خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatil-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
بَابُ الْمَسْحِ على الخُفَّيْنِ
Bab Tentang Mengusap Atas Sepatu (kulit)
Hadist ke Dua Puluh Satu:
عن المغيرةِ بنِ شُعبةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ. فقالَ: (( دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهمَا طَاهِرَتَيْنِ )) فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.
Dari al-Mughirah bin Syu‘bah Radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
"Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, lalu aku hendak melepas sepatu kulitnya. Maka beliau bersabda:
'Biarkan saja keduanya, karena aku memakainya dalam keadaan suci (telah berwudu sebelumnya),'
lalu beliau mengusap di atas keduanya."
#. Hadis ini menunjukkan bolehnya mengusap sepatu kulit saat berwudu jika dipakai dalam keadaan suci.
Hadist ke Dua Puluh Dua:
عنْ حذيفةَ بنِ اليَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: كنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فبالَ، فَتَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ )) . مُخْتَصَرٌ.
Dari Hudzaifah bin Yamān Radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:
"Aku pernah bersama Nabi ﷺ, lalu beliau buang air kecil, kemudian berwudu dan mengusap di atas kedua sepatu kulitnya."
(Hadis ini ringkas [مُخْتَصَرٌ]).
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama : Disyariatkannya mengusap khuf (sepatu kulit).
Kedua : Disyaratkannya dalam keadaan suci (berwudu) saat mengenakan khuf (sepatu kulit) untuk boleh mengusapnya.
Ketiga : Boleh mengusap khuf (sepatu kulit) sebagai pengganti membasuh kaki akibat buang air kecil dan setiap hadats kecil lainnya.
بابٌ في المَذْيِ وَغَيْرِهِ
Bab tentang Madzi dan yang selainnya
#. Madzi [المَذْي ] : cairan bening dan lengket yang keluar karena rangsangan syahwat sebelum mani.
Hadist ke Dua Puluh Tiga:
عنْ عَلِيِّ بنِ أبِي طالبٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: كنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً. فاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لِمَكَانِ ابنتِهِ فأمَرْتُ المِقْدَادَ فَسَأَلَهُ، فقالَ: (( يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ )) .
Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
"Aku adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi, dan aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ karena beliau adalah menantu (suami putrinya). Maka aku menyuruh Miqdad untuk menanyakannya kepada beliau. Lalu beliau ﷺ bersabda:
'Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudu.'”
Dalam riwayat al-Bukhari: "Cucilah kemaluanmu dan berwudulah."
Dalam riwayat Muslim: "Berwudulah dan percikkan air pada (bagian) kemaluanmu."
Kosakata:
Lafaz (مَذَّاءً): artinya sering mengeluarkan madzi (orang yang banyak mengeluarkan madzi).
Lafaz (انْضِحْ فَرْجَكَ): menghendaki dengan [النَّضْحِ] “nadhḥ” (memercikkan) di sini adalah mencuci.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama : Madzi adalah najis dan wajib dicuci.
Kedua : Wajib mencuci kemaluan setelah keluarnya madzi.
Ketiga : Madzi membatalkan wudu karena ia keluar dari dua saluran (kemaluan atau dubur).
#. Sabilayn [السبيلين] : maksudnya adalah dua jalan keluarnya najis, yaitu qubul (kemaluan depan) dan dubur (belakang).
Hadis ke Dua Puluh Empat:
عنْ عَبَّادِ بنِ تَمِيمٍ، عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ زيدِ بنِ عاصمٍ المازِنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: شُكِيَ إلى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ: أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيءَ في الصَّلَاةِ، فقالَ: (( لَا يَنْصَرِفْ حتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَو يَجِدَ رِيحًا )) .
Dari ‘Abbad bin Tamim, dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim al-Mazini radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Pernah ada seseorang yang mengadu kepada Nabi ﷺ tentang dirinya yang merasa seakan-akan menemukan sesuatu (yaitu kentut) dalam shalat.”
Maka Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah ia berpaling (membatalkan shalat), sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan, dan ini merupakan kaidah yang agung serta bermanfaat.
Kedua: Bahwa sekadar ragu apakah berhadats atau tidak tidak membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan salat.
Ketiga: Adapun angin (kentut) yang keluar dari dubur, maka itu membatalkan wudhu.
Hadis ke Dua Puluh Lima:
عنْ أمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ الأسَديَّةِ (( أنَّهَا أَتَتْ بَابنٍ لها صغيرٍ- لمْ يَأْكُلِ الطَّعامَ- إِلى رسولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ )) .
Dari Ummu Qais binti Mihshan al-Asadiyyah,
bahwa ia datang membawa seorang anak laki-lakinya yang masih kecil—yang belum makan makanan (padat)—kepada Rasulullah ﷺ.
Lalu Rasulullah ﷺ mendudukkan anak itu di pangkuannya, kemudian anak itu kencing di pakaian beliau.
Maka beliau pun meminta air, lalu memercikkannya (ke bagian yang terkena kencing itu), dan tidak mencucinya.
Dari 'Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ didatangkan seorang anak kecil, lalu anak itu kencing di atas pakaian beliau. Maka beliau meminta air, lalu menuangkannya pada bekas kencing tersebut.
Dan dalam riwayat Muslim: "Lalu beliau menuangkan air pada bekas kencingnya dan tidak mencucinya (menggosoknya)."
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Najisnya Air kencing bayi laki-laki, meskipun masih menyusu (belum makan makanan padat).
Kedua: Najisnya diringankan, sehingga cukup dengan memercikkan air untuk menyucikannya. Berbeda dengan bayi perempuan, maka wajib dicuci (tidak cukup hanya dipercikkan).
Hadis ke Dua Puluh Enam:
عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: جاءَ أعْرَابِيٌ فَبَالَ فِي طَائِفةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ.
Dari Anas bin Malik ra., ia berkata:
Seorang Arab dusun datang, lalu kencing di salah satu sudut masjid.
Maka orang-orang menegurnya dengan keras, tetapi Nabi ﷺ melarang mereka (untuk mengganggunya).
Setelah orang itu selesai kencing, Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengambil seember air, lalu disiramkan pada bekas kencing itu.
Kosakata:
Lafaz [أَعْرَابِيٌّ] "al-A'rāb" : yaitu orang-orang yang tinggal di wilayah pedalaman (gurun/badui).
Lafaz [بِذَنُوبٍ]: dengan dzal dibaca fathah, artinya ember yang penuh (air).
Lafaz [فَأُهْرِيقَ] "fa'uhriiqa : asal kata [أُرِيقَ] ''uriiqa" (ditumpahkan), lalu hamzah pertama diganti menjadi huruf ha, kemudian ditambahkan hamzah lain setelahnya; dan bentuk katanya dibangun untuk makna pasif (yakni: "maka ditumpahkanlah air itu").
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Bahwa air kencing dapat disucikan dengan menyiramkannya dengan air, begitu pula najis-najis lainnya.
Kedua: Keluhuran akhlak Nabi ﷺ dan sikap beliau yang penuh pengertian terhadap tabiat manusia.
Ketiga: Ketika terjadi benturan antara dua kerusakan, maka dipilih yang lebih ringan. Nabi ﷺ membiarkan orang tersebut menyelesaikan buang air kecilnya di masjid agar tidak terjadi kerusakan yang lebih besar jika dihentikan secara tiba-tiba.
Hadis ke Dua Puluh Tujuh:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ )) .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kosakata:
Lafaz [الخِتَانُ] "khitan" : Memotong kulup (kulit penutup kepala) kemaluan laki-laki.
Lafaz [الاسْتِحْدَادُ] "istihdaadu" : Menggunakan benda tajam seperti pisau cukur untuk menghilangkan rambut, dan yang dimaksud di sini adalah rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Bahwa fitrah Allah (yaitu Islam) mengajak kepada segala kebaikan dan melarang dari segala keburukan.
Kedua: Bahwa menghilangkan hal-hal tersebut (yang disebut dalam hadis) termasuk perkara yang dicintai Allah, karena ia merupakan bagian dari ajaran Islam yang datang dengan kesempurnaan dalam hal kebersihan.
Ketiga: Para ulama telah sepakat bahwa perkara-perkara tersebut hukumnya dianjurkan (sunnah), kecuali khitan; pendapat yang kuat menyatakan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki.