَاءِ والباءِ جَمْعُ خَبِيثٍ، والْخَبَائِثُ: جَمْعُ خَبِيثَةٍ. اسْتَعَاذَ مِنْ ذُكْرَانِ الشَّيَاطِينِ وإِنَاثِهِمْ] .

"Al-Khubutsu" [الْخُبُثُ] dengan dammah (harakat u) pada huruf khā’ dan bā’, adalah jamak dari khabīth [خَبِيثٍ] (yang jahat atau najis), sedangkan al-khabā’its [الْخَبَائِثُ] adalah jamak dari khabīthah [خَبِيثَةٍ] (yang jahat dari kalangan betina). Beliau berlindung dari jin jantan dan jin betina."

 

Kosakata:

Lafal (الخَلَاءَ) dengan madd (panjangan satu alif), artinya tempat yang kosong, dan yang dimaksud adalah tempat yang digunakan untuk buang hajat.

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disunnahkan membaca doa ini ketika hendak masuk ke kamar kecil. 

Kedua: Wajib menghindari najis dan menjaga diri darinya.

 

 

Hadist ke Dua Belas:

عنْ أبِي أَيُّوبَ الأنصارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِذَا أَتَيْتُم الغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ، وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا. وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَو غَرِّبُوا )) .

Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jika kalian pergi ke tempat buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat dalam buang air besar maupun buang air kecil, dan jangan pula membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke timur atau ke barat." 

قالَ أبُو أيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّامَ، فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ قَد بُنِيتْ نَحْوَ الكَعْبَةِ، فنَنْحَرِفُ عنهَا، ونَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ. قالَ المُصَنِّفُ: الْغَائِطُ: الْمَوْضِعُ الْمُطْمَئِنُّ مِن الأرضِ كانُوا يَنْتَابُونَهُ لِلْحَاجَةِ فَكَنَّوا بهِ عنْ نَفْسِ الْحَدَثِ كَرَاهَةً لِذِكْرِهِ بِخَاصِّ اسْمِهِ , والمَرَاحِيضُ جَمْعُ مِرْحَاضٍ , وهو المُغْتَسَلُ, وهو أَيْضًا عن مَوْضِعِ التَّخَلِّي. 

Abu Ayyub berkata: "Ketika kami datang ke negeri Syam, kami mendapati toilet-toilet yang dibangun menghadap ke arah Ka'bah. Maka kami pun berpaling darinya (mengubah arah saat buang hajat), dan kami memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla."

Penjelasan dari al-Muṣannif (penyusun): Al-ghā’iṭ [الْغَائِطُ] adalah tempat yang rendah dari permukaan tanah yang biasa mereka datangi untuk buang hajat. Kemudian kata ini dijadikan kiasan untuk menyebut aktivitas buang hajat itu sendiri, karena mereka tidak suka menyebutnya secara langsung dengan istilah khususnya (seperti buang air besar).

Al-marāḥīḍ [المَرَاحِيضُ] adalah bentuk jamak dari mirḥāḍ [مِرْحَاضٍ], yaitu tempat mandi, dan juga digunakan untuk menyebut tempat buang hajat. 

 

 

Hadist ke Tiga Belas:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: رَقِيتُ يومًا عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ، فرأَيتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُستَقْبِلَ الشَّامِ، مُسْتَدبِرَ الْكَعْبَةِ.

Dari Abdullah bin Umar bin Al-Khattab radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

"Suatu hari aku naik ke atap rumah Hafshah, lalu aku melihat Nabi ﷺ sedang buang hajat menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka'bah."  

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dua hadis yang tampak bertentangan ini dapat dikompromikan dengan cara Hadis Abu Ayyub dipahami sebagai larangan menghadap atau membelakangi  kiblat saat buang hajat di tempat terbuka, sedangkan hadis Ibnu Umar dipahami sebagai bolehnya hal itu jika berada di dalam bangunan atau tempat tertutup semacamnya.

Kedua: Perintah untuk menghadap ke arah timur atau barat saat buang hajat berlaku jika arah tersebut tidak sejalan dengan arah kiblat — seperti penduduk Madinah dan orang-orang yang searah dengan mereka.

 

 

Hadist ke Empat Belas:

عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ؛ قالَ: كانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الخَلاءَ، فأَحْمِلُ أَنَا- وَغُلَامٌ نَحْوِي- إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ، وَعَنَزَةً، فَيَسْتَنْجِي بِالمَاءِ.

Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

"Rasulullah ﷺ biasa masuk ke kamar kecil (untuk buang hajat), lalu aku dan seorang anak kecil seumuranku membawakan air dalam wadah "idāwah" [إِدَاوَةً] dan sebuah tombak kecil "anazah" [عَنَزَةً], lalu beliau bersuci (cebok) dengan air." 

الْعَنَزَةُ: الحَرْبةُ.

"anazah" [الْعَنَزَةُ] : adalah tombak kecil. 

 

Kosakata: 

Lafal (الغُلَامُ): adalah anak kecil yang sudah bisa membedakan (antara baik dan buruk), namun belum baligh.

Lafal (نَحْوِي): artinya seumuranku atau mendekati usiaku.

Lafal (إِدَاوَةً): dengan harakat kasrah pada hamzah, yaitu wadah kecil dari kulit (untuk membawa air).

Lafal (العَنَزَة): adalah tongkat yang pada ujungnya terdapat besi (semacam tombak kecil). 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Pertama: Boleh bersuci (cebok) hanya dengan menggunakan air.

Kedua: Dianjurkan mempersiapkan air untuk bersuci sebelum buang hajat.

Ketiga: Menjaga diri dari melihat aurat (baik aurat sendiri maupun orang lain). 

 

 

Hadist ke Lima Belas:

عنْ أبِي قتادةَ الحارثِ بنِ رِبْعِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَا يُمْسِكَنَّ أَحدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ. وَلَا يَتَمَسَّحْ مِن الْخَلَاءِ بَيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ )) .

Dari Abu Qatadah Harits bin Rib‘i radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Janganlah salah seorang dari kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya saat buang air kecil. Dan jangan pula bersuci (cebok) dengan tangan kanannya, serta jangan bernafas ke dalam bejana (wadah minum)."

  

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Pertama: Larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil.

Kedua: Larangan bersuci (cebok) dengan tangan kanan.

Ketiga: Larangan bernafas di dalam bejana (wadah), sebagai bentuk perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan.

 

 

Hadist ke Enam Belas:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بقَبْرَيْنِ، فقالَ: (( إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ، أَمَّا أحَدُهُمَا، فَكانَ لا يَسْتتِرُ مِن البَوْلِ، وأَمَّا الآخرُ فَكانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ )) فَأَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبةً، فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ، فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، فَقَالُوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ فَعَلْتَ هَذَا؟ قالَ: (( لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا )) .

Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

Nabi ﷺ pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda: "Keduanya sungguh sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena perkara besar (menurut anggapan manusia). Adapun yang satu, ia tidak menjaga diri dari (percikan) air kencing. Sedangkan yang lain, ia suka menyebarkan namimah (adu domba) [النَّمِيمَةِ]."

Kemudian beliau mengambil sebatang pelepah kurma yang masih basah, membelahnya menjadi dua, lalu menancapkan masing-masing bagian pada satu kubur. Maka para sahabat bertanya:

"Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?"

Beliau menjawab: "Semoga keduanya diringankan siksaannya selama pelepah ini belum kering." 

 

Kosakata: 

Lafal (لا يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ): artinya tidak menjaga diri dari air kencing dengan sesuatu yang dapat melindunginya dari terkena percikan.

Lafal (يَمْشِي بالنَّمِيمَةِ): artinya menyampaikan perkataan orang lain dengan tujuan menimbulkan kerusakan atau saling menyakiti (adu domba).

Lafal (جَرِيدَةً): artinya pelepah kurma yang tidak ada daunnya (safarnya).

Lafal (فَغَرَزَ): artinya menancapkan atau menanamkan. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Penetapan adanya azab kubur.

Kedua: Tidak membersihkan diri dengan sempurna dari najis adalah sebab azab tersebut; maka wajib untuk membersihkan diri darinya.

Ketiga: Diharamkannya mengadu domba (namimah) di antara manusia, dan bahwa itu termasuk sebab azab kubur.

Keempat: Kasih sayang Nabi ﷺ terhadap para sahabatnya, dan kepeduliannya dalam menjauhkan keburukan dari mereka.

Kelima: Menutupi dosa dan aib (orang lain)
 

 

Kembali 2 | IndeX | Lanjut 4

 

Senin, 28 Juli 2025

Kisah Kehidupan Nabi Muhammad SAW - Bagian ke : 68

 

Raudhatul Anwar Fi Sirotin Nabiyyil Mukhtar

Oleh : Syaikh Shafiyyurahman Al Mubarakfuriy

 

Kembali ke bagian 67 | IndeX | Selesai.

 

 

Anak-anak Nabi ﷺ:

Telah disebutkan sebelumnya bahwa semua anak Nabi ﷺ berasal dari Khadijah kecuali Ibrahim. Mereka adalah: 

 

1. Qasim: Ia adalah anak pertama Rasulullah ﷺ, dan Nabi ﷺ diberi kuniyah (julukan) dengan namanya (Abul Qasim). Ia hidup sampai bisa berjalan, kemudian wafat saat usianya sekitar dua tahun. 

 

2. Zainab: Ia adalah putri tertua Nabi ﷺ. Ia mengalami ujian karena Allah, maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Itulah putriku yang paling utama.” Ia dilahirkan setelah Qasim. Ia menikah dengan Abul-‘Ash bin Rabi‘, yang merupakan anak dari bibi Zainab, yaitu Halah binti Khuwailid. 

Zainab melahirkan seorang anak laki-laki bernama ‘Ali dan seorang anak perempuan bernama Umamah. Umamah inilah yang pernah dipangku oleh Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang salat. Zainab wafat pada awal tahun kedelapan Hijriah di Madinah. 

 

3. Ruqayyah: Ia dinikahi oleh Utsman bin ‘Affan – raḍiyallāhu ‘anhu –, dan melahirkan seorang anak laki-laki bernama ‘Abdullah. Anak itu sempat hidup sampai usia enam tahun, lalu dipatuk ayam jantan di matanya hingga meninggal dunia. Ruqayyah wafat saat Rasulullah ﷺ berada di Perang Badar. 

Zaid bin Haritsah datang ke Madinah membawa kabar kemenangan, lalu mendapati mereka telah meratakan tanah di atas kuburannya. 

 

4. Ummu Kultsum: Rasulullah ﷺ menikahkannya dengan Utsman bin ‘Affan – raḍiyallāhu ‘anhu – setelah wafatnya Ruqayyah, sepulang dari Perang Badar. Ia tidak melahirkan anak darinya. 

Ummu Kultsum wafat pada bulan Sya’ban tahun 9 H dan dimakamkan di Baqi‘. 

 

5. Fathimah: Ia adalah putri termuda Nabi ﷺ dan yang paling beliau cintai. Ia adalah pemimpin wanita penghuni surga. Ia menikah dengan ‘Ali bin Abi Ṭalib – raḍiyallāhu ‘anhu – setelah Perang Badar, dan melahirkan dua putra: Ḥasan dan Ḥusain, serta dua putri: Zainab dan Ummu Kultsum. 

Ummu Kultsum ini dinikahi oleh ‘Umar bin Khaṭṭāb – raḍiyallāhu ‘anhu –, dan melahirkan anak bernama Zaid. Setelah ‘Umar wafat, ia dinikahi oleh ‘Aun, putra dari pamannya, Ja‘far. Setelah Aun meninggal, ia dinikahi oleh saudaranya, Muhammad. Setelah Muhammad wafat, ia dinikahi oleh saudaranya lagi, yaitu ‘Abdullah. 

Ummu Kultsum wafat ketika masih menjadi istri ‘Abdullah.

Fathimah – raḍiyallāhu ‘anhā – wafat enam bulan setelah wafatnya Nabi ﷺ. 

 

[Kelima anak Nabi ﷺ yang disebutkan ini semuanya lahir sebelum beliau diangkat oleh Allah sebagai Nabi dan Rasul.] 

 

6. ‘Abdullah: Dikatakan bahwa ia lahir setelah Nabi ﷺ menerima Islam (setelah kenabian), dan ada juga yang mengatakan sebelum itu. Ia wafat saat masih kecil, dan merupakan anak terakhir Nabi ﷺ dari Khadijah. 

 

7. Ibrahim: Ia lahir di Madinah dari budak wanita Nabi ﷺ, Māriyah al-Qibṭiyyah, pada bulan Jumadil Ula atau Jumadil Akhir tahun 9 H. 

Ia wafat pada tanggal 29 Syawwal tahun 10 H, pada hari terjadi gerhana matahari di Madinah, dalam usia bayi – enam belas atau delapan belas bulan. 

Ia dimakamkan di Baqi‘. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya ia memiliki seorang wanita penyusu yang akan menyempurnakan susuannya di surga.” 

 

 

Sifat dan Akhlak 


Rasulullah ﷺ memiliki keistimewaan dalam keindahan fisik dan kesempurnaan akhlak. Dalam bab ini terdapat banyak hadis yang agung dan mulia. Di sini akan kami ringkas makna-makna dan kandungan hadis-hadis tersebut secara ringkas. 

 

Wajah dan Apa yang Ada pada Wajah Nabi ﷺ: 

Wajah Rasulullah ﷺ berwarna putih nan tampan, berbentuk bulat, cerah bercahaya dengan semburat kemerahan. 

Wajah beliau bersinar seperti bulan purnama. Ketika beliau senang, wajahnya bercahaya seakan-akan potongan bulan; raut wajah beliau bersinar seperti awan cerah yang memancarkan kilat. Seolah-olah matahari mengalir di wajahnya—bahkan jika engkau melihatnya, seakan-akan engkau melihat matahari terbit.

Keringat di wajah beliau laksana butiran mutiara, dan aroma keringatnya lebih harum daripada minyak kesturi yang paling wangi. Bila beliau marah, wajahnya memerah seakan-akan dua pipinya ditetesi biji delima yang pecah. 

 

Beliau memiliki pipi yang lembut (tidak menonjol), dahi yang lebar, alis melengkung rapi, panjang dan halus, serta tidak bersambung—meskipun ada riwayat yang mengatakan bahwa alis beliau bersambung. 

Mata beliau lebar, dengan bagian putihnya bercampur sedikit kemerahan, dan bagian hitam matanya sangat hitam. 

Bulu mata beliau lebat dan panjang—jika engkau melihatnya, engkau akan menyangka beliau memakai celak, padahal beliau tidak bercelak. 

 

Beliau memiliki hidung yang mancung [أقنى] "aqnā", di atasnya tampak cahaya; orang yang tidak memperhatikan dengan saksama akan mengira beliau berhidung tinggi [أشم] "asham". 

Kedua telinganya sempurna. Mulut beliau indah dan agak besar, gigi serinya renggang [أفلج الثنيتين] "aflaj al-tsanayyat", giginya terpisah dan berkilau cemerlang. Ketika tersenyum, giginya tampak seperti butiran embun. 

Pada gigi beliau terdapat [شنب] "shanab"—yaitu sejenis kilau bercahaya. Jika beliau berbicara, seakan-akan cahaya keluar dari antara giginya. Beliau adalah orang yang paling indah senyumannya. 

 

Janggut beliau indah dan lebat, memenuhi dari pelipis ke pelipis, dan menutupi bagian leher. Warnanya sangat hitam, namun pada kedua pelipis dan bagian bawah bibir [العنفقة] "‘anfaqah" terdapat beberapa helai uban yang bisa dihitung jumlahnya. 

 

Kepala, leher, dan rambut: 

Beliau ﷺ memiliki kepala yang besar dan bagian atas kepala yang lebar. Lehernya panjang, seakan-akan seperti teko dari perak, atau seperti leher boneka yang indah. Rambut beliau lebat dan panjangnya mencapai pertengahan telinga atau sampai ke daun telinga, terkadang lebih panjang dari itu, bahkan bisa sampai menyentuh kedua pundaknya.

Pada bagian depan rambut (ubun-ubun) terdapat sedikit uban, tetapi sangat sedikit, sehingga jumlah uban di kepala dan janggut beliau tidak mencapai dua puluh helai. Rambut kepala beliau memiliki sedikit gelombang (keriting ringan). Beliau biasa menyisir rambut kepala dan janggutnya secara berkala (tidak setiap hari), dan membelah rambut dari bagian tengah kepala. 

 

Anggota tubuh dan bagian-bagian badan: 

Beliau ﷺ memiliki tulang-tulang besar pada persendian, seperti pada siku, bahu, dan lutut. Lengan bawahnya panjang, dan lengan atasnya pun besar. Telapak tangan dan kaki beliau lebar. Bagian telapak kaki beliau rata (tidak cekung). Tangan beliau halus lembut, bahkan lebih lembut dari sutra dan kain halus, lebih sejuk dari salju, dan lebih harum dari bau kasturi.

Beliau memiliki lengan atas, lengan bawah, dan bagian bawah tubuh yang kekar. Tumit dan betisnya ramping. Jarak antara kedua pundaknya lebar. Anggota tubuhnya seimbang dan proporsional. Dada beliau bidang, dan tubuh bagian depan (dada hingga perut) tidak ditumbuhi banyak rambut. Hanya terdapat satu jalur rambut dari pangkal leher (leher bawah) hingga pusar, seperti garis lurus. Tidak ada rambut di perut maupun dada selain jalur tersebut.

Namun beliau memiliki rambut lebat pada lengan dan pundak. Dada dan perut beliau rata. Di kedua ketiaknya tampak warna putih cerah. Punggung beliau tampak seperti kepingan perak yang mengkilap. 

 

Postur dan tubuh: 

Beliau ﷺ memiliki postur tubuh yang tampan dan proporsional. Tinggi badan beliau sedang, tidak terlalu pendek yang mendekati kekurangan, dan tidak pula terlalu tinggi mencolok. Namun, beliau lebih cenderung ke tinggi, sehingga bila berjalan bersama seseorang yang dianggap tinggi, beliaulah ﷺ yang tampak lebih tinggi darinya.

Tubuh beliau seimbang dan padat, tidak gemuk berlebihan dan tidak pula kurus lemah, melainkan seperti batang pohon yang indah—bahkan seperti dua batang yang selaras. Di antara tiga orang yang berjalan bersamanya, beliaulah yang paling menarik dipandang dan paling bagus posturnya. 

 

Bau tubuh beliau ﷺ: 

Tubuh, keringat, dan seluruh anggota badan beliau ﷺ memiliki aroma yang lebih wangi dari segala jenis wewangian. Anas bin Malik رضي الله عنه berkata: “Aku belum pernah mencium ambar, atau misk (kasturi), atau sesuatu pun yang lebih harum dari aroma Rasulullah ﷺ.”

Jabir رضي الله عنه juga berkata: “Tidaklah Nabi ﷺ melewati suatu jalan, lalu seseorang lewat setelahnya, melainkan orang itu mengetahui bahwa beliau telah melewati jalan itu, karena harumnya.”

Beliau juga biasa berjabat tangan dengan seseorang, dan orang itu bisa mencium wanginya sepanjang hari. Ketika beliau meletakkan tangannya di kepala seorang anak, anak itu bisa dikenali dari antara anak-anak lainnya karena keharuman tangan beliau ﷺ.

Ummu Sulaim رضي الله عنها bahkan pernah menyimpan keringat beliau dalam sebuah botol kecil untuk dicampur dalam minyak wangi, karena keringat beliau adalah sebaik-baik wangi. 

 

Sifat Berjalan: 

Rasulullah ﷺ berjalan dengan cepat, langkahnya tegas seperti orang yang sedang turun ke pasar (berjalan penuh semangat dan serius), bukan seperti orang lemah atau malas. Tidak ada seorang pun yang bisa menyusul beliau saat berjalan. 

Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: “Aku belum pernah melihat seseorang yang lebih cepat jalannya dari Rasulullah ﷺ. Seakan-akan bumi dilipat untuk beliau. Kami harus berusaha keras mengejarnya, sementara beliau tidak tampak bersusah payah sama sekali.” 

 

Saat melangkah, beliau menginjakkan seluruh telapak kakinya (tidak hanya sebagian), dan telapak kakinya tidak memiliki lengkungan (rata). Bila beliau menoleh, beliau menoleh seluruh tubuhnya, bukan hanya memutar kepala. Jika beliau menghadap, maka menghadap dengan seluruh tubuh; jika membelakangi, maka membelakangi dengan seluruh tubuh juga.

Bila bergerak dari tempat, beliau bergerak dengan mantap seperti orang yang mencabut kakinya dari tanah. Saat berjalan, seakan-akan beliau turun dari tempat yang tinggi (cepat, ringan, dan penuh semangat). Langkah beliau condong sedikit ke depan, dan beliau berjalan dengan tenang dan penuh wibawa. 

 

Suara dan Cara Berbicara: 

Dalam suara beliau ﷺ terdapat sedikit serak (baha), yang justru menambah keindahan. Ucapannya manis dan penuh wibawa. Jika diam, wajah beliau dipenuhi ketenangan dan kewibawaan. Jika berbicara, tampak pesona dan keagungan dalam tutur katanya.

Ucapan beliau mengalir seperti butiran mutiara yang tersusun rapi dan mengalir satu per satu. Beliau memulai dan mengakhiri pembicaraan dengan jelas, berbicara dengan kalimat yang teratur, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kurang. Setiap huruf terdengar jelas.

Beliau sangat fasih dan memiliki kemampuan berbicara yang luar biasa. Ucapannya mudah dipahami, kata-katanya bersih dan terang. Tak ada seorang pun, meskipun paling fasih sekalipun, yang bisa menandingi kefasihan dan kelugasan beliau.

Allah telah menganugerahi beliau [جوامع الكلم] "jawāmi‘ al-kalim" — yakni kemampuan mengucapkan sedikit kata yang mengandung makna luas — serta hikmah dan kefasihan dalam menyampaikan segala urusan. 

 

Sekilas tentang Akhlak Rasulullah ﷺ: 

Rasulullah ﷺ selalu tampak ceria, berwajah berseri, dan mudah bergaul. Beliau memiliki akhlak yang lembut dan santun. Beliau bukan orang yang kasar, keras, atau suka berteriak-teriak di pasar.

Beliau adalah orang yang paling banyak tersenyum, paling jauh dari sifat pemarah, dan paling cepat dalam meredakan amarah serta kembali ridha. Dalam setiap urusan, beliau selalu memilih jalan yang paling mudah selama itu bukan dosa. Namun, jika suatu perkara mengandung dosa, maka beliaulah orang yang paling menjauhinya.

Beliau tidak pernah membalas dendam untuk kepentingan pribadi. Namun, jika kehormatan dan hukum-hukum Allah dilanggar, barulah beliau bersikap tegas dan membela kebenaran demi Allah semata. 

 

Beliau ﷺ adalah orang yang paling dermawan, paling mulia, paling berani, dan paling tangguh. Beliau juga paling sabar dalam menghadapi gangguan, paling tenang dan berwibawa, serta paling besar rasa malunya.

Jika beliau tidak menyukai sesuatu, hal itu tampak dari raut wajahnya. Beliau tidak pernah menatap wajah seseorang dengan tajam atau lama, dan tidak pernah menghadapkan kata-kata yang menyakitkan secara langsung kepada siapa pun. 

 

Beliau ﷺ adalah orang yang paling adil, paling menjaga kehormatan, paling jujur dalam ucapannya, dan paling besar amanahnya. Bahkan sebelum kenabian pun beliau sudah diberi gelar al-Amīn (yang terpercaya).

Beliau adalah orang yang paling rendah hati, paling jauh dari sifat sombong, paling setia dalam menepati janji, paling menyambung tali silaturahmi, paling penyayang dan penuh kasih, serta paling baik dalam pergaulan dan paling sopan dalam adab.

Beliau memiliki akhlak yang paling luas, paling jauh dari ucapan atau perbuatan keji, tidak suka berkata kotor atau melaknat.

Beliau menghadiri jenazah, duduk bersama orang-orang miskin dan fakir, menerima undangan para budak, dan tidak pernah menyombongkan diri dalam hal makanan maupun pakaian.

Beliau juga membantu pekerjaan orang yang melayaninya, dan tidak pernah mencela atau menegur keras pelayannya—bahkan tidak pernah berkata "ah" (ungkapan kesal) sekalipun. 

 

Demikianlah, dan sesungguhnya tidak mungkin menggambarkan seluruh sifat-sifat Rasulullah ﷺ secara sempurna dengan kata-kata. Maka cukuplah kami sampaikan uraian yang sedikit ini, seraya memohon kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā agar menerima amal yang sederhana ini dari kami, dan memberikan taufik kepada kami untuk mengikuti jalan Sayyid al-Mursalin (Pemimpin para Rasul), Imam para nabi dan orang-orang bertakwa, Muhammad ﷺ, sebaik-baik ciptaan seluruh alam.


Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan keberkahan kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya yang mulia lagi dimuliakan. Dan jadikanlah kami berada di bawah panji beliau pada Hari Kiamat. Āmīn, ya Rabb al-‘Ālamīn. 

 

Kembali ke bagian 67 | IndeX | Selesai.